Peta administrasi desa adalah peta tematik yang menggambarkan informasi geografis dan administratif suatu desa. Peta ini menyajikan informasi seperti: Batas wilayah, Permukiman, Fasilitas umum, Infrastruktur.
Peta administrasi desa memiliki beberapa fungsi, di antaranya: Media untuk mengetahui posisi suatu wilayah, Menunjang urusan administrasi desa dalam pembagian antardusun, Memperjelas batas antar desa, Membantu desa melihat potensi yang ada.
Peta desa termasuk jenis peta skala besar, yaitu peta yang memiliki skala antara 1 : 5.000 hingga 1 : 250.000. Skala yang dipilih didasarkan pada ukuran desa yang dipetakan.
Lahan potensial relokasi adalah lahan yang akan digunakan sebagai lokasi relokasi, misalnya untuk rumah yang terdampak bencana. Identifikasi lahan potensial merupakan langkah awal dalam pemilihan lokasi relokasi. Lahan potensial adalah sebidang tanah yang dapat dikelola manusia untuk menghasilkan hasil yang tinggi dengan biaya pengelolaan yang rendah. Lahan potensial biasanya dikaitkan dengan sektor pertanian, tetapi juga bisa dimanfaatkan untuk usaha tambak udang, pembuatan garam, hingga wisata bahari. Dalam program relokasi, lahan yang dibutuhkan adalah lahan yang kering, bukan lahan pertanian atau lahan yang basah. Analisis data yang terkumpul akan menghasilkan identifikasi lahan potensial dari segi fisik, sosial, budaya, dan ekonomi.
Kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Kabupaten Boyolali Tahun 2024
1) Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan; 2) Keuangan Desa (Potensi Tipior dan Pencegahannya), di wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Boyolali; 3) Peran JDIH dalam penyelenggaraan pemerintahan.
TIPIKOR (Tindak Pindana Korupsi)
JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) Kabupaten Boyolali dapat diakses melalui link: https://jdih.boyolali.go.id/
Pasar Rakyat adalah tempat usaha yang dibangun dan dikelola oleh pemerintah, pemerintah daerah, swasta, badan usaha milik negara, dan/atau badan usaha milik daerah. Pasar Rakyat dapat berupa toko/kios, los, dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil dan menengah, swadaya masyarakat, atau koperasi serta UMKM. Pasar Rakyat, yang sering juga disebut pasar tradisional, telah menjadi bagian integral dari kehidupan sosial dan ekonomi dalam berbagai masyarakat di seluruh dunia. Pasar Rakyat memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat Indonesia, antara lain:
1) Mendukung ekonomi lokal;
2) Menciptakan ikatan komunitas yang kuat;
3) Sebagai tumpuan hidup bagi jutaan pedagang, pemasok, dan lain-lain;
4) Sebagai jalur distribusi barang-barang kebutuhan masyarakat;
5) Salah satu tempat rujukan dalam menentukan tingkat harga;
6) Sebagai tempat untuk melakukan dan melestarikan interaksi sosial budaya dalam masyarakat.
UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. UMKM adalah bisnis produktif yang dijalankan oleh perorangan, rumah tangga, kelompok, atau badan usaha kecil yang memenuhi standar sebagai usaha mikro. UMKM merupakan sektor industri yang menggerakkan ekonomi masyarakat, baik di negara berkembang maupun negara maju. UMKM dibedakan secara masing-masing meliputi usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah. Menurut peraturan baru, usaha mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Usaha jenis UKM biasanya hanya dilakukan oleh satu hingga lima orang pelaku usaha, seperti misalnya usaha rumah tangga. Sementara itu, usaha jenis UMKM tentu memiliki jumlah pelaku usaha yang lebih besar, yaitu hingga 30 orang. Di era ekonomi digital saat ini, UMKM memegang peran penting dalam menggerakkan roda perekonomian melalui berbagai platform online, seperti e-commerce, website, dan media sosial.
Pemerintah Desa Sumbung akan menyelenggarakan Pembukaan Pasar Rakyat pada 01 September 2024 yang disebut dengan “Pasar Minggu Legi” (Pasar Legen)dengan konsep pasar jajanan lawas. Diharapkan, melalui kegiatan ini akan meningkatkan kemajuan pada BUMDes, UMKM, Kelompok Kesenian, Kepemudaan dan perekonomian berbasis masyarakat.