Monthly Archive 31/08/2024

Pembukaan Pasar Rakyat 2024

full-1024x342 Pembukaan Pasar Rakyat 2024

Pembukaan Pasar Rakyat UMKM Desa Sumbung: Minggu, 01 September 2024

2024.08-Pasar-Rakyat-2-683x1024 Pembukaan Pasar Rakyat 2024

RUNDOWN KEGIATAN

2024.08-Pasar-Rakyat-2-723x1024 Pembukaan Pasar Rakyat 2024

DENAH LOKASI

2024.08-Pasar-Rakyat-1-683x1024 Pembukaan Pasar Rakyat 2024

SENAM MASSAL
Pukul 06.00 WIB

2024.08.31-Pasar3-808x1024 Pembukaan Pasar Rakyat 2024

MARCHING BAND
Pukul 08.00 WIB

2024.08.31-Pasar2-832x1024 Pembukaan Pasar Rakyat 2024

GELARAN SENI TARI REOG
Pukul 13.00 WIB

2024.08.31-Pasar1-826x1024 Pembukaan Pasar Rakyat 2024

PENTAS MUSIK DANGDUT
Pukul 19.30 WIB

2024.08-Pasar-Rakyat-1-724x1024 Pembukaan Pasar Rakyat 2024

#desasumbung
#pemdessumbung

Peta Acuan Kerja

Sumbung-Acuan-Batas-Desa-1024x739 Peta Acuan Kerja

Peta Acuan Kerja Desa Sumbung (Inventarisasi Tanah Kas Desa dan Batas Administrasi Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Boyolali Tahun 2024)

Peta administrasi desa adalah peta tematik yang menggambarkan informasi geografis dan administratif suatu desa. Peta ini menyajikan informasi seperti: Batas wilayah, Permukiman, Fasilitas umum, Infrastruktur. Peta administrasi desa memiliki beberapa fungsi, di antaranya: Media untuk mengetahui posisi suatu wilayah, Menunjang urusan administrasi desa dalam pembagian antardusun, Memperjelas batas antar desa, Membantu desa melihat potensi yang ada. Peta desa termasuk jenis peta skala besar, yaitu peta yang memiliki skala antara 1 : 5.000 hingga 1 : 250.000. Skala yang dipilih didasarkan pada ukuran desa yang dipetakan.

Peta acuan kerja inventarisasi tanah kas desa dan batas administrasi adalah peta dasar yang memuat data geospasial dan tematik, termasuk batas administrasi (desa, kecamatan, kabupaten), penggunaan tanah, sungai, dan jalan, yang berfungsi sebagai landasan untuk kegiatan pendaftaran dan pengelolaan aset desa, terutama tanah kas desa. Peta ini harus mencakup informasi rinci tentang lokasi tanah kas desa, batas-batasnya, serta informasi mengenai penggunaan tanah di sekitarnya. 

Komponen Utama Peta Acuan Kerja:

  • Batas Administrasi: Memuat batas-batas desa, kecamatan, dan kabupaten untuk memberikan konteks wilayah. 
  • Infrastruktur Wilayah: Menampilkan fitur-fitur penting seperti sungai dan jalan untuk membantu orientasi dan pemetaan. 
  • Penggunaan Tanah: Menyertakan informasi tentang penggunaan lahan di sekitar tanah kas desa, seperti permukiman, pertanian, atau kawasan lainnya. 
  • Lokasi Tanah Kas Desa: Menunjukkan secara spesifik posisi tanah kas desa yang akan diinventarisasi. 

Fungsi Peta untuk Inventarisasi Tanah Kas Desa:

  • Landasan Pendaftaran Tanah: Peta dasar pertanahan digunakan sebagai acuan dalam kegiatan pendaftaran dan pengelolaan aset desa. 
  • Pendataan Aset: Membantu pemerintah desa dalam mendata, mencatat, dan melaporkan tanah kas desa sebagai bagian dari aset desa. 
  • Penilaian dan Pengelolaan: Informasi dalam peta penting untuk mengetahui jumlah, nilai, dan kondisi tanah kas desa, serta untuk perencanaan dan pemanfaatan yang tepat. 

Proses Pembuatan Peta Acuan Kerja:

  1. Pengumpulan Data Geospasial: Data geospasial diperoleh dari pemetaan terestris (di darat) atau fotogrametris (dari udara). 
  2. Penyusunan Peta Dasar: Menggabungkan data geospasial dengan informasi tematik mengenai batas administrasi, sungai, jalan, dan penggunaan tanah. 
  3. Penambahan Informasi Tematik: Memasukkan detail spesifik mengenai tanah kas desa, seperti batas bidang tanah dan karakteristiknya, untuk melengkapi peta. 

====================

#desasumbung
#pemdessumbung
꧁ꦄꦝ꧀ꦩꦶꦤ꧀ꦝꦺꦱ꧀ꦱꦸꦩ꧀ꦧꦸꦁ꧂

====================

Peta Satelit

Sumbung-Peta-Kerja-Lahan-Potensial-Relokasi-1024x724 Peta Satelit

Peta Kerja Desa Sumbung (Identifikasi Lahan Potensial sebagai Lokasi Relokasi, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Boyolali Tahun 2023)

Lahan potensial relokasi adalah lahan yang akan digunakan sebagai lokasi relokasi, misalnya untuk rumah yang terdampak bencana. Identifikasi lahan potensial merupakan langkah awal dalam pemilihan lokasi relokasi. Lahan potensial adalah sebidang tanah yang dapat dikelola manusia untuk menghasilkan hasil yang tinggi dengan biaya pengelolaan yang rendah. Lahan potensial biasanya dikaitkan dengan sektor pertanian, tetapi juga bisa dimanfaatkan untuk usaha tambak udang, pembuatan garam, hingga wisata bahari. Dalam program relokasi, lahan yang dibutuhkan adalah lahan yang kering, bukan lahan pertanian atau lahan yang basah. Analisis data yang terkumpul akan menghasilkan identifikasi lahan potensial dari segi fisik, sosial, budaya, dan ekonomi.

dentifikasi lahan potensial oleh dinas perumahan rakyat adalah proses menentukan lokasi lahan yang cocok untuk pembangunan perumahan, terutama sebagai lokasi relokasi bagi masyarakat yang tinggal di kawasan rawan bencana atau untuk program pembangunan perumahan lainnya. Proses ini melibatkan peninjauan kriteria lahan seperti keterjangkauan, keamanan dari bencana, ketersediaan prasarana, keindahan, status kepemilikan yang jelas, ketinggian lahan, dan kemiringan lahan tidak melebihi batas tertentu (misalnya 15%).

Berikut adalah tahapan dan kriteria umum dalam identifikasi lahan potensial:

  1. Pengumpulan Data Awal: Melibatkan persiapan, pendataan, serta survey awal untuk mengumpulkan informasi geografis dan kondisi lahan. 
  2. Penentuan Kriteria Lahan:
    • Keterjangkauan: Lokasi mudah diakses dan terhubung dengan baik ke fasilitas umum lainnya. 
    • Keamanan: Lahan tidak berada di zona lindung, rawan bencana (gempa, banjir, longsor), atau di bawah jalur tegangan tinggi. 
    • Kenyamanan: Tersedianya prasarana dan sarana lingkungan yang memadai. 
    • Kesesuaian Topografi: Ketinggian lahan tidak di bawah permukaan air dan kemiringan lahan tidak terlalu curam. 
    • Ketersediaan Dokumen: Status kepemilikan lahan harus jelas dan terdokumentasi dengan baik. 
  3. Analisis Lahan: Melakukan evaluasi terhadap lahan yang diidentifikasi berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. 
  4. Penyusunan Laporan: Menyajikan hasil identifikasi dalam bentuk laporan teknis yang mencakup album peta dan dokumentasi lapangan. 

Tujuan utama dari identifikasi lahan potensial adalah untuk menyediakan lokasi yang aman dan layak untuk relokasi masyarakat, terutama di daerah yang terkena dampak bencana alam.

====================

#desasumbung
#pemdessumbung
꧁ꦄꦝ꧀ꦩꦶꦤ꧀ꦝꦺꦱ꧀ꦱꦸꦩ꧀ꦧꦸꦁ꧂

====================

Sosialisasi Peraturan Daerah 2024

2028.08.29-Part1-1024x1024 Sosialisasi Peraturan Daerah 2024

Kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Kabupaten Boyolali Tahun 2024

1) Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
2) Keuangan Desa (Potensi Tipior dan Pencegahannya), di wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Boyolali;
3) Peran JDIH dalam penyelenggaraan pemerintahan.

TIPIKOR (Tindak Pindana Korupsi)

JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) Kabupaten Boyolali dapat diakses melalui link: https://jdih.boyolali.go.id/

#desasumbung
#pemdessumbung
#setdaboyolali

Menuju Pasar Rakyat

Kegiatan Pasar Rakyat UMKM se-Desa Sumbung akan segera terselengara, segenap panitia dan pelaku UMKM mempersiapkan diri dengan baik.

2024.09-Pasar-Rakyat-UMKM-2-724x1024 Menuju Pasar Rakyat

Kegiatan Pembukaan Pasar Rakyat

Pasar Rakyat adalah tempat usaha yang dibangun dan dikelola oleh pemerintah, pemerintah daerah, swasta, badan usaha milik negara, dan/atau badan usaha milik daerah. Pasar Rakyat dapat berupa toko/kios, los, dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil dan menengah, swadaya masyarakat, atau koperasi serta UMKM. Pasar Rakyat, yang sering juga disebut pasar tradisional, telah menjadi bagian integral dari kehidupan sosial dan ekonomi dalam berbagai masyarakat di seluruh dunia. Pasar Rakyat memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat Indonesia, antara lain:

1) Mendukung ekonomi lokal;

2) Menciptakan ikatan komunitas yang kuat;

3) Sebagai tumpuan hidup bagi jutaan pedagang, pemasok, dan lain-lain;

4) Sebagai jalur distribusi barang-barang kebutuhan masyarakat;

5) Salah satu tempat rujukan dalam menentukan tingkat harga;

6) Sebagai tempat untuk melakukan dan melestarikan interaksi sosial budaya dalam masyarakat.

UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. UMKM adalah bisnis produktif yang dijalankan oleh perorangan, rumah tangga, kelompok, atau badan usaha kecil yang memenuhi standar sebagai usaha mikro. UMKM merupakan sektor industri yang menggerakkan ekonomi masyarakat, baik di negara berkembang maupun negara maju. UMKM dibedakan secara masing-masing meliputi usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah. Menurut peraturan baru, usaha mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Usaha jenis UKM biasanya hanya dilakukan oleh satu hingga lima orang pelaku usaha, seperti misalnya usaha rumah tangga. Sementara itu, usaha jenis UMKM tentu memiliki jumlah pelaku usaha yang lebih besar, yaitu hingga 30 orang. Di era ekonomi digital saat ini, UMKM memegang peran penting dalam menggerakkan roda perekonomian melalui berbagai platform online, seperti e-commerce, website, dan media sosial.

Pemerintah Desa Sumbung akan menyelenggarakan Pembukaan Pasar Rakyat pada 01 September 2024 yang disebut dengan “Pasar Minggu Legi” (Pasar Legen) dengan konsep pasar jajanan lawas. Diharapkan, melalui kegiatan ini akan meningkatkan kemajuan pada BUMDes, UMKM, Kelompok Kesenian, Kepemudaan dan perekonomian berbasis masyarakat.

2024.09-Pasar-Rakyat-UMKM-1-722x1024 Kegiatan Pembukaan Pasar Rakyat