Alokasi Dana Desa (ADD)

Alokasi Dana Desa (ADD)

Alokasi Dana Desa (ADD)

Alokasi Dana Desa adalah dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK).

Alokasi Dana Desa (ADD) adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota—minimal sebesar 10% dari Dana Alokasi Umum (DAU) ditambah Dana Bagi Hasil (DBH)—yang bertujuan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, operasional, serta pelayanan publik di tingkat desa. Istilah ini sering dibedakan dengan Dana Desa (DD) yang bersumber langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pusat. Informasi resmi terkait kebijakan keuangan daerah dan desa dapat dipantau melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

Perbedaan Utama ADD dan Dana Desa (DD)

  • Sumber Dana:
    • ADD: Dari APBD Kabupaten/Kota (minimal 10% DAU + DBH).
    • Dana Desa (DD): Langsung dari APBN Pemerintah Pusat.
  • Fokus Penggunaan:
    • ADD: Untuk operasional kantor desa, siltap (penghasilan tetap), insentif/gaji perangkat desa, tunjangan, dan operasional BPD.
    • Dana Desa (DD): Untuk pembangunan infrastruktur desa, pemberdayaan masyarakat, penanganan kemiskinan ekstrem (BLT Desa), ketahanan pangan, hingga dukungan program prioritas nasional.
  • Alur Penyaluran:
    • ADD: Ditransfer oleh Pemkab/Pemkot ke Rekening Kas Desa (RKD) melalui mekanisme keuangan daerah.
    • Dana Desa (DD): Ditransfer langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Desa (RKD).

====================

#DesaSumbung
#PemdesSumbung
꧁ꦄꦝ꧀ꦩꦶꦤ꧀ꦝꦺꦱ꧀ꦱꦸꦩ꧀ꦧꦸꦁ꧂

====================

About the author

Admin Sumbung administrator