Peraturan Bersama

Peraturan Bersama

PERATURAN BERSAMA KEPALA DESA

Peraturan ini merupakan peraturan yang materi muatan merupakan kesepakatan bersama antara dua desa atau lebih.

Peraturan Bersama Kepala Desa adalah produk hukum desa yang ditetapkan oleh dua orang atau lebih kepala desa untuk mengatur kerja sama antar-desa.

Pengertian dan Fungsi

  • Definisi: Peraturan bersama yang bersifat mengatur, disepakati melalui musyawarah antar-desa.
  • Fungsi Utama: Menjadi dasar hukum pelaksanaan kerja sama, seperti pembentukan Badan Kerja Sama Antar-Desa (BKAD) atau Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUM Desa Bersama), serta bidang pembangunan dan pelayanan.

Tahapan Penyusunan

  1. Perencanaan: Perencanaan program kerja sama yang didahului oleh musyawarah antar-desa.
  2. Penyusunan: Rancangan disusun oleh kepala desa pemrakarsa dan dikonsultasikan kepada masyarakat atau camat.
  3. Pembahasan: Dibahas bersama oleh para kepala desa yang terlibat kerja sama.
  4. Penetapan: Disahkan dan ditandatangani oleh para kepala desa terkait.
  5. Pengundangan: Ditetapkan dalam Berita Desa oleh masing-masing sekretaris desa agar sah dan mengikat.
  6. Penyebarluasan: Disosialisasikan kepada masyarakat untuk mendapatkan masukan atau informasi.

====================

#desasumbung
#pemdessumbung
꧁ꦄꦝ꧀ꦩꦶꦤ꧀ꦝꦺꦱ꧀ꦱꦸꦩ꧀ꦧꦸꦁ꧂

====================

About the author

Admin Sumbung administrator