Staff desa adalah unsur pelayanan administrasi yang bertugas membantu Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam menjalankan roda pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat di tingkat desa. Secara hierarki, staff desa merupakan tenaga pembantu yang diangkat untuk mendukung keterbatasan personel atau keahlian khusus di kantor desa.
Kedudukan dan Status Kerja
- Bukan Perangkat Desa: Berbeda dengan Sekretaris Desa atau Kepala Urusan (Kaur), staff desa secara struktural berada di bawah Perangkat Desa dan tidak memiliki fungsi komando.
- Status Kepegawaian: Umumnya berstatus sebagai Tenaga Honorer, Tenaga Kontrak, atau Pegawai Pemerintah Desa yang diangkat berdasarkan Keputusan (SK) Kepala Desa.
Operator Administrasi dan Keuangan Desa
Bp. Eko Ritanto, S.E.
Bekerjasama dengan Kesekretariatan Desa, mengelola berbagai aplikasi dan software yang ada di desa terkait kegiatan kesekretariatan desa seperti: Aplikasi Siskeudes (Sistem Keuangan Desa), Indeks Desa Membangun (IDM), dll.
Admin Pelayanan Desa Sumbung
Sdri. Putri Ryantini Sasmita
Bekerja sama dengan Tim Teknis Desa Sumbung, mengelola berbagai aplikasi pelayanan kemasyarakatan seperti: Siak-Dukcapil, Loket Online Dukcapil, Aplikasi Cek Bansos, dll.
Staff Kebersihan dan Penjaga Desa
Bp. Usamunawar
Juga merupakan anggota Satlinmas Desa Sumbung
Tugas Staff Desa (← klik surel/link)
====================
#desasumbung
#pemdessumbung
꧁ꦄꦝ꧀ꦩꦶꦤ꧀ꦝꦺꦱ꧀ꦱꦸꦩ꧀ꦧꦸꦁ꧂
====================