Perkades

Perkades

PERATURAN KEPALA DESA

Peraturan ini merupakan peraturan yang materi muatan merupakan penjabaran dari Peraturan Desa atau peraturan yang materi muatannya berdasarkan aspirasi masyarakat.

Perkades adalah singkatan dari Peraturan Kepala Desa, yaitu produk hukum di tingkat desa yang ditetapkan oleh Kepala Desa.

Pengertian dan Fungsi

  • Peraturan bersifat mengatur secara umum (regeling).
  • Berfungsi sebagai peraturan pelaksana atau penjabaran lebih lanjut dari Peraturan Desa (Perdes) maupun peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
  • Contoh materi muatan mencakup prosedur pelaksanaan APBDes, teknis pengelolaan keuangan, atau aturan operasional kegiatan desa.

Penyusunan dan Karakteristik

  • Disusun oleh Kepala Desa bersama Sekretaris Desa serta dapat melibatkan perangkat dan masyarakat desa.
  • Ditetapkan langsung oleh Kepala Desa tanpa memerlukan evaluasi dari bupati atau walikota.
  • Diundangkan oleh Sekretaris Desa dalam Berita Desa agar memiliki kekuatan hukum mengikat.

Perbedaan utama antara Perdes, Perkades, dan Keputusan Kepala Desa terletak pada sifat hukumnya (mengatur atau menetapkan), pihak yang menyusun, serta tingkat kedudukannya dalam pemerintahan desa. Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 111 Tahun 2014, berikut adalah tabel perbandingan detailnya:

KriteriaPeraturan Desa (Perdes)Peraturan Kepala Desa (Perkades)Keputusan Kepala Desa (SK)
Sifat HukumRegeling (Mengatur secara umum, abstrak, dan terus-menerus).Regeling (Mengatur hal teknis, bertindak sebagai regulasi pelaksana).Beschikking (Menetapkan, konkret, individual, sekali selesai/final).
Penyusun & PembuatKepala Desa bersama BPD (Badan Permusyawaratan Desa).Kepala Desa mandiri (dibantu oleh perangkat desa).Kepala Desa mandiri (sebagai fungsi eksekutif).
Kedudukan HierarkiTertinggi di tingkat desa.Di bawah Perdes (tidak boleh bertentangan dengan Perdes).Di luar hierarki peraturan, posisinya sebagai instrumen administrasi.
Persetujuan BPDWajib dibahas dan disepakati bersama BPD.Tidak perlu persetujuan BPD.Tidak perlu persetujuan BPD.
Tempat PengundanganDiundangkan dalam Lembaran Desa oleh Sekdes.Diundangkan dalam Berita Desa oleh Sekdes.Tidak diundangkan, melainkan langsung disampaikan kepada pihak terkait.
Contoh Materi MuatanRencana APBDes, Pungutan Desa, Tata Ruang Desa, SOTK Pemdes.Penjabaran Teknis APBDes, SOP Pelayanan, Juknis BLT Desa.Pengangkatan Perangkat Desa, Pembentukan Panitia Pilkades, Penetapan KPM Bantuan.

Penjelasan Tambahan:

  • Perdes & Perkades itu “Mengatur”: Artinya, isinya ditujukan untuk seluruh warga desa atau siapa pun yang berada di wilayah desa tersebut tanpa memandang personal. Aturan ini berlaku mengikat sampai aturan tersebut dicabut.
  • Keputusan Kepala Desa itu “Menetapkan”: Isinya sangat spesifik mengarah ke individu, kelompok, atau objek tertentu. Sifat hukumnya akan selesai setelah objek dalam keputusan tersebut terlaksana (misalnya: saat panitia selesai bertugas atau setelah perangkat desa resmi dilantik).

====================

#desasumbung
#pemdessumbung
꧁ꦄꦝ꧀ꦩꦶꦤ꧀ꦝꦺꦱ꧀ꦱꦸꦩ꧀ꦧꦸꦁ꧂

====================

About the author

Admin Sumbung administrator