Daily Archive 07/07/2023

Peresmian Asman Toga Merapi se-Desa Sumbung

Penyerahan SK Asman Toga Merapi Desa Sumbung

Asuhan mandiri (Asman) adalah upaya masyarakat untuk memelihara kesehatannya dan mengatasi masalah kesehatan ringan secara mandiri  dengan memanfaatkan TOGA (taman obat keluarga). TOGA merupakan sekumpulan tanaman berkhasiat obat yang ditanam di pekarangan rumah dan diramu untuk memelihara kesehatan keluarga.

Dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pengembangan Kesehatan Tradisional Melalui Asuhan Mandiri Pemanfaatan TOGA dan Keterampilan menyatakan bahwa pelaksanaan asuhan mandiri di masyarakat perlu dilakukan pembinaan secara berjenjang dan berkesinambungan. Pembinaan asuhan mandiri kesehatan tradisional melalui pemanfaatan taman obat keluarga dan keterampilan dilakukan bersama antar lintas program kementerian dan lintas sektor kementerian terkait sesuai peran, tugas dan fungsi masing- masing melalui penilaian kelompok asuhan mandiri kesehatan tradisional, termasuk oleh Tim Penggerak PKK.

Asman Toga Merapi se-Desa Sumbung diresmikan oleh Camat Cepogo yaitu Bapak Dwi Sundarto, S.STP., M.Si. dengan kegiatan yang melibatkan Dinas Kesehatan Kabupaten Boyolali dan Forkopincam Kecamatan Cepogo.

Penampilan Ibu PKK

Asman Toga Merapi 01

Asman Toga Merapi 02

Asman Toga Merapi 03

Asman Toga Merapi 04

Asman Toga Merapi 05

Asman Toga Merapi 06

Asman Toga Merapi 07

Asman Toga Merapi 08

Asman Toga Merapi 09

Asman Toga Merapi 10

Asman Toga Merapi 11

Asman Toga Merapi 12

Asman Toga Merapi 13

Asman Toga Merapi 14

Asman Toga Merapi 15

Asman Toga Merapi 16

Asman Toga Merapi 17

Penampilan Seni Rodad Ibu-ibu PKK Dukuh Sumbung

#desasumbung
#pemdessumbung
꧁ꦄꦝ꧀ꦩꦶꦤ꧀ꦝꦺꦱ꧀ꦱꦸꦩ꧀ꦧꦸꦁ꧂

Keputusan BPD

KEPUTUSAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Adalah peraturan yang dibuat oleh BPD yang sifat mengaturnya hanya pada anggota BPD saja. Contoh misalnya Keputusan BPD tentang Tata Tertib BPD.

Keputusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah produk hukum atau ketetapan kelembagaan yang bersifat mengikat dan ditetapkan melalui musyawarah BPD untuk menjalankan tugas, fungsi, serta wewenang kelembagaannya di tingkat desa.

Karakteristik Keputusan BPD

  • Hasil Musyawarah: Ditetapkan melalui musyawarah mufakat atau pemungutan suara yang sah dalam rapat musyawarah BPD.
  • Dasar Pelaksanaan: Digunakan sebagai pedoman internal atau landasan hukum operasional bagi BPD dalam mengawasi dan menyepakati kebijakan.
  • Cakupan Pengaturan: Sifatnya mengatur hal-hal strategis kelembagaan, penetapan tata tertib BPD, hingga kesepakatan rancangan peraturan desa

====================

#desasumbung
#pemdessumbung
꧁ꦄꦝ꧀ꦩꦶꦤ꧀ꦝꦺꦱ꧀ꦱꦸꦩ꧀ꦧꦸꦁ꧂

====================

Peraturan Bersama

PERATURAN BERSAMA KEPALA DESA

Peraturan ini merupakan peraturan yang materi muatan merupakan kesepakatan bersama antara dua desa atau lebih.

Peraturan Bersama Kepala Desa adalah produk hukum desa yang ditetapkan oleh dua orang atau lebih kepala desa untuk mengatur kerja sama antar-desa.

Pengertian dan Fungsi

  • Definisi: Peraturan bersama yang bersifat mengatur, disepakati melalui musyawarah antar-desa.
  • Fungsi Utama: Menjadi dasar hukum pelaksanaan kerja sama, seperti pembentukan Badan Kerja Sama Antar-Desa (BKAD) atau Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUM Desa Bersama), serta bidang pembangunan dan pelayanan.

Tahapan Penyusunan

  1. Perencanaan: Perencanaan program kerja sama yang didahului oleh musyawarah antar-desa.
  2. Penyusunan: Rancangan disusun oleh kepala desa pemrakarsa dan dikonsultasikan kepada masyarakat atau camat.
  3. Pembahasan: Dibahas bersama oleh para kepala desa yang terlibat kerja sama.
  4. Penetapan: Disahkan dan ditandatangani oleh para kepala desa terkait.
  5. Pengundangan: Ditetapkan dalam Berita Desa oleh masing-masing sekretaris desa agar sah dan mengikat.
  6. Penyebarluasan: Disosialisasikan kepada masyarakat untuk mendapatkan masukan atau informasi.

====================

#desasumbung
#pemdessumbung
꧁ꦄꦝ꧀ꦩꦶꦤ꧀ꦝꦺꦱ꧀ꦱꦸꦩ꧀ꦧꦸꦁ꧂

====================