BanKab (PBK)

BanKab (PBK)

Bantuan Kabupaten

Bantuan Keuangan dari Pemerintah Kabupaten/Kota

Pemerintah Kabupaten/Kota memberikan bantuan keuangan kepada desa untuk mendukung program pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat setempat. Besarnya bantuan keuangan tergantung pada kebijakan dan anggaran yang tersedia di masing-masing daerah.

Bankeu Kabupaten (Bantuan Keuangan Kabupaten) adalah dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten yang diberikan kepada pemerintah desa dalam bentuk uang untuk membantu pelaksanaan pembangunan.

Tujuan dan Penggunaan

  • Pembangunan Infrastruktur: Membiayai perbaikan jalan, jembatan, atau gedung sarana dan prasarana desa.
  • Pemerataan Pembangunan: Membantu desa-desa yang membutuhkan anggaran tambahan di luar Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD).
  • Sifat Khusus: Umumnya bersifat khusus (Bantuan Keuangan Khusus/BKK), artinya peruntutan dan penggunaannya sudah ditentukan secara spesifik oleh pemerintah kabupaten.

Tahapan Pengelolaan

  • Pengajuan Proposal: Desa mengajukan usulan kegiatan atau pembangunan.
  • Verifikasi: Dinas terkait di tingkat kabupaten menyeleksi proposal desa.
  • Penganggaran: Masuk ke dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBD.
  • Pencairan dan Laporan: Dana dicairkan secara bertahap dan wajib dipertanggungjawabkan serta dimonitor oleh pihak kabupaten

====================

#DesaSumbung
#PemdesSumbung
꧁ꦄꦝ꧀ꦩꦶꦤ꧀ꦝꦺꦱ꧀ꦱꦸꦩ꧀ꦧꦸꦁ꧂

====================

About the author

Admin Sumbung administrator