Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam sekretariat desa dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan. Perangkat Desa berkedudukan sebagai unsur pembantu Kepala Desa. Berbeda dengan staff desa yang berstatus sebagai tenaga pembantu administrasi, perangkat desa adalah aparatur pemerintah desa resmi yang diangkat oleh Kepala Desa melalui mekanisme seleksi ketat dan dilindungi oleh undang-undang nasional.
Bp. Dwi Ismanto
Sekretaris Desa Sumbung (Sekdes / Carik)
Masa Jabatan: 2017 – 2037
Bp. Triyono
Kepala Dusun 3 (Kadus / Bayan)
Wilayah: Sidomulyo, Candiroto, Sidorejo, Nginas, Plukidan dan Gudang
Masa Jabatan: 1986 – 2027
Sdr. Slamet Haryanto
Kaur Umum dan Perencanan (KAUM)
Masa Jabatan: 2021 – 2024 (Bulan Juni)
Ny. Nunung Yumaroh
Kaur Keuangan Desa (KAUR)
Masa Jabatan: 2012 – 2049
Sdr. Andhi Prasetyo
Kasi Pemerintahan (PTD)
Masa Jabatan: 2018 – 2047
Bp. Muhamad Irfan
Kasi Kesra dan Pelayanan (Modin)
Masa Jabatan: 2008 – 2042
Bp. Iksanudin
Kepala Dusun 1 (Kadus / Bayan)
Wilayah: Sambirejo, Sidoharjo, Tegalarum, Jetak dan Jetis
Masa Jabatan: 2017 – 2037
Bp. Sutono
Kepala Dusun 2 (Kadus / Bayan)
Wilayah: Sumbung, Tegalrejo, Sendangrejo, Tunggul Wulung, Sukorejo dan Sokogede
Masa Jabatan: 2019 – 2040
Tugas Perangkat Desa (← klik surel/link)
====================
#desasumbung
#pemdessumbung
꧁ꦄꦝ꧀ꦩꦶꦤ꧀ꦝꦺꦱ꧀ꦱꦸꦩ꧀ꦧꦸꦁ꧂
====================