Perangkat Desa

Perangkat Desa

Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam sekretariat desa dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan. Perangkat Desa berkedudukan sebagai unsur pembantu Kepala Desa. Berbeda dengan staff desa yang berstatus sebagai tenaga pembantu administrasi, perangkat desa adalah aparatur pemerintah desa resmi yang diangkat oleh Kepala Desa melalui mekanisme seleksi ketat dan dilindungi oleh undang-undang nasional.

Bp. Dwi Ismanto

Sekretaris Desa Sumbung (Sekdes / Carik)

Masa Jabatan: 2017 – 2037

Bp. Triyono

Kepala Dusun 3 (Kadus / Bayan)

Wilayah: Sidomulyo, Candiroto, Sidorejo, Nginas, Plukidan dan Gudang

Masa Jabatan: 1986 – 2027

Sdr. Slamet Haryanto

Kaur Umum dan Perencanan (KAUM)

Masa Jabatan: 2021 – 2024 (Bulan Juni)

Ny. Nunung Yumaroh

Kaur Keuangan Desa (KAUR)

Masa Jabatan: 2012 – 2049

Sdr. Andhi Prasetyo

Kasi Pemerintahan (PTD)

Masa Jabatan: 2018 – 2047

Bp. Muhamad Irfan

Kasi Kesra dan Pelayanan (Modin)

Masa Jabatan: 2008 – 2042

Bp. Iksanudin

Kepala Dusun 1 (Kadus / Bayan)

Wilayah: Sambirejo, Sidoharjo, Tegalarum, Jetak dan Jetis

Masa Jabatan: 2017 – 2037

Bp. Sutono

Kepala Dusun 2 (Kadus / Bayan)

Wilayah: Sumbung, Tegalrejo, Sendangrejo, Tunggul Wulung, Sukorejo dan Sokogede

Masa Jabatan: 2019 – 2040

Tugas Perangkat Desa (← klik surel/link)

====================

#desasumbung
#pemdessumbung
꧁ꦄꦝ꧀ꦩꦶꦤ꧀ꦝꦺꦱ꧀ꦱꦸꦩ꧀ꦧꦸꦁ꧂

====================

About the author

Admin Sumbung administrator

1 Comment so far

Bagan SOTKPosted on12:38 pm - Agu 27, 2026

[…] Perangkat Desa […]

Comments are closed.