Dana Desa (DD)

Dana Desa (DD)

Dana Desa (DD)

Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten / kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang disalurkan melalui APBD kabupaten/kota untuk membiayai pemerintahan, pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Pengertian dan Sumber Dana

  • Definisi: Dana dari Kementerian Keuangan lewat APBN yang masuk ke Rekening Kas Desa.
  • Perbedaan: Berbeda dengan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
  • Tujuan: Mengentaskan kemiskinan, memperbaiki pelayanan publik, dan memajukan ekonomi desa.

Fokus Penggunaan Tahun 2026

  • Tujuh Pilar Utama: Penanganan kemiskinan ekstrem (BLT desa), layanan kesehatan dasar, dukungan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), desa tahan iklim, ketahanan pangan, infrastruktur desa, serta teknologi digital.
  • Bantuan Langsung Tunai (BLT): Diberikan sebesar Rp300.000 per bulan bagi keluarga penerima manfaat yang memenuhi kriteria miskin atau tidak mampu.
  • Operasional Desa: Dibatasi maksimal 3 persen dari pagu reguler desa.

====================

#DesaSumbung
#PemdesSumbung
꧁ꦄꦝ꧀ꦩꦶꦤ꧀ꦝꦺꦱ꧀ꦱꦸꦩ꧀ꦧꦸꦁ꧂

====================

About the author

Admin Sumbung administrator