PBH

PBH

Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Kabupaten/Kota memberikan bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada desa untuk mendukung pembangunan desa. Besarnya dana yang diberikan tergantung pada potensi pajak dan retribusi yang diperoleh oleh Kabupaten/Kota.

Bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah adalah sebagian penerimaan dari pajak dan retribusi kabupaten/kota yang dialokasikan kepada Desa, yaitu paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari realisasi penerimaan pendapatan tersebut.

Ketentuan Pengalokasian ke Desa

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pembagian dana ini kepada setiap desa dilakukan secara proporsional dengan rincian:

  • 60% dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk.
  • 40% didasarkan pada realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi dari masing-masing desa.

Dana ini merupakan salah satu sumber pendapatan desa yang wajib dikelola untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan masyarakat di tingkat desa.

====================

#DesaSumbung
#PemdesSumbung
꧁ꦄꦝ꧀ꦩꦶꦤ꧀ꦝꦺꦱ꧀ꦱꦸꦩ꧀ꦧꦸꦁ꧂

====================

About the author

Admin Sumbung administrator