Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Kabupaten/Kota memberikan bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada desa untuk mendukung pembangunan desa. Besarnya dana yang diberikan tergantung pada potensi pajak dan retribusi yang diperoleh oleh Kabupaten/Kota.
Bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah adalah sebagian penerimaan dari pajak dan retribusi kabupaten/kota yang dialokasikan kepada Desa, yaitu paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari realisasi penerimaan pendapatan tersebut.
Ketentuan Pengalokasian ke Desa
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pembagian dana ini kepada setiap desa dilakukan secara proporsional dengan rincian:
- 60% dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk.
- 40% didasarkan pada realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi dari masing-masing desa.
Dana ini merupakan salah satu sumber pendapatan desa yang wajib dikelola untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan masyarakat di tingkat desa.
====================
#DesaSumbung
#PemdesSumbung
꧁ꦄꦝ꧀ꦩꦶꦤ꧀ꦝꦺꦱ꧀ꦱꦸꦩ꧀ꦧꦸꦁ꧂
====================