Sesuai dengan Permendagri No. 18 tahun 2018, Pasal 3, bahwa :
Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.
LKD dibentuk atas prakarsa Pemerintah Desa dan masyarakat serta pembentukannya diatur dengan Peraturan Desa, dengan persyaratan :
- Berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Berkedudukan di Desa setempat;
- Keberadaannya bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat Desa;
- Memiliki kepengurusan yang tetap;
- Memiliki sekretariat yang bersifat tetap; dan
- Tidak berafiliasi kepada partai politik.
Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) bertugas (Pasal 4) :
- Melakukan pemberdayaan masyarakat Desa;
- Ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan; dan
- Meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, LKD mengusulkan program dan kegiatan kepada Pemerintah Desa serta mempunyai fungsi (Pasal 5) :
- menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
- Menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat;
- Meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa;
- Menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan, melestarikan, dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif;
- Menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya, serta gotong royong masyarakat;
- Meningkatkan kesejahteraan keluarga; dan
- Meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), Pasal 6 :
1. Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) paling sedikit meliputi :
a. Rukun Tetangga (RT)
b. Rukun Warga (RW)
c. Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
d. Karang Taruna
e. Pos Pelayanan Terpadu (POSYANDU)
f. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)
2. Lembaga Kemasyarakatan Desa Lainnya :
a. Perlindungan Masyarakat (LINMAS)
b. Kelompok Tani (POKTAN / GAPOKTAN)
c. Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA)
d. Kelompok Informasi Masyarakat (KIM)
e. Kelompok Masyarakat (POKMAS) dalam kegiatan pemberdayaan tertentu
f. Dan lain-lain.
Selain dari LKD tersebut di atas, juga ada yang disebut (sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan) :
- Petugas Desa
Contoh:
a. Penjaga Kantor Desa
b. Petugas Makam
c. Penjaga Pasar
d. Perawat Jenazah (Modin Kematian)
e. Dan lain-lain.
- Kader Desa
Contoh :
a. Kader Pembangunan Masyarakat Desa (KPMD) dalam bidang Perencanaan
b. Kader Pembangunan Manusia (KPM) dalam bidang kesehatan
c. Petugas Keluarga Berencana Desa (PKBD)
d. Kader Teknis Desa (KTD)
Kewenangan dan Tanggung Jawab :
- Bahwa semua kelembagaan dan personal di atas menjadi kewenangan desa. Maka konsekwensinya, desa harus bertanggungjawab atas honor dan anggaran operasionalnya;
- Bahwa semua kelembagaan dan personal di atas bertanggungjawab kepada Kepala Desa;
- Bahwa semua kelembagaan dan personal di atas harus menyampaikan laporan tertulis atas tupoksinya setiap tahun secara tertulis kepada kepala desa.
Yang dimaksud Badan Desa adalah :
1. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) -> Tautan BPD
2. Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD)
3. Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) -> Tautan BUMDes
4. Badan Amil Zakat Desa (BAZDes).
====================
LEMBAGA PENDIDIKAN
Lembaga pendidikan adalah badan atau instansi yang melaksanakan proses pendidikan dan belajar-mengajar untuk membekali individu dengan pengetahuan dan keterampilan. Lembaga ini berperan penting dalam mengembangkan potensi diri, membentuk karakter, dan mempersiapkan individu untuk kehidupan bermasyarakat dengan lebih baik. Contohnya adalah sekolah, kursus, dan universitas.
Ciri-ciri utama lembaga pendidikan
- Tempat berlangsungnya proses pendidikan: Merupakan tempat di mana kegiatan belajar-mengajar terjadi.
- Agen sosialisasi lanjutan: Berfungsi sebagai perpanjangan dari lembaga keluarga untuk mengenalkan individu pada kehidupan bermasyarakat lebih luas.
- Penyampai ilmu dan budaya: Bertujuan untuk menyampaikan ilmu pengetahuan dan budaya untuk membentuk perilaku yang lebih baik.
- Peningkatan kualitas individu: Berfungsi untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan mempersiapkan individu untuk menghadapi lingkungan kerja dan sosial.
Jenis-jenis lembaga pendidikan
- Pendidikan Formal: Lembaga pendidikan yang terstruktur, berjenjang, dan memiliki kurikulum yang jelas. Contohnya adalah sekolah dasar, sekolah menengah, dan perguruan tinggi.
- Pendidikan Nonformal: Lembaga yang berfungsi sebagai pelengkap dari pendidikan formal. Contohnya adalah kursus bahasa, kursus komputer, atau bimbingan belajar.
- Pendidikan Informal: Pendidikan yang terjadi di lingkungan keluarga dan masyarakat secara alami, tanpa struktur atau kurikulum yang formal. Contohnya adalah nasihat orang tua, interaksi sehari-hari dengan keluarga, atau kegiatan bersama tetangga.
====================
LEMBAGA PENDIDIKAN FORMAL
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
1) Kelompok Bermain (KB) Sri Rejeki, Dk. Tegalarum, RT.009/RW.001
2) Kelompok Bermain (KB) Al Ishlah, Dk. Plukisan, RT.016/RW.003
Taman Kanak-kanak (TK)
1) TK Sarinah, Dk. Candiroto, RT.013/RW.003
2) TK Muslimat NU, Dk. Tegalarum, RT.009/RW.001
Sekolah Dasar (SD)
1) SD Negeri 1 Sumbung, Dk. Tegalarum, RT.009/RW.001
1) SD Negeri 2 Sumbung, Dk. Sukorejo, RT.005/RW.002
====================
TPQ
TPQ adalah singkatan dari Taman Pendidikan Al-Qur’an, yaitu lembaga pendidikan nonformal keagamaan Islam yang bertujuan untuk mengajarkan anak-anak membaca dan menulis Al-Qur’an, serta dasar-dasar agama Islam sejak usia dini. TPQ berperan dalam membentuk karakter anak menjadi pribadi yang berakhlak mulia, berjiwa Islami, dan memiliki kemampuan mengamalkan isi kandungan Al-Qur’an dalam kehidupan sehari-hari.
Tujuan TPQ
- Membaca dan menulis Al-Qur’an: Melatih anak-anak agar mampu membaca Al-Qur’an dengan baik dan benar.
- Memahami dasar agama Islam: Membekali anak dengan pengetahuan dasar tentang agama Islam.
- Menghafal Al-Qur’an: Mendorong anak-anak untuk menghafal ayat-ayat Al-Qur’an.
- Mengamalkan nilai-nilai Islam: Mendidik anak agar mampu mengamalkan isi kandungan Al-Qur’an dalam kehidupan sehari-hari.
- Membentuk karakter: Menumbuhkan akhlakul karimah atau akhlak mulia dan karakter Islami pada anak.
Materi pembelajaran
- Materi pokok di TPQ meliputi bacaan Al-Qur’an, materi salat, doa-doa pendek, dan adab sehari-hari.
Jenjang pendidikan
- TPQ biasanya ditujukan untuk anak usia sekitar 7 hingga 12 tahun.
TPQ Fatimah Dukuh Sumbung RT.001/RW.002
====================
KPDM
KPMD
Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa
Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa yang selanjutnya disingkat KPMD adalah unsur masyarakat desa yang dipilih oleh desa dan ditetapkan oleh kepala desa untuk menumbuhkan dan mengembangkan, serta menggerakan prakarsa, partisipasi, dan swadaya gotong royong.
Pendampingan Masyarakat Desa oleh KPMD bersifat membantu Menteri, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/kota dalam melaksanakan tugas pendampingan masyarakat desa.
KPMD berasal dari unsur masyarakat desa setempat, mencakup kader kesehatan, kader pendidikan, kader teknik, kader pembangunan manusia, kader perempuan, kader Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), kader budaya, kader tani, kader nelayan, dan kategori kader lainnya yang ada dan aktif di desa.
KPMD dipilih dalam musyawarah desa sesuai dengan kebutuhan desa, dan ditetapkan melalui Keputusan Kepala Desa dengan wilayah kerja di desa bersangkutan.
Pelaksanaan tugas KPMD dapat melibatkan unsur masyarakat desa yaitu tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat dan/atau unsur masyarakat lainnya.
Adapun tugas pokok KPMD sebagaimana dimaksud pada Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 40 Tahun 2021 Bab III Huruf (A) Angka (3) adalah sebagai berikut:
- Menggerakkan dan memotivasi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan pembangunan desa,
- Membantu masyarakat mengidentifikasi masalah dan menyampaikan kebutuhan dalam musyawarah desa,
- Membantu mengembangkan kapasitas masyarakat dalam menangani masalah dan mengembangkan potensi secara efektif,
- Mendorong dan meyakinkan para pembuat keputusan untuk mendengar, mempertimbangkan dan mengakomodasi kebutuhan masyarakat, dan
- Membantu kelompok masyarakat dalam memperoleh akses berbagai pelayanan yang dibutuhkan.
Selanjutnya, bila mengutip Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa.
Disitu dijelaskan pada Pasal 23 hingga Pasal 24, bahwa wilayah kerja KPMD berada di desa yang berasal dari unsur masyarakat desa setempat dan dipilih melalui musyawarah desa serta ditetapkan dengan keputusan kepala desa.
Dalam melaksanakan tugas KPMD dapat melibatkan unsur masyarakat desa. Adapun unsur masyarakat yang dapat menjabat sebagai Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) terdiri atas: tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan/atau unsur masyarakat lain.
KPMD berfungsi membantu desa dalam menumbuhkan dan mengembangkan serta menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya dan gotong royong.
Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud di atas, KPMD bertugas:
- Menggerakkan dan memotivasi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan pembangunan di wilayahnya,
- Membantu masyarakat mengidentifikasi masalah dan menyampaikan kebutuhan dalam musyawarah desa,
- Membantu mengembangkan kapasitas masyarakat dalam menangani masalah yang dihadapi dan mengembangkan potensi secara efektif,
- Mendorong dan meyakinkan para pembuat keputusan untuk mendengar, mempertimbangkan dan mengakomodasi kebutuhan masyarakat, dan
- Membantu kelompok masyarakat dalam memperoleh akses berbagai pelayanan yang dibutuhkan.
====================
Lembaga Adat
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan, Lembaga Adat adalah Lembaga Kemasyarakatan baik yang sengaja dibentuk maupun yang secara wajar telah tumbuh dan berkembang di dalam sejarah masyarakat atau dalam suatu masyarakat hukum adat tertentu dengan wilayah hukum dan ha katas harta kekayaan di dalam hukum adat tersebut, serta berhak dan berwenang untuk mengatur, mengurus dan menyelesaikan berbagai permasalahan kehidupan yang berkaitan dengan dan mengacu pada adat istiadat dan hukum adat yang berlaku.
Lembaga Adat berfungsi bersama pemerintah merencanakan, mengarahkan, mensinergikan program pembangunan agar sesuai dengan tata nilai adat istiadat dan kebiasaan-kebiasaan yang berkembang dalam masyarakat demi terwujudnya keselarasan, keserasian, keseimbangan, keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, Lembaga adat berfungsi sebagai alat kontrol keamanan, ketentraman, kerukunan, dan ketertiban masyarakat, baik preventif maupun represif, antara lain:
- Menyelesaikan masalah sosial kemasyarakatan;
- Penengah (Hakim Perdamaian) mendamaikan sengketa yang timbul di masyarakat.
Selanjutnya Lembaga Adat juga memiliki fungsi lainnya yaitu:
- Membantu pemerintah dalam kelancaran dan pelaksanaan pembangunan di segala bidang terutama dalam bidang keagamaan, kebudayaan dan kemasyarakatan.
- Melaksanakan hukum adat dan istiadat dalam desa adatnya.
- Memberikan kedudukan hukum menurut adat terhadap hal-hal yang berhubungan dengan kepentingan hubungan sosial kepadatan dan keagamaan.
- Membina dan mengembangkan nilai-nilai adat dalam rangka memperkaya, melestarikan dan mengembangkan kebudayaan nasional pada umumnya dan kebudayaan adat khususnya.
- Menjaga, memelihara dan memanfaatkan kekayaan desa adat untuk kesejahteraan masyarakat desa adat.
Lembaga Adat memiliki wewenang yang meliputi:
- Mewakili masyarakat adat dalam pengurusan kepentingan masyarakat adat tersebut.
- Mengelola hak-hak dan/atau harta kekayaan adat untuk meningkatkan kemajuan dan taraf hidup masyarakat ke arah yang lebih baik.
- Menyelesaikan perselisihan yang menyangkut perkara adat istiadat dan kebiasaan-kebiasaan masyarakat sepanjang penyelesaiannya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Memusyawarahkan berbagai hal yang menyangkut masalah-masalah adat dan agama untuk kepentingan desa adat.
- Sebagai penengah dalam kasus-kasus adat yang tidak dapat diselesaikan pada tingkat desa.
- Membantu penyelenggaraan upacara keagamaan di kecamatan, kabupaten/kota desa adat tersebut berada.
Lembaga Adat mempunyai tugas dan kewajiban yaitu:
- Menjadi fasilitator dan mediator dalam penyelesaian perselisihan yang menyangkut adat istiadat dan kebiasaan masyarakat.
- Memberdayakan, mengembangkan, dan melestarikan adat istiadat dan kebiasaan-kebiasaan masyarakat dalam rangka memperkaya budaya daerah sebagai bagian yang tak terpisahkan dari budaya nasional.
- Menciptakan hubungan yang demokratis dan harmonis serta obyektif antara Kedua Adat, Pemangku Adat, Pemuka Adat dengan Aparat Pemerintah pada semua tingkatan pemerintahan di Kabupaten daerah adat tersebut.
- Membantu kelancaran roda pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan/atau harta kekayaan lembaga adat dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat hukum adat setempat.
- Memelihara stabilitas nasional yang sehat dan dinamis yang dapat memberikan peluang yang luas kepada aparat pemerintah terutama pemerintah desa/kelurahan dalam pelaksanaan pembangunan yang lebih berkualitas dan pembinaan masyarakat yang adil dan demokratis.
- Menciptakan suasana yang dapat menjamin terpeliharanya kebinekaan masyarakat adat dala rangka memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa.
- Membina dan melestarikan budaya dan adat istiadat serta hubungan antar tokoh adat dengan Pemerintah Desa dan Lurah.
- Mengayomi adat istiadat.
- Memberikan saran usul dan pendapat ke berbagai pihak perorangan, kelompok/lembaga maupun pemerintah tentang masalah adat.
- Melaksanakan keputusan-keputusan paruman dengan aturan yang ditetapkan.
- Membantu penyuratan awig-awig.
Melaksanakan penyuluhan adat istiadat secara menyeluruh .
====================
Lembaga Lainnya
………………………………. in process
====================
#desasumbung
#pemdessumbung
꧁ꦄꦝ꧀ꦩꦶꦤ꧀ꦝꦺꦱ꧀ꦱꦸꦩ꧀ꦧꦸꦁ꧂
====================