Category Archive Program Desa

Arsip Data Sebelum 2018

Pembangunan desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup, kehidupan, dan kesejahteraan masyarakat desa melalui peningkatan pelayanan dasar, infrastruktur, serta pemberdayaan potensi lokal. Proses ini bersifat partisipatif, berkesinambungan, dan terencana, mengacu pada kebutuhan masyarakat desa untuk mencapai kemandirian, kemakmuran, serta keadilan sesuai Undang-Undang Desa. berikut ini disampaikan dokumentasi / arsip pembangunan fisik (sarana dan prasarana) Desa Sumbung sebelum tahun 2018.

Dukuh Sumbung, RT.001 / RW.002

Dukuh Tegalrejo, RT.002 / RW.002

Dukuh Sendangrejo, RT.003 / RW.002

Dukuh Tunggul Wulung, RT.002 / RW.002

Dukuh Sukorejo, RT.005 / RW.002

Dukuh Sokogede, RT.006 / RW.002

Dukuh Sambirejo, RT.007 / RW.001

Dukuh Sidoharjo, RT.008 / RW.001

Dukuh Tegalarum, RT.009 / RW.001

Dukuh Jetak, RT.010 / RW.001

Dukuh Jetis, RT.011 / RW.001

Dukuh Sidomulyo, RT.012 / RW.003

Dukuh Candiroto, RT.013 / RW.003

Dukuh Sidorejo, RT.014 / RW.003

Dukuh Ngingas, RT.015 / RW.003

Dukuh Plukisan, RT.016 / RW.003

Dukuh Gudang, RT.017 / RW.003

====================

#desasumbung
#pemdessumbung
꧁ꦄꦝ꧀ꦩꦶꦤ꧀ꦝꦺꦱ꧀ꦱꦸꦩ꧀ꦧꦸꦁ꧂

====================

Sertifikasi Pembangunan Fisik

Sertifikasi bangunan desa adalah proses pemberian pengakuan kompetensi atau keahlian pada individu yang terlibat dalam pembangunan fisik di desa, seperti tukang bangunan, perencana, dan pengawas. Sertifikasi ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme, menjamin kualitas pekerjaan, dan mendukung kemajuan pembangunan desa.

Sertifikasi dilakukan oleh PLD (Pendamping Lokal Desa), yaitu tenaga profesional yang bertugas memberikan pendampingan di desa, khususnya dalam hal pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. PLD bekerja di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia, sesuai dengan Undang-Undang Desa. 

Tugas Pendamping Lokal Desa (PLD) meliputi fasilitasi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa, pengelolaan keuangan desa, evaluasi pelaksanaan pembangunan, serta pendampingan dalam kegiatan pendataan, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa berskala lokal. PLD juga berperan dalam meningkatkan kapasitas pemerintah desa dan mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan.

#desasumbung #pemdessumbung
#꧁ꦄꦝ꧀ꦩꦶꦤ꧀ꦝꦺꦱ꧀ꦱꦸꦩ꧀ꦧꦸꦁ꧂

Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (Desa Sumbung)

Musdesus (Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih)

Kegiatan diikuti oleh seluruh anggota BPD, RT, RW, Perangkat Desa, pewakilan perempuan (PKK)

Pengurus Koperasi Desa Merah Putih Desa Sumbung

#desasumbung
#pemdessumbung
꧁ꦄꦝ꧀ꦩꦶꦤ꧀ꦝꦺꦱ꧀ꦱꦸꦩ꧀ꦧꦸꦁ꧂

Sosialisasi Pembentukan Koperasi Desa

Sosialisasi Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
(Kamis, 15 Mei 2025 – Kecamatan Cepogo)

DASAR HUKUM:

1) Inpres Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih kepada 13 Kementerian, 3 Badan, Gubernur, dan Bupati/ Walikota untuk melakukan langkah-langkah komprehensif yang terkoordinasi dan terintegrasi dalam rangka percepatan pembentukan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih (27 Maret 2025).

2) Surat Edaran Menteri Koperasi RI No 1 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (18 Maret 2025).

3) Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Pembentukan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih (12 April 2025). Pada Juklak Tersebut Menyebutkan Secara Teknis Panduan Pembentukan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih.

4) Surat Edaran Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (11 April 2025). Dalam Surat Edaran Tersebut Mengamanatkan Kepada Kepala Desa, BPD, Dan Tenaga Pendamping Professional Untuk Segera Melakukan Musyawarah Desa Khusus, Sebagai Langkah Awal Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.

#desasumbung
#pemdessumbung
꧁ꦄꦝ꧀ꦩꦶꦤ꧀ꦝꦺꦱ꧀ꦱꦸꦩ꧀ꦧꦸꦁ꧂

Infografis Desa Sumbung

Dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi publik di tingkat desa, Pemerintah Desa Sumbung, Kec. Cepogo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, menyampaikan data dalam bentuk infografis. Langkah ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi penting tentang berbagai aspek pemerintahan dan kegiatan di desa, termasuk anggaran desa, peraturan desa, profil desa, dan lainnya.

Infografis desa adalah representasi visual dari informasi tentang suatu desa, yang disajikan secara menarik dan mudah dipahami melalui penggunaan grafik, gambar, dan teks. Infografis desa ini bisa mencakup berbagai aspek, seperti profil desa, potensi, anggaran, dan informasi pembangunan. Tujuannya adalah agar informasi kompleks tentang pembangunan, anggaran (APBDes), atau profil desa menjadi lebih komunikatif, menarik, dan mudah diakses oleh warga dan pihak terkait.

Tujuan Infografis Desa:

  • Menyederhanakan Informasi Kompleks: Mengubah data dan informasi desa yang rumit menjadi bentuk visual yang mudah dicerna. 
  • Meningkatkan Keterbukaan: Membantu pemerintah desa dalam menyampaikan informasi pembangunan dan pengelolaan desa secara transparan kepada masyarakat. 
  • Memudahkan Pemahaman Warga: Memungkinkan warga desa untuk dengan cepat memahami dan mengakses informasi penting tentang desa mereka. 
  • Mendukung Tata Kelola Desa: Membantu menciptakan tata kelola desa yang lebih efisien dan partisipatif melalui penyajian data yang akurat. 

Contoh Informasi yang Disajikan dalam Infografis Desa:

  • Profil Desa: Data demografi, luas wilayah, dan kondisi geografis desa. 
  • Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes): Informasi mengenai penggunaan anggaran desa secara rinci. 
  • Pembangunan Desa: Perkembangan proyek pembangunan dan program-program pemerintah desa. 
  • Data dan Statistik Desa: Informasi terkait data pertanian, ekonomi, dan sosial masyarakat desa. 

Manfaat Penggunaan Infografis Desa:

  • Komunikasi yang Efektif: Lebih menarik dan komunikatif dibandingkan penyampaian informasi melalui teks saja. 
  • Aksesibilitas Informasi: Informasi menjadi mudah dijangkau dan dipahami oleh berbagai kalangan masyarakat. 
  • Partisipasi Warga: Mendorong warga untuk lebih terlibat dalam pembangunan dan pengawasan kegiatan desa. 

INFOGRAFIS DESA SUMBUNG TAHUN 2017

INFOGRAFIS DESA SUMBUNG TAHUN 2020

INFOGRAFIS DESA SUMBUNG TAHUN 2022

INFOGRAFIS DESA SUMBUNG TAHUN 2023

INFOGRAFIS DESA SUMBUNG TAHUN 2024

INFOGRAFIS DESA SUMBUNG TAHUN 2025

====================

#desasumbung
#pemdessumbung
꧁ꦄꦝ꧀ꦩꦶꦤ꧀ꦝꦺꦱ꧀ꦱꦸꦩ꧀ꦧꦸꦁ꧂

====================

#pemdessumbung #desasumbung #infografisdesa

꧁ꦄꦝ꧀ꦩꦶꦤ꧀ꦝꦺꦱ꧀ꦱꦸꦩ꧀ꦧꦸꦁ꧂

Musdes 2024 & Lelang Tanah Kas 2025

Musyawarah Desa (Musdes) adalah pertemuan antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemerintah Desa, dan masyarakat untuk menyepakati hal-hal strategis. Musdes merupakan agenda penting dalam pemerintahan desa. Tujuan Musdes Merumuskan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), Menyepakati program pembangunan desa, Menggariskan hal-hal penting yang akan dilakukan pemerintah desa, Menampung aspirasi masyarakat.

Pelaksanaan Musdes
Musdes diselenggarakan oleh BPD
Musdes dilaksanakan paling sedikit satu kali dalam satu tahun atau sesuai kebutuhan
Musdes penyusunan RKPDes biasanya dilaksanakan pada pertengahan tahun anggaran

Materi yang dibahas Program pembangunan desa, Pembinaan, Pemberdayaan, Kebutuhan masyarakat desa. Peran kepala desa Membuka dan memimpin jalannya musyawarah, Menyampaikan informasi yang diperlukan kepada peserta musyawarah, Memfasilitasi diskusi dan pembahasan.

꧁ꦄꦝ꧀ꦩꦶꦤ꧀ꦝꦺꦱ꧀ꦱꦸꦩ꧀ꦧꦸꦁ꧂

Keputusan BPD

KEPUTUSAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Adalah peraturan yang dibuat oleh BPD yang sifat mengaturnya hanya pada anggota BPD saja. Contoh misalnya Keputusan BPD tentang Tata Tertib BPD.

Peraturan Bersama Kepala Desa

PERATURAN BERSAMA KEPALA DESA

Peraturan ini merupakan peraturan yang materi muatan merupakan kesepakatan bersama antara dua desa atau lebih.

Keputusan Kepala Desa (SK)

Surat Keputusan (SK)

Keputusan yang dibuat oleh kepala desa yang bersifat individual artinya menetapkan penjabaran teknis seperti penetapan jabatan Mr. X menjadi Kaur Pembangunan.

Peraturan Kepala Desa (Perkades)

PERATURAN KEPALA DESA

Peraturan ini merupakan peraturan yang materi muatan merupakan penjabaran dari Peraturan Desa atau peraturan yang materi muatannya berdasarkan aspirasi masyarakat.