Category Archive Program Desa

Peraturan Bersama

PERATURAN BERSAMA KEPALA DESA

Peraturan ini merupakan peraturan yang materi muatan merupakan kesepakatan bersama antara dua desa atau lebih.

Peraturan Bersama Kepala Desa adalah produk hukum desa yang ditetapkan oleh dua orang atau lebih kepala desa untuk mengatur kerja sama antar-desa.

Pengertian dan Fungsi

  • Definisi: Peraturan bersama yang bersifat mengatur, disepakati melalui musyawarah antar-desa.
  • Fungsi Utama: Menjadi dasar hukum pelaksanaan kerja sama, seperti pembentukan Badan Kerja Sama Antar-Desa (BKAD) atau Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUM Desa Bersama), serta bidang pembangunan dan pelayanan.

Tahapan Penyusunan

  1. Perencanaan: Perencanaan program kerja sama yang didahului oleh musyawarah antar-desa.
  2. Penyusunan: Rancangan disusun oleh kepala desa pemrakarsa dan dikonsultasikan kepada masyarakat atau camat.
  3. Pembahasan: Dibahas bersama oleh para kepala desa yang terlibat kerja sama.
  4. Penetapan: Disahkan dan ditandatangani oleh para kepala desa terkait.
  5. Pengundangan: Ditetapkan dalam Berita Desa oleh masing-masing sekretaris desa agar sah dan mengikat.
  6. Penyebarluasan: Disosialisasikan kepada masyarakat untuk mendapatkan masukan atau informasi.

====================

#desasumbung
#pemdessumbung
꧁ꦄꦝ꧀ꦩꦶꦤ꧀ꦝꦺꦱ꧀ꦱꦸꦩ꧀ꦧꦸꦁ꧂

====================

Keputusan (SK)

Surat Keputusan (SK)

Keputusan yang dibuat oleh kepala desa yang bersifat individual artinya menetapkan penjabaran teknis seperti penetapan jabatan Mr. X menjadi Kaur Pembangunan.

Keputusan Kepala Desa adalah instrumen hukum bersifat penetapan (beschikking) yang dikeluarkan oleh kepala desa untuk melaksanakan kebijakan, penunjukan, atau penetapan tertentu di tingkat desa.

Fungsi dan Jenis Keputusan Kepala Desa

  • Pengangkatan dan Pemberhentian: Menetapkan perangkat desa, staf tata usaha, pengurus BUMDes, ketua RT/RW, hingga anggota Satlinmas.
  • Pengelolaan Keuangan: Menetapkan Pejabat Pengelola Keuangan Milik Desa (PPKD), bendahara desa, serta pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
  • Pembentukan Tim Kerja: Membentuk panitia pengisian perangkat desa, tim pelaksana kegiatan pembangunan, atau gugus tugas tertentu di wilayah desa.

Karakteristik

  • Bersifat konkret, individual, dan final.
  • Tidak berlaku umum seperti Peraturan Desa (Perdes), melainkan khusus untuk menyelesaikan atau menetapkan hal tertentu yang menjadi kewenangan kepala desa.

====================

#desasumbung
#pemdessumbung
꧁ꦄꦝ꧀ꦩꦶꦤ꧀ꦝꦺꦱ꧀ꦱꦸꦩ꧀ꦧꦸꦁ꧂

====================

Perkades

PERATURAN KEPALA DESA

Peraturan ini merupakan peraturan yang materi muatan merupakan penjabaran dari Peraturan Desa atau peraturan yang materi muatannya berdasarkan aspirasi masyarakat.

Perkades adalah singkatan dari Peraturan Kepala Desa, yaitu produk hukum di tingkat desa yang ditetapkan oleh Kepala Desa.

Pengertian dan Fungsi

  • Peraturan bersifat mengatur secara umum (regeling).
  • Berfungsi sebagai peraturan pelaksana atau penjabaran lebih lanjut dari Peraturan Desa (Perdes) maupun peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
  • Contoh materi muatan mencakup prosedur pelaksanaan APBDes, teknis pengelolaan keuangan, atau aturan operasional kegiatan desa.

Penyusunan dan Karakteristik

  • Disusun oleh Kepala Desa bersama Sekretaris Desa serta dapat melibatkan perangkat dan masyarakat desa.
  • Ditetapkan langsung oleh Kepala Desa tanpa memerlukan evaluasi dari bupati atau walikota.
  • Diundangkan oleh Sekretaris Desa dalam Berita Desa agar memiliki kekuatan hukum mengikat.

Perbedaan utama antara Perdes, Perkades, dan Keputusan Kepala Desa terletak pada sifat hukumnya (mengatur atau menetapkan), pihak yang menyusun, serta tingkat kedudukannya dalam pemerintahan desa. Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 111 Tahun 2014, berikut adalah tabel perbandingan detailnya:

KriteriaPeraturan Desa (Perdes)Peraturan Kepala Desa (Perkades)Keputusan Kepala Desa (SK)
Sifat HukumRegeling (Mengatur secara umum, abstrak, dan terus-menerus).Regeling (Mengatur hal teknis, bertindak sebagai regulasi pelaksana).Beschikking (Menetapkan, konkret, individual, sekali selesai/final).
Penyusun & PembuatKepala Desa bersama BPD (Badan Permusyawaratan Desa).Kepala Desa mandiri (dibantu oleh perangkat desa).Kepala Desa mandiri (sebagai fungsi eksekutif).
Kedudukan HierarkiTertinggi di tingkat desa.Di bawah Perdes (tidak boleh bertentangan dengan Perdes).Di luar hierarki peraturan, posisinya sebagai instrumen administrasi.
Persetujuan BPDWajib dibahas dan disepakati bersama BPD.Tidak perlu persetujuan BPD.Tidak perlu persetujuan BPD.
Tempat PengundanganDiundangkan dalam Lembaran Desa oleh Sekdes.Diundangkan dalam Berita Desa oleh Sekdes.Tidak diundangkan, melainkan langsung disampaikan kepada pihak terkait.
Contoh Materi MuatanRencana APBDes, Pungutan Desa, Tata Ruang Desa, SOTK Pemdes.Penjabaran Teknis APBDes, SOP Pelayanan, Juknis BLT Desa.Pengangkatan Perangkat Desa, Pembentukan Panitia Pilkades, Penetapan KPM Bantuan.

Penjelasan Tambahan:

  • Perdes & Perkades itu “Mengatur”: Artinya, isinya ditujukan untuk seluruh warga desa atau siapa pun yang berada di wilayah desa tersebut tanpa memandang personal. Aturan ini berlaku mengikat sampai aturan tersebut dicabut.
  • Keputusan Kepala Desa itu “Menetapkan”: Isinya sangat spesifik mengarah ke individu, kelompok, atau objek tertentu. Sifat hukumnya akan selesai setelah objek dalam keputusan tersebut terlaksana (misalnya: saat panitia selesai bertugas atau setelah perangkat desa resmi dilantik).

====================

#desasumbung
#pemdessumbung
꧁ꦄꦝ꧀ꦩꦶꦤ꧀ꦝꦺꦱ꧀ꦱꦸꦩ꧀ꦧꦸꦁ꧂

====================

Perdes

PERATURAN DESA (PERDES)

Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa. Peraturan ini berlaku di wilayah desa tertentu. Peraturan Desa merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundangundangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat desa setempat. Peraturan Desa dilarang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan Rancangan Peraturan Desa. Untuk melaksanakan Peraturan Desa, Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa. Nama istilah Peraturan Desa dapat bervariasi di Indonesia. Penyusunan Peraturan Desa, didahului dengan Penyusunan Rancangan Peraturan Desa.

Penyusunan Rancangan Peraturan Desa (Raperdes)

 Latar Belakang

Dalam UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa atau sering disebut dengan “UU Desa”, Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh kepala desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD. Peraturan Desa (Perdes) merupakan kerangka hukum kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di lingkup desa. Penetapan Peraturan Desa merupakan penjabaran atas berbagai kewenangan yang dimiliki desa dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Sebagai sebuah produk hukum, Peraturan Desa tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan tidak boleh merugikan kepentingan umum.

Perdes diproses secara demokratis dan partisipatif. Masyarakat desa memiliki hak untuk mengusulkan atau memberikan masukan kepada Kepala Desa dan BPD dalam proses penyusunan Peraturan Desa. Peraturan Desa yang mengatur kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan berskala lokal dalam pelaksanaannya diawasi oleh masyarakat desa dan BPD.

BPD dapat menyusun dan mengusulkan rancangan Peraturan Desa, kecuali untuk rancangan Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), rancangan Peraturan Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa (APBDes), dan rancangan Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes. Rancangan Peraturan Desa dapat diusulkan oleh anggota BPD kepada pimpinan BPD untuk ditetapkan sebagai rancangan Peraturan Desa usulan BPD.

Pemetaan bentang, dari bentang sosial, budaya, ekonomi, lingkungan, teknologi, hingga sumber daya manusia diperlukan dalam menyusun Rancangan Peraturan Desa atau Raperdes. Pemetaan lingkungan tersebut membantu penyusunan ruang lingkup peraturan desa, membentuk konsep, visi, dan misi dari sebuah desa, dan membantu dalam menentukan strategi serta arahan yang dimuat dalam peraturan desa. Proses yang panjang dalam penyusunan Peraturan Desa seringkali membutuhkan pendampingan dari para tenaga ahli yang berkompeten di bidang penyusunan dokumen peraturan dan perencanaan desa. Untuk itu diperlukan penyusunan Rancangan Peraturan Desa sebagai perangkat dasar legitimasi penyelenggaraan pemerintahan desa dan sebagai fungsi pengendali pemerintahan dan pembangunan di desa.

Tujuan

Penyusunan Raperdes adalah penyusunan rancangan dari Peraturan Desa yang bertujuan untuk:

  1. Menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa yaitu BPD dan Kepala Desa dalam rangka penyusunan produk hukum yang ditetapkan di desa berdasarkan standarisasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Menjadi pedoman kerja bagi semua pihak dalam penyelenggaraan kegiatan di desa.
  3. Menjadi perangkat dasar legitimasi penyelenggaraan pemerintahan desa dan sebagai acuan dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan di desa.
  4. Mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan, pelayanan, pemberdayaan, peran serta masyarakat dan peningkatan daya saing daerah.
  5. Menciptakan keseragaman penyusunan produk hukum dalam bentuk peraturan.

Sasaran

Sasaran dari kegiatan ini adalah:

  1. Pemahaman tentang Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, dan Peraturan Kepala Desa.
  2. Peningkatan kualitas peraturan perundang-undangan sesuai dengan dasar-dasar konstitusional pembentukan peraturan perundang-undangan, asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, dan selaras dengan aspirasi dan kepentingan masyarakat.
  3. Terciptanya tertib hukum nasional dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Dasar Hukum

  1. UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Pasal 8 Ayat (1).
  2. UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  3. UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa
  4. Permendagri No 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa,
  5. PP No. 43 Tahun 2014 tentang Posisi, Peran, dan Kewenangan Desa
  6. Permendagri No. 114/2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa
  7. Permendesa No.1 Tahun 2015 tentang Kewenangan Lokal Berskala Desa
  8. Permendesa No.1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa
  9. Permendesa No.2 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa

Metodologi

Dalam menyusun Rancangan Peraturan Desa (Raperdes), metodologi yang dapat dilakukan antara lain:

  1. Tahap Penyusunan Kerangka Raperdes

Melakukan diskusi dengan Kepala Desa dan perangkat desa mengenai kerangka Raperdes. Kerangka Raperdes dapat mengacu dari Raperdes yang sebelumnya, dengan menyesuaikan hasil pemetaan terbaru dari tema atau isu yang akan diangkat dalam Peraturan Desa.

  1. Tahap Penyusunan dan Pembahasan Materi Raperdes

Setelah kerangka Raperdes sudah disetujui, detail bahasan atau naskah rinci Raperdes dirancang dan dijabarkan dengan lebih rinci, menyesuaikan kesepakatan yang dicapai dengan perangkat desa dan masyarakat desa. Pembahasan materi dapat dilakukan melalui rembuk warga atau Focus Group Discussion (FGD).

  1. Tahap Finalisasi Raperdes

Tahap finalisasi Raperdes adalah melakukan koreksi akhir dari naskah draf Raperdes.

Terdapat 3 (tiga) metodologi berbeda yang diterapkan dalam penyusunan Peraturan Desa, yaitu penyusunan Peraturan Desa yang diprakarsai oleh kepala desa, penyusunan peraturan desa yang diprakarsai oleh BPD, dan penyusunan peraturan bersama kepala desa. Rinciannya adalah sebagai berikut:

  • Penyusunan Peraturan Desa yang diprakarsai oleh kepala desa:
  1. Rancangan Peraturan Desa yang telah disusun, wajib dikonsultasikan kepada masyarakat desa
  2. Rancangan Peraturan Desa dapat dikonsultasikan kepada Camat untuk mendapatkan masukan.
  3. Konsultasi diutamakan kepada masyarakat atau kelompok masyarakat yang terkait langsung dengan substansi materi pengaturan.
  4. Masukan dari masyarakat desa dan Camat digunakan Pemerintah Desa untuk tindaklanjut proses penyusunan rancangan Peraturan Desa.
  5. Rancangan Peraturan Desa yang telah dikonsultasikan disampaikan Kepala Desa kepada BPD untuk dibahas dan disepakati bersama.
  • Penyusunan Peraturan Desa yang diprakarsai oleh BPD (Badan Permusyawaratan Desa) 
  1. Pembahasan BPD mengundang Kepala Desa untuk membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa.
  2. Penetapan. Rancangan Peraturan Desa yang telah ditanda tangani Kepala Desa dan disampaikan kepada Sekretaris Desa untuk diundangkan.
  3. Pengundangan. Sekretaris Desa mengundangkan Peraturan Desa dalam lembaran desa.
  4. Penyebarluasan. Penyebarluasan dilakukan oleh Pemerintah Desa dan BPD sejak penetapan rencana penyusunan rancangan Peraturan Desa, penyusunan Rancangan Peratuan Desa, pembahasan Rancangan Peraturan Desa, hingga Pengundangan Peraturan Desa.
  • Peraturan Bersama Kepala Desa
  1. Perencanaan penyusunan rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa ditetapkan bersama oleh dua Kepala Desa atau lebih dalam rangka kerja sama antar-Desa.
  2. Perencanaan penyusunan rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa ditetapkan setelah mendapatkan rekomendasi dari musyawarah desa.
  3. Penyusunan rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa dilakukan oleh Kepala Desa pemrakarsa.
  4. Rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa yang telah disusun, wajib dikonsultasikan kepada masyarakat desa masing-masing dan dapat dikonsultasikan kepada Camat masing-masing untuk mendapatkan masukan.
  5. Masukan dari masyarakat desa dan camat digunakan Kepala Desa untuk tindaklanjut proses penyusunan rancanan Peraturan Bersama Kepala Desa.
  6. Pembahasan rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa dilakukan oleh 2 (dua) Kepala Desa atau lebih.
  7. Kepala Desa yang melakukan kerja sama antar-Desa menetapkan Rancangan Peraturan Desa dengan membubuhkan tanda tangan paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal disepakati.
  8. Rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa yang telah ditanda tangani diundangkan dalam Berita Desa oleh Sekretaris Desa masing-masing desa.
  9. Peraturan Bersama Kepala Desa mulai berlaku dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak tanggal diundangkan dalam Berita Desa pada masing-masing Desa.
  10. Peraturan Bersama Kepala Desa disebarluaskan kepada masyarakat Desa masing-masing.

Ruang Lingkup Pekerjaan

Ada tiga jenis peraturan di Desa, yaitu Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, dan Peraturan Kepala Desa. Rancangan yang disusun meliputi rancangan untuk:

  1. Peraturan Desa: Peraturan ini berisi materi-materi pelaksana kewenangan desa dan penjabaran lebih lanjut dari Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
  2. Peraturan Bersama Kepala Desa. Peraturan ini berisi materi-materi kerjasama Desa. Peraturan Kepala Desa Berisi materi-materi pelaksana Peraturan Desa, peraturan bersama Kepala Desa dan tindak lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
  3. Peraturan Kepala Desa. Peraturan ini digunakan sebagai aturan pelaksanaan Peraturan Desa. Kepala Desa berwenang mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa, sedang BPD berhak mengajukan usul rancangan Peraturan Desa. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama Kepala Desa kemudian membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa.

Jangka Waktu Pelaksanaan

Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan “Penyusunan Rancangan Peraturan Desa (Raperdes)” adalah selama 60 (enam puluh hari) hari kalender setelah ditandatanganinya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).

Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung

Tenaga ahli yang terlibat dalam Penyusunan Rancangan Peraturan Desa antara lain:

  1. Tenaga ahli Perencanaan Wilayah
  2. Tenaga ahli Hukum/Kebijakan Publik
  3. Tenaga surveyor
  4. Tenaga administrasi

Keluaran

Rancangan Peraturan Desa

====================

#desasumbung
#pemdessumbung
꧁ꦄꦝ꧀ꦩꦶꦤ꧀ꦝꦺꦱ꧀ꦱꦸꦩ꧀ꦧꦸꦁ꧂

====================

Pendapatan Dana Lainnya (PDL)

Pendapatan Lain-lain Desa

Pendapatan lainnya terdiri dari Hibah dan Pendapatan Lainnya yang sah.

Hibah dan Sumbangan yang Tidak Mengikat

Desa juga dapat menerima hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga, seperti lembaga swadaya masyarakat atau perusahaan swasta. Hibah dan sumbangan ini dapat digunakan untuk mendukung program pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat setempat.

Pendapatan Desa Lainnya yang Sah

Pendapatan desa lainnya yang sah dapat berasal dari sumber yang beragam, seperti pendapatan dari sewa tanah atau bangunan, jasa kebersihan, bunga bank dan sebagainya. Namun, sumber pendapatan ini harus sah dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

====================

#DesaSumbung
#PemdesSumbung
꧁ꦄꦝ꧀ꦩꦶꦤ꧀ꦝꦺꦱ꧀ꦱꦸꦩ꧀ꦧꦸꦁ꧂

====================

PBP

Bantuan Keuangan (Bankeu) dari Pemerintah Provinsi

Pemerintah Provinsi memberikan bantuan keuangan (PBP) kepada desa untuk mendukung program pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat setempat. Besarnya bantuan keuangan tergantung pada kebijakan dan anggaran yang tersedia di masing-masing daerah.

Bankeu Provinsi adalah singkatan dari Bantuan Keuangan Provinsi. Bankeu Provinsi merupakan dana bantuan berupa uang yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi kepada Pemerintah Daerah lainnya (seperti Kabupaten/Kota) atau kepada Pemerintah Desa.

Dana ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi. Berdasarkan fungsinya, Bankeu Provinsi biasanya dibagi menjadi dua jenis utama:

  • Bantuan Keuangan Umum: Diberikan tanpa syarat penggunaan khusus, ditujukan untuk membantu pemerataan dan peningkatan kemampuan keuangan daerah penerima.
  • Bantuan Keuangan Khusus: Diberikan untuk mendanai program atau kegiatan tertentu yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi, seperti peningkatan sarana prasarana desa, pendidikan, kesehatan, atau infrastruktur.

====================

#DesaSumbung
#PemdesSumbung
꧁ꦄꦝ꧀ꦩꦶꦤ꧀ꦝꦺꦱ꧀ꦱꦸꦩ꧀ꦧꦸꦁ꧂

====================

BanKab (PBK)

Bantuan Kabupaten

Bantuan Keuangan dari Pemerintah Kabupaten/Kota

Pemerintah Kabupaten/Kota memberikan bantuan keuangan kepada desa untuk mendukung program pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat setempat. Besarnya bantuan keuangan tergantung pada kebijakan dan anggaran yang tersedia di masing-masing daerah.

Bankeu Kabupaten (Bantuan Keuangan Kabupaten) adalah dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten yang diberikan kepada pemerintah desa dalam bentuk uang untuk membantu pelaksanaan pembangunan.

Tujuan dan Penggunaan

  • Pembangunan Infrastruktur: Membiayai perbaikan jalan, jembatan, atau gedung sarana dan prasarana desa.
  • Pemerataan Pembangunan: Membantu desa-desa yang membutuhkan anggaran tambahan di luar Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD).
  • Sifat Khusus: Umumnya bersifat khusus (Bantuan Keuangan Khusus/BKK), artinya peruntutan dan penggunaannya sudah ditentukan secara spesifik oleh pemerintah kabupaten.

Tahapan Pengelolaan

  • Pengajuan Proposal: Desa mengajukan usulan kegiatan atau pembangunan.
  • Verifikasi: Dinas terkait di tingkat kabupaten menyeleksi proposal desa.
  • Penganggaran: Masuk ke dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBD.
  • Pencairan dan Laporan: Dana dicairkan secara bertahap dan wajib dipertanggungjawabkan serta dimonitor oleh pihak kabupaten

====================

#DesaSumbung
#PemdesSumbung
꧁ꦄꦝ꧀ꦩꦶꦤ꧀ꦝꦺꦱ꧀ꦱꦸꦩ꧀ꦧꦸꦁ꧂

====================

PBH

Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Kabupaten/Kota memberikan bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada desa untuk mendukung pembangunan desa. Besarnya dana yang diberikan tergantung pada potensi pajak dan retribusi yang diperoleh oleh Kabupaten/Kota.

Bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah adalah sebagian penerimaan dari pajak dan retribusi kabupaten/kota yang dialokasikan kepada Desa, yaitu paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari realisasi penerimaan pendapatan tersebut.

Ketentuan Pengalokasian ke Desa

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pembagian dana ini kepada setiap desa dilakukan secara proporsional dengan rincian:

  • 60% dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk.
  • 40% didasarkan pada realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi dari masing-masing desa.

Dana ini merupakan salah satu sumber pendapatan desa yang wajib dikelola untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan masyarakat di tingkat desa.

====================

#DesaSumbung
#PemdesSumbung
꧁ꦄꦝ꧀ꦩꦶꦤ꧀ꦝꦺꦱ꧀ꦱꦸꦩ꧀ꦧꦸꦁ꧂

====================

Pendapatan Asli Desa (PADes)

Pendapatan Asli Desa (PADes)

Pendapatan asli desa terdiri atas hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan pendapatan lainnya yang diperoleh dari masyarakat desa. Contoh pendapatan asli desa yang umum adalah hasil pertanian, perikanan, peternakan, dan industri rumah tangga.

Pendapatan Asli Desa (PADes) adalah semua penerimaan uang melalui rekening desa yang menjadi hak desa dalam satu tahun anggaran dan tidak perlu dikembalikan, yang diperoleh dari usaha serta potensi desa itu sendiri.

Sumber Pendapatan Asli Desa

Berdasarkan ketentuan pengelolaan keuangan desa, PADes bersumber dari:

  • Hasil usaha desa: Meliputi keuntungan dari Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau bagi hasil dari usaha bersama.
  • Hasil aset desa: Pendapatan dari pengelolaan kekayaan milik desa seperti tanah kas desa, pasar desa, tambatan perahu, atau tempat pemandian umum.
  • Swadaya, partisipasi, dan gotong royong: Sumbangan atau bantuan dari warga masyarakat baik dalam bentuk uang, tenaga, maupun barang yang dinilai dengan uang.
  • Pendapatan asli desa lain: Pendapatan sah lainnya seperti hasil pungutan desa.

Fungsi Pendapatan Asli Desa

  • Menunjang penyelenggaraan pemerintahan desa secara mandiri.
  • Membiayai kegiatan pembangunan, pemberdayaan, dan pelayanan publik yang belum terbiayai oleh Dana Desa atau Alokasi Dana Desa.
  • Meningkatkan kemandirian finansial desa.

====================

#DesaSumbung
#PemdesSumbung
꧁ꦄꦝ꧀ꦩꦶꦤ꧀ꦝꦺꦱ꧀ꦱꦸꦩ꧀ꦧꦸꦁ꧂

====================

Dana Desa (DD)

Dana Desa (DD)

Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten / kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang disalurkan melalui APBD kabupaten/kota untuk membiayai pemerintahan, pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Pengertian dan Sumber Dana

  • Definisi: Dana dari Kementerian Keuangan lewat APBN yang masuk ke Rekening Kas Desa.
  • Perbedaan: Berbeda dengan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
  • Tujuan: Mengentaskan kemiskinan, memperbaiki pelayanan publik, dan memajukan ekonomi desa.

Fokus Penggunaan Tahun 2026

  • Tujuh Pilar Utama: Penanganan kemiskinan ekstrem (BLT desa), layanan kesehatan dasar, dukungan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), desa tahan iklim, ketahanan pangan, infrastruktur desa, serta teknologi digital.
  • Bantuan Langsung Tunai (BLT): Diberikan sebesar Rp300.000 per bulan bagi keluarga penerima manfaat yang memenuhi kriteria miskin atau tidak mampu.
  • Operasional Desa: Dibatasi maksimal 3 persen dari pagu reguler desa.

====================

#DesaSumbung
#PemdesSumbung
꧁ꦄꦝ꧀ꦩꦶꦤ꧀ꦝꦺꦱ꧀ꦱꦸꦩ꧀ꦧꦸꦁ꧂

====================