Yearly Archive 19/05/2025

Sosialisasi Pembentukan Koperasi Desa

Sosialisasi Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
(Kamis, 15 Mei 2025 – Kecamatan Cepogo)

DASAR HUKUM:

1) Inpres Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih kepada 13 Kementerian, 3 Badan, Gubernur, dan Bupati/ Walikota untuk melakukan langkah-langkah komprehensif yang terkoordinasi dan terintegrasi dalam rangka percepatan pembentukan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih (27 Maret 2025).

2) Surat Edaran Menteri Koperasi RI No 1 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (18 Maret 2025).

3) Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Pembentukan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih (12 April 2025). Pada Juklak Tersebut Menyebutkan Secara Teknis Panduan Pembentukan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih.

4) Surat Edaran Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (11 April 2025). Dalam Surat Edaran Tersebut Mengamanatkan Kepada Kepala Desa, BPD, Dan Tenaga Pendamping Professional Untuk Segera Melakukan Musyawarah Desa Khusus, Sebagai Langkah Awal Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.

#desasumbung
#pemdessumbung
꧁ꦄꦝ꧀ꦩꦶꦤ꧀ꦝꦺꦱ꧀ꦱꦸꦩ꧀ꦧꦸꦁ꧂

Koperasi Merah Putih

Koperasi Merah Putih (KOPMER) adalah program strategis pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk memperkuat ekonomi desa dan kelurahan melalui koperasi yang berbasis pada prinsip gotong royong dan kekeluargaan. KOPMER bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dengan mendorong pemanfaatan potensi lokal dan menciptakan struktur ekonomi yang dikelola oleh dan untuk masyarakat.

ELABORASI:

Inisiatif Pemerintah:
KOPMER adalah inisiatif pemerintah yang didorong oleh Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025.

Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan:
KOPMER berfokus pada pembentukan koperasi di tingkat desa dan kelurahan di seluruh Indonesia.

Prinsip Gotong Royong dan Kekeluargaan:
KOPMER menekankan pentingnya kerjasama dan partisipasi aktif masyarakat dalam pengelolaan koperasi.

Tujuan Utama:
KOPMER bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, memperkuat ketahanan pangan, dan mendorong pemerataan ekonomi.

Potensi Lokal:
KOPMER mendorong pemanfaatan potensi lokal, seperti hasil pertanian, perikanan, dan peternakan, untuk meningkatkan nilai tambah.

Fokus pada Usaha Bersama:
KOPMER menciptakan wadah usaha bersama yang dikelola oleh masyarakat, dengan melibatkan warga sebagai anggota koperasi.

Pendekatan Berbasis Komunitas:
KOPMER bersifat inklusif dan mendorong partisipasi aktif dari berbagai kelompok masyarakat, termasuk produsen, konsumen, pekerja, dan investor.

Layanan Koperasi:
KOPMER menyediakan berbagai layanan, seperti sembako dengan harga terjangkau, fasilitas simpan pinjam, klinik dan apotek desa, cold storage, dan distribusi logistik.

Penguatan Ekonomi Desa:
KOPMER diharapkan dapat menjadi motor penggerak pembangunan ekonomi desa yang berkelanjutan dan mandiri.

Dukungan Pemerintah:
Pemerintah memberikan dukungan melalui pendanaan (APBN dan APBD), sosialisasi, dan pendampingan teknis.

#desasumbung #pemdessumbung ꧁ꦄꦝ꧀ꦩꦶꦤ꧀ꦝꦺꦱ꧀ꦱꦸꦩ꧀ꦧꦸꦁ꧂

Kegiatan Kampung KB (Mei 25)

Kegiatan Kampung KB Desa Sumbung
(Selasa, 06 Mei 2025)

Kampung KB (Kampung Keluarga Berkualitas) adalah program pemerintah di Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup keluarga di tingkat desa atau kelurahan. Program ini mengintegrasikan program Keluarga Berencana (KB), Kependudukan, dan Pembangunan Keluarga (KKBPK) dengan berbagai pembangunan sektor terkait lainnya.

#desasumbung
#pemdessumbung
#kampungkb

꧁ꦄꦝ꧀ꦩꦶꦤ꧀ꦝꦺꦱ꧀ꦱꦸꦩ꧀ꦧꦸꦁ꧂

Kader Posyandu (Mei 25)

Kegiatan Kader Posyandu di Desa Sumbung (Senin, 05 Mei 2025)

Posyandu adalah singkatan dari Pos Pelayanan Terpadu. Ini adalah kegiatan kesehatan yang diselenggarakan di tingkat desa/kelurahan untuk memantau dan meningkatkan kesehatan masyarakat, khususnya ibu dan anak. Posyandu merupakan upaya kesehatan berbasis masyarakat (UKBM) yang dikelola dan diselenggarakan dari, oleh, untuk, dan bersama masyarakat.

Kader Posyandu adalah anggota masyarakat yang dipilih dari dan oleh masyarakat yang bekerja secara sukarela untuk membantu meningkatkan kesehatan masyarakat di wilayah kerjanya. Mereka berperan penting dalam kegiatan rutin Posyandu, terutama dalam memberikan pelayanan balita, ibu hamil, dan balita, serta melakukan penyuluhan dan edukasi kesehatan.

#desasumbung
#pemdessumbung
#posyandu

꧁ꦄꦝ꧀ꦩꦶꦤ꧀ꦝꦺꦱ꧀ꦱꦸꦩ꧀ꦧꦸꦁ꧂

Studi Banding Songgolangit

Studi Banding dan Pemaparan Materi tentang Pengelolaan Lapangan Songgolangit Desa Sumbung bersama dengan Pemerintah Desa Karang, Kecamatan Karangpandang, Kabupaten Karangpandan, Provinsi Jawa Tengah
(Kamis, 24 April 2025)

#desasumbung
#pemdessumbung
#studibanding

꧁ꦄꦝ꧀ꦩꦶꦤ꧀ꦝꦺꦱ꧀ꦱꦸꦩ꧀ꦧꦸꦁ꧂

Infografis Desa Sumbung

Dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi publik di tingkat desa, Pemerintah Desa Sumbung, Kec. Cepogo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, menyampaikan data dalam bentuk infografis. Langkah ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi penting tentang berbagai aspek pemerintahan dan kegiatan di desa, termasuk anggaran desa, peraturan desa, profil desa, dan lainnya.

Infografis desa adalah representasi visual dari informasi tentang suatu desa, yang disajikan secara menarik dan mudah dipahami melalui penggunaan grafik, gambar, dan teks. Infografis desa ini bisa mencakup berbagai aspek, seperti profil desa, potensi, anggaran, dan informasi pembangunan.

#pemdessumbung #desasumbung #infografisdesa

꧁ꦄꦝ꧀ꦩꦶꦤ꧀ꦝꦺꦱ꧀ꦱꦸꦩ꧀ꦧꦸꦁ꧂

Pelantikan Bupati Boyolali 2025

Repost @pemkab_boyolali @kpu_boyolali_official


Ucapan terima kasih kami haturkan kepada Bapak M. Said Hidayat, S.H. dan Bapak Wahyu Irawan, S.H. atas pengabdian dan kerja keras dalam memimpin Boyolali selama periode 2021-2025. Keberhasilan yang diraih dalam membangun Boyolali akan selalu menjadi inspirasi dan warisan bagi masa depan Boyolali. Terima kasih atas segala kontribusi untuk Masyarakat Boyolali. Semoga selalu sehat dan terus menginspirasi! 🙏

Selamat atas pelantikan Bapak Agus Irawan dan Ibu Dwi Fajar Nirwana sebagai Bupati dan Wakil Bupati Boyolali Periode 2025-2030. Semoga amanah yang diemban membawa Boyolali menuju kemajuan dan kesejahteraan. Mari kita semua dukung demokrasi yang lebih baik, penuh kedamaian dan kebersamaan.

꧁ꦄꦝ꧀ꦩꦶꦤ꧀ꦝꦺꦱ꧀ꦱꦸꦩ꧀ꦧꦸꦁ꧂

Sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2024

Sosialisasi adalah proses belajar dan menyesuaikan diri dalam lingkungan masyarakat. Sosialisasi merupakan bagian penting dari interaksi sosial.

Pengertian sosialisasi
Proses belajar berintegrasi dengan masyarakat
Proses menyesuaikan diri terhadap norma sosial
Proses memperoleh pengetahuan, keterampilan, nilai, dan norma
Proses membentuk kebiasaan, keinginan, dan adat istiadat
Proses penyampaian pesan untuk mengubah sikap, pendapat, dan perilaku

Tahapan sosialisasi
Sosialisasi primer, yaitu sosialisasi yang pertama dijalani oleh individu semasa kecil

Fungsi sosialisasi
Memberi sarana pengenalan, pengakuan, dan penyesuaian diri terhadap nilai-nilai, norma, dan struktur sosial
Melestarikan, menyebarluaskan, dan mewariskan nilai-nilai serta norma sosial
Membentuk kelompok, belajar, dan berhubungan dengan orang lain
Membentuk “diri yang berbeda dan unik” untuk individu

Sosialisasi dalam kehidupan
Sosialisasi merupakan proses penting dalam kehidupan bermasyarakat. Sosialisasi dialami oleh individu sebagai makhluk sosial sepanjang kehidupannya sejak ia dilahirkan sampai meninggal dunia.

꧁ꦄꦝ꧀ꦩꦶꦤ꧀ꦝꦺꦱ꧀ꦱꦸꦩ꧀ꦧꦸꦁ꧂