Monthly Archive 25/07/2023

Pengantar SKCK

S.K.C.K.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (disingkat SKCK), sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang. Dahulu, sewaktu bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut.

20230725_1411211-1024x763 Pengantar SKCK

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut. (Vide Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014)

SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.

Tata cara mendapatkan SKCK

Membuat SKCK Baru

  1. Membawa Surat Pengantar dari Kantor Desa/Kelurahan tempat domisili pemohon.
  2. Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Desa/Kelurahan.
  3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
  4. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  5. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
  6. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
  7. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

Memperpanjang masa berlaku SKCK

  1. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun atau lebih baiknya membuat SKCK baru begitu masa berlakunya sudah habis)
  2. Membawa fotocopy KTP/SIM.
  3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
  4. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  5. Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
  6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

Catatan :

  1. Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan :
    • Melamar / melengkapi administrasi PNS / CPNS.
    • Pembuatan visa / keperluan lain yang bersifat antar-negara.
  2. Polsek/Polres penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.

Biaya Pembuatan SKCK

Dasar :

  1. UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
  2. UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
  3. PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri
  4. Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010
  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Biaya pembuatan SKCK adalah Rp. 30.000 (sepuluh ribu rupiah).
Biaya tersebut disetorkan kepada petugas Polri ditempat.

Pembuatan SKCK di Polres

Polres melayani membuat SKCK yang akan digunakan untuk melamar pekerjaan Negeri / PNS / ASN, berkas-berkas yang diperlukan biasanya sebagai berikut:

  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy KK
  3. Fotocopy Akte Kelahiran
  4. Pas Foto 4×6 : 4 Lembar (Baground Merah)
  5. Pas Foto 3×4 : 2 Lembar (Baground Merah)
  6. Blangko Sidik Jari (Bisa dibeli di koperasi Polres)
  7. Fotocopy Ijazah (SD, SMP, SMA) : sebagai bahan pengisian formulir.

====================

#desasumbung
#pemdessumbung
꧁ꦄꦝ꧀ꦩꦶꦤ꧀ꦝꦺꦱ꧀ꦱꦸꦩ꧀ꦧꦸꦁ꧂

====================

#AdminDesaSumbung

Produk BUMDes

꧋ꦥꦿꦺꦴꦣꦸꦏ꧀ꦈꦁꦒꦸꦭꦤ꧀ꦪꦁꦣꦶꦩꦶꦭꦶꦏꦶꦎꦭꦺꦃꦧꦸꦩ꧀ꦝꦺꦱ꧀ꦒꦸꦤꦏꦂꦪꦣꦺꦱꦱꦸꦩ꧀ꦧꦸꦁꦄꦣꦭꦃꦥꦿꦺꦴꦣꦸꦏ꧀ꦎꦭꦲꦤ꧀UMKMꦝꦫꦶꦱꦸꦱꦸꦱꦥꦶ꧈ꦪꦆꦠꦸ꧇꧇꧑꧇ꦱꦧꦸꦤ꧀ꦱꦸꦱꦸ꧈꧇꧒꧇ꦏꦼꦫꦸꦥꦸꦏ꧀ꦱꦸꦱꦸꦣꦤ꧀꧇꧓꧇ꦥꦼꦂꦩꦺꦤ꧀ꦱꦸꦱꦸ꧉

Produk unggulan yang dimiliki oleh BUMDes Guna Karya Desa Sumbung adalah produk olahan UMKM dari susu sapi, yaitu: 1) Sabun Susu, 2) Kerupuk Susu dan 3) Permen Susu.

Sabun-dan-Steak-Susu-1-1024x688 Produk BUMDes

#desasumbung #pemdessumbung
꧁ꦄꦝ꧀ꦩꦶꦤ꧀ꦝꦺꦱ꧀ꦱꦸꦩ꧀ꦧꦸꦁ꧂

###

Kegiatan BUMDes

Kegiatan utama BUMDes Sumbung saat ini adalah pengelolaan Pamsimas di wilayah Kadus III Desa Sumbung. Kegiatan ini berhubungan dengan penyediaan sumber air, perawatan, pemanfaatan, pengelolaan, pengembangan dan pemeliharaan aset yang dimiliki oleh BUMdes.

###

Kegiatan BUMDes pada masa Covid-19

IMG-20200412-WA0071-1024x473 Kegiatan BUMDes

###

#desasumbung
#pemdessumbung
꧁ꦄꦝ꧀ꦩꦶꦤ꧀ꦝꦺꦱ꧀ꦱꦸꦩ꧀ꦧꦸꦁ꧂

Pengurus BUMDes

Organisasi pengelola BUM Desa terpisah dari organisasi Pemerintahan Desa. Susunan kepengurusan organisasi pengelola BUM Desa terdiri dari: Penasihat, Pengurus Harian dan Dewan Pengawas.

Pengurus Harian dan Dewan Pengawas Kepengurusan dalam organisasi pengelolaan BUM Desa dipilih oleh masyarakat Desa melalui Musyawarah Desa dengan masa bakti selama 5 (lima) tahun sejak ditetapkan dan dapat dipilih kembali paling lama 2 (dua) kali masa bakti untuk jabatan yang sama.

Syarat untuk dapat dipilih dan ditetapkan sebagai Pengurus Harian dan Dewan Pengawas BUM Desa sebagai berikut:
a. Warga masyarakat Desa Sumbung yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan minimal telah tinggal di Desa Sumbung selama 2 (dua) tahun berturut-turut;
b. memiliki dedikasi dan integritas moral yang baik, memiliki kompentensi terhadap perekonomian Desa Sumbung, jujur dan bertanggungjawab, mempunyai sifat kegotongroyongan, dan kebersamaan;
c. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari PUSKESMAS;
d. Pengurus Harian dan Dewan Pengawasan minimal berpendidikan SLTP atau sederajat;
e. Pengurus Harian minimal telah berusia 21 tahun, maksimal berusia 60 tahun;
f. Dewan Pengawas Minimal telah berusia 40 tahun, maksimal berusia 70 tahun;
g. Bukan anggota TNI/POLRI atau Aparatur Sipil Negara;
h. Pengurus Harian BUM Desa bukan Aparat Pemerintah Desa dan/atau pimpinan atau anggora Badan Permusyawaratan Desa;
i. Dewan Pengawas dapat dari Badan Permusyawaratan Desa;
j. Tidak merangkap jabatan dalam Lembaga Kemasyarakatan Desa;

==================

#desasumbung
#pemdessumbung
꧁ꦄꦝ꧀ꦩꦶꦤ꧀ꦝꦺꦱ꧀ꦱꦸꦩ꧀ꦧꦸꦁ꧂

==================

BUMDes Sumbung

LOGO-BUMDES BUMDes Sumbung

BUMDes Desa Sumbung dibentuk berdasarkan Peraturan Desa Sumbung Nomor 05 Tahun 2017 tanggal 21 April 2017 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Desa Sumbung.

BUMDes Desa Sumbung disebut dengan nama BUMDes Guna Karya dengan alamat Dk. Tegalarum, RT.009 / RW.001, Desa Sumbung, Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali, Provinsi Jawa Tengah Kode Pos 57362. BUMDes Guna Karya Memiliki Nomor Registrasi: 33.09.03.2005.061

Pendirian BUMDes / BUM Desa Sumbung dimaksudkan sebagai upaya menampung seluruh kegiatan di bidang ekonomi atau pelayanan umum yang dikelola oleh Desa dan/atau kerja sama antar-Desa.

BUM Desa Sumbung didirikan untuk mewujudkan tujuan bersama, yaitu:
a. mengembangkan potensi perekonomian di kawasan perdesaan untuk mendorong tumbuhnya usaha ekonomi masyarakat Desa secara keseluruhan dalam rangka pengentasan kemiskinan;
b. mengoptimalkan aset Desa dan/atau aset dana bergulir eks. PNPM – Mandiri Perdesaan agar bermanfaat untuk kesejahteraan Desa;
c. mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa atau dengan pihak ketiga;
d. meningkatkan pendapatan masyarakat Desa dan Pendapatan Asli Desa;
e. menciptakan lapangan kerja, memperluas jangkauan dan kualitas pelayanan dan jaminan sosial masyarakat;
f. memperkuat kemampuan Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang berkelanjutan.

BUM Desa Sumbung menjalankan kegiatan usaha dan pelayanan berpedoman pada asas:
a. rekognisi yaitu pengakuan terhadap hak asal usul Desa;
b. kebersamaan: kerjasama yang selalu dilandasi dengan semangat untuk berperan aktif, saling menghargai dan saling menguntungkan diantara Desa dan unsur masyarakat Desa;
c. Demokrasi ekonomi dengan prinsip kehati-hatian adalah kegiatan usaha yang diselenggarakan berdasarkan prinsip kebersamaan dan untuk pentingan bersama serta menjalankan usahanya dengan baik dengan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku;
d. musyawarah: proses pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan bersama antar Desa melalui diskusi para pihak yang berkepentingan dengan tujuan untuk mencapai mufakat;
e. partisipasi: turut berperan aktif dalam suatu kegiatan;
f. kesetaraan dan keadilan gender: memberikan ruang kepada wanita untuk berperan dalam setiap kegiatan dan dalam menikmati manfaat kegiatan pembangunan serta kesejajaran kedudukan pada saat situasi konflik;
g. keberlanjutan: hasil dan dan manfaat kegiatan yang dilaksanakan dapat senantiasa dilestarikan dan berkembang sampai waktu yang tidak terbatas;
h. transparansi dan akuntabilitas: pengelolaan kegiatan dapat dilaksanakan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan baik dalam pengambilan keputusan dilaksanakan secara musyarawah dan mufakat moral, teknis, legal, maupun administratif.

###

#desasumbung
#pemdessumbung
꧁ꦄꦝ꧀ꦩꦶꦤ꧀ꦝꦺꦱ꧀ꦱꦸꦩ꧀ꦧꦸꦁ꧂

Dasar Hukum BUMDes

https://bumdes.kemendesa.go.id/dasar-hukum

============

Dasar hukum terbaru dan utama untuk BUMDes adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa. Peraturan ini menjadi landasan hukum yang jelas untuk pendirian, pengelolaan, dan pengembangan BUMDes setelah menggantikan peraturan sebelumnya. Selain itu, PP ini juga merujuk pada pengesahan BUMDes sebagai badan hukum yang didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021. 

Ringkasan Isi Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021

  • Pendirian BUMDes: Mengatur persyaratan dan prosedur pendirian, termasuk mekanisme pemilihan pengurus. 
  • Modal BUMDes: Mengatur tentang modal, baik aset maupun modal sosial, serta pengelolaan dan penggunaannya. 
  • Pengelolaan BUMDes: Mengatur tugas, wewenang, dan tanggung jawab pengurus BUMDes, termasuk keuangan, pembukuan, dan pelaporan. 
  • Kerjasama BUMDes: Mengatur kemungkinan kerjasama BUMDes dengan pihak lain untuk pengembangan usahanya. 
  • Pengawasan: Menegaskan pengawasan BUMDes oleh pemerintah desa dan instansi terkait. 
  • Badan Hukum: BUMDes dapat memperoleh status badan hukum melalui pendaftaran ke Menteri, yang terintegrasi dengan sistem administrasi badan hukum di Kementerian Hukum dan HAM. 

Peraturan Pendukung dan Kaitan dengan UU Cipta Kerja

  • Undang-Undang Cipta Kerja: Menetapkan bahwa BUMDes harus dijadikan badan hukum. 
  • Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021: Membuka pendaftaran BUMDes untuk menjadi badan hukum dan mengatur tata cara pendirian serta pengelolaan unit usaha BUMDes. 
  • Permenkumham Nomor 40 Tahun 2021: Mengatur pengesahan badan hukum BUMDes dan BUM Desa Bersama. 

Kesimpulan

PP Nomor 11 Tahun 2021 adalah peraturan pelaksana yang paling baru dan relevan, berfungsi sebagai dasar hukum utama untuk BUMDes. Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan aktivitas ekonomi di desa, kesejahteraan masyarakat, dan memperkuat pembangunan ekonomi berkelanjutan. 

============

#desasumbung
#pemdessumbung
꧁ꦄꦝ꧀ꦩꦶꦤ꧀ꦝꦺꦱ꧀ꦱꦸꦩ꧀ꦧꦸꦁ꧂

============

Studi Banding Peternakan

Studi Banding.

Studi banding merupakan suatu kegiatan yang dilakukan dengan tujuan menambah wawasan dan pengetahuan yang akan diterapkan kedepannya untuk menjadi lebih baik. Kegiatan seperti ini tentunya sangat bagus bagi perkembangan suatu kinerja suatu organisasi. Acara inti dari kegiatan Studi banding Ini adalah untuk membangun relasi serta bertukar pikiran demi meningkatkan kinerja organisasi.

Studi-Banding-Baturraden-4 Studi Banding Peternakan

Sambutan Bapak Kepala Desa Sumbung

Studi-Banding-Baturraden-2 Studi Banding Peternakan

Pemaparan Materi

Tamu-Barurraden-2-1024x1024 Studi Banding Peternakan

Sesi Tanya Jawab

Studi-Banding-Baturraden-3 Studi Banding Peternakan

Penyampaian Kenang-kenangan

Studi-Banding-Baturraden-1 Studi Banding Peternakan

Salam Sukses

Studi-Banding-Baturraden-11-1024x480 Studi Banding Peternakan

Makan Siang Bersama

Tamu-Barurraden-4-1024x1024 Studi Banding Peternakan

Banner Studi Banding

==================

#desasumbung
#pemdessumbung
꧁ꦄꦝ꧀ꦩꦶꦤ꧀ꦝꦺꦱ꧀ꦱꦸꦩ꧀ꦧꦸꦁ꧂

Peresmian Asman Toga Merapi se-Desa Sumbung

Peresmian-Asman-Toga-Juga-15 Peresmian Asman Toga Merapi se-Desa Sumbung

Penyerahan SK Asman Toga Merapi Desa Sumbung

Asuhan mandiri (Asman) adalah upaya masyarakat untuk memelihara kesehatannya dan mengatasi masalah kesehatan ringan secara mandiri  dengan memanfaatkan TOGA (taman obat keluarga). TOGA merupakan sekumpulan tanaman berkhasiat obat yang ditanam di pekarangan rumah dan diramu untuk memelihara kesehatan keluarga.

Peresmian-Asman-Toga-Juga-25-1024x1024 Peresmian Asman Toga Merapi se-Desa Sumbung

Dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pengembangan Kesehatan Tradisional Melalui Asuhan Mandiri Pemanfaatan TOGA dan Keterampilan menyatakan bahwa pelaksanaan asuhan mandiri di masyarakat perlu dilakukan pembinaan secara berjenjang dan berkesinambungan. Pembinaan asuhan mandiri kesehatan tradisional melalui pemanfaatan taman obat keluarga dan keterampilan dilakukan bersama antar lintas program kementerian dan lintas sektor kementerian terkait sesuai peran, tugas dan fungsi masing- masing melalui penilaian kelompok asuhan mandiri kesehatan tradisional, termasuk oleh Tim Penggerak PKK.

Asman Toga Merapi se-Desa Sumbung diresmikan oleh Camat Cepogo yaitu Bapak Dwi Sundarto, S.STP., M.Si. dengan kegiatan yang melibatkan Dinas Kesehatan Kabupaten Boyolali dan Forkopincam Kecamatan Cepogo.

Peresmian-Asman-Toga-Juga-12-1 Peresmian Asman Toga Merapi se-Desa Sumbung

Penampilan Ibu PKK

Peresmian-Asman-Toga-35-1-746x1024 Peresmian Asman Toga Merapi se-Desa Sumbung

Asman Toga Merapi 01

Peresmian-Asman-Toga-32-1-766x1024 Peresmian Asman Toga Merapi se-Desa Sumbung

Asman Toga Merapi 02

Peresmian-Asman-Toga-39-1-1024x1024 Peresmian Asman Toga Merapi se-Desa Sumbung

Asman Toga Merapi 03

Peresmian-Asman-Toga-30-1-768x1024 Peresmian Asman Toga Merapi se-Desa Sumbung

Asman Toga Merapi 04

Peresmian-Asman-Toga-28-1-1024x768 Peresmian Asman Toga Merapi se-Desa Sumbung

Asman Toga Merapi 05

Peresmian-Asman-Toga-25-1-1024x576 Peresmian Asman Toga Merapi se-Desa Sumbung

Asman Toga Merapi 06

Peresmian-Asman-Toga-33-1-1024x480 Peresmian Asman Toga Merapi se-Desa Sumbung

Asman Toga Merapi 07

Peresmian-Asman-Toga-27-1-576x1024 Peresmian Asman Toga Merapi se-Desa Sumbung

Asman Toga Merapi 08

Peresmian-Asman-Toga-29-1-1024x768 Peresmian Asman Toga Merapi se-Desa Sumbung

Asman Toga Merapi 09

Peresmian-Asman-Toga-22-1024x449 Peresmian Asman Toga Merapi se-Desa Sumbung

Asman Toga Merapi 10

Peresmian-Asman-Toga-36-1-576x1024 Peresmian Asman Toga Merapi se-Desa Sumbung

Asman Toga Merapi 11

Peresmian-Asman-Toga-41-1-768x1024 Peresmian Asman Toga Merapi se-Desa Sumbung

Asman Toga Merapi 12

Peresmian-Asman-Toga-40-1-1024x498 Peresmian Asman Toga Merapi se-Desa Sumbung

Asman Toga Merapi 13

Peresmian-Asman-Toga-37-1-1024x768 Peresmian Asman Toga Merapi se-Desa Sumbung

Asman Toga Merapi 14

Peresmian-Asman-Toga-34-1-1024x457 Peresmian Asman Toga Merapi se-Desa Sumbung

Asman Toga Merapi 15

Peresmian-Asman-Toga-26-1-577x1024 Peresmian Asman Toga Merapi se-Desa Sumbung

Asman Toga Merapi 16

Peresmian-Asman-Toga-38-1-576x1024 Peresmian Asman Toga Merapi se-Desa Sumbung

Asman Toga Merapi 17

Peresmian-Asman-Toga-Juga-20-1024x1024 Peresmian Asman Toga Merapi se-Desa Sumbung

Penampilan Seni Rodad Ibu-ibu PKK Dukuh Sumbung

#desasumbung
#pemdessumbung
꧁ꦄꦝ꧀ꦩꦶꦤ꧀ꦝꦺꦱ꧀ꦱꦸꦩ꧀ꦧꦸꦁ꧂

Keputusan BPD

KEPUTUSAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Adalah peraturan yang dibuat oleh BPD yang sifat mengaturnya hanya pada anggota BPD saja. Contoh misalnya Keputusan BPD tentang Tata Tertib BPD.

Peraturan Bersama Kepala Desa

PERATURAN BERSAMA KEPALA DESA

Peraturan ini merupakan peraturan yang materi muatan merupakan kesepakatan bersama antara dua desa atau lebih.