Mutasi penduduk merupakan proses kepindahan data kependudukan dari suatu wilayah administrasi ke wilayah administrasi yang lain.
PERSYARATAN PERMOHONAN PINDAH PENDUDUK (KELUAR)
Asli Kartu Keluarga (KK);
Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP);
Fotocopi Akta Lahir;
Fotocopi surat nikah/akta cerai/surat kematian suami atau istri;
Pas Photo ukuran 3×4 cm sebanyak 2 lembar, Tahun lahir genap (latar belakang biru), Tahun lahir ganjil (Latar belakang merah);
Asli surat pindah dari Pemerintah Kalurahan Wahyuharjo (untuk dibawa ke Pemerintah Kapanewon Lendah dan Dukcapil Kulon Progo jika antar Kabupaten/Provinsi);
Surat Kuasa (jika menguasakan) beserta Fotocopi yang dikuasakan.
PERSYARATAN PERMOHONAN MASUK PENDUDUK
Surat Pindah dari Daerah Asal :
Jika Pindah (masuk) Antar Kalurahan, maka surat pindah dari Kalurahan Asal
Jika Pindah (masuk) Antar Kapanewon, maka Surat Pindah dari Kapanewon Asal
Jila Pindah (masuk) Antar Kabupaten/Antar Propinsi, maka surat Pindah Dari Dinas Dukcapil Kabupaten asal terlebih dahulu diserahkan kepada Dukcapil Kulon Progo untuk keperluan antry data;
Biodata penduduk;
Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP);
Fotocopi akta kelahiran;
Fotocopi surat nikah/akta cerai/surat kematian suami atau istri;
Fotocopi ijazah terakhir;
Fotocopi KK yang ditumpangi;
Foto 3×4 dua lembar;
Surat kuasa (jika dikuasakan) beserta Fc KTP yang dikuasakan;
Blangko Pengantar Masuk Penduduk dari Pemerintah Kalurahan Wahyuharjo (untuk dibawa ke Pemerintah Kapanewon Lendah;
Pengantar Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) alamat yang baru;
Penerbitan KK dan KTP di Pemerintah Kapanewon Lendah.
Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran Penduduk dan pencatatan Sipil.
Surat pemberitahuan adalah surat resmi yang bertujuan untuk menyampaikan suatu hal atau informasi kepada seseorang maupun pihak tertentu seperti instansi atau organisasi. Berikut struktur serta contoh surat pemberitahuan dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris.
Surat pernyataan adalah surat yang berisi pernyataan akan kesanggupan, kesediaan, kesepakatan, dan lain-lain yang berkaitan dengan suatu hal tertentu. Surat pernyataan mempunyai sifat resmi, legal, dan memiliki dasar hukum yang kuat.
Surat keterangan adalah sebuah surat yang dibuat untuk memberikan keterangan tentang informasi seseorang. Keterangan tersebut bisa berupa keterangan kehilangan, kerja, tempat, penghasilan, dan masih banyak yang lainnya. Umumnya, surat ini bersifat terbuka dan tidak bersifat rahasia.
Surat pengantar adalah surat resmi yang dikeluarkan instansi, organisasi, atau lembaga tertentu untuk memberikan informasi penting kepada pihak tertentu. Surat ini bisa berupa surat pengantar dokumen, surat pengantar RT dan RW, surat pengantar kerja, surat pengantar proposal, dan lain-lain.
Surat Pengantar Umum
Dokumen dan data yang perlu dipersiapkan untuk pendapatkan pelayanan Surat Pengantar Umum adalah:
Fotocopy Kartu Keluarga Terbaru,
Fotocopy KTP Terbaru,
Tujuan pembuatan surat dan lembaga atau instansi yang dituju,
Berkas-berkas lain sesuai dengan permohonan dan instansi yang dituju. Berkas ini dapat berupa surat keterangan dari Sekolah, Rumah Sakit, Bank, Surat Keterangan Kehilangan, dll.
Daftar Surat Pengantar Umum yang dapat dilayani Pemdes Sumbung diantaranya:
Surat Pengantar ke Bank untuk mengajukan modal usaha,
Surat Pengantar ke Sekolah,
Surat Pengantar ke lembaga / instansi tertentu (Dinsos, Dinkes, dll),
Setiap perubahan data dalam catatan kependudukan, khususnya Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) harus segera dilaporkan ke pemerintah, karena akan merubah database pemerintah serta mempengaruhi arah kebijakan pemerintah dalam menentukan kebijakan kependudukan. Selain itu, update perubahan data ini juga berguna bagi penduduk, misalnya dalam mengurus perubahan data BPJS Kesehatan / jamkesda. Keterlambatan dalam mengurus dan melaporkan perubahan KTP dapat menjadi hambatan bagi penduduk dalam mengurus keperluan lain.
Seseorang yang mengalami perubahan alamat, sebaiknya segera mengurus pindah KTP, misalnya saja seorang perempuan yang pindah mengikuti suaminya di kota lain. Atau mungkin 1 keluarga yang akhirnya memutuskan hijrah ke kota lain, untuk mendapatkan kehidupan yang lebih layak lagi.
Pemerintah Kabupaten (PEMKAB) Boyolali menetapkan Monitoring Center for Development (MCD) atau Pusat Pemantauan Pembangunan. MCD itu adalah metode yang disusun oleh Pemkab untuk mengatasi permasalahan klasik antara data sampel dan intervensi.
Dasar Hukum dapat diakses melalui laman web (https://mcdsatudata.boyolali.go.id/front/file_unduhan)
Tahapan Monitoring Center For Development (MCD)
Tahap Perencanaan data
Tahap perencanaan merupakan tahap persiapan penyajian data. Tahap ini dianggap penting karena dasar dari satu data dengan MCD adalah berbasis data kependudukan. Adapun perencanaan data meliputi:
Data dasar
Data dasar adalah data yang dijadikan acuan untuk menentukan keakuratan data berupa:
Data kependudukan:data kependudukan terdiri dari Nama, NIK, status dalam keluarga, status perkawinan, jenis kelamin, tempat tanggal lahir, dan usia
Data kemiskinan: adalah data yang dapat menyajikan kriteria rumah tangga berdasarkan pada 7 (tujuh) indikator utama dan 20 (dua puluh) Subindikator yang digunakan sebagai dasar untuk mengukur tingkat kemiskinan di Kabupaten Boyolali. Adapun 7 (tujuh) indikator utama dan 20 (dua puluh) sub indikator disajikan dalam lampiran 1.
Data Sektoral
Data ini merupakan data yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi yang terdiri dari 10 (sepuluh) bidang data yang terdiri dari:
Wilayah/geografis
Sumber daya
Bidang sosial
Bidang Kesehatan
Bidang pertanian
Bidang peternakkan
Bidang perindustrian dan perdagangan
Bidang lingkungan hidup
Bidang penanggulangan bencana
Bidang ketentraman dan ketertiban
Adapun table dan sub bidang yang menjabarkan bidang-bidang tersebut diatas dapat disajikan dalam lampiran 2.
Pengumpulan data
Tahap pengumpulan data merupakan tahap paling penting atau tahap inti dalam program satu data dengan MCD desa. Hal ini merupakan tahap pelaksanaan dilapangan untuk kompilasi data. Adapun proses pengumpulan data dapat dijelaskan melalui mekanisme sebagai berikut:
Data dasar
Penyajian data kependudukan
Penyajian data kependudukan disiapkan oleh Pemerintah Desa dengan data kependudukan yang diunduh dari Aplikasi PAS SIAK Kabupaten Boyolali (Dukcapil melalui Inspektorat).
Data kependudukan disajikan oleh pemerintah desa dengan cara:
Memisahkan data yang telah diunduh dari aplikasi PAS SIAK Kabupaten Boyolali sesuai dengan nama desa masing-masing
Data yang telah diunduh tersebut dipisahkan/difilter sesuai nama Desa kemudian dilakukan filter per RT.
Data per RT yang disajikan berdasarkan nama, NIK sesuai dengan pengelompokan per keluarga sesuai dengan Kartu Keluarga (KK)
Format table yang disajikan sesuai dengan table pada lampiran 3
Data yang telah disajikan per RT tersebut diserahkan kepada ketua RT untuk dilakukan pendataan.
Data yang telah diserahkan kepada ketua RT akan dilakukan pendataan berupa:
Nama
Nama disajikan dengan nama lengkap penduduk tanpa gelar seperti yang tercantum dalam akta kelahiran/KK/Ijazah/KIA/KTP/identitas yang sah lainnya
NIK
Adalah nomor induk penduduk sesuai dengan yang tercantum dala Kartu Keluarga/KK/KIA/kartu identitas lainnya yang sah
Status hubungan keluarga
Status hubungan keluarga menjelaskan posisi penduduk dalam keluarga, yaitu apakah sebagai Kepala Keluarga, istri, anak atau sebagai anggota keluarga lainnya
Status Perkawinan
Status perkawinan menjelaskan status penduduk terkait dengan perkawinan, yaitu: kawin, belum kawin, cerai mati, cerai hidup
Jenis kelamin
Jenis kelamin menjelaskan gender yaitu laki-laki dan perempuan
Tanggal/bulan/tahun
Tanggal/bulan/tahun diisi dengan mencatat tanggal dahulu kemudian bulan dan tahun
Usia
Usia merupakan selisih tahun ini dengan tahun kelahiran dengan satuan tahun
Pendidikan terakhir
Pendidikan terakhir menjelaskan bahwa penduduk sampai dengan sekarang telah menyelesaikan Pendidikan terakhir sesuai dengan ijazah yang dimiliki dengan pilihan tidak tamat SD, Tamat SD, SMP, SMA, D1/D2/D3, S1/S2/S3
Pekerjaan
Pekerjaan adalah kegiatan yang dilakukan penduduk sehari-hari yang dapat menghasilkan uang yang digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari dalam satu bulan dengan pilihan pada lampiran 1
Penghasilan per bulan
Penghasilan adalah akumulasi besaran uang/barang atau yang disetarakan dengan uang/barang seluruh anggota keluarga yang diterima selama satu bulan yang besaran disesuaikan dengan kategori/pilihan lampiran 1
Contoh:
Dalam satu keluarga, KK A berpenghasilan Rp2.000.000,00/bulan, istri berpenghasilan Rp1.000.000,00, anak berpenghasilan Rp2.000.000,00, maka penghasilan 1 keluarga tersebut = Rp2.000.000,00 + Rp1.000.000,00 + Rp2.000.000,00 = Rp5.000.000,00 dan masuk kategori 6
Penduduk yang tidak bekerja namun seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh keluarga yang tidak tinggal dalam satu rumah maka biaya hidup tersebut disetarakan sebagai penghasilan.
Kepemilikan harta lancar
Adalah kepemilikan harta selain penghasilan berupa uang/barang yang dimiliki oleh keluarga atau diakui oleh keluarga yang nilainya disesuaikan dengan kategori/pilihan dalam lampiran 1.
Uang terdiri dari uang tunai, tabungan/deposito, surat berharga/saham dan asuransi
Barang yang termasuk dalam kategori harta lancar yaitu kendaraan baik bermotor maupun tidak, peralatan rumah tangga, perhiasan/logam mulia dan hewan ternak
Kemampuan konsumsi
Adalah intensitas/aktivitas makan keluarga setiap hari
Rasio pengeluaran pangan
Adalah perbandingan antara penghasilan yang diterima selama satu bulan dengan penggunaan penghasilan tersebut untuk memenuhi kebutuhan pangan.
Jenis konsumsi
Adalah komposisi makanan yang dikonsumsi keluarga setiap hari.
Kemampuan membeli pakaian
Kemampuan keluarga dalam membeli pakaian dalam 1 tahun
Status tempat tinggal
Adalah status kepemilikan tempat tinggal
Luas lantai
Adalah luas lantai bangunan tempat tinggal dibagi jumlah anggota keluarga yang menempatinya. Contoh :
Rumah ukuran 6×9 = 54m2 yang ditempati oleh 4 anggota keluarga. Jadi 1 anggota keluarga menempati luas lantai 54m2 / 4orang = 13,5 m2.
Jenis lantai
Adalah jenis lantai bangunan/tempat tinggal.
Jenis dinding
Adalah jenis dinding rumah/ tempat tinggal
Fasilitas MCK
Adalah kepemilikan fasilitas MCK permanen pada tempat tinggal keluarga
Fasilitas IPAL
Adalah kepemilikan IPAL(septictank) tempat tinggal keluarga
Fasilitas energi penerangan
Adalah kepemilikan fasilitas penerangan tempat tinggal keluarga
Fasilitas air minum
Adalah sumber air minum yang dimanfaatkan oleh keluarga
Bahan bakar/sumber energi
Adalah jenis bahan bakar yang digunakan keluarga untuk memasak setiap hari
Kartu jaminan kesehatan
Adalah kepemilikan kartu jaminan kesehatan (dalam hal keluarga yang memiliki KIS dan anggota keluarga lainnya memiliki kartu jaminan mandiri karena dijamin oleh pihak ketiga/perusahaan) dianggap keluarga tersebut memiliki kartu jaminan kesehatan mandiri.
Kemampuan berobat
Adalah kemampuan keluarga dalam rangka berobat atau pelayanan kesehatan keluarga
Akses informasi
Adalah media informasi yang dimiliki keluarga untuk dapat mengakses informasi
Keterangan
Kolom keterangan diisi dengan keterangan meninggal/ganda/pindah
Tata cara pengisian
Untuk kolom Nama, NIK, Status hubungan dalam Keluarga, Status Perkawinan, jenis kelamin, Tanggal lahir, usia, pendidikan, pekerjaan, dan kepemilikan kartu jaminankesehatan, setiap penduduk atau anggota keluarga tersebut wajib diisi.
Untuk kolom penghasilan per bulan, Kepemilikan harta lancar, kemampuan konsumsi, rasio pengeluaran pangan, jenis konsumsi, kemampuan membeli pakaian, status tempat tinggal, luas lantai, jenis lantai, jenis dinding, fasilitas MCK, fasilitas IPAL, fasilitas energi penerangan, fasilitas air minum, bahan bakar/sumber energi, kemampuan berobat dan akses informasi wajib diisi hanya untuk baris Kepala Keluarga.
RT mengisi data yang telah diberikan oleh Pemerintah Desa dengan cara memberikan kode angka pada kolom-kolom yang akan diisi. Kode angka tersebut mengacu pada lampiran 1. Contoh. Untuk mengisi kolom Pekerjaan : Kepala keluarga yang bekerja sebagai Buruh Tidak Tetap diberi kode angka 2.
Admin MCD merekap hasil data dari RT (hasil manual pada huruf c) kedalam tabel excel MCD lampiran 2.
Data Sektoral
Data sektoral akan diisi oleh pemerintah desa (pejabat yang ditunjuk kepala desa) pada tabel yang telah disediakan. Pengisian data sektoral oleh petugas berasal dari pendataan yang dilakukan oleh pemerintah desa melalui :
Data dari Kaur/kasi pemerintah Desa
Data dari Bidan Desa
Data dari Penyuluh lapangan pertanian/peternakan
Data dari penyuluh lapangan KB
Dan data lainnya yang disediakan oleh pihak ketiga.
Data sektoral meliputi:
Wilayah/geografis, terdiri dari nama kecamatan, nama desa, jumlah dusun(kecuali kelurahan), jumlah RW, jumlah RT, jumlah RT perkotaan (RT yang sebagian besar warganya sudah memiliki tempat pembuangan sampah permanen), jumlah RT perdesaan (RT yang sebagian besar warganya belum memiliki tempat pembuangan sampah permanen), luas wilayah desa/kelurahan.
Sumber daya, terdiri dari:
Aparat Pemerintah desa, yaitu nama dan tingkat pendidikan perangkat desa/ kelurahan
Badan Permusyawaratan Desa yaitu jabatan, nama dan tingkat pendidikan ketua dan anggota BPD
Organisasi, yaitu jumlah organisasi di desa per jenis organisasi.
Kegiatan, yaitu jumlah kegiatan di desa per jenis kegiatan
Tempat ibadah, jumlah tempat ibadah dalam satu desa per jenis tempat ibadah
Fasilitas pendidikan yaitu kondisi bangunan fasilitas pendidikan, status fasilitas pendidikan, status akreditasi dan jumlah guru dan siswa dalam satu desa per jenis fasilitas pendidikan.
Fasilitas kesehatan yaitu jumlah fasilitas kesehatan dalam satu desa per jenis fasilitas kesehatan
Fasilitas Sosial yaitu jumlah fasilitas sosial dalam satu desa per jenis fasilitas sosial
Fasilitas Umum yaitu jumlah fasilitas umum dalam satu desa per jenis fasilitas umum
Bidang Sosial
Masalah Sosial, yaitu jumlah warga yang memiliki masalah sosial dalam satu desa per jenis masalah social
Penunjang Sosial, yaitu jumlah profesi penunjang sosial dalam satu desa
Bidang Kesehatan
Jumlah data per bidang kesehatan dalam satu desa pada saat pendataan.
Bidang Pertanian
Nama petugas penyuluh pertanian
Produksi pertanian, yaitu luas lahan pertanian dalam satu desa, luas tanam yaitu luas lahan yang ditanami dikalikan jumlah tanam dalam 1 tahun, luas panen yaitu luas tanam dikurangi luas lahan yang gagal panen dalam 1 tahun, produksi yaitu hasil produksi dalam 1 tahun (ton/kg)
Sarana Pertanian yaitu jumlah kelompok tani dalam satu desa, jumlah alat/ mesin pertanian dalam satu desa baik milik perorangan maupun kelompok, realisasi pupuk bersubsidi yaitu jumlah pupuk bersubsidi yang digunakan petani dalam satu desa selama 1 tahun.
Bidang Peternakan
Nama petugas penyuluh peternakan/ perikanan
Peternakan yaitu jumlah pemilik ternak per desa, jumlah ternak dalam satu desa pada saat pendataan dan jumlah produksi ternak/tahun (lt/ton/kg)
Perikanan yaitu
perikanan umum, luas lahan perikanan umum (sungai, waduk dsb), jumlah pemilik, jumlah hewan ternak pada saat pendataan dan jumlah produksinya per tahun (ton/kg)
perikanan budidaya, luas lahan perikanan budidaya, jumlah pemilik, jumlah hewan ternak pada saat pendataan dan jumlah produksinya per tahun (ton/kg)
Sarana Peternakan dan Perikanan yaitu jumlah kelompok ternak, jumlah alat/mesin peternakan/perikanan yang dimiliki perorangan maupun kelompok, realisasi pakan bersubsidi yang digunakan oleh peternak dalam 1 tahun, dan jumlah dokter/ mantra hewan dalam satu desa.
Bidang Perindustrian dan Perdagangan, yaitu:
Jumlah IKM, UMKM, Koperasi, Perusahaan, lembaga keuangan/ perbankan dan lembaga asuransi baik yang berijin atau tidak berijin serta masih beroperasi ataupun sudah tidak aktif dalam satu desa
Bidang Lingkungan Hidup, yaitu:
Jumlah TPS (Tempat Penampungan Sementara, TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle), rumah tangga yang menghasilkan limbah cair, komposter, bank sampah, rumah tangga yang memiliki biopori/ sumur resapan dan masalah lingkungan hidup dalam satu desa
Bidang Penanggulangan Bencana
Jenis Bencana Alam, Jumlah Bencana Alam, Kerusakan, Korban Jiwa, Dukuh rawan bencana, kasus kebakaran, kasus kebakaran yang tertangani selama 1 tahun terakhir
Bidang Ketentraman dan Ketertiban
Jumlah Gangguan Ketentraman dan Ketertiban yang terjadi selama 1 tahun terakhir
Hasil pengisian data sektoral disampaikan kepada Kepala desa untuk dilaporkan kepada Bupati melalui Camat setiap akhir bulan.
Pemeriksaan data
Sebelum data disampaikan kepada wali data perlu dilakukan tahap pemeriksaan/verifikasi data. Adapun verifikasi data dilakukan oleh:
Data yang disajikan oleh RT akan diverifikasi oleh Kepala Dusun/bayan diwilayahnya masing-masing
Data yang telah diverifikasi oleh Kadus diserahkan kepada kepala desa melalui sekretaris desa untuk dilakukan verifikasi sebelum diserahkan pada admin MCD desa.
Admin MCD desa melakukan input data berdasarkan tabel yang telah disajikan oleh RT dan melaporkan hasilnya kepada Kepala Desa.
Kepala desa melaporkan hasil satu data dengan MCD kepada Camat
Camat menyampaikan hasil satu data dengan MCD diwilayahnya masing-masing kepada Bupati dan bertanggung jawab atas capaian data per masing-masing desa.
Inspektorat melakukan Pendampingan atas pengisian Satu Data Dengan MCD mulai awal sampai dengan laporan kepada Bupati.
Pendampingan Inspektorat dapat dilaksanakan secara daring dan luring.
Penyebarluasan data
Data yang diterima dari desa melalui Camat akan dikoordinasikan kepada organisasi perangkat daerah untuk dijadikan dasar penyusunan data sektoral OPD. Data sektoral OPD yang telah disusun dan disebarluaskan akan disampaikan oleh wali data melalui portal data.
Data kependudukan adalah data individu atau perseorangan yang terstruktur melalui kegiatan pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, dan sensus penduduk. Data kependudukan penting diketahui karena dalam membuat kebijakan maupun perencanaan pembangunan daerah atau negara, data kependudukan diperlukan sebagai gambaran kondisi suatu daerah. Data kependudukan di antaranya kelahiran, kematian, pepindahan atau migrasi, komposisi penduduk, kepadatan penduduk, dan sebagainya.
Manfaat data kependudukan
Beberapa manfaat dari data kependudukan adalah:
Urusan pelayanan publik
Ketika membuat KTP, SIM, BPJS, kita diminta data diri dan data kependudukan. Data kependudukan yang diminta antara lain tanggal lahir, jenis kelamin, nama, alamat, nomor kartu keluarga, dan sebagainya. Data ini dibutuhkan oleh instansi terkait untuk verifikasi atau memastikan kebenaran infomasi yang disampaikan oleh penduduk mengenai indentitas dirinya dan menjadi bahan pertimbangan dalam perencanaan program dari instansi terkait.
Acuan perencanaan pembangunan
Pemerintah wajib melaksanakan pembangunan yang bermanfaat bagi warganya. Contohnya seperti membuat sekolah, program pendidikan, membangun puskesmas, dan lain-lain. Ketika merencanakan pembangunan, penting untuk mengetahui data kependudukan daerah yang akan dibangun. Sebab jika tidak, pembangunan bisa sia-sia atau tidak tepat sasaran. Contohnya, ketika ingin membangun puskesmas di sebuah kecamatan, pemerintah harus tahu jumlah penduduk di kecamatan itu. Hal ini penting untuk menentukan seberapa besar puskesmas yang akan dibangun, berapa tempat tidur dan dokter yang harus disediakan, dan lain sebagainya.
Data untuk bencana
Indonesia adalah daerah yang rawan bencana. Hal ini membuat pemerintah perlu persiapan untuk menghadapi bencana. Data kependudukan penting untuk menentukan jumlah bantuan. Bantuan yang dimaksud berupa makanan, tenda, dan obat-obatan yang dibutuhkan masyarakat saat terjadi bencana. Biasanya, data kependudukan yang dimanfaatkan berupa jumlah keluarga (KK). Misalnya, ketika gunung Semeru meletus, kita bisa mengetahui ada 300 KK yang terdampak dan harus mengungsi melalui data dari kecamatan di sekitar gunung Semeru. Berkat data ini, pemerintah dan masyarakat bisa menyalurkan bantuan sesuai dengan kebutuhan. Jika tak ada data, maka bisa jadi bantuan yang dikirim kurang atau malah kelebihan.
Dasar program pemerintah
Membantu pemerintah dalam pengelompokan kondisi penduduk seperti tingkat kemiskinan maupun tingkat pengangguran untuk menjalankan program pemberian bantuan bagi masyarakat.
Sumber data kependudukan
Sumber data kependudukan didapat dari:
Sensus penduduk
Sensus penduduk adalah proses pencatatan, perhitungan serta publikasi data demografis seluruh penduduk yang tinggal dan menetap di suatu daerah atau negara. Sensus dilaksanakan setiap 10 tahun sekali dengan tujuan untuk mengetahui jumlah dan perkembangan penduduk pada periode tersebut.
Survei
Survei yakni proses pendataan yang dilakukan terhadap sebagian penduduk di suatu wilayah yang dianggap dapat mewakili keseluruhan penduduk di wilayah tersebut. Survei berbeda dengan sensus karena jumlah penduduk yang didata hanya sedikit sehingga dapat dilakukan kapan pun tidak seperti sensus yang dilakukan secara berkala.
Registrasi penduduk
Registrasi penduduk merupakan proses pengumpulan data mengenai peristiwa kependudukan seperti kelahiran, kematian, perpindahan, atau migrasi dan perkawinan. Data kependudukan didapat melalui pelaporan yang dilakukan masyarakat ke kantor pemerintah misalnya kantor desa, kantor kecamatan atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat. Bentuk pelaporan data ini berupa akta kelahiran, akta kematian, buku nikah dan sebagainya.