Daily Archive 19/07/2023

Produk BUMDes

Belum ada produk unggulan yang dimiliki oleh BUMDes Sumbung, namun BUMDes Sumbung menggandeng UMKM se-Desa Sumbung yang ingin bekerjasama dalam hal pemasaran produk.

###

Kegiatan BUMDes

Kegiatan utama BUMDes Sumbung saat ini adalah pengelolaan Pamsimas di wilayah Kadus III Desa Sumbung. Kegiatan ini berhubungan dengan penyediaan sumber air, perawatan, pemanfaatan, pengelolaan, pengembangan dan pemeliharaan aset yang dimiliki oleh BUMdes.

##

Pengurus BUMDes

Organisasi pengelola BUM Desa terpisah dari organisasi Pemerintahan Desa. Susunan kepengurusan organisasi pengelola BUM Desa terdiri dari: Penasihat, Pengurus Harian dan Dewan Pengawas.

Pengurus Harian dan Dewan Pengawas Kepengurusan dalam organisasi pengelolaan BUM Desa dipilih oleh masyarakat Desa melalui Musyawarah Desa dengan masa bakti selama 5 (lima) tahun sejak ditetapkan dan dapat dipilih kembali paling lama 2 (dua) kali masa bakti untuk jabatan yang sama.

Syarat untuk dapat dipilih dan ditetapkan sebagai Pengurus Harian dan Dewan Pengawas BUM Desa sebagai berikut:
a. Warga masyarakat Desa Sumbung yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan minimal telah tinggal di Desa Sumbung selama 2 (dua) tahun berturut-turut;
b. memiliki dedikasi dan integritas moral yang baik, memiliki kompentensi terhadap perekonomian Desa Sumbung, jujur dan bertanggungjawab, mempunyai sifat kegotongroyongan, dan kebersamaan;
c. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari PUSKESMAS;
d. Pengurus Harian dan Dewan Pengawasan minimal berpendidikan SLTP atau sederajat;
e. Pengurus Harian minimal telah berusia 21 tahun, maksimal berusia 60 tahun;
f. Dewan Pengawas Minimal telah berusia 40 tahun, maksimal berusia 70 tahun;
g. Bukan anggota TNI/POLRI atau Aparatur Sipil Negara;
h. Pengurus Harian BUM Desa bukan Aparat Pemerintah Desa dan/atau pimpinan atau anggora Badan Permusyawaratan Desa;
i. Dewan Pengawas dapat dari Badan Permusyawaratan Desa;
j. Tidak merangkap jabatan dalam Lembaga Kemasyarakatan Desa;

###

BUMDes Sumbung

BUMDes Desa Sumbung dibentuk berdasarkan Peraturan Desa Sumbung Nomor 05 Tahun 2017 tanggal 21 April 2017 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Desa Sumbung.

BUMDes Desa Sumbung disebut dengan nama BUMDes Guna Karya dengan alamat Dk. Tegalarum, RT.009 / RW.001, Desa Sumbung, Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali, Provinsi Jawa Tengah Kode Pos 57362. BUMDes Guna Karya Memiliki Nomor Registrasi: 33.09.03.2005.061

Pendirian BUMDes / BUM Desa Sumbung dimaksudkan sebagai upaya menampung seluruh kegiatan di bidang ekonomi atau pelayanan umum yang dikelola oleh Desa dan/atau kerja sama antar-Desa.

BUM Desa Sumbung didirikan untuk mewujudkan tujuan bersama, yaitu:
a. mengembangkan potensi perekonomian di kawasan perdesaan untuk mendorong tumbuhnya usaha ekonomi masyarakat Desa secara keseluruhan dalam rangka pengentasan kemiskinan;
b. mengoptimalkan aset Desa dan/atau aset dana bergulir eks. PNPM – Mandiri Perdesaan agar bermanfaat untuk kesejahteraan Desa;
c. mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa atau dengan pihak ketiga;
d. meningkatkan pendapatan masyarakat Desa dan Pendapatan Asli Desa;
e. menciptakan lapangan kerja, memperluas jangkauan dan kualitas pelayanan dan jaminan sosial masyarakat;
f. memperkuat kemampuan Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang berkelanjutan.

BUM Desa Sumbung menjalankan kegiatan usaha dan pelayanan berpedoman pada asas:
a. rekognisi yaitu pengakuan terhadap hak asal usul Desa;
b. kebersamaan: kerjasama yang selalu dilandasi dengan semangat untuk berperan aktif, saling menghargai dan saling menguntungkan diantara Desa dan unsur masyarakat Desa;
c. Demokrasi ekonomi dengan prinsip kehati-hatian adalah kegiatan usaha yang diselenggarakan berdasarkan prinsip kebersamaan dan untuk pentingan bersama serta menjalankan usahanya dengan baik dengan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku;
d. musyawarah: proses pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan bersama antar Desa melalui diskusi para pihak yang berkepentingan dengan tujuan untuk mencapai mufakat;
e. partisipasi: turut berperan aktif dalam suatu kegiatan;
f. kesetaraan dan keadilan gender: memberikan ruang kepada wanita untuk berperan dalam setiap kegiatan dan dalam menikmati manfaat kegiatan pembangunan serta kesejajaran kedudukan pada saat situasi konflik;
g. keberlanjutan: hasil dan dan manfaat kegiatan yang dilaksanakan dapat senantiasa dilestarikan dan berkembang sampai waktu yang tidak terbatas;
h. transparansi dan akuntabilitas: pengelolaan kegiatan dapat dilaksanakan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan baik dalam pengambilan keputusan dilaksanakan secara musyarawah dan mufakat moral, teknis, legal, maupun administratif.

###