Yearly Archive 05/07/2023

Dokumen Kependudukan

Dokumen Kependudukan

Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran Penduduk dan pencatatan Sipil.

Dokumen kependudukan adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi pelaksana (seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) yang memiliki kekuatan hukum sebagai bukti autentik, dihasilkan dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, serta berfungsi sebagai identitas diri dan dasar untuk berbagai urusan publik serta pembangunan. Contohnya adalah Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), dan akta catatan sipil seperti akta kelahiran dan akta perkawinan.


Fungsi Dokumen Kependudukan
Identitas Diri:
Dokumen seperti KTP berfungsi sebagai bukti identitas resmi penduduk.
Persyaratan Pelayanan Publik:
Merupakan syarat utama untuk mengurus berbagai pelayanan publik, seperti kesehatan, pendidikan, dan urusan administrasi lainnya.
Pengelolaan Data:
Data dari dokumen kependudukan menjadi dasar bagi pemerintah untuk perencanaan, evaluasi, dan pelaksanaan kebijakan publik, termasuk program kesejahteraan dan pembangunan.
Alat Bukti Autentik:
Dokumen ini memiliki kekuatan hukum dan berfungsi sebagai bukti sah dari peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami penduduk.

Contoh Dokumen Kependudukan
> Kartu Keluarga (KK): Dokumen yang memuat informasi susunan keluarga.
> Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el): Identitas resmi penduduk yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
> Akta Catatan Sipil: Dokumen yang mencatat peristiwa penting seperti akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, dan akta perceraian.
> Surat Keterangan Kependudukan: Dokumen berupa surat yang dikeluarkan setelah penduduk melaporkan peristiwa kependudukan.
> Kartu Identitas Anak (KIA): Kartu identitas khusus bagi anak-anak.

====================

#desasumbung
#pemdessumbung
꧁ꦄꦝ꧀ꦩꦶꦤ꧀ꦝꦺꦱ꧀ꦱꦸꦩ꧀ꦧꦸꦁ꧂

====================

Berkas Nikah

Alur-Pelayanan-Nikah-Kemenag Berkas Nikah

Berkas yang perlu dipersiapkan oleh calon pengantin:

  1. Surat Pengantar dari RT / RW
  2. Fotocopy KTP Kedua Calon
  3. Fotocopy KK Kedua Calon
  4. Fotocopy Ijazah Kedua Calon
  5. Fotocopy Akte Kelahiran Kedua Calon (atau Dublikat Surat Kelahiran)
  6. Fotocopy KTP dan KK Orang Tua dari Kedua Calon
  7. Fotocopy Buku Nikah Orang Tua dari Kedua Calon
  8. Hari, tanggal dan jam pelaksanaan perkawinan.
  9. Materai 1 buah (Bagi calon mempelai pria/wanita yang belum pernah menikah)
  10. Surat Cerai (Bagi yang sudah pernah menikah)
  11. Surat Kematian Orang Tua (Bagi yang orangtuanya sudah meninggal)
  12. Foto 2×3 (5 lembar) background  biru
  13. Foto 4×6 (1 lembar) background  biru
  14. Foto lain sesuai permintaan KUA
  15. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Asal (Jika Beda Kecamatan)
  16. No HP yang Aktif (Pria-Wanita)
  17. E-Mail kedua Calon (Pria-Wanita)
  18. Mendaftar Online ke: https://simkah.kemenag.go.id/daftarnikah/create

POLIGAMI

poligami Berkas Nikah

ALUR NIKAH DAN RUJUK

alur-nikah-1 Berkas Nikah

NON-MUSLIM

Sobat-Dukcapil-sesuai-UU-Nomor-23-Tahun-2006-tentang-Administrasi-Kependudukan-bahwa-pencatata-1024x1024 Berkas Nikah

====================

#desasumbung
#pemdessumbung
꧁ꦄꦝ꧀ꦩꦶꦤ꧀ꦝꦺꦱ꧀ꦱꦸꦩ꧀ꦧꦸꦁ꧂

====================

Surat Pemberitahuan

Surat Pemberitahuan

Surat pemberitahuan adalah surat resmi yang bertujuan untuk menyampaikan suatu hal atau informasi kepada seseorang maupun pihak tertentu seperti instansi atau organisasi. Berikut struktur serta contoh surat pemberitahuan dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris.

Surat Pernyataan

Surat Pernyataan

Surat pernyataan adalah surat yang berisi pernyataan akan kesanggupan, kesediaan, kesepakatan, dan lain-lain yang berkaitan dengan suatu hal tertentu. Surat pernyataan mempunyai sifat resmi, legal, dan memiliki dasar hukum yang kuat.

Surat Keterangan

Surat Keterangan

Surat keterangan adalah sebuah surat yang dibuat untuk memberikan keterangan tentang informasi seseorang. Keterangan tersebut bisa berupa keterangan kehilangan, kerja, tempat, penghasilan, dan masih banyak yang lainnya. Umumnya, surat ini bersifat terbuka dan tidak bersifat rahasia.

kop-desa-1-1024x180 Surat Keterangan

Jenis surat keterangan sangat beragam, termasuk surat keterangan kependudukan (kelahiran, kematian, pindah, dll.), surat keterangan kesehatan (sehat, sakit, bebas narkoba), surat keterangan lain-lain seperti kelakuan baik, belum menikah, kehilangan, atau bahkan surat keterangan dari instansi resmi seperti universitas atau bank. Jenis surat keterangan dipilih sesuai dengan kebutuhan dan informasi yang ingin disampaikan, seperti untuk keperluan pekerjaan, sekolah, administrasi kependudukan, atau permohonan tertentu.

Jenis-Jenis Surat Keterangan Berdasarkan Keperluannya


Surat Keterangan Kependudukan:
> Surat keterangan lahir/kelahiran.
> Surat keterangan kematian.
> Surat keterangan pindah (antar desa, kecamatan, atau provinsi).
> Surat keterangan datang (dari luar kota/negeri).
> Surat keterangan tempat tinggal.
> Surat keterangan beda nama/nama sama.
> Surat keterangan janda/duda.
> Surat keterangan tidak mampu (untuk KIS).
> Surat keterangan pengangkatan anak.


Surat Keterangan Kesehatan:
> Surat keterangan sehat (jasmani dan rohani).
> Surat keterangan sakit.
> Surat keterangan bebas narkoba.
> Surat keterangan cacat.
> Surat keterangan hasil lab test (misalnya Covid-19).


Surat Keterangan Lain-lain:
> Surat keterangan kelakuan baik.
> Surat keterangan belum pernah kawin/menikah.
> Surat keterangan kehilangan (misalnya KTP, KK, STNK).
> Surat keterangan bepergian.
> Surat keterangan aktif (dari sekolah/universitas).
> Surat keterangan alumni.
> Surat keterangan asal.

Dimana Mendapatkan Surat Keterangan?

Instansi Kependudukan:
Untuk surat keterangan terkait kependudukan, seperti akta kelahiran, kematian, atau pindah, Anda dapat mengurusnya di kantor desa, kelurahan, atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Fasilitas Kesehatan:
Surat keterangan sehat atau sakit dapat diperoleh dari dokter di klinik atau rumah sakit.

Kepolisian:
Surat keterangan kehilangan barang seperti STNK atau KTP dapat diurus di kantor polisi.

Instansi Terkait:
Untuk keperluan lain seperti aktif sebagai mahasiswa, Anda bisa meminta surat keterangan dari universitas yang bersangkutan

====================

#desasumbung
#pemdessumbung
꧁ꦄꦝ꧀ꦩꦶꦤ꧀ꦝꦺꦱ꧀ꦱꦸꦩ꧀ꦧꦸꦁ꧂

====================

Surat Pengantar

Surat Pengantar

Surat pengantar adalah surat resmi yang dikeluarkan instansi, organisasi, atau lembaga tertentu untuk memberikan informasi penting kepada pihak tertentu. Surat ini bisa berupa surat pengantar dokumen, surat pengantar RT dan RW, surat pengantar kerja, surat pengantar proposal, dan lain-lain.

kop-desa-1024x206 Surat Pengantar

=============

Surat Pengantar Umum

Dokumen dan data yang perlu dipersiapkan untuk pendapatkan pelayanan Surat Pengantar Umum adalah:

  1. Fotocopy Kartu Keluarga Terbaru,
  2. Fotocopy KTP Terbaru,
  3. Tujuan pembuatan surat dan lembaga atau instansi yang dituju,
  4. Berkas-berkas lain sesuai dengan permohonan dan instansi yang dituju. Berkas ini dapat berupa surat keterangan dari Sekolah, Rumah Sakit, Bank, Surat Keterangan Kehilangan, dll.

=============

Daftar Surat Pengantar Umum yang dapat dilayani Pemdes Sumbung diantaranya:

  1. Surat Pengantar ke Bank untuk mengajukan modal usaha,
  2. Surat Pengantar ke Sekolah,
  3. Surat Pengantar ke lembaga / instansi tertentu (Dinsos, Dinkes, dll),
  4. Surat Pengantar Perjalanan,
  5. Surat Pengantar Boro Bekerja,
  6. Surat Pengantar Rekam E-KTP,
  7. Surat Pengantar Kehilangan,
  8. Surat Pengantar lainnya.

====================

#desasumbung
#pemdessumbung
꧁ꦄꦝ꧀ꦩꦶꦤ꧀ꦝꦺꦱ꧀ꦱꦸꦩ꧀ꦧꦸꦁ꧂

====================

#AdminDesaSumbung

Data Mutasi Penduduk

Setiap perubahan data dalam catatan kependudukan, khususnya Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) harus segera dilaporkan ke pemerintah, karena akan merubah database pemerintah serta mempengaruhi arah kebijakan pemerintah dalam menentukan kebijakan kependudukan. Selain itu, update perubahan data ini juga berguna bagi penduduk, misalnya dalam mengurus perubahan data BPJS Kesehatan / jamkesda. Keterlambatan dalam mengurus dan melaporkan perubahan KTP dapat menjadi hambatan bagi penduduk dalam mengurus keperluan lain.

Seseorang yang mengalami perubahan alamat, sebaiknya segera mengurus pindah KTP, misalnya saja seorang perempuan yang pindah mengikuti suaminya di kota lain. Atau mungkin 1 keluarga yang akhirnya memutuskan hijrah ke kota lain, untuk mendapatkan kehidupan yang lebih layak lagi.

DATA MUTASI PENDUDUK YANG TERCATAT DI ADMIN DESA ADALAH SEBAGAI BERIKUT:

TAHUN 2017

Sumbung-Mutasi-Penduduk-2017-1024x434 Data Mutasi Penduduk

TAHUN 2018

Sumbung-Mutasi-Penduduk-2018-1024x499 Data Mutasi Penduduk

TAHUN 2019

Sumbung-Mutasi-Penduduk-2019-1024x500 Data Mutasi Penduduk

TAHUN 2020

Sumbung-Mutasi-Penduduk-2020-1024x509 Data Mutasi Penduduk

TAHUN 2021

Sumbung-Mutasi-Penduduk-2021-1024x507 Data Mutasi Penduduk

TAHUN 2022 (Data Awal menyesuaikan Aplikasi SIAK)

Sumbung-Mutasi-Penduduk-2022-1024x481 Data Mutasi Penduduk

TAHUN 2023

Sumbung-Mutasi-Penduduk-2023-1024x488 Data Mutasi Penduduk

TAHUN 2024

Sumbung-Mutasi-Penduduk-2024-1024x485 Data Mutasi Penduduk

TAHUN 2025 (Agustus)

Sumbung-Mutasi-Penduduk-2025-Agustus-1024x501 Data Mutasi Penduduk

====================

#desasumbung
#pemdessumbung
꧁ꦄꦝ꧀ꦩꦶꦤ꧀ꦝꦺꦱ꧀ꦱꦸꦩ꧀ꦧꦸꦁ꧂

====================

Data MCD Boyolali

logo-satudata Data MCD Boyolali

Pemerintah Kabupaten (PEMKAB) Boyolali menetapkan Monitoring Center for Development (MCD) atau Pusat Pemantauan Pembangunan. MCD itu adalah metode yang disusun oleh Pemkab untuk mengatasi permasalahan klasik antara data sampel dan intervensi. Dasar Hukum dapat diakses melalui laman web (MCD Download)

Tahapan Monitoring Center For Development (MCD)

Tahap Perencanaan data

    Tahap perencanaan merupakan tahap persiapan penyajian data. Tahap ini dianggap penting karena dasar dari satu data dengan MCD adalah berbasis data kependudukan. Data dasar adalah data  yang dijadikan acuan untuk menentukan keakuratan data berupa:

      1. Data kependudukan:data kependudukan terdiri dari Nama, NIK, status dalam keluarga, status perkawinan, jenis kelamin, tempat tanggal lahir, dan usia
      2. Data kemiskinan: adalah data yang dapat menyajikan kriteria rumah tangga berdasarkan pada 7 (tujuh) indikator utama dan 20 (dua puluh) Subindikator yang digunakan sebagai dasar untuk mengukur tingkat kemiskinan di Kabupaten Boyolali. Adapun 7 (tujuh) indikator utama dan 20 (dua puluh) sub indikator.
      3. Data Sektoral

      Data ini merupakan data yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi yang terdiri dari 10 (sepuluh) bidang data yang terdiri dari:

      1. Wilayah/geografis
      2. Sumber daya
      3. Bidang sosial
      4. Bidang Kesehatan
      5. Bidang pertanian
      6. Bidang peternakkan
      7. Bidang perindustrian dan perdagangan
      8. Bidang lingkungan hidup
      9. Bidang penanggulangan bencana
      10. Bidang ketentraman dan ketertiban

      Pengumpulan data

      Tahap pengumpulan data merupakan tahap paling penting atau tahap inti dalam program satu data dengan MCD desa. Hal ini merupakan tahap pelaksanaan dilapangan untuk kompilasi data. Adapun proses pengumpulan data dapat dijelaskan melalui mekanisme Penyajian data kependudukan. Penyajian data kependudukan disiapkan oleh Pemerintah Desa dengan data kependudukan yang diunduh dari Aplikasi PAS SIAK Kabupaten Boyolali (Dukcapil melalui Inspektorat).

        Data kependudukan disajikan oleh pemerintah desa dengan cara:

        1. Memisahkan data yang telah diunduh dari aplikasi PAS SIAK Kabupaten Boyolali sesuai dengan nama desa masing-masing
        2. Data yang telah diunduh tersebut dipisahkan/difilter sesuai nama Desa kemudian dilakukan filter per RT.
        3. Data per RT yang disajikan berdasarkan nama, NIK sesuai dengan pengelompokan per keluarga sesuai dengan Kartu Keluarga (KK)
        4. Format table yang disajikan sesuai dengan table
        5. Data yang telah disajikan per RT tersebut diserahkan kepada ketua RT untuk dilakukan pendataan.

        Data yang telah diserahkan kepada ketua RT akan dilakukan pendataan berupa:

        • Nama: Nama disajikan dengan nama lengkap penduduk tanpa gelar seperti yang tercantum dalam akta kelahiran/KK/Ijazah/KIA/KTP/identitas yang sah lainnya
        • NIK: Adalah nomor induk penduduk sesuai dengan yang tercantum dala Kartu Keluarga/KK/KIA/kartu identitas lainnya yang sah
        • Status hubungan keluarga: Status hubungan keluarga menjelaskan posisi penduduk dalam keluarga, yaitu apakah sebagai Kepala Keluarga, istri, anak atau sebagai anggota keluarga lainnya
        • Status Perkawinan: Status perkawinan menjelaskan status penduduk terkait dengan perkawinan, yaitu: kawin, belum kawin, cerai mati, cerai hidup
        • Jenis kelamin: Jenis kelamin menjelaskan gender yaitu laki-laki dan perempuan
        • Tanggal/bulan/tahun: Tanggal/bulan/tahun diisi dengan mencatat tanggal dahulu kemudian bulan dan tahun
        • Usia: Usia merupakan selisih tahun ini dengan tahun kelahiran dengan satuan tahun
        • Pendidikan terakhir: Pendidikan terakhir menjelaskan bahwa penduduk sampai dengan sekarang telah menyelesaikan Pendidikan terakhir sesuai dengan ijazah yang dimiliki dengan pilihan tidak tamat SD, Tamat SD, SMP, SMA, D1/D2/D3, S1/S2/S3
        • Pekerjaan: Pekerjaan adalah kegiatan yang dilakukan penduduk sehari-hari yang dapat menghasilkan uang yang digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari dalam satu bulan
        • Penghasilan per bulan: Penghasilan adalah akumulasi besaran uang/barang atau yang disetarakan dengan uang/barang seluruh anggota keluarga yang diterima selama satu bulan yang besaran disesuaikan dengan kategori/pilihan. Contoh: Dalam satu keluarga, KK A berpenghasilan Rp2.000.000,00/bulan, istri berpenghasilan Rp1.000.000,00, anak berpenghasilan Rp2.000.000,00, maka penghasilan 1 keluarga tersebut = Rp2.000.000,00 + Rp1.000.000,00 + Rp2.000.000,00 = Rp5.000.000,00 dan masuk kategori 6. Penduduk yang tidak bekerja namun seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh keluarga yang tidak tinggal dalam satu rumah maka biaya hidup tersebut disetarakan sebagai penghasilan.
        • Kepemilikan harta lancar Adalah kepemilikan harta selain penghasilan berupa uang/barang yang dimiliki oleh keluarga atau diakui oleh keluarga yang nilainya disesuaikan dengan kategori/pilihan. Uang terdiri dari uang tunai, tabungan/deposito, surat berharga/saham dan asuransi. Barang yang termasuk dalam kategori harta lancar yaitu kendaraan baik bermotor maupun tidak, peralatan rumah tangga, perhiasan/logam mulia dan hewan ternak
        • Kemampuan konsumsi: Adalah intensitas/aktivitas makan keluarga setiap hari
        • Rasio pengeluaran pangan: Adalah perbandingan antara penghasilan yang diterima selama satu bulan dengan penggunaan penghasilan tersebut untuk memenuhi kebutuhan pangan.
        • Jenis konsumsi: Adalah komposisi makanan yang dikonsumsi keluarga setiap hari.
        • Kemampuan membeli pakaian: Kemampuan keluarga dalam membeli pakaian dalam 1 tahun
        • Status tempat tinggal: Adalah status kepemilikan tempat tinggal
        • Luas lantai: Adalah luas lantai bangunan tempat tinggal dibagi jumlah anggota keluarga yang menempatinya. Contoh: Rumah ukuran 6×9 = 54m2 yang ditempati oleh 4 anggota keluarga. Jadi 1 anggota keluarga menempati luas lantai  54m2 / 4orang = 13,5 m2.
        • Jenis lantai: Adalah jenis lantai bangunan/tempat tinggal.
        • Jenis dinding: Adalah jenis dinding rumah/ tempat tinggal
        • Fasilitas MCK: Adalah kepemilikan fasilitas MCK permanen pada tempat tinggal keluarga
        • Fasilitas IPAL: Adalah kepemilikan IPAL(septictank) tempat tinggal keluarga
        • Fasilitas energi penerangan: Adalah kepemilikan fasilitas penerangan tempat tinggal keluarga
        • Fasilitas air minum: Adalah sumber air minum yang dimanfaatkan oleh keluarga
        • Bahan bakar/sumber energi: Adalah jenis bahan bakar yang digunakan keluarga untuk memasak setiap hari
        • Kartu jaminan kesehatan: Adalah kepemilikan kartu jaminan kesehatan (dalam hal keluarga yang memiliki KIS dan anggota keluarga lainnya memiliki kartu jaminan mandiri karena dijamin oleh pihak ketiga/perusahaan) dianggap keluarga tersebut memiliki kartu jaminan kesehatan mandiri.
        • Kemampuan berobat: Adalah kemampuan keluarga dalam rangka berobat atau pelayanan kesehatan keluarga
        • Akses informasi: Adalah media informasi yang dimiliki keluarga untuk dapat mengakses informasi
        • Keterangan: Kolom keterangan diisi dengan keterangan meninggal/ganda/pindah

        Tata cara pengisian

        • Untuk kolom Nama, NIK, Status hubungan dalam Keluarga, Status Perkawinan, jenis kelamin, Tanggal lahir, usia, pendidikan, pekerjaan, dan kepemilikan kartu jaminan kesehatan, setiap penduduk atau anggota keluarga tersebut wajib diisi.
        • Untuk kolom penghasilan per bulan, Kepemilikan harta lancar, kemampuan konsumsi, rasio pengeluaran pangan, jenis konsumsi, kemampuan membeli pakaian, status tempat tinggal, luas lantai, jenis lantai, jenis dinding, fasilitas MCK, fasilitas IPAL, fasilitas energi penerangan, fasilitas air minum, bahan bakar/sumber energi, kemampuan berobat dan akses informasi wajib diisi hanya untuk baris Kepala Keluarga.
        • RT mengisi data yang telah diberikan oleh Pemerintah Desa dengan cara memberikan kode angka pada kolom-kolom yang akan diisi. Kode angka tersebut mengacu pada lampiran 1. Contoh. Untuk mengisi kolom Pekerjaan : Kepala keluarga yang bekerja sebagai Buruh Tidak Tetap diberi kode angka 2.
        • Admin MCD merekap hasil data dari RT (hasil manual pada huruf c) kedalam tabel excel MCD.

        Data Sektoral

        Data sektoral akan diisi oleh pemerintah desa (pejabat yang ditunjuk kepala desa) pada tabel yang telah disediakan. Pengisian data sektoral oleh petugas berasal dari pendataan yang dilakukan oleh pemerintah desa melalui :

        • Data dari Kaur/kasi pemerintah Desa
        • Data dari Bidan Desa
        • Data dari Penyuluh lapangan pertanian/peternakan
        • Data dari penyuluh lapangan KB
        • Dan data lainnya yang disediakan oleh pihak ketiga.

        Data sektoral meliputi:

        • Wilayah/geografis, terdiri dari nama kecamatan, nama desa, jumlah dusun(kecuali kelurahan), jumlah RW, jumlah RT, jumlah RT perkotaan (RT yang sebagian besar warganya sudah memiliki tempat pembuangan sampah permanen), jumlah RT perdesaan (RT yang sebagian besar warganya belum memiliki tempat pembuangan sampah permanen), luas wilayah desa/kelurahan.
        • Sumber daya, terdiri dari: Aparat Pemerintah desa, yaitu nama dan tingkat pendidikan perangkat desa/ kelurahanBadan Permusyawaratan Desa yaitu jabatan, nama dan tingkat pendidikan ketua dan anggota BPDOrganisasi, yaitu jumlah organisasi di desa per jenis organisasi.Kegiatan, yaitu jumlah kegiatan di desa per jenis kegiatanTempat ibadah, jumlah tempat ibadah dalam satu desa per jenis tempat ibadahFasilitas pendidikan yaitu kondisi bangunan fasilitas pendidikan, status fasilitas pendidikan, status akreditasi dan jumlah guru dan siswa dalam satu desa per jenis fasilitas pendidikan.Fasilitas kesehatan yaitu jumlah fasilitas kesehatan dalam satu desa per jenis fasilitas kesehatanFasilitas Sosial yaitu jumlah fasilitas sosial dalam satu desa per jenis fasilitas sosial
        • Fasilitas Umum yaitu jumlah fasilitas umum dalam satu desa per jenis fasilitas umum
        • Bidang Sosial: Masalah Sosial, yaitu jumlah warga yang memiliki masalah sosial dalam satu desa per jenis masalah sosial. Penunjang Sosial, yaitu jumlah profesi penunjang sosial dalam satu desa
        • Bidang Kesehatan: Jumlah data per bidang kesehatan dalam satu desa pada saat pendataan.
        • Bidang Pertanian
          • Nama petugas penyuluh pertanian
          • Produksi pertanian, yaitu  luas lahan pertanian dalam satu desa, luas tanam yaitu luas lahan yang ditanami dikalikan jumlah tanam dalam 1 tahun, luas panen yaitu luas tanam dikurangi luas lahan yang gagal panen dalam 1 tahun, produksi yaitu hasil produksi dalam 1 tahun (ton/kg)
          • Sarana Pertanian yaitu jumlah kelompok tani dalam satu desa, jumlah alat/ mesin pertanian dalam satu desa baik milik perorangan maupun kelompok, realisasi pupuk bersubsidi yaitu jumlah pupuk bersubsidi yang digunakan petani dalam satu desa selama 1 tahun.
        • Bidang Peternakan
          • Nama petugas penyuluh peternakan/ perikanan
          • Peternakan yaitu jumlah pemilik ternak per desa, jumlah ternak dalam satu desa pada saat pendataan dan jumlah produksi ternak/tahun (lt/ton/kg)
          • Perikanan yaitu
        • perikanan umum, luas lahan perikanan umum (sungai, waduk dsb), jumlah pemilik, jumlah hewan ternak pada saat pendataan dan jumlah produksinya per tahun (ton/kg)
        • perikanan budidaya, luas lahan perikanan budidaya, jumlah pemilik, jumlah hewan ternak pada saat pendataan dan jumlah produksinya per tahun (ton/kg)
          • Sarana Peternakan dan Perikanan yaitu jumlah kelompok ternak, jumlah alat/mesin peternakan/perikanan yang dimiliki perorangan maupun kelompok, realisasi pakan bersubsidi yang digunakan oleh peternak dalam 1 tahun, dan jumlah dokter/ mantra hewan dalam satu desa.
        • Bidang Perindustrian dan Perdagangan, yaitu: Jumlah IKM, UMKM, Koperasi, Perusahaan, lembaga keuangan/ perbankan dan lembaga asuransi baik yang berijin atau tidak berijin serta masih beroperasi ataupun sudah tidak aktif dalam satu desa
        • Bidang Lingkungan Hidup, yaitu: Jumlah TPS  (Tempat Penampungan Sementara, TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle), rumah tangga yang menghasilkan limbah cair, komposter, bank sampah, rumah tangga yang memiliki biopori/ sumur resapan dan masalah lingkungan hidup dalam satu desa
        • Bidang Penanggulangan Bencana: Jenis Bencana Alam, Jumlah Bencana Alam, Kerusakan, Korban Jiwa, Dukuh rawan bencana, kasus kebakaran, kasus kebakaran yang tertangani selama 1 tahun terakhir
        • Bidang Ketentraman dan Ketertiban: Jumlah Gangguan Ketentraman dan Ketertiban yang terjadi selama 1 tahun terakhir
        • Hasil pengisian data sektoral disampaikan kepada Kepala desa untuk dilaporkan kepada Bupati melalui Camat setiap akhir bulan.

        Pemeriksaan Data

        Sebelum data disampaikan kepada wali data perlu dilakukan tahap pemeriksaan/verifikasi data. Adapun verifikasi data dilakukan oleh:

        1. Data yang disajikan oleh RT akan diverifikasi oleh Kepala Dusun/bayan diwilayahnya masing-masing
        2. Data yang telah diverifikasi oleh Kadus diserahkan kepada kepala desa melalui sekretaris desa untuk dilakukan verifikasi sebelum diserahkan pada admin MCD desa.
        3. Admin MCD desa melakukan input data berdasarkan tabel yang telah disajikan oleh RT dan melaporkan hasilnya kepada Kepala Desa.
        4. Kepala desa melaporkan hasil satu data dengan MCD kepada Camat
        5. Camat menyampaikan hasil satu data dengan MCD diwilayahnya masing-masing kepada Bupati dan bertanggung jawab atas capaian data per masing-masing desa.
        6. Inspektorat melakukan Pendampingan atas pengisian Satu Data Dengan MCD mulai awal sampai dengan laporan kepada Bupati.
        7. Pendampingan Inspektorat dapat dilaksanakan secara daring dan luring.

        Penyebarluasan data

        Data yang diterima dari desa melalui Camat akan dikoordinasikan kepada organisasi perangkat daerah untuk dijadikan dasar penyusunan data sektoral OPD. Data sektoral OPD yang telah disusun dan disebarluaskan akan disampaikan oleh wali data melalui portal data.

        ====================

        #desasumbung
        #pemdessumbung
        ꧁ꦄꦝ꧀ꦩꦶꦤ꧀ꦝꦺꦱ꧀ꦱꦸꦩ꧀ꦧꦸꦁ꧂

        ====================

        Data Kependudukan

        Data kependudukan adalah data individu atau perseorangan yang terstruktur melalui kegiatan pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, dan sensus penduduk. Data kependudukan penting diketahui karena dalam membuat kebijakan maupun perencanaan pembangunan daerah atau negara, data kependudukan diperlukan sebagai gambaran kondisi suatu daerah. Data kependudukan di antaranya kelahiran, kematian, pepindahan atau migrasi, komposisi penduduk, kepadatan penduduk, dan sebagainya.

        Manfaat data kependudukan

        Beberapa manfaat dari data kependudukan adalah:

        Urusan pelayanan publik

        Ketika membuat KTP, SIM, BPJS, kita diminta data diri dan data kependudukan. Data kependudukan yang diminta antara lain tanggal lahir, jenis kelamin, nama, alamat, nomor kartu keluarga, dan sebagainya. Data ini dibutuhkan oleh instansi terkait untuk verifikasi atau memastikan kebenaran infomasi yang disampaikan oleh penduduk mengenai indentitas dirinya dan menjadi bahan pertimbangan dalam perencanaan program dari instansi terkait.

        Acuan perencanaan pembangunan

        Pemerintah wajib melaksanakan pembangunan yang bermanfaat bagi warganya. Contohnya seperti membuat sekolah, program pendidikan, membangun puskesmas, dan lain-lain. Ketika merencanakan pembangunan, penting untuk mengetahui data kependudukan daerah yang akan dibangun. Sebab jika tidak, pembangunan bisa sia-sia atau tidak tepat sasaran. Contohnya, ketika ingin membangun puskesmas di sebuah kecamatan, pemerintah harus tahu jumlah penduduk di kecamatan itu. Hal ini penting untuk menentukan seberapa besar puskesmas yang akan dibangun, berapa tempat tidur dan dokter yang harus disediakan, dan lain sebagainya.

        Data untuk bencana

        Indonesia adalah daerah yang rawan bencana. Hal ini membuat pemerintah perlu persiapan untuk menghadapi bencana. Data kependudukan penting untuk menentukan jumlah bantuan. Bantuan yang dimaksud berupa makanan, tenda, dan obat-obatan yang dibutuhkan masyarakat saat terjadi bencana. Biasanya, data kependudukan yang dimanfaatkan berupa jumlah keluarga (KK). Misalnya, ketika gunung Semeru meletus, kita bisa mengetahui ada 300 KK yang terdampak dan harus mengungsi melalui data dari kecamatan di sekitar gunung Semeru. Berkat data ini, pemerintah dan masyarakat bisa menyalurkan bantuan sesuai dengan kebutuhan. Jika tak ada data, maka bisa jadi bantuan yang dikirim kurang atau malah kelebihan.

        Dasar program pemerintah

        Membantu pemerintah dalam pengelompokan kondisi penduduk seperti tingkat kemiskinan maupun tingkat pengangguran untuk menjalankan program pemberian bantuan bagi masyarakat.

        Sumber data kependudukan

        Sumber data kependudukan didapat dari:

        Sensus penduduk

        Sensus penduduk adalah proses pencatatan, perhitungan serta publikasi data demografis seluruh penduduk yang tinggal dan menetap di suatu daerah atau negara. Sensus dilaksanakan setiap 10 tahun sekali dengan tujuan untuk mengetahui jumlah dan perkembangan penduduk pada periode tersebut.

        Survei

        Survei yakni proses pendataan yang dilakukan terhadap sebagian penduduk di suatu wilayah yang dianggap dapat mewakili keseluruhan penduduk di wilayah tersebut. Survei berbeda dengan sensus karena jumlah penduduk yang didata hanya sedikit sehingga dapat dilakukan kapan pun tidak seperti sensus yang dilakukan secara berkala.

        Registrasi penduduk

        Registrasi penduduk merupakan proses pengumpulan data mengenai peristiwa kependudukan seperti kelahiran, kematian, perpindahan, atau migrasi dan perkawinan. Data kependudukan didapat melalui pelaporan yang dilakukan masyarakat ke kantor pemerintah misalnya kantor desa, kantor kecamatan atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat. Bentuk pelaporan data ini berupa akta kelahiran, akta kematian, buku nikah dan sebagainya.

        DATA PENDUDUK TAHUN 2024 SEMESTER GENAP

        2025.01-Penduduk-Sumbung-2024-Genap-1-1024x289 Data Kependudukan
        2025.01-Penduduk-Sumbung-2024-Genap-2-1024x507 Data Kependudukan
        2025.01-Penduduk-Sumbung-2024-Genap-3-1024x563 Data Kependudukan
        2025.01-Penduduk-Sumbung-2024-Genap-4-1024x595 Data Kependudukan

        DATA PENDUDUK TAHUN 2025 SEMESTER GASAL

        2025.06-Data-Penduduk-Sumbung-2025-Gasal-1-1024x351 Data Kependudukan
        2025.06-Data-Penduduk-Sumbung-2025-Gasal-2-1024x499 Data Kependudukan
        2025.06-Data-Penduduk-Sumbung-2025-Gasal-3-1024x567 Data Kependudukan
        2025.06-Data-Penduduk-Sumbung-2025-Gasal-4-1024x510 Data Kependudukan

        ====================

        #desasumbung
        #pemdessumbung
        ꧁ꦄꦝ꧀ꦩꦶꦤ꧀ꦝꦺꦱ꧀ꦱꦸꦩ꧀ꦧꦸꦁ꧂

        https://pelayanan-disdukcapil.boyolali.go.id/paduka

        ====================

        #AdminDesa

        Data Agregat

        Secara umum data dapat diartikan sebagai kumpulan informasi yang diperoleh dari suatu pengamatan berupa angka, lambang atau sifat yang dapat memberikan gambaran tentang suatu keadaan atau persoalan. Data juga dapat didefinisikan sebagai sekumpulan informasi atau nilai yang diperoleh dari pengamatan (observasi) suatu objek. Oleh karena itu data yang baik adalah data yang bisa dipercaya kebenarannya (reliable), tepat waktu dan mencakup ruang lingkup yang luas atau bisa memberikan gambaran tentang suatu masalah secara menyeluruh  merupakan data relevan.

        Sedangkan kependudukan atau demografi merupakan ilmu yang mempelajari dinamika kependudukan manusia. Demografi meliputi ukuran, struktur, dan distribusi penduduk, serta bagaimana jumlah penduduk berubah setiap waktu akibat kelahiran, kematian, migrasi, serta penuaan.

        Analisis kependudukan dapat merujuk masyarakat secara keseluruhan atau kelompok tertentu yang didasarkan kriteria seperti pendidikan, kewarganegaraan,agama atau etnisitas tertentu.

        Dengan demikian data kependudukan adalah segala  tampilan data penduduk dalam bentuk resmi maupun tidak resmi yang diterbitkan oleh badan-badan pencatatan kependudukan (pemerintah maupun non pemerintah), dalam berbagai bentuk baik angka, grafik, gambar dan lain lain.

        Secara khusus UU No.24 Tahun 2013 pasal 1 point 9 menyebutkan bahwa data kependudukan adalah data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.

        Untuk mendukung pendataan penduduk tersebut telah disahkan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan direvisi terakhir menjadi  Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang  Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

        Dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, data dikelompokkan menjadi :

        1. Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya (pasal 1 point 22).

        2. Database adalah kumpulan berbagai jenis data kependudukan yang tersimpan secara sistematik, terstruktur dan saling berhubungan dengan menggunakan perangkat lunak, perangkat keras dan jaringan komunikasi data (pasal 1 point 29 PP No. 37 Tahun 2007).

        3.  Data Kependudukan adalah data perseorangan atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil  kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.

        Data perseorangan menurut UU No. 24 Tahun 2013, pasal 58 ayat 2, meliputi nomor Kartu Keluarga; Nomor Induk Kependudukan; nama lengkap;  jenis kelamin; tempat lahir; tanggal/bulan/tahun lahir; golongan darah; agama/kepercayaan; status perkawinan; status hubungan dalam keluarga; cacat fisik dan/atau mental; pendidikan terakhir; jenis pekerjaan; NIK ibu kandung; nama ibu kandung; NIK ayah; nama ayah; alamat sebelumnya; alamat sekarang; kepemilikan akta kelahiran/surat kenal lahir;  nomor akta kelahiran/nomor surat kenal lahir; kepemilikan akta perkawinan/buku nikah; nomor akta perkawinan/buku nikah; tanggal perkawinan; kepemilikan akta perceraian; nomor akta perceraian/surat cerai;  tanggal perceraian; sidik jari; iris mata; tanda tangan; dan elemen data lainnya yang merupakan aib seseorang.

        4. Data agregat adalah kumpulan data tentang peristiwa kependudukan, peristiwa penting, jenis kelamin, kelompok usia, agama, pendidikan, dan pekerjaan (penjelasan pasal 58 ayat 3 UU No. 24 Tahun 2013).

        Data kependudukan hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil dijamin keamanannya  dan  kerahasiaannya  oleh  Negara  dengan  menyimpannya  di Data Center. Data Center digunakan sebagai tempat atau ruang penyimpanan perangkat database pada penyelenggara pusat yang menghimpun data kependudukan dari penyelenggara provinsi, penyelenggara kabupaten/kota dan instansi pelaksana (pasal 1 point 30 PP No. 37 Tahun 2013).

        Data pribadi penduduk yang memuat keterangan tentang cacat fisik atau cacat mental, sidik jari, iris mata , tanda tangan, dan elemen data lainnya yang merupakan aib seseorang harus dilindungi kerahasiaannya (pasal 84 ayat 1) dan ketentuan lebih lanjut seperti tersebut pasal 84 ayat 1 diatur dalam Peraturan Pemerintah.

        Sejalan dengan terbangunnya database kependudukan maka perlu pula diperjelas perihal pengaturan hak akses atas pemanfaatan data kependudukan baik bagi petugas pada penyelenggara, instansi pelaksana, dan pengguna data kependudukan. Dengan demikian perlu diterapkan sanksi pidana bagi setiap penduduk sehingga tidak ada lagi diskriminasi sesama penduduk maka diperlukan penyesuaian besarnya sanksi pidana bagi penduduk Warga Negara Indonesia maupun penduduk Warga Negara Asing.

        Ketentuan    pidana   tentang   penyalahgunaan data   kependudukan   dalam  UU  Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, antara lain :

        1. Pasal 94 menyebutkan bahwa setiap orang yang memerintahkan atau memfasilitasi, memanipulasi data kependudukan atau  elemen  data  penduduk.  Bagi  yang  melanggar  ketentuan  tersebut  sesuai   dengan pasal  77  dapat  pidana  penjara  paling  lama 6  (enam)  tahun  atau denda paling banyak Rp. 75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah).
        2. Pasal 95A menyebutkan bahwa setiap orang yang tanpa hak menyebarluaskan data kependudukan sesuai dengan ketentuan pasal 79 ayat (3) dan data pribadi seperti diatur dalam pasal 86 ayat (1a) dapat dipidana  dengan  pidana  penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah).
        3. Pasal 95B menyebutkan bahwa setiap pejabat dan petugas pada desa/kelurahan, kecamatan, UPT instansi pelaksana dan instansi pelaksana yang memerintahkan atau memfasilitasi dan melakukan pungutan biaya kepada penduduk dalam pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan sebagaimana diatur dalam pasal 79A dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak Rp 75.000.0000 (tujuh puluh lima juta rupiah).
        4. Pasal 96 menyebutkan bahwa setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan dan mendistribusikan   blangko  dokumen   kependudukan   sesuai  dengan  bunyi  pasal  5 huruf f dan g akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

        Dengan diterapkannya sanksi pidana tersebut diharapkan petugas dan pengguna data kependudukan tidak berwenang menyebarluaskan data kependudukan yang tidak sesuai dengan kewenangannya.

        Penyajian data kependudukan berskala provinsi (pasal 6 UU NO. 24 Tahun 2013)dan penyajian data kependudukan berskala kabupaten/kota (pasal 7 UU NO. 24 Tahun 2013)  berasal dari data kependudukan yang telah dikonsolidasikan dan dibersihkan oleh Kementerian Dalam Negeri.  

        Data Kependudukan diterbitkan secara berkala, untuk skala Nasional, skala Provinsi dan Kabupaten/Kota diterbitkan per semester yaitu semester pertama  diterbitkan tiap tanggal 30 Juni dan semester kedua diterbitkan tanggal 31 Desember setiap tahun kelender (penjelasan  pasal 5 s/d 7 UU No. 24 Tahun 2013).

        Pemanfaatan data kependudukan oleh lembaga negara, kementerian/lembaga pemerintah non kementerian atau badan hukum Indonesia adalah data kependudukan yang sudah dikonsolidasikan dan dibersihkan oleh Kementerian Dalam Negeri (pasal 58 ayat 4 UU No. 24 Tahun 2013).

        Dengan terwujudnya database kependudukan yang valid dapat dipergunakan sebagai data/bahan/masukan untuk pembangunan database kependudukan kabupaten, juga sebagai dasar dalam pemberian NIK kepada setiap penduduk, untuk mendukung tertib administrasi kependudukan, tertib administrasi pelayanan publik, pelaksanaan pemilu dan untuk pelaksanaan pemilu Kepala Daerah serta dalam jangka panjang digunakan sebagai data dasar dalam rangka Pembangunan Database Penduduk Nasional.

        Sumber : Ditjen Dukcapil Kemendagri

        ====================

        #desasumbung
        #pemdessumbung
        ꧁ꦄꦝ꧀ꦩꦶꦤ꧀ꦝꦺꦱ꧀ꦱꦸꦩ꧀ꦧꦸꦁ꧂

        ====================