Daily Archive 30/08/2024

Peta Acuan Kerja DPU

Peta administrasi desa adalah peta tematik yang menggambarkan informasi geografis dan administratif suatu desa. Peta ini menyajikan informasi seperti: Batas wilayah, Permukiman, Fasilitas umum, Infrastruktur.

Peta administrasi desa memiliki beberapa fungsi, di antaranya: Media untuk mengetahui posisi suatu wilayah, Menunjang urusan administrasi desa dalam pembagian antardusun, Memperjelas batas antar desa, Membantu desa melihat potensi yang ada.

Peta desa termasuk jenis peta skala besar, yaitu peta yang memiliki skala antara 1 : 5.000 hingga 1 : 250.000. Skala yang dipilih didasarkan pada ukuran desa yang dipetakan.

Peta Potensial Relokasi

Lahan potensial relokasi adalah lahan yang akan digunakan sebagai lokasi relokasi, misalnya untuk rumah yang terdampak bencana. Identifikasi lahan potensial merupakan langkah awal dalam pemilihan lokasi relokasi. Lahan potensial adalah sebidang tanah yang dapat dikelola manusia untuk menghasilkan hasil yang tinggi dengan biaya pengelolaan yang rendah. Lahan potensial biasanya dikaitkan dengan sektor pertanian, tetapi juga bisa dimanfaatkan untuk usaha tambak udang, pembuatan garam, hingga wisata bahari. Dalam program relokasi, lahan yang dibutuhkan adalah lahan yang kering, bukan lahan pertanian atau lahan yang basah. Analisis data yang terkumpul akan menghasilkan identifikasi lahan potensial dari segi fisik, sosial, budaya, dan ekonomi.

Sosialisasi Peraturan Daerah 2024

Kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Kabupaten Boyolali Tahun 2024

1) Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
2) Keuangan Desa (Potensi Tipior dan Pencegahannya), di wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Boyolali;
3) Peran JDIH dalam penyelenggaraan pemerintahan.

TIPIKOR (Tindak Pindana Korupsi)

JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) Kabupaten Boyolali dapat diakses melalui link: https://jdih.boyolali.go.id/

#desasumbung
#pemdessumbung
#setdaboyolali