Peta Acuan Kerja Desa Sumbung (Inventarisasi Tanah Kas Desa dan Batas Administrasi Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Boyolali Tahun 2024)
Peta administrasi desa adalah peta tematik yang menggambarkan informasi geografis dan administratif suatu desa. Peta ini menyajikan informasi seperti: Batas wilayah, Permukiman, Fasilitas umum, Infrastruktur. Peta administrasi desa memiliki beberapa fungsi, di antaranya: Media untuk mengetahui posisi suatu wilayah, Menunjang urusan administrasi desa dalam pembagian antardusun, Memperjelas batas antar desa, Membantu desa melihat potensi yang ada. Peta desa termasuk jenis peta skala besar, yaitu peta yang memiliki skala antara 1 : 5.000 hingga 1 : 250.000. Skala yang dipilih didasarkan pada ukuran desa yang dipetakan.
Peta acuan kerja inventarisasi tanah kas desa dan batas administrasi adalah peta dasar yang memuat data geospasial dan tematik, termasuk batas administrasi (desa, kecamatan, kabupaten), penggunaan tanah, sungai, dan jalan, yang berfungsi sebagai landasan untuk kegiatan pendaftaran dan pengelolaan aset desa, terutama tanah kas desa. Peta ini harus mencakup informasi rinci tentang lokasi tanah kas desa, batas-batasnya, serta informasi mengenai penggunaan tanah di sekitarnya.
Komponen Utama Peta Acuan Kerja:
- Batas Administrasi: Memuat batas-batas desa, kecamatan, dan kabupaten untuk memberikan konteks wilayah.
- Infrastruktur Wilayah: Menampilkan fitur-fitur penting seperti sungai dan jalan untuk membantu orientasi dan pemetaan.
- Penggunaan Tanah: Menyertakan informasi tentang penggunaan lahan di sekitar tanah kas desa, seperti permukiman, pertanian, atau kawasan lainnya.
- Lokasi Tanah Kas Desa: Menunjukkan secara spesifik posisi tanah kas desa yang akan diinventarisasi.
Fungsi Peta untuk Inventarisasi Tanah Kas Desa:
- Landasan Pendaftaran Tanah: Peta dasar pertanahan digunakan sebagai acuan dalam kegiatan pendaftaran dan pengelolaan aset desa.
- Pendataan Aset: Membantu pemerintah desa dalam mendata, mencatat, dan melaporkan tanah kas desa sebagai bagian dari aset desa.
- Penilaian dan Pengelolaan: Informasi dalam peta penting untuk mengetahui jumlah, nilai, dan kondisi tanah kas desa, serta untuk perencanaan dan pemanfaatan yang tepat.
Proses Pembuatan Peta Acuan Kerja:
- Pengumpulan Data Geospasial: Data geospasial diperoleh dari pemetaan terestris (di darat) atau fotogrametris (dari udara).
- Penyusunan Peta Dasar: Menggabungkan data geospasial dengan informasi tematik mengenai batas administrasi, sungai, jalan, dan penggunaan tanah.
- Penambahan Informasi Tematik: Memasukkan detail spesifik mengenai tanah kas desa, seperti batas bidang tanah dan karakteristiknya, untuk melengkapi peta.
====================
#desasumbung
#pemdessumbung
꧁ꦄꦝ꧀ꦩꦶꦤ꧀ꦝꦺꦱ꧀ꦱꦸꦩ꧀ꦧꦸꦁ꧂
====================