Peta Kerja Desa Sumbung (Identifikasi Lahan Potensial sebagai Lokasi Relokasi, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Boyolali Tahun 2023)
Lahan potensial relokasi adalah lahan yang akan digunakan sebagai lokasi relokasi, misalnya untuk rumah yang terdampak bencana. Identifikasi lahan potensial merupakan langkah awal dalam pemilihan lokasi relokasi. Lahan potensial adalah sebidang tanah yang dapat dikelola manusia untuk menghasilkan hasil yang tinggi dengan biaya pengelolaan yang rendah. Lahan potensial biasanya dikaitkan dengan sektor pertanian, tetapi juga bisa dimanfaatkan untuk usaha tambak udang, pembuatan garam, hingga wisata bahari. Dalam program relokasi, lahan yang dibutuhkan adalah lahan yang kering, bukan lahan pertanian atau lahan yang basah. Analisis data yang terkumpul akan menghasilkan identifikasi lahan potensial dari segi fisik, sosial, budaya, dan ekonomi.
dentifikasi lahan potensial oleh dinas perumahan rakyat adalah proses menentukan lokasi lahan yang cocok untuk pembangunan perumahan, terutama sebagai lokasi relokasi bagi masyarakat yang tinggal di kawasan rawan bencana atau untuk program pembangunan perumahan lainnya. Proses ini melibatkan peninjauan kriteria lahan seperti keterjangkauan, keamanan dari bencana, ketersediaan prasarana, keindahan, status kepemilikan yang jelas, ketinggian lahan, dan kemiringan lahan tidak melebihi batas tertentu (misalnya 15%).
Berikut adalah tahapan dan kriteria umum dalam identifikasi lahan potensial:
- Pengumpulan Data Awal: Melibatkan persiapan, pendataan, serta survey awal untuk mengumpulkan informasi geografis dan kondisi lahan.
- Penentuan Kriteria Lahan:
- Keterjangkauan: Lokasi mudah diakses dan terhubung dengan baik ke fasilitas umum lainnya.
- Keamanan: Lahan tidak berada di zona lindung, rawan bencana (gempa, banjir, longsor), atau di bawah jalur tegangan tinggi.
- Kenyamanan: Tersedianya prasarana dan sarana lingkungan yang memadai.
- Kesesuaian Topografi: Ketinggian lahan tidak di bawah permukaan air dan kemiringan lahan tidak terlalu curam.
- Ketersediaan Dokumen: Status kepemilikan lahan harus jelas dan terdokumentasi dengan baik.
- Analisis Lahan: Melakukan evaluasi terhadap lahan yang diidentifikasi berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
- Penyusunan Laporan: Menyajikan hasil identifikasi dalam bentuk laporan teknis yang mencakup album peta dan dokumentasi lapangan.
Tujuan utama dari identifikasi lahan potensial adalah untuk menyediakan lokasi yang aman dan layak untuk relokasi masyarakat, terutama di daerah yang terkena dampak bencana alam.
====================
#desasumbung
#pemdessumbung
꧁ꦄꦝ꧀ꦩꦶꦤ꧀ꦝꦺꦱ꧀ꦱꦸꦩ꧀ꦧꦸꦁ꧂
====================