Monthly Archive 16/10/2025

MCD dan Smart Governance

Implementasi Smart Governance Dan Relevansinya Dengan Asas Umum Pemerintahan Yang Baik Di Kabupaten Boyolali

Smart Governance merupakan sebuah peningkatan tata kelola pemerintah yang mencakup penggunaan teknologi informasi yang terintegrasi dengan internet, Pola input, proses, dan output sistem informasi yang akan memberikan umpan balik kepada pemegang kebijakan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implementasi smart governance di Kabupaten Boyolali dalam mencapai tujuannya berdasarkan Perda Kabupaten Boyolali Nomor 12 Tahun 2022 serta menganalisis penerapan prinsip Asas Umum Pemerintahan yang Baik dalam pengelolaan smart governance di Pemerintahan Kabupaten Boyolali. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris, yang menggabungkan analisis hukum dan temuan empiris di lapangan. Data primer diperoleh melalui wawancara dan observasi, sedangkan data sekunder dikumpulkan dari dokumen hukum dan literatur terkait. Hasil dari penelitian didapatkan bahwa implementasi smart governance di kabupaten boyolali telah berjalan dengan baik, ditandai dengan adanya inovasi seperti Mall Pelayanan Publik (MPP) dan Monitoring Center for Development (MCD). Namun, tantangan seperti infrastruktur yang belum merata dan partisipasi masyarakat yang masih rendah perlu diatasi. Penerapan AUPB dalam pelaksanaan Smart Governance juga menunjukkan kemajuan, dengan prinsip-prinsip seperti keterbukaan dan akuntabilitas yang mulai diterapkan. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan kebijakan dan praktik pemerintahan yang lebih baik di Kabupaten Boyolali dan daerah lainnya.

Kata Kunci: Smart Governance, Otonomi Daerah, Asas Umum Pemerintahan Yang Baik

Penerapan Smart Governance di Kabupaten Boyolali diatur melalui Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Cerdas. Regulasi ini menekankan inovasi, adopsi teknologi, perbaikan pelayanan publik, integrasi data, serta keterlibatan masyarakat dan pemerintah dalam pembangunan daerah. Salah satu tujuan utama Smart Governance adalah meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan. Teknologi digital memungkinkan masyarakat memantau kebijakan dan kinerja pemerintah secara real-time, sehingga kepercayaan publik meningkat dan potensi korupsi dapat diminimalisir.

Peningkatan kinerja birokrasi dilakukan melalui pembuatan aplikasi khusus, baik inovasi perangkat daerah maupun adopsi dari provinsi/kementerian. Banyak aplikasi ini sudah terintegrasi, memungkinkan pertukaran data otomatis dan real-time antar perangkat daerah sehingga proses pengambilan keputusan menjadi lebih efisien. Sebagai kebijakan dasar inovasi, Boyolali meluncurkan Monitoring Center for Development (MCD). Sistem ini dibangun untuk mengatasi masalah data yang selama ini hanya bersifat sampling dan estimasi, sehingga tidak dapat digunakan sebagai dasar intervensi kebijakan yang tepat. MCD memungkinkan pengumpulan, pengolahan, dan analisis data terintegrasi dari berbagai sektor seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan ekonomi. Pemerintah dapat memantau program secara real-time, mengidentifikasi masalah, dan merumuskan solusi yang lebih efektif.

Penerapan aplikasi khusus dan MCD juga mendukung reformasi birokrasi nasional. Inovasi ini diharapkan menjadi contoh bagi daerah lain dalam optimalisasi teknologi informasi untuk meningkatkan pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan. Dalam pelayanan publik, Boyolali menghadirkan Mall Pelayanan Publik (MPP) sebagai inovasi smart governance. MPP menyediakan 186 layanan dari 27 instansi dalam satu lokasi terpadu, sehingga masyarakat dapat mengurus berbagai kebutuhan administrasi secara lebih cepat dan efisien.

Optimalisasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dilakukan melalui MCD, yang berfungsi memantau dan menilai pelaksanaan pembangunan berbasis data masyarakat. Pendekatan ini mendorong partisipasi masyarakat dan mendukung pengambilan keputusan berbasis bukti. Penerapan SPBE juga memperkuat hubungan antara pemerintah dan masyarakat melalui akses data yang transparan, sehingga masyarakat dapat memberikan masukan dan umpan balik secara konstruktif.

Implementasi Smart Governance di Kabupaten Boyolali sesuai Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2022, pemerintah daerah telah menunjukkan komitmen kuat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang modern, transparan, dan akuntabel melalui pemanfaatan teknologi informasi dan inovasi pelayanan publik. Penerapan Smart Governance telah membawa perubahan signifikan, terutama dalam peningkatan kinerja birokrasi melalui integrasi aplikasi dan sistem informasi, serta pengembangan Monitoring Center for Development (MCD) yang menyediakan basis data terintegrasi dan real-time untuk mendukung pengambilan keputusan berbasis bukti.

Inovasi pelayanan publik, seperti Mall Pelayanan Publik (MPP) dan sistem informasi elektronik, telah memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan, meningkatkan efisiensi, serta memperluas jangkauan dan transparansi pelayanan pemerintah daerah. Optimalisasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan penerapan Sistem Satu Data melalui PPID dan MCD semakin memperkuat fondasi tata kelola pemerintahan berbasis data, sehingga kebijakan yang diambil lebih tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan secara publik.

Dengan demikian, visi Kabupaten Boyolali untuk menjadi daerah yang cerdas, modern, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat dapat tercapai secara efektif, sekaligus mendukung agenda reformasi birokrasi nasional. Kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya sangat diperlukan untuk mengatasi hambatan yang ada dan memastikan bahwa setiap inovasi yang diimplementasikan benar-benar memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat. Secara keseluruhan, Smart Governance di Kabupaten Boyolali telah menunjukkan kemajuan yang berarti, meskipun masih memerlukan upaya perbaikan dan penguatan di berbagai aspek agar dapat menjadi model tata kelola pemerintahan yang unggul dan berkelanjutan di masa depan.

Syahputra, Erlangga and , Dr. Nunik Nurhayati, S.H., M.H. (2025) Implementasi Smart Governance Dan Relevansinya Dengan Asas Umum Pemerintahan Yang Baik Di Kabupaten Boyolali. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta.

Publikasi Ilmiah: eprints UMS

====================

#desasumbung
#pemdessumbung
꧁ꦄꦝ꧀ꦩꦶꦤ꧀ꦝꦺꦱ꧀ꦱꦸꦩ꧀ꦧꦸꦁ꧂

====================

Sosialisasi RDKK

Sosialisasi RDKK pupuk bersubsidi adalah kegiatan yang dilakukan oleh dinas pertanian dan penyuluh untuk memberikan pemahaman kepada petani mengenai cara penyusunan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) dan tata kelola pupuk bersubsidi secara tepat sasaran dan sesuai regulasi. Tujuannya adalah memastikan data kebutuhan pupuk petani akurat, mempermudah proses penebusan pupuk, dan menjamin kelancaran distribusi pupuk bersubsidi sesuai ketentuan. 

Apa itu RDKK? 

  • RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok): adalah dokumen yang berisi usulan kebutuhan pupuk kelompok tani untuk satu musim tanam, yang menjadi dasar pengajuan alokasi pupuk bersubsidi.

Tujuan Sosialisasi RDKK

  • Memastikan data yang akurat: Membantu petani menyusun RDKK yang valid dan tepat sasaran berdasarkan data yang sebenarnya. 
  • Memperjelas aturan: Memberikan pemahaman tentang mekanisme penyusunan RDKK, kriteria petani penerima, dan tata kelola pupuk bersubsidi terbaru. 
  • Mempermudah penebusan pupuk: Memastikan petani dapat menebus pupuk sesuai usulan RDKK yang telah disahkan, sehingga kebutuhan pupuk terpenuhi. 
  • Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas: Memperkuat sistem tata kelola pupuk bersubsidi agar lebih transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. 

Siapa yang Terlibat?

  • Petani dan Kelompok Tani: Sebagai pihak yang akan menyusun dan memasukkan data RDKK. 
  • Penyuluh Pertanian (PPL): Sebagai fasilitator yang memberikan bimbingan dan sosialisasi kepada petani. 
  • Dinas Pertanian: Bertanggung jawab untuk menyelenggarakan sosialisasi dan mengelola data RDKK. 
  • Tim Entry Data E-RDKK: Petugas yang memasukkan data RDKK ke dalam sistem elektronik. 

Proses Penyusunan RDKK

  1. Registrasi Petani: Petani harus terdaftar dalam sistem e-RDKK dan menggarap lahan maksimal 2 hektare. 
  1. Pengumpulan Data: Petani mengumpulkan data yang meliputi KTP, KK, luas lahan, bukti kepemilikan lahan, dan komoditas yang diusahakan. 
  1. Pengisian RDKK: Penyuluh membantu petani dalam mengisi RDKK berbasis sistem elektronik (e-RDKK) dengan dosis pupuk sesuai rekomendasi. 
  1. Verifikasi Data: Data yang telah diinput akan diverifikasi oleh tim admin, mulai dari tingkat kecamatan hingga kabupaten. 
  1. Pengesahan: Data yang telah diverifikasi akan disahkan oleh kepala dinas pertanian, yang kemudian menjadi dasar penebusan pupuk bersubsidi. 

Penyuluh dari BPP Cepogo memberikan sosialisasi tentang RDKK di Aula Desa Sumbung kepada Gapoktan dan Ketua Kelompok Tani se-Desa Sumbung (Jumat, 10 Oktober 2025).

====================

#desasumbung
#pemdessumbung
꧁ꦄꦝ꧀ꦩꦶꦤ꧀ꦝꦺꦱ꧀ꦱꦸꦩ꧀ꦧꦸꦁ꧂

====================

Pembekalan Kampung KB

Pembekalan Kampung KB adalah kegiatan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan pemahaman anggota Kelompok Kerja (Pokja) Kampung KB agar mereka dapat melaksanakan program-program kependudukan dan keluarga berencana secara lebih efektif. Tujuannya adalah untuk memberdayakan masyarakat dan meningkatkan kualitas hidup melalui program seperti penanganan stunting, program yang menyasar keluarga (balita, lansia, PUS), serta pengelolaan program-program lain yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga.

Tujuan utama

  • Meningkatkan pemahaman dan kapasitas anggota Pokja Kampung KB.
  • Memberikan pengetahuan dan keterampilan yang lebih mendalam tentang program Kampung KB.
  • Menambah bekal bagi kader untuk melaksanakan kegiatan di tingkat kampung.

Manfaat

  • Meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui program yang dijalankan di Kampung KB.
  • Menciptakan desa yang lebih berkualitas dan mandiri.
  • Meningkatkan kesadaran, pengetahuan, dan akses masyarakat terhadap informasi dan layanan Keluarga Berencana (KB).
  • Membantu mencapai tujuan program Bangga Kencana melalui koordinasi lintas sektor.

Peserta

  • Anggota Pokja (Kelompok Kerja) Kampung KB.
  • Kader-kader Kampung KB.
  • Ketua TP PKK di tingkat kecamatan.
  • Penyuluh Keluarga Berencana (PKB).
  • Perangkat desa (seperti Lurah).
  • Kelompok kerja lain yang relevan seperti OPD KB.

Desa Sumbung, Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali berpartisipasi dalam kegiatan Pembekalan Kampung KB yang diselenggarakan oleh DP2KBP3A Kabupaten Boyolali di Hotel Al Azhar Azhima pada hari Kamis, 09 Oktober 2025.

====================

#desasumbung
#pemdessumbung
꧁ꦄꦝ꧀ꦩꦶꦤ꧀ꦝꦺꦱ꧀ꦱꦸꦩ꧀ꦧꦸꦁ꧂

====================