Daily Archive 13/10/2025

Sosialisasi RDKK

Sosialisasi RDKK pupuk bersubsidi adalah kegiatan yang dilakukan oleh dinas pertanian dan penyuluh untuk memberikan pemahaman kepada petani mengenai cara penyusunan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) dan tata kelola pupuk bersubsidi secara tepat sasaran dan sesuai regulasi. Tujuannya adalah memastikan data kebutuhan pupuk petani akurat, mempermudah proses penebusan pupuk, dan menjamin kelancaran distribusi pupuk bersubsidi sesuai ketentuan. 

Apa itu RDKK? 

  • RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok): adalah dokumen yang berisi usulan kebutuhan pupuk kelompok tani untuk satu musim tanam, yang menjadi dasar pengajuan alokasi pupuk bersubsidi.

Tujuan Sosialisasi RDKK

  • Memastikan data yang akurat: Membantu petani menyusun RDKK yang valid dan tepat sasaran berdasarkan data yang sebenarnya. 
  • Memperjelas aturan: Memberikan pemahaman tentang mekanisme penyusunan RDKK, kriteria petani penerima, dan tata kelola pupuk bersubsidi terbaru. 
  • Mempermudah penebusan pupuk: Memastikan petani dapat menebus pupuk sesuai usulan RDKK yang telah disahkan, sehingga kebutuhan pupuk terpenuhi. 
  • Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas: Memperkuat sistem tata kelola pupuk bersubsidi agar lebih transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. 

Siapa yang Terlibat?

  • Petani dan Kelompok Tani: Sebagai pihak yang akan menyusun dan memasukkan data RDKK. 
  • Penyuluh Pertanian (PPL): Sebagai fasilitator yang memberikan bimbingan dan sosialisasi kepada petani. 
  • Dinas Pertanian: Bertanggung jawab untuk menyelenggarakan sosialisasi dan mengelola data RDKK. 
  • Tim Entry Data E-RDKK: Petugas yang memasukkan data RDKK ke dalam sistem elektronik. 

Proses Penyusunan RDKK

  1. Registrasi Petani: Petani harus terdaftar dalam sistem e-RDKK dan menggarap lahan maksimal 2 hektare. 
  1. Pengumpulan Data: Petani mengumpulkan data yang meliputi KTP, KK, luas lahan, bukti kepemilikan lahan, dan komoditas yang diusahakan. 
  1. Pengisian RDKK: Penyuluh membantu petani dalam mengisi RDKK berbasis sistem elektronik (e-RDKK) dengan dosis pupuk sesuai rekomendasi. 
  1. Verifikasi Data: Data yang telah diinput akan diverifikasi oleh tim admin, mulai dari tingkat kecamatan hingga kabupaten. 
  1. Pengesahan: Data yang telah diverifikasi akan disahkan oleh kepala dinas pertanian, yang kemudian menjadi dasar penebusan pupuk bersubsidi. 

Penyuluh dari BPP Cepogo memberikan sosialisasi tentang RDKK di Aula Desa Sumbung kepada Gapoktan dan Ketua Kelompok Tani se-Desa Sumbung (Jumat, 10 Oktober 2025).

====================

#desasumbung
#pemdessumbung
꧁ꦄꦝ꧀ꦩꦶꦤ꧀ꦝꦺꦱ꧀ꦱꦸꦩ꧀ꦧꦸꦁ꧂

====================