Kedudukan, tugas, dan fungsi perangkat desa
Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam sekretariat desa dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan. Perangkat Desa berkedudukan sebagai unsur pembantu Kepala Desa.
Perangkat Desa terdiri atas:
- SEKRETARIAT DESA: Sekretariat Desa dipimpin oleh Sekretaris Desa dan dibantu oleh unsur staf sekretariat. Sekretariat Desa paling banyak terdiri atas 3 (tiga) Urusan yaitu Urusan Tata Usaha dan Umum, Urusan Keuangan, dan Urusan Perencanaan, dan paling sedikit 2 (dua) Urusan yaitu Urusan Umum dan Perencanaan, dan Urusan Keuangan, serta masing-masing Urusan dipimpin oleh Kepala Urusan. Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.
- KEPALA URUSAN: Kepala Urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat. Kepala Urusan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
- PELAKSANA TEKNIS: Pelaksana Teknis merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional. Pelaksana Teknis paling banyak terdiri atas 3 (tiga) Seksi yaitu Seksi Pemerintahan, Seksi Kesejahteraan dan Seksi Pelayanan, dan paling sedikit 2 (dua) Seksi yaitu Seksi Pemerintahan, serta Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan, serta masing-masing Seksi dipimpin oleh Kepala Seksi. Kepala Seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis.
- PELAKSANA KEWILAYAHAN: Pelaksana Kewilayahan merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan. Jumlah unsur Pelaksana Kewilayahan ditentukan secara proporsional antara pelaksana kewilayahan yang dibutuhkan dengan kemampuan keuangan desa serta memperhatikan luas wilayah kerja, karakteristik, geografis, jumlah kepadatan penduduk, serta sarana prasarana penunjang tugas.
Sekretaris Desa (Sekdes)
- Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.
- Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
Untuk melaksanakan tugas, Sekretaris Desa mempunyai fungsi:
- Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi;
- Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum;
- Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya;
- Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
Kepala Urusan (Kaur)
- Kepala Urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
- Kepala Urusan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
Untuk melaksanakan tugas, Kepala Urusan mempunyai fungsi:
- Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum, memiliki fungsi seperti: melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
- Kepala Urusan Keuangan, memiliki fungsi seperti: melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
- Kepala Urusan Perencanaan memiliki fungsi: mengkoordinasikan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
Kepala Seksi (Kasi)
- Kepala Seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis.
- Kepala Seksi bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Seksi mempunyai fungsi:
- Kepala Seksi Pemerintahan, mempunyai fungsi: melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan, menyusun rancangan regulasi desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah, serta pendataan dan pengelolaan Profil Desa.
- Kepala Seksi Kesejahteraan, mempunyai fungsi: melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
- Kepala Seksi Pelayanan memiliki fungsi: melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
Kepala Dusun (Kadus):
- Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan.
- Kepala Dusun bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.
- Dalam melaksanaan tugas dan fungsinya, Kepala Dusun wajib melaporkan secara periodik kepada Kepala Desa.
Untuk melaksanakan tugas, Kepala Dusun memiliki fungsi:
- Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;
- Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya;
- Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam rangka meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya;
- Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam rangka menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Perangkat Desa berhak untuk:
- Menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan; dan
- mendapatkan perlindungan hukum atas tugas yang diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pelaksanaan hak Perangkat Desa dilaksankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perangkat Desa dilarang:
- Merugikan kepentingan umum;
- Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
- Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;
- Melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu;
- Melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa;
- Melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
- Menjadi pengurus partai politik;
- Menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang;
- Merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota BPD, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;
- Ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah;
- Melanggar sumpah/janji jabatan; dan
- Meninggalkan tugas selama 60 (enam puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
BUKU REGISTER DESA SESUAI TUPOKSI PERANGKAT DESA
Berbicara buku administrasi desa atau yang lazim disebut buku register desa tidak bisa cukup berpedoman pada Permendagri No. 47 tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa, tetapi harus pula peraturan yang lain yang relevan dan dibutuhkan serta kreativitas berdasarkan kearifan lokal desa.
Berikut daftar buku Register Desa yang dibagi berdasarkan tugas pokok dan fungsi Perangkat Desa :
- Sekretaris Desa
- Buku Peraturan Di Desa;
- Buku Keputusan Kepala Desa;
- Buku Lembaran Desa dan Buku Berita Desa;
- Buku Aparat Pemerintah Desa;
- Buku Cuti Aparat Pemerintah Desa;
- Buku Tanah Kas Desa;
- Buku Tanah di Desa;
- Buku Leter C Desa;
- Buku Rincik Desa;
- Buku Perubahan Hak Milik (Jual-beli, Hibah, Tukar Guling, Sewa).
- Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum
- Buku Agenda Surat Masuk dan Surat Keluar;
- Buku Ekspedisi;
- Buku Inventaris dan Kekayaan Desa;
- Buku Tamu Umum;Buku Tamu Khusus;
- Buku Notulen Musyawarah;
- Buku Presensi Musyawarah;
- Buku Regster Pelayanan Surat;
- Buku Disposisi Surat;
- Buku Presensi Dinas / Ceklock.
- Kepala Urusan Keuangan
- Buku Kas Umum;
- Buku Kas Pembantu;
- Buku Kas Pembantu Pajak;
- Buku Bank Desa;
- Buku Kekayaan (Aset) Desa;
- Buku Data Penggunaan Aset Desa;
- Buku Data Aset Desa Yang Dihapus;
- Buku Data Aset Desa;
- Buku Bagi Hasil Desa;
- Buku Daftar Siltap, Tunjangan dan Perjalanan Dinas;
- Buku SPJ Insentif, dan Tunjangan BPD;
- Buku SPJ Honorarium LKD;
- Buku Dokumen SPJ Kegiatan.
- Kepala Urusan Perencanaan
- Buku RPJMDes;
- Buku RKPDes;
- Buku APB Desa;
- Buku Rencana Anggaran Biaya;
- Buku Dokumen Rencana Kegiatan.
- Kepala Seksi Pemerintahan
- Buku Induk Penduduk;
- Buku Mutasi Penduduk Desa;
- Buku Rekapitulasi Jumlah Penduduk;
- Buku Penduduk Sementara;
- Buku Kartu Tanda Penduduk;
- Buku Kartu Keluarga;
- Buku Profil Desa;
- Buku Profil RT, RW, dan Dusun;
- Buku Data dan Kegiatan Siskamling;
- Buku Data Catatan Kejadian;
- Buku Data Ijin Keramaian;
- Buku Data dan Kegiatan Lingkungan Hidup;
- Buku Data Nikah Talak Cerai Rujuk (NTCR).
- Kepala Seksi Kesejahteraan
- Buku Kader Pendampingan dan Pemberdayaan Masyarakat.
- Buku Kegiatan Pembangunan;
- Buku Inventarisasi Hasil-hasil Pembangunan;
- Buku Kegiatan Pelatihan Pemdes / BPD / LKD;
- Buku Kegiatan LKD;
- Buku Data Usaha Ekonomi Masyarakat;
- Buku Data Pertanian;
- Buku Data Peternakan.
- Kepala Seksi Pelayanan
- Buku Data Pengurus LKD (LPM, PKK, Kartar, RT, RW, Gapoktan, HIPPAM, Linmas);
- Buku Data Profil Lembaga Pendidikan dan Kursus serta TPQ dan Diniyah;
- Buku Data Profil Kesehatan Masyarakat;
- Buku Data Profil Ormas;
- Buku Data Profil Orpol;
- Buku Data Profil Organisasi Pemuda;
- Buku Data Profil Perempuan;
- Buku Data Profil LSM;
- Buku Data Profil Pokmas;
- Buku Data Kegiatan Lembaga Pendidikan;
- Buku Data Kegiatan Kesehatan Masyarakat;
- Buku Data Kegiatan Ormas, Orpol, Ormuda, Orpuan, LSM, Pokmas;
- Buku data Tuna Sosial (Disabilitas);
- Buku Data Residivis.
- Kepala Dusun
- Buku Data dan Kegiatan Pemerintahan di wilayahnya;
- Buku Data dan Kegiatan Pembanguan di wilayahnya;
- Buku Data dan Kegiatan Pembinaan Kemasyarakatan di wilayahnya;
- Buku Data dan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di wilayahnya.
CATATAN :
- Bahwa format administrasi ini berpedoman pada Permendagri nomor 47 tahun 2016
- Bahwa format administrasi ini juga berpedoman pada Permendagri nomor 1 tahun 2016
- Bahwa sebagian format administrasi ini berdasarkan kreatifitas penulis.
- Bahwa sebagian format administrasi ini disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan.
- Bahwa pengguna format ini masih terbuka untuk menambah sesuai dengan kebutuhan desa.
dikutip dari Simpledesa.com
About the author