Author Archive Admin Sumbung

Perangkat Desa

staff_2 Perangkat Desa

Bp. Dwi Ismanto

Sekretaris Desa Sumbung (Sekdes / Carik)

Masa Jabatan: 2017 – 2037

staff_9-1 Perangkat Desa

Bp. Triyono

Kepala Dusun 3 (Kadus / Bayan)

Wilayah: Sidomulyo, Candiroto, Sidorejo, Nginas, Plukidan dan Gudang

Masa Jabatan: 1986 – 2027

staff_3 Perangkat Desa

Sdr. Slamet Haryanto

Kaur Umum dan Perencanan (KAUM)

Masa Jabatan: 2021 – 2024 (Bulan Juni)

staff_4 Perangkat Desa

Ny. Nunung Yumaroh

Kaur Keuangan Desa (KAUR)

Masa Jabatan: 2012 – 2049

staff_5 Perangkat Desa

Sdr. Andhi Prasetyo

Kasi Pemerintahan (PTD)

Masa Jabatan: 2018 – 2047

staff_6 Perangkat Desa

Bp. Muhamad Irfan

Kasi Kesra dan Pelayanan (Modin)

Masa Jabatan: 2008 – 2042

staff_7 Perangkat Desa

Bp. Iksanudin

Kepala Dusun 1 (Kadus / Bayan)

Wilayah: Sambirejo, Sidoharjo, Tegalarum, Jetak dan Jetis

Masa Jabatan: 2017 – 2037

staff_8 Perangkat Desa

Bp. Sutono

Kepala Dusun 2 (Kadus / Bayan)

Wilayah: Sumbung, Tegalrejo, Sendangrejo, Tunggul Wulung, Sukorejo dan Sokogede

Masa Jabatan: 2019 – 2040

====================

#desasumbung
#pemdessumbung
꧁ꦄꦝ꧀ꦩꦶꦤ꧀ꦝꦺꦱ꧀ꦱꦸꦩ꧀ꦧꦸꦁ꧂

====================

Kepala Desa

Kepala Desa Sumbung

staff_1 Kepala Desa

.

Bapak Purn. Sutarto

Periode ke-2 (Masa Jabatan 2019 – 2027)
Perpanjangan 2 Tahun Masa Jabatan

Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. UU ini mengubah dan menambah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan satu pasal mengenai pengaturan desa yang berada di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, hutan produksi, dan kebun produksi berhak mendapatkan dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 39 yang mengatur mengenai masa jabatan Kepala Desa diubah. Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Pendapatan Dana Lainnya (PDL)

Pendapatan Lain-lain Desa

Pendapatan lainnya terdiri dari Hibah dan Pendapatan Lainnya yang sah.

Hibah dan Sumbangan yang Tidak Mengikat

Desa juga dapat menerima hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga, seperti lembaga swadaya masyarakat atau perusahaan swasta. Hibah dan sumbangan ini dapat digunakan untuk mendukung program pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat setempat.

Pendapatan Desa Lainnya yang Sah

Pendapatan desa lainnya yang sah dapat berasal dari sumber yang beragam, seperti pendapatan dari sewa tanah atau bangunan, jasa kebersihan, bunga bank dan sebagainya. Namun, sumber pendapatan ini harus sah dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pendapatan Bantuan Provinsi (PBP)

Bantuan Keuangan dari Pemerintah Provinsi

Pemerintah Provinsi memberikan bantuan keuangan kepada desa untuk mendukung program pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat setempat. Besarnya bantuan keuangan tergantung pada kebijakan dan anggaran yang tersedia di masing-masing daerah.

Pendapatan Bantuan Kabupaten (PBK)

Bantuan Kabupaten

Bantuan Keuangan dari Pemerintah Kabupaten/Kota

Pemerintah Kabupaten/Kota memberikan bantuan keuangan kepada desa untuk mendukung program pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat setempat. Besarnya bantuan keuangan tergantung pada kebijakan dan anggaran yang tersedia di masing-masing daerah.

Pendapatan Bagi Hasil Pajak (PBH)

Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Kabupaten/Kota memberikan bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada desa untuk mendukung pembangunan desa. Besarnya dana yang diberikan tergantung pada potensi pajak dan retribusi yang diperoleh oleh Kabupaten/Kota.

Pendapatan Asli Desa (PADes)

Pendapatan Asli Desa (PADes)

Pendapatan asli desa terdiri atas hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan pendapatan lainnya yang diperoleh dari masyarakat desa. Contoh pendapatan asli desa yang umum adalah hasil pertanian, perikanan, peternakan, dan industri rumah tangga.

Dana Desa (DD)

Dana Desa (DD)

Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten / kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Alokasi Dana Desa (ADD)

Alokasi Dana Desa (ADD)

Alokasi Dana Desa adalah dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK).

Lembaga lainnya

Sesuai dengan Permendagri No. 18 tahun 2018, Pasal 3, bahwa :

Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.

LKD dibentuk atas prakarsa Pemerintah Desa dan masyarakat serta pembentukannya diatur dengan Peraturan Desa, dengan persyaratan :

  1. Berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Berkedudukan di Desa setempat;
  3. Keberadaannya bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat Desa;
  4. Memiliki kepengurusan yang tetap;
  5. Memiliki sekretariat yang bersifat tetap; dan
  6. Tidak berafiliasi kepada partai politik.

Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) bertugas (Pasal 4) :

  1. Melakukan pemberdayaan masyarakat Desa;
  2. Ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan; dan
  3. Meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, LKD mengusulkan program dan kegiatan kepada Pemerintah Desa serta mempunyai fungsi (Pasal 5) :

  1. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
  2. Menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat;
  3. Meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa;
  4. Menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan, melestarikan, dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif;
  5. Menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya, serta gotong royong masyarakat;
  6. Meningkatkan kesejahteraan keluarga; dan
  7. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

Jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), Pasal 6 :

1. Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) paling sedikit meliputi :

      a. Rukun Tetangga (RT)
      b. Rukun Warga (RW)
      c. Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
      d. Karang Taruna
      e. Pos Pelayanan Terpadu (POSYANDU)
      f. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)

  2. Lembaga Kemasyarakatan Desa Lainnya :

      a. Perlindungan Masyarakat (LINMAS)
      b. Kelompok Tani (POKTAN / GAPOKTAN)
      c. Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA)
      d. Kelompok Informasi Masyarakat (KIM)
      e. Kelompok Masyarakat (POKMAS) dalam kegiatan pemberdayaan tertentu
      f. Dan lain-lain.

Selain dari LKD tersebut di atas, juga ada yang disebut (sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan) :

  1. Petugas Desa
    Contoh:
    a. Penjaga Kantor Desa
    b. Petugas Makam
    c. Penjaga Pasar
    d. Perawat Jenazah (Modin Kematian)
    e. Dan lain-lain.
  2. Kader Desa
    Contoh :
    a. Kader Pembangunan Masyarakat Desa (KPMD) dalam bidang Perencanaan
    b. Kader Pembangunan Manusia (KPM) dalam bidang kesehatan
    c. Petugas Keluarga Berencana Desa (PKBD)
    d. Kader Teknis Desa (KTD)

Kewenangan dan Tanggung Jawab :

  1. Bahwa semua kelembagaan dan personal di atas menjadi kewenangan desa. Maka konsekwensinya, desa harus bertanggungjawab atas honor dan anggaran operasionalnya;
  2. Bahwa semua kelembagaan dan personal di atas bertanggungjawab kepada Kepala Desa;
  3. Bahwa semua kelembagaan dan personal di atas harus menyampaikan laporan tertulis atas tupoksinya setiap tahun secara tertulis kepada kepala desa.

Yang dimaksud Badan Desa adalah :
1. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) -> Tautan BPD
2. Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD)
3. Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) -> Tautan BUMDes
4. Badan Amil Zakat Desa (BAZDes).

====================

LEMBAGA PENDIDIKAN

Lembaga pendidikan adalah badan atau instansi yang melaksanakan proses pendidikan dan belajar-mengajar untuk membekali individu dengan pengetahuan dan keterampilan. Lembaga ini berperan penting dalam mengembangkan potensi diri, membentuk karakter, dan mempersiapkan individu untuk kehidupan bermasyarakat dengan lebih baik. Contohnya adalah sekolah, kursus, dan universitas.

Ciri-ciri utama lembaga pendidikan

  • Tempat berlangsungnya proses pendidikan: Merupakan tempat di mana kegiatan belajar-mengajar terjadi. 
  • Agen sosialisasi lanjutan: Berfungsi sebagai perpanjangan dari lembaga keluarga untuk mengenalkan individu pada kehidupan bermasyarakat lebih luas. 
  • Penyampai ilmu dan budaya: Bertujuan untuk menyampaikan ilmu pengetahuan dan budaya untuk membentuk perilaku yang lebih baik. 
  • Peningkatan kualitas individu: Berfungsi untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan mempersiapkan individu untuk menghadapi lingkungan kerja dan sosial. 

Jenis-jenis lembaga pendidikan

  • Pendidikan Formal: Lembaga pendidikan yang terstruktur, berjenjang, dan memiliki kurikulum yang jelas. Contohnya adalah sekolah dasar, sekolah menengah, dan perguruan tinggi. 
  • Pendidikan Nonformal: Lembaga yang berfungsi sebagai pelengkap dari pendidikan formal. Contohnya adalah kursus bahasa, kursus komputer, atau bimbingan belajar. 
  • Pendidikan Informal: Pendidikan yang terjadi di lingkungan keluarga dan masyarakat secara alami, tanpa struktur atau kurikulum yang formal. Contohnya adalah nasihat orang tua, interaksi sehari-hari dengan keluarga, atau kegiatan bersama tetangga. 

====================

LEMBAGA PENDIDIKAN FORMAL

Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)

1) Kelompok Bermain (KB) Sri Rejeki, Dk. Tegalarum, RT.009/RW.001

Logo-KB-Sri-Rejeki-Warna-1024x1024 Lembaga lainnya

2) Kelompok Bermain (KB) Al Ishlah, Dk. Plukisan, RT.016/RW.003

Taman Kanak-kanak (TK)

1) TK Sarinah, Dk. Candiroto, RT.013/RW.003

2) TK Muslimat NU, Dk. Tegalarum, RT.009/RW.001

Sekolah Dasar (SD)

1) SD Negeri 1 Sumbung, Dk. Tegalarum, RT.009/RW.001

1) SD Negeri 2 Sumbung, Dk. Sukorejo, RT.005/RW.002

====================

TPQ

TPQ adalah singkatan dari Taman Pendidikan Al-Qur’an, yaitu lembaga pendidikan nonformal keagamaan Islam yang bertujuan untuk mengajarkan anak-anak membaca dan menulis Al-Qur’an, serta dasar-dasar agama Islam sejak usia dini. TPQ berperan dalam membentuk karakter anak menjadi pribadi yang berakhlak mulia, berjiwa Islami, dan memiliki kemampuan mengamalkan isi kandungan Al-Qur’an dalam kehidupan sehari-hari. 

Tujuan TPQ

  • Membaca dan menulis Al-Qur’an: Melatih anak-anak agar mampu membaca Al-Qur’an dengan baik dan benar. 
  • Memahami dasar agama Islam: Membekali anak dengan pengetahuan dasar tentang agama Islam. 
  • Menghafal Al-Qur’an: Mendorong anak-anak untuk menghafal ayat-ayat Al-Qur’an. 
  • Mengamalkan nilai-nilai Islam: Mendidik anak agar mampu mengamalkan isi kandungan Al-Qur’an dalam kehidupan sehari-hari. 
  • Membentuk karakter: Menumbuhkan akhlakul karimah atau akhlak mulia dan karakter Islami pada anak. 

Materi pembelajaran

  • Materi pokok di TPQ meliputi bacaan Al-Qur’an, materi salat, doa-doa pendek, dan adab sehari-hari. 

Jenjang pendidikan

  • TPQ biasanya ditujukan untuk anak usia sekitar 7 hingga 12 tahun. 

TPQ Fatimah Dukuh Sumbung RT.001/RW.002

TPQ.-FATIMAH-1024x866 Lembaga lainnya

====================

====================

#desasumbung
#pemdessumbung
꧁ꦄꦝ꧀ꦩꦶꦤ꧀ꦝꦺꦱ꧀ꦱꦸꦩ꧀ꦧꦸꦁ꧂

====================