Author Archive Admin Sumbung

Menerima Kunjungan Diskopnaker Boyolali

꧋ꦏꦸꦚ꧀ꦗꦸꦔꦤ꧀ꦏꦼꦂꦗꦄꦣꦭꦃꦏꦼꦒꦶꦪꦠꦤ꧀ꦉꦱ꧀ꦩꦶꦪꦁꦣꦶꦭꦏꦸꦏꦤ꧀ꦎꦭꦺꦃꦥꦼꦗꦧꦠ꧀ꦄꦠꦻꦴꦆꦤ꧀ꦝꦶꦮ꦳ꦶꦣꦸꦈꦤ꧀ꦠꦸꦏ꧀ꦠꦸꦗꦸꦮꦤ꧀ꦠꦼꦂꦠꦼꦤ꧀ꦠꦸ꧈ꦱꦼꦥꦼꦂꦠꦶꦩꦼꦭꦶꦲꦠ꧀ꦭꦁꦱꦸꦁꦏꦼꦒꦶꦪꦠꦤ꧀‌ꦏꦺꦴꦤ꧀ꦝꦶꦱꦶ꧈ꦄꦠꦻꦴꦱꦶꦠꦸꦮꦱꦶꦣꦶꦱꦸꦮꦠꦸꦠꦼꦩ꧀ꦥꦠ꧀‌ꦄꦠꦻꦴꦈꦤ꧀ꦠꦸꦏ꧀ꦩꦼꦁꦲꦣꦶꦫꦶꦄꦕꦫꦠꦼꦂꦠꦼꦤ꧀ꦠꦸ꧉ꦠꦸꦗꦸꦮꦤ꧀ꦏꦸꦚ꧀ꦗꦸꦔꦤ꧀ꦏꦼꦂꦗꦧꦶꦱꦧꦼꦫꦒꦩ꧀‌ꦠꦼꦂꦩꦱꦸꦏ꧀ꦩꦼꦚ꧀ꦗꦭꦶꦤ꧀ꦱꦶꦭꦠꦸꦫꦃꦩꦶ꧈ꦧꦼꦂꦠꦸꦏꦂꦆꦤ꧀ꦥ꦳ꦺꦴꦂꦩꦱꦶ꧈ꦩꦼꦩ꧀ꦥꦼꦉꦫꦠ꧀ꦏꦼꦂꦗꦱꦩ꧈ꦄꦠꦻꦴꦈꦤ꧀ꦠꦸꦏ꧀ꦠꦸꦗꦸꦮꦤ꧀ꦌꦣꦸꦏꦱꦶꦣꦤ꧀ꦥꦼꦔꦼꦩ꧀ꦧꦔꦤ꧀꧈

Kunjungan kerja adalah kegiatan resmi yang dilakukan oleh pejabat atau individu untuk tujuan tertentu, seperti melihat langsung kegiatan, kondisi, atau situasi di suatu tempat, atau untuk menghadiri acara tertentu. Tujuan kunjungan kerja bisa beragam, termasuk menjalin silaturahmi, bertukar informasi, mempererat kerjasama, atau untuk tujuan edukasi dan pengembangan.

꧋ꦏꦼꦥꦭꦣꦺꦱꦱꦸꦩ꧀ꦧꦸꦁꦣꦶꦱꦼꦂꦠꦻꦎꦭꦺꦃꦱ꧀ꦠꦥ꦳꧀ꦥ꦳꧀ꦏꦼꦕꦩꦠꦤ꧀ꦕꦼꦥꦺꦴꦒꦺꦴ꧈ꦩꦼꦤꦼꦫꦶꦩꦏꦸꦚ꧀ꦗꦸꦔꦤ꧀ꦏꦼꦂꦗꦣꦫꦶꦣꦶꦤꦱ꧀ꦏꦺꦴꦥꦼꦫꦱꦶꦣꦤ꧀ꦠꦼꦤꦒꦏꦼꦂꦗ(ꦣꦶꦱ꧀ꦏꦺꦴꦥ꧀ꦤꦏꦺꦂ)ꦏꦧꦸꦥꦠꦺꦤ꧀ꦧꦺꦴꦪꦺꦴꦭꦭꦶꦣꦤ꧀ꦧ꧀ꦥ꧀꧈ꦲꦫꦶꦱꦸꦣꦂꦠꦺꦴ S.Sos. (ꦥꦺꦴꦭ꧀ꦧꦁꦠꦤ꧀ꦪꦺꦴꦒꦾꦏꦂꦠꦩꦒꦺꦭꦁ)꧉

Kepala Desa Sumbung disertai oleh Staff Kecamatan Cepogo, menerima Kunjungan Kerja dari Dinas Koperasi dan tenaga Kerja (DISKOPNAKER) Kabupaten Boyolali dan Bp. Hari Sudharto, S.Sos (Polbangtan Yogyakarta – Magelang).

꧋ꦣꦭꦩ꧀ꦏꦸꦚ꧀ꦗꦸꦔꦤ꧀ꦠꦼꦂꦱꦼꦧꦸꦠ꧀‌ꦠꦼꦂꦗꦣꦶꦭꦃꦱꦭꦶꦁꦧꦼꦂꦠꦸꦏꦂꦆꦤ꧀ꦥ꦳ꦺꦴꦂꦩꦱꦶꦠꦼꦂꦏꦻꦠ꧀ꦏꦺꦴꦥꦼꦫꦱꦶꦣꦺꦱꦩꦺꦫꦃꦥꦸꦠꦶꦃ꧉

Dalam kunjungan tersebut, terjadilah saling bertukar informasi terkait Koperasi Desa Merah Putih.

#desasumbung
#pemdessumbung
꧁ꦄꦝ꧀ꦩꦶꦤ꧀ꦝꦺꦱ꧀ꦱꦸꦩ꧀ꦧꦸꦁ꧂

Data Kependudukan 2025 Gasal

PADUKA (Pangkalan Data Utama Kependudukan) adalah sebuah dashboard yang menyajikan data agregat kependudukan dari data konsolidasi bersih Kemendagri, yang dirilis setiap semester, dan diinisiasi oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Boyolali untuk memudahkan akses informasi profil perkembangan kependudukan daerah tersebut. 

Fungsi dan Manfaat PADUKA:
1) Menyajikan Data Kependudukan: PADUKA menyediakan data mengenai jumlah penduduk berdasarkan jenis kelamin, usia, agama, status kawin, pendidikan, dan pekerjaan.
2) Memudahkan Perencanaan Pembangunan: Data yang disajikan dalam PADUKA dapat digunakan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), mahasiswa, dan pemangku kepentingan lain sebagai dasar untuk menyusun kebijakan dan perencanaan pembangunan yang lebih tepat sasaran.
3) Sebagai Bahan Penelitian: Data yang akurat dan lengkap dari PADUKA juga bisa dimanfaatkan sebagai bahan penelitian yang relevan di Kabupaten Boyolali.
4) Akses Mudah: Dashboard ini bisa diakses secara langsung melalui tautan pelayanan-disdukcapil.boyolali.go.id/paduka/.


Konteks Data Kependudukan:
1) Data kependudukan sangat penting karena menjadi fondasi bagi setiap kebijakan publik dan perencanaan pembangunan.
2) Data yang akurat memastikan alokasi anggaran yang tepat, penyaluran bantuan sosial yang tepat sasaran, dan evaluasi program yang objektif.

Dengan demikian, PADUKA merupakan inovasi dari Disdukcapil Boyolali untuk menyediakan data kependudukan yang lebih mudah diakses dan dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah.

Data Kependudukan Desa Sumbung Tahun 2025 Semester Gasal menurut Aplikasi Paduka adalah sebagai berikut:

====================

#desasumbung
#pemdessumbung
꧁ꦄꦝ꧀ꦩꦶꦤ꧀ꦝꦺꦱ꧀ꦱꦸꦩ꧀ꦧꦸꦁ꧂

https://pelayanan-disdukcapil.boyolali.go.id/paduka

====================

Sosialisasi Perda Nomor 07 Tahun 2024

꧋ꦥꦼꦫꦠꦸꦫꦤ꧀ꦝꦌꦫꦃ(ꦥꦼꦂꦣ)ꦄꦣꦭꦃꦥꦼꦫꦠꦸꦫꦤ꧀ꦥꦼꦫꦸꦤ꧀ꦝꦁꦈꦤ꧀ꦝꦔꦤ꧀ꦪꦁꦣꦶꦧꦼꦤ꧀ꦠꦸꦏ꧀ꦎꦭꦺꦃꦣꦺꦮꦤ꧀ꦥꦼꦂꦮꦏꦶꦭꦤ꧀ꦫꦏꦾꦠ꧀ꦝꦌꦫꦃ (DPRD) ꦧꦼꦂꦱꦩꦣꦼꦔꦤ꧀ꦏꦼꦥꦭꦣꦌꦫꦃ(ꦒꦸꦧꦼꦂꦤꦸꦂꦄꦠꦻꦴꦧꦸꦥꦠꦶ/ꦮꦭꦶꦏꦺꦴꦠ)ꦈꦤ꧀ꦠꦸꦏ꧀ꦩꦼꦔꦠꦸꦂꦈꦫꦸꦱꦤ꧀ꦫꦸꦩꦃꦠꦁꦒꦣꦌꦫꦃꦣꦤ꧀ꦩꦼꦚ꧀ꦗꦭꦤ꧀ꦏꦤ꧀ꦎꦠꦺꦴꦤꦺꦴꦩꦶꦣꦌꦫꦃ꧉ꦥꦼꦂꦣꦩꦼꦩꦶꦭꦶꦏꦶꦏꦼꦏꦸꦮꦠꦤ꧀ꦲꦸꦏꦸꦩ꧀ꦪꦁꦩꦼꦔꦶꦏꦠ꧀ꦝꦶꦮꦶꦭꦪꦃꦣꦌꦫꦃꦠꦼꦂꦱꦼꦧꦸꦠ꧀ꦝꦤ꧀ꦧꦼꦂꦥ꦳ꦸꦁꦱꦶꦱꦼꦧꦒꦻꦆꦤ꧀ꦱ꧀ꦠꦿꦸꦩꦺꦤ꧀ꦏꦼꦧꦶꦗꦏꦤ꧀ꦈꦤ꧀ꦠꦸꦏ꧀ꦩꦼꦔꦠꦸꦂꦧꦼꦂꦧꦒꦻꦄꦱ꧀ꦥꦺꦏ꧀ꦏꦼꦲꦶꦣꦸꦥꦤ꧀ꦩꦱꦾꦫꦏꦠ꧀ꦝꦶꦣꦌꦫꦃ꧉

Peraturan Daerah (Perda) adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama dengan kepala daerah (gubernur atau bupati/walikota) untuk mengatur urusan rumah tangga daerah dan menjalankan otonomi daerah. Perda memiliki kekuatan hukum yang mengikat di wilayah daerah tersebut dan berfungsi sebagai instrumen kebijakan untuk mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat di daerah.

꧋ꦱꦺꦴꦱꦶꦪꦭꦶꦱꦱꦶꦥꦼꦫꦠꦸꦫꦤ꧀ꦝꦌꦫꦃꦏꦧꦸꦥꦠꦺꦤ꧀ꦧꦺꦴꦪꦺꦴꦭꦭꦶꦤꦺꦴꦩꦺꦴꦂ꧇꧐꧗꧇ꦠꦲꦸꦤ꧀꧇꧒꧐꧒꧔꧇꧈ꦠꦼꦤ꧀ꦠꦁꦥꦼꦔꦸꦮꦠꦤ꧀ꦥꦼꦤ꧀ꦝꦶꦣꦶꦏꦤ꧀ꦏꦫꦏ꧀ꦠꦼꦂꦣꦶꦱꦩ꧀ꦥꦻꦏꦤ꧀ꦎꦭꦺꦃꦧ꧀ꦥ꧀꧈ꦣꦶꦩꦱ꧀ꦧꦪꦸꦄꦗꦶ(ꦄꦁꦒꦺꦴꦠ DPRD ꦏꦧꦸꦥꦠꦺꦤ꧀ꦧꦺꦴꦪꦺꦴꦭꦭꦶ)ꦣꦶꦎꦴꦭꦏꦼꦕꦩꦠꦤ꧀ꦕꦼꦥꦺꦴꦒꦺꦴꦣꦤ꧀ꦝꦶꦲꦣꦶꦫꦶꦎꦭꦺꦃ TP-PKK ꦝꦺꦱꦸꦩ꧀ꦧꦸꦁ꧈ꦥꦼꦂꦮꦏꦶꦭ꧀ RT/RW ꦝꦺꦱꦸꦩ꧀ꦧꦸꦁ꧈ꦥꦼꦫꦁꦏꦠ꧀ꦝꦺꦱꦱꦸꦩ꧀ꦧꦸꦁꦣꦤ꧀ꦠꦺꦴꦏꦺꦴꦃꦩꦱꦾꦫꦏꦠ꧀ꦭꦻꦤ꧀ꦚ꧉

Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 07 Tahun 2024, tentang Penguatan Pendidikan Karakter disampaikan oleh Bp. Dimas Bayu Aji (Anggota DPRD Kabupaten Boyolali) di Aula Kecamatan Cepogo dan dihadiri oleh TP-PKK Desa Sumbung, Perwakilan RT/RW Desa Sumbung, Perangkat Desa Sumbung dan tokoh masyarakat lainnya.

#desasumbung
#pemdessumbung
꧁ꦄꦝ꧀ꦩꦶꦤ꧀ꦝꦺꦱ꧀ꦱꦸꦩ꧀ꦧꦸꦁ꧂

Kunjungan Bupati Boyolali

Menerima kunjungan dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kabupaten Boyolali. Diskusi membahas tentang rencana penyerahan bantuan pugar rumah bagi terdampak bencana dan akan dihadiri oleh Bapak Bupati Boyolali.

Pemerintah Desa Sumbung berkoordinasi dengan BPD, Kepolisian, Koramil, Satlinmas dan Tokoh Masyarakat terdekat sebagai tindak lanjut program kegiatan dari DPKP (Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman) yaitu tentang rencana penyerahan bantuan pugar rumah bagi terdampak bencana, oleh Bapak Bupati Boyolali.

Monitoring lokasi peletakan batu pertama. Monitoring dilaksanakan oleh Bp. Camat Cepogo disertai oleh Bapak Sekretaris Desa Sumbung.

Bapak Kepala Desa Sumbung menerima kehadiran Bapak Bupati Boyolali di Pondok Pesantren Bahrul Bodho Dk. Sendangrejo, Desa Sumbung.

Pertunjukan Tari Rodad dari Dukuh Sumbung ikut memeriahkan kegiatan.

Penyerahan Bantuan Pembangunan Rehabilitasi oleh Bapak Bupati Boyolali.

Perjalanan menuju lokasi peletakan batu bertama (rumah penerima manfaat). Team Topeng Ireng Dukuh Sendangrejo berjajar di sisi kanan dan kiri jalan menyambut kehadiran Bapak Bupati.

Doa bersama sebelum pelaksanaan peletakan batu pertama.

Prosesi Peletakan Batu Pertama dimulai oleh Bapak Bupati Boyolali dan disusul oleh Pejabat dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kabupaten Boyolali.

Team dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kabupaten Boyolali bercengkerama bersama dengan Bapak Bupati Boyolali dan Pengasuh Pondok Pesantren Bahrul Bodho, Bapak Kyai Muh Fahrudin Jamari dari Dukuh Sendangrejo, Desa Sumbung.

#desasumbung #pemdessumbung

꧁ꦄꦝ꧀ꦩꦶꦤ꧀ꦝꦺꦱ꧀ꦱꦸꦩ꧀ꦧꦸꦁ꧂

Apresiasi Spesial untuk 5 Kecamatan

Repost @pemkab_boyolali

Karnaval telah usai. Tidak ada menang dan kalah karena kita semua adalah juara. Namun kali ini giliran 5 kecamatan yang memiliki visual, kekompakan, penampilan, inovasi, dan kerapian untuk mendapat apresiasi spesial. Selamat untuk kelima kecamatan dan terima kasih untuk semua yang telah berpartisipasi meramaikan hari jadi Boyolali. 📝Penyerahan hadiah akan dikoordinasikan dengan kecamatan masing-masing melalui panitia ☺🙏

#pemdessumbung #desasumbung
꧁ꦄꦝ꧀ꦩꦶꦤ꧀ꦝꦺꦱ꧀ꦱꦸꦩ꧀ꦧꦸꦁ꧂

Kirab Budaya Hari Jadi Ke -178 Boyolali

Kirab adalah sebuah perjalanan bersama-sama atau beriring-iringan secara teratur dan berurutan, biasanya dalam suatu acara atau upacara. Istilah ini juga sering digunakan untuk merujuk pada pawai atau arak-arakan, terutama dalam konteks budaya atau perayaan.

Budaya adalah cara hidup yang berkembang dan dimiliki bersama oleh sebuah kelompok orang, dan diwariskan dari generasi ke generasi. Budaya mencakup berbagai aspek seperti pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral, hukum adat, dan kebiasaan lain yang didapatkan manusia sebagai anggota masyarakat.

Kirab budaya adalah istilah untuk iring-iringan atau arak-arakan dalam suatu rangkaian acara, seperti upacara adat, keagamaan, atau perayaan lainnya. Kirab budaya biasanya melibatkan kelompok-kelompok (devile) yang berjalan bersama-sama dari satu tempat ke tempat lain, menampilkan berbagai elemen budaya seperti kostum, tarian, atau musik tradisional.

Camat Cepogo dan Kepala Desa se-Kecamatan Cepogo dengan penuh semangat berpartisipasi dalam kegiatan Budaya. Gatotkaca adalah seorang tokoh pewayangan populer dalam cerita Mahabharata, yang dikenal dengan kekuatan luar biasa dan julukan “otot kawat tulang besi”. Ia adalah putra Bima (Werkudara) dari keluarga Pandawa dan Dewi Arimbi, seorang putri raja raksasa. Gatotkaca memiliki kemampuan terbang tanpa sayap dan digambarkan sebagai kesatria yang gagah dan perkasa.

Punokawan adalah tokoh pewayangan Jawa yang digambarkan sebagai teman setia, penasihat, dan juga pelayan bagi para ksatria dan tokoh-tokoh lain dalam cerita wayang. Mereka dikenal dengan humor, tingkah laku yang lucu, dan perwatakan yang khas.

Seniman Kecamatan Cepogo

Partisipasi UPT Dikdas dan LS Kecamatan Cepogo

#desasumbung #pemdessumbung #hutboyolali2025

꧁ꦄꦝ꧀ꦩꦶꦤ꧀ꦝꦺꦱ꧀ꦱꦸꦩ꧀ꦧꦸꦁ꧂

Sertifikasi Pembangunan Fisik

Sertifikasi bangunan desa adalah proses pemberian pengakuan kompetensi atau keahlian pada individu yang terlibat dalam pembangunan fisik di desa, seperti tukang bangunan, perencana, dan pengawas. Sertifikasi ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme, menjamin kualitas pekerjaan, dan mendukung kemajuan pembangunan desa.

Sertifikasi dilakukan oleh PLD (Pendamping Lokal Desa), yaitu tenaga profesional yang bertugas memberikan pendampingan di desa, khususnya dalam hal pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. PLD bekerja di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia, sesuai dengan Undang-Undang Desa. 

Tugas Pendamping Lokal Desa (PLD) meliputi fasilitasi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa, pengelolaan keuangan desa, evaluasi pelaksanaan pembangunan, serta pendampingan dalam kegiatan pendataan, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa berskala lokal. PLD juga berperan dalam meningkatkan kapasitas pemerintah desa dan mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan.

#desasumbung #pemdessumbung
#꧁ꦄꦝ꧀ꦩꦶꦤ꧀ꦝꦺꦱ꧀ꦱꦸꦩ꧀ꦧꦸꦁ꧂

Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (Desa Sumbung)

Musdesus (Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih)

Kegiatan diikuti oleh seluruh anggota BPD, RT, RW, Perangkat Desa, pewakilan perempuan (PKK)

Pengurus Koperasi Desa Merah Putih Desa Sumbung

#desasumbung
#pemdessumbung
꧁ꦄꦝ꧀ꦩꦶꦤ꧀ꦝꦺꦱ꧀ꦱꦸꦩ꧀ꦧꦸꦁ꧂

Sosialisasi Pembentukan Koperasi Desa

Sosialisasi Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
(Kamis, 15 Mei 2025 – Kecamatan Cepogo)

DASAR HUKUM:

1) Inpres Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih kepada 13 Kementerian, 3 Badan, Gubernur, dan Bupati/ Walikota untuk melakukan langkah-langkah komprehensif yang terkoordinasi dan terintegrasi dalam rangka percepatan pembentukan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih (27 Maret 2025).

2) Surat Edaran Menteri Koperasi RI No 1 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (18 Maret 2025).

3) Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Pembentukan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih (12 April 2025). Pada Juklak Tersebut Menyebutkan Secara Teknis Panduan Pembentukan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih.

4) Surat Edaran Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (11 April 2025). Dalam Surat Edaran Tersebut Mengamanatkan Kepada Kepala Desa, BPD, Dan Tenaga Pendamping Professional Untuk Segera Melakukan Musyawarah Desa Khusus, Sebagai Langkah Awal Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.

#desasumbung
#pemdessumbung
꧁ꦄꦝ꧀ꦩꦶꦤ꧀ꦝꦺꦱ꧀ꦱꦸꦩ꧀ꦧꦸꦁ꧂

Koperasi Merah Putih

Koperasi Merah Putih (KOPMER) adalah program strategis pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk memperkuat ekonomi desa dan kelurahan melalui koperasi yang berbasis pada prinsip gotong royong dan kekeluargaan. KOPMER bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dengan mendorong pemanfaatan potensi lokal dan menciptakan struktur ekonomi yang dikelola oleh dan untuk masyarakat.

ELABORASI:

Inisiatif Pemerintah:
KOPMER adalah inisiatif pemerintah yang didorong oleh Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025.

Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan:
KOPMER berfokus pada pembentukan koperasi di tingkat desa dan kelurahan di seluruh Indonesia.

Prinsip Gotong Royong dan Kekeluargaan:
KOPMER menekankan pentingnya kerjasama dan partisipasi aktif masyarakat dalam pengelolaan koperasi.

Tujuan Utama:
KOPMER bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, memperkuat ketahanan pangan, dan mendorong pemerataan ekonomi.

Potensi Lokal:
KOPMER mendorong pemanfaatan potensi lokal, seperti hasil pertanian, perikanan, dan peternakan, untuk meningkatkan nilai tambah.

Fokus pada Usaha Bersama:
KOPMER menciptakan wadah usaha bersama yang dikelola oleh masyarakat, dengan melibatkan warga sebagai anggota koperasi.

Pendekatan Berbasis Komunitas:
KOPMER bersifat inklusif dan mendorong partisipasi aktif dari berbagai kelompok masyarakat, termasuk produsen, konsumen, pekerja, dan investor.

Layanan Koperasi:
KOPMER menyediakan berbagai layanan, seperti sembako dengan harga terjangkau, fasilitas simpan pinjam, klinik dan apotek desa, cold storage, dan distribusi logistik.

Penguatan Ekonomi Desa:
KOPMER diharapkan dapat menjadi motor penggerak pembangunan ekonomi desa yang berkelanjutan dan mandiri.

Dukungan Pemerintah:
Pemerintah memberikan dukungan melalui pendanaan (APBN dan APBD), sosialisasi, dan pendampingan teknis.

#desasumbung #pemdessumbung ꧁ꦄꦝ꧀ꦩꦶꦤ꧀ꦝꦺꦱ꧀ꦱꦸꦩ꧀ꦧꦸꦁ꧂