Author Archive Admin Sumbung

Peresmian Asman Toga Merapi se-Desa Sumbung

Penyerahan SK Asman Toga Merapi Desa Sumbung

Asuhan mandiri (Asman) adalah upaya masyarakat untuk memelihara kesehatannya dan mengatasi masalah kesehatan ringan secara mandiri  dengan memanfaatkan TOGA (taman obat keluarga). TOGA merupakan sekumpulan tanaman berkhasiat obat yang ditanam di pekarangan rumah dan diramu untuk memelihara kesehatan keluarga.

Dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pengembangan Kesehatan Tradisional Melalui Asuhan Mandiri Pemanfaatan TOGA dan Keterampilan menyatakan bahwa pelaksanaan asuhan mandiri di masyarakat perlu dilakukan pembinaan secara berjenjang dan berkesinambungan. Pembinaan asuhan mandiri kesehatan tradisional melalui pemanfaatan taman obat keluarga dan keterampilan dilakukan bersama antar lintas program kementerian dan lintas sektor kementerian terkait sesuai peran, tugas dan fungsi masing- masing melalui penilaian kelompok asuhan mandiri kesehatan tradisional, termasuk oleh Tim Penggerak PKK.

Asman Toga Merapi se-Desa Sumbung diresmikan oleh Camat Cepogo yaitu Bapak Dwi Sundarto, S.STP., M.Si. dengan kegiatan yang melibatkan Dinas Kesehatan Kabupaten Boyolali dan Forkopincam Kecamatan Cepogo.

Penampilan Ibu PKK

Asman Toga Merapi 01

Asman Toga Merapi 02

Asman Toga Merapi 03

Asman Toga Merapi 04

Asman Toga Merapi 05

Asman Toga Merapi 06

Asman Toga Merapi 07

Asman Toga Merapi 08

Asman Toga Merapi 09

Asman Toga Merapi 10

Asman Toga Merapi 11

Asman Toga Merapi 12

Asman Toga Merapi 13

Asman Toga Merapi 14

Asman Toga Merapi 15

Asman Toga Merapi 16

Asman Toga Merapi 17

Penampilan Seni Rodad Ibu-ibu PKK Dukuh Sumbung

#desasumbung
#pemdessumbung
꧁ꦄꦝ꧀ꦩꦶꦤ꧀ꦝꦺꦱ꧀ꦱꦸꦩ꧀ꦧꦸꦁ꧂

Keputusan BPD

KEPUTUSAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Adalah peraturan yang dibuat oleh BPD yang sifat mengaturnya hanya pada anggota BPD saja. Contoh misalnya Keputusan BPD tentang Tata Tertib BPD.

Peraturan Bersama Kepala Desa

PERATURAN BERSAMA KEPALA DESA

Peraturan ini merupakan peraturan yang materi muatan merupakan kesepakatan bersama antara dua desa atau lebih.

Data Wilayah Desa

Pemerintahan Desa Sumbung, Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali beralamat di Dusun 1, Dukuh Tegalarum, RT.009 / RW.001, Desa Sumbung, Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Kode Pos 57362.

Secara geografis, Sumbung berada pada ketinggian ± 926 meter diatas permukaan laut dan merupakan daerah dataran tinggi. Banyaknya curah hujan adalah ± 2.000 mm/tahun serta suhu udara rata-rata adalah 15º-28º. Desa Sumbung merupakan daerah penghasil susu sapi perah.

Jarak antara Balai Desa Sumbung ke Kecamatan Cepogo ± 1 km, ke kota Kabupaten Boyolali berjarak 10 km. Desa Sumbung terletak di area lereng gunung Merbabu sebelah timur, dengan batas desa sebagai berikut:

  1. Sebelah utara: Desa Mliwis, Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali
  2. Sebelah timur: Desa Paras, Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali dan Desa Musuk, Kecamatan Musuk
  3. Sebelah selatan: Desa Kembangsari, Kecamatan Musuk, Kabupaten Boyolali
  4. Sebelah barat: Desa Gedangan, Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali

Desa Sumbung secara administratif terdiri dari 3 Wilayah Dusun dengan jumlah RW sebanyak 3 dan jumlah RT sebanyak 17, dengan perincian:

Dusun I terdiri dari  1 RW dan 5 lingkungan RT / Dukuh yaitu:
  1. Sambirejo (RT.007 / RW.001)
  2. Sidoharjo (RT.008 / RW.001)
  3. Tegalarum (RT.009 / RW.001)
  4. Jetak (RT.010 / RW.001)
  5. Jetis (RT.011 / RW.001)
Dusun II terdiri dari 1 RW dan 6 lingkungan RT / Dukuh yaitu:
  1. Sumbung (RT.001 / RW.002)
  2. Tegalrejo (RT.002 / RW.002)
  3. Sendangrejo (RT.003 / RW.002)
  4. Tunggul Wulung (RT.004 / RW.002)
  5. Sukorejo (RT.005 / RW.002)
  6. Sokogede (RT.006 / RW.002)
Dusun III terdiri dari 1 RW dan 6 lingkungan RT / Dukuh yaitu:
  1. Sidomulyo (RT.012 / RW.002)
  2. Candiroto (RT.013 / RW.002)
  3. Sidorejo (RT.014/ RW.002)
  4. Ngingas (RT.015 / RW.002)
  5. Plukisan (RT.016 / RW.002)
  6. Gudang (RT.017 / RW.002)

PETA RT DESA SUMBUNG (Area Pemukiman + Lahan Pertanian)

Sumbung, RT.001 / RW.002

Tegalrejo, RT.002 / RW.002

Sendangrejo, RT.003 / RW.002

Tunggul Wulung, RT.004 / RW.002

Sukorejo, RT.005 / RW.002

Sokogede, RT.006 / RW.002

Sambirejo, RT.007 / RW.001

Sidoharjo, RT.008 / RW.001

Tegalarum, RT.009 / RW.001

Jetak, RT.010 / RW.001

Jetis, RT.011 / RW.001

Sidomulyo, RT.012 / RW.003

Candiroto, RT.013 / RW.003

Sidorejo, RT.014 / RW.003

Ngingas, RT.015 / RW.003

Plukisan, RT.016 / RW.003

Gudang, RT.017 / RW.003

====================

#desasumbung
#pemdessumbung
꧁ꦄꦝ꧀ꦩꦶꦤ꧀ꦝꦺꦱ꧀ꦱꦸꦩ꧀ꦧꦸꦁ꧂

====================

Mutasi Penduduk

Mutasi Penduduk

Mutasi penduduk merupakan proses kepindahan data kependudukan dari suatu wilayah administrasi ke wilayah administrasi yang lain.

PERSYARATAN PERMOHONAN PINDAH PENDUDUK (KELUAR)

  1. Asli Kartu Keluarga (KK);
  2. Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  3. Fotocopi Akta Lahir;
  4. Fotocopi surat nikah/akta cerai/surat kematian suami atau istri;
  5. Pas Photo ukuran 3×4 cm sebanyak 2 lembar, Tahun lahir genap (latar belakang biru), Tahun lahir ganjil (Latar belakang merah);
  6. Asli surat pindah dari Pemerintah Desa Sumbung (untuk dibawa ke Pemerintah Kecamatan Cepogo dan Dispendukcapil Boyolali jika antar Kabupaten/Provinsi);
  7. Surat Kuasa (jika menguasakan) beserta Fotocopi yang dikuasakan.

PERSYARATAN PERMOHONAN MASUK PENDUDUK

  1. Surat Pindah dari Daerah Asal :
  • Jika Pindah (masuk) Antar Desa/Kelurahan, maka surat pindah dari Desa/Kelurahan Asal
  • Jika Pindah (masuk) Antar Desa/Kelurahan, maka Surat Pindah dari Desa/Kelurahan Asal
  • Jila Pindah (masuk) Antar Kabupaten/Antar Propinsi, maka surat Pindah Dari Dinas Dukcapil Kabupaten asal terlebih dahulu diserahkan kepada Dukcapil Boyolali untuk keperluan entry data;
  1. Biodata penduduk;
  2. Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  3. Fotocopi akta kelahiran;
  4. Fotocopi surat nikah/akta cerai/surat kematian suami atau istri;
  5. Fotocopi ijazah terakhir;
  6. Fotocopi KK yang ditumpangi;
  7. Foto 3×4 dua lembar;
  8. Surat kuasa (jika dikuasakan) beserta Fc KTP yang dikuasakan;
  9. Blangko Pengantar Masuk Penduduk dari Pemerintah Desa Sumbung (untuk dibawa ke Pemerintah Kecamatan Cepogo;
  10. Pengantar Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) alamat yang baru;
  11. Penerbitan KK dan KTP dengan alamat di Pemerintah Desa Sumbung.

====================

#desasumbung
#pemdessumbung
꧁ꦄꦝ꧀ꦩꦶꦤ꧀ꦝꦺꦱ꧀ꦱꦸꦩ꧀ꦧꦸꦁ꧂

====================

Dokumen Kependudukan

Dokumen Kependudukan

Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran Penduduk dan pencatatan Sipil.

Dokumen kependudukan adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi pelaksana (seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) yang memiliki kekuatan hukum sebagai bukti autentik, dihasilkan dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, serta berfungsi sebagai identitas diri dan dasar untuk berbagai urusan publik serta pembangunan. Contohnya adalah Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), dan akta catatan sipil seperti akta kelahiran dan akta perkawinan.


Fungsi Dokumen Kependudukan
Identitas Diri:
Dokumen seperti KTP berfungsi sebagai bukti identitas resmi penduduk.
Persyaratan Pelayanan Publik:
Merupakan syarat utama untuk mengurus berbagai pelayanan publik, seperti kesehatan, pendidikan, dan urusan administrasi lainnya.
Pengelolaan Data:
Data dari dokumen kependudukan menjadi dasar bagi pemerintah untuk perencanaan, evaluasi, dan pelaksanaan kebijakan publik, termasuk program kesejahteraan dan pembangunan.
Alat Bukti Autentik:
Dokumen ini memiliki kekuatan hukum dan berfungsi sebagai bukti sah dari peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami penduduk.

Contoh Dokumen Kependudukan
> Kartu Keluarga (KK): Dokumen yang memuat informasi susunan keluarga.
> Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el): Identitas resmi penduduk yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
> Akta Catatan Sipil: Dokumen yang mencatat peristiwa penting seperti akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, dan akta perceraian.
> Surat Keterangan Kependudukan: Dokumen berupa surat yang dikeluarkan setelah penduduk melaporkan peristiwa kependudukan.
> Kartu Identitas Anak (KIA): Kartu identitas khusus bagi anak-anak.

====================

#desasumbung
#pemdessumbung
꧁ꦄꦝ꧀ꦩꦶꦤ꧀ꦝꦺꦱ꧀ꦱꦸꦩ꧀ꦧꦸꦁ꧂

====================

Berkas Nikah

Berkas yang perlu dipersiapkan oleh calon pengantin:

  1. Surat Pengantar dari RT / RW
  2. Fotocopy KTP Kedua Calon
  3. Fotocopy KK Kedua Calon
  4. Fotocopy Ijazah Kedua Calon
  5. Fotocopy Akte Kelahiran Kedua Calon (atau Dublikat Surat Kelahiran)
  6. Fotocopy KTP dan KK Orang Tua dari Kedua Calon
  7. Fotocopy Buku Nikah Orang Tua dari Kedua Calon
  8. Hari, tanggal dan jam pelaksanaan perkawinan.
  9. Materai 1 buah (Bagi calon mempelai pria/wanita yang belum pernah menikah)
  10. Surat Cerai (Bagi yang sudah pernah menikah)
  11. Surat Kematian Orang Tua (Bagi yang orangtuanya sudah meninggal)
  12. Foto 2×3 (5 lembar) background  biru
  13. Foto 4×6 (1 lembar) background  biru
  14. Foto lain sesuai permintaan KUA
  15. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Asal (Jika Beda Kecamatan)
  16. No HP yang Aktif (Pria-Wanita)
  17. E-Mail kedua Calon (Pria-Wanita)
  18. Mendaftar Online ke: https://simkah.kemenag.go.id/daftarnikah/create

POLIGAMI

ALUR NIKAH DAN RUJUK

NON-MUSLIM

====================

#desasumbung
#pemdessumbung
꧁ꦄꦝ꧀ꦩꦶꦤ꧀ꦝꦺꦱ꧀ꦱꦸꦩ꧀ꦧꦸꦁ꧂

====================

Surat Pemberitahuan

Surat Pemberitahuan

Surat pemberitahuan adalah surat resmi yang bertujuan untuk menyampaikan suatu hal atau informasi kepada seseorang maupun pihak tertentu seperti instansi atau organisasi. Berikut struktur serta contoh surat pemberitahuan dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris.

Surat Pernyataan

Surat Pernyataan

Surat pernyataan adalah surat yang berisi pernyataan akan kesanggupan, kesediaan, kesepakatan, dan lain-lain yang berkaitan dengan suatu hal tertentu. Surat pernyataan mempunyai sifat resmi, legal, dan memiliki dasar hukum yang kuat.

Surat Keterangan

Surat Keterangan

Surat keterangan adalah sebuah surat yang dibuat untuk memberikan keterangan tentang informasi seseorang. Keterangan tersebut bisa berupa keterangan kehilangan, kerja, tempat, penghasilan, dan masih banyak yang lainnya. Umumnya, surat ini bersifat terbuka dan tidak bersifat rahasia.

Jenis surat keterangan sangat beragam, termasuk surat keterangan kependudukan (kelahiran, kematian, pindah, dll.), surat keterangan kesehatan (sehat, sakit, bebas narkoba), surat keterangan lain-lain seperti kelakuan baik, belum menikah, kehilangan, atau bahkan surat keterangan dari instansi resmi seperti universitas atau bank. Jenis surat keterangan dipilih sesuai dengan kebutuhan dan informasi yang ingin disampaikan, seperti untuk keperluan pekerjaan, sekolah, administrasi kependudukan, atau permohonan tertentu.

Jenis-Jenis Surat Keterangan Berdasarkan Keperluannya


Surat Keterangan Kependudukan:
> Surat keterangan lahir/kelahiran.
> Surat keterangan kematian.
> Surat keterangan pindah (antar desa, kecamatan, atau provinsi).
> Surat keterangan datang (dari luar kota/negeri).
> Surat keterangan tempat tinggal.
> Surat keterangan beda nama/nama sama.
> Surat keterangan janda/duda.
> Surat keterangan tidak mampu (untuk KIS).
> Surat keterangan pengangkatan anak.


Surat Keterangan Kesehatan:
> Surat keterangan sehat (jasmani dan rohani).
> Surat keterangan sakit.
> Surat keterangan bebas narkoba.
> Surat keterangan cacat.
> Surat keterangan hasil lab test (misalnya Covid-19).


Surat Keterangan Lain-lain:
> Surat keterangan kelakuan baik.
> Surat keterangan belum pernah kawin/menikah.
> Surat keterangan kehilangan (misalnya KTP, KK, STNK).
> Surat keterangan bepergian.
> Surat keterangan aktif (dari sekolah/universitas).
> Surat keterangan alumni.
> Surat keterangan asal.

Dimana Mendapatkan Surat Keterangan?

Instansi Kependudukan:
Untuk surat keterangan terkait kependudukan, seperti akta kelahiran, kematian, atau pindah, Anda dapat mengurusnya di kantor desa, kelurahan, atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Fasilitas Kesehatan:
Surat keterangan sehat atau sakit dapat diperoleh dari dokter di klinik atau rumah sakit.

Kepolisian:
Surat keterangan kehilangan barang seperti STNK atau KTP dapat diurus di kantor polisi.

Instansi Terkait:
Untuk keperluan lain seperti aktif sebagai mahasiswa, Anda bisa meminta surat keterangan dari universitas yang bersangkutan

====================

#desasumbung
#pemdessumbung
꧁ꦄꦝ꧀ꦩꦶꦤ꧀ꦝꦺꦱ꧀ꦱꦸꦩ꧀ꦧꦸꦁ꧂

====================