Category Archive BUMDes Sumbung

Pasar Rakyat Bulan Oktober 2024

Pasar Rakyat ini merupakan salah satu agenda bulanan yang dilaksanakan oleh BUMDes Guna Karya Desa Sumbung dengan didukung oleh UMKM 17 RT di Desa Sumbung.

Mens sana in corpore sano adalah frasa Latin yang berarti “jiwa yang sehat dalam tubuh yang sehat”. Frasa ini berasal dari mahakarya penyair Romawi, Decimus Iunius Juvenalis, dalam Satire X pada abad kedua.
Frasa ini sering digunakan sebagai jargon olahraga dan kesehatan di seluruh dunia. Frasa ini juga dikampanyekan untuk menggerakkan masyarakat agar menjaga kesehatan jasmani dan rohaninya.

Frasa ini mengandung makna bahwa kesehatan jiwa dan raga seseorang saling memengaruhi. Seseorang yang sehat akan lebih bersemangat dalam menjalani aktivitas sehari-hari dibandingkan orang yang kurang sehat.

Mari ikuti Senam Massal bersama Mbak Shinta (Sinto), badan kuat, sehat dan penuh semangat…. Jiayouuuuu…..!!!

Rundown adalah daftar urutan kegiatan yang akan dilaksanakan dalam sebuah acara. Rundown biasanya dibuat oleh panitia atau penyelenggara acara untuk memastikan kelancaran dan ketertiban acara.

Rundown acara biasanya berisi: Urutan kegiatan, Waktu pelaksanaan, Penanggung jawab, Durasi kegiatan.
Rundown acara biasanya dibuat dalam bentuk tabel agar mudah dibaca. Rundown acara merupakan komponen penting dalam kepanitiaan acara dan menjadi panduan utama bagi seluruh tim penyelenggara acara.

Rundown acara biasanya diperlukan untuk acara yang melibatkan banyak orang, seperti konser musik, acara pernikahan, seminar, konferensi, pesta pernikahan, hingga pertemuan bisnis.
Rundown juga bisa digunakan dalam program TV, seperti rundown berita TV. Rundown berita TV berisi susunan item berita yang akan ditayangkan hingga akhir program.

#desasumbung
#pemdessumbung

꧋ꦄꦣ꧀ꦩꦶꦤ꧀ꦝꦺꦱꦱꦸꦩ꧀ꦧꦸꦁ꧇꧒꧐꧒꧔꧇

Pembukaan Pasar Minggu Legi

Pembukan Pasar Minggu Legi, 01 September 2024

Menuju Pasar Rakyat

Kegiatan Pasar Rakyat UMKM se-Desa Sumbung akan segera terselengara, segenap panitia dan pelaku UMKM mempersiapkan diri dengan baik.

Kegiatan Pembukaan Pasar Rakyat

Pasar Rakyat adalah tempat usaha yang dibangun dan dikelola oleh pemerintah, pemerintah daerah, swasta, badan usaha milik negara, dan/atau badan usaha milik daerah. Pasar Rakyat dapat berupa toko/kios, los, dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil dan menengah, swadaya masyarakat, atau koperasi serta UMKM. Pasar Rakyat, yang sering juga disebut pasar tradisional, telah menjadi bagian integral dari kehidupan sosial dan ekonomi dalam berbagai masyarakat di seluruh dunia. Pasar Rakyat memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat Indonesia, antara lain:

1) Mendukung ekonomi lokal;

2) Menciptakan ikatan komunitas yang kuat;

3) Sebagai tumpuan hidup bagi jutaan pedagang, pemasok, dan lain-lain;

4) Sebagai jalur distribusi barang-barang kebutuhan masyarakat;

5) Salah satu tempat rujukan dalam menentukan tingkat harga;

6) Sebagai tempat untuk melakukan dan melestarikan interaksi sosial budaya dalam masyarakat.

UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. UMKM adalah bisnis produktif yang dijalankan oleh perorangan, rumah tangga, kelompok, atau badan usaha kecil yang memenuhi standar sebagai usaha mikro. UMKM merupakan sektor industri yang menggerakkan ekonomi masyarakat, baik di negara berkembang maupun negara maju. UMKM dibedakan secara masing-masing meliputi usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah. Menurut peraturan baru, usaha mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Usaha jenis UKM biasanya hanya dilakukan oleh satu hingga lima orang pelaku usaha, seperti misalnya usaha rumah tangga. Sementara itu, usaha jenis UMKM tentu memiliki jumlah pelaku usaha yang lebih besar, yaitu hingga 30 orang. Di era ekonomi digital saat ini, UMKM memegang peran penting dalam menggerakkan roda perekonomian melalui berbagai platform online, seperti e-commerce, website, dan media sosial.

Pemerintah Desa Sumbung akan menyelenggarakan Pembukaan Pasar Rakyat pada 01 September 2024 yang disebut dengan “Pasar Minggu Legi” (Pasar Legen) dengan konsep pasar jajanan lawas. Diharapkan, melalui kegiatan ini akan meningkatkan kemajuan pada BUMDes, UMKM, Kelompok Kesenian, Kepemudaan dan perekonomian berbasis masyarakat.

Produk BUMDes

Belum ada produk unggulan yang dimiliki oleh BUMDes Sumbung, namun BUMDes Sumbung menggandeng UMKM se-Desa Sumbung yang ingin bekerjasama dalam hal pemasaran produk.

###

Kegiatan BUMDes

Kegiatan utama BUMDes Sumbung saat ini adalah pengelolaan Pamsimas di wilayah Kadus III Desa Sumbung. Kegiatan ini berhubungan dengan penyediaan sumber air, perawatan, pemanfaatan, pengelolaan, pengembangan dan pemeliharaan aset yang dimiliki oleh BUMdes.

##

Pengurus BUMDes

Organisasi pengelola BUM Desa terpisah dari organisasi Pemerintahan Desa. Susunan kepengurusan organisasi pengelola BUM Desa terdiri dari: Penasihat, Pengurus Harian dan Dewan Pengawas.

Pengurus Harian dan Dewan Pengawas Kepengurusan dalam organisasi pengelolaan BUM Desa dipilih oleh masyarakat Desa melalui Musyawarah Desa dengan masa bakti selama 5 (lima) tahun sejak ditetapkan dan dapat dipilih kembali paling lama 2 (dua) kali masa bakti untuk jabatan yang sama.

Syarat untuk dapat dipilih dan ditetapkan sebagai Pengurus Harian dan Dewan Pengawas BUM Desa sebagai berikut:
a. Warga masyarakat Desa Sumbung yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan minimal telah tinggal di Desa Sumbung selama 2 (dua) tahun berturut-turut;
b. memiliki dedikasi dan integritas moral yang baik, memiliki kompentensi terhadap perekonomian Desa Sumbung, jujur dan bertanggungjawab, mempunyai sifat kegotongroyongan, dan kebersamaan;
c. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari PUSKESMAS;
d. Pengurus Harian dan Dewan Pengawasan minimal berpendidikan SLTP atau sederajat;
e. Pengurus Harian minimal telah berusia 21 tahun, maksimal berusia 60 tahun;
f. Dewan Pengawas Minimal telah berusia 40 tahun, maksimal berusia 70 tahun;
g. Bukan anggota TNI/POLRI atau Aparatur Sipil Negara;
h. Pengurus Harian BUM Desa bukan Aparat Pemerintah Desa dan/atau pimpinan atau anggora Badan Permusyawaratan Desa;
i. Dewan Pengawas dapat dari Badan Permusyawaratan Desa;
j. Tidak merangkap jabatan dalam Lembaga Kemasyarakatan Desa;

###

BUMDes Sumbung

BUMDes Desa Sumbung dibentuk berdasarkan Peraturan Desa Sumbung Nomor 05 Tahun 2017 tanggal 21 April 2017 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Desa Sumbung.

BUMDes Desa Sumbung disebut dengan nama BUMDes Guna Karya dengan alamat Dk. Tegalarum, RT.009 / RW.001, Desa Sumbung, Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali, Provinsi Jawa Tengah Kode Pos 57362. BUMDes Guna Karya Memiliki Nomor Registrasi: 33.09.03.2005.061

Pendirian BUMDes / BUM Desa Sumbung dimaksudkan sebagai upaya menampung seluruh kegiatan di bidang ekonomi atau pelayanan umum yang dikelola oleh Desa dan/atau kerja sama antar-Desa.

BUM Desa Sumbung didirikan untuk mewujudkan tujuan bersama, yaitu:
a. mengembangkan potensi perekonomian di kawasan perdesaan untuk mendorong tumbuhnya usaha ekonomi masyarakat Desa secara keseluruhan dalam rangka pengentasan kemiskinan;
b. mengoptimalkan aset Desa dan/atau aset dana bergulir eks. PNPM – Mandiri Perdesaan agar bermanfaat untuk kesejahteraan Desa;
c. mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa atau dengan pihak ketiga;
d. meningkatkan pendapatan masyarakat Desa dan Pendapatan Asli Desa;
e. menciptakan lapangan kerja, memperluas jangkauan dan kualitas pelayanan dan jaminan sosial masyarakat;
f. memperkuat kemampuan Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang berkelanjutan.

BUM Desa Sumbung menjalankan kegiatan usaha dan pelayanan berpedoman pada asas:
a. rekognisi yaitu pengakuan terhadap hak asal usul Desa;
b. kebersamaan: kerjasama yang selalu dilandasi dengan semangat untuk berperan aktif, saling menghargai dan saling menguntungkan diantara Desa dan unsur masyarakat Desa;
c. Demokrasi ekonomi dengan prinsip kehati-hatian adalah kegiatan usaha yang diselenggarakan berdasarkan prinsip kebersamaan dan untuk pentingan bersama serta menjalankan usahanya dengan baik dengan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku;
d. musyawarah: proses pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan bersama antar Desa melalui diskusi para pihak yang berkepentingan dengan tujuan untuk mencapai mufakat;
e. partisipasi: turut berperan aktif dalam suatu kegiatan;
f. kesetaraan dan keadilan gender: memberikan ruang kepada wanita untuk berperan dalam setiap kegiatan dan dalam menikmati manfaat kegiatan pembangunan serta kesejajaran kedudukan pada saat situasi konflik;
g. keberlanjutan: hasil dan dan manfaat kegiatan yang dilaksanakan dapat senantiasa dilestarikan dan berkembang sampai waktu yang tidak terbatas;
h. transparansi dan akuntabilitas: pengelolaan kegiatan dapat dilaksanakan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan baik dalam pengambilan keputusan dilaksanakan secara musyarawah dan mufakat moral, teknis, legal, maupun administratif.

###