Category Archive MCD Boyolali

MCD dan Smart Governance

Implementasi Smart Governance Dan Relevansinya Dengan Asas Umum Pemerintahan Yang Baik Di Kabupaten Boyolali

Smart Governance merupakan sebuah peningkatan tata kelola pemerintah yang mencakup penggunaan teknologi informasi yang terintegrasi dengan internet, Pola input, proses, dan output sistem informasi yang akan memberikan umpan balik kepada pemegang kebijakan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implementasi smart governance di Kabupaten Boyolali dalam mencapai tujuannya berdasarkan Perda Kabupaten Boyolali Nomor 12 Tahun 2022 serta menganalisis penerapan prinsip Asas Umum Pemerintahan yang Baik dalam pengelolaan smart governance di Pemerintahan Kabupaten Boyolali. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris, yang menggabungkan analisis hukum dan temuan empiris di lapangan. Data primer diperoleh melalui wawancara dan observasi, sedangkan data sekunder dikumpulkan dari dokumen hukum dan literatur terkait. Hasil dari penelitian didapatkan bahwa implementasi smart governance di kabupaten boyolali telah berjalan dengan baik, ditandai dengan adanya inovasi seperti Mall Pelayanan Publik (MPP) dan Monitoring Center for Development (MCD). Namun, tantangan seperti infrastruktur yang belum merata dan partisipasi masyarakat yang masih rendah perlu diatasi. Penerapan AUPB dalam pelaksanaan Smart Governance juga menunjukkan kemajuan, dengan prinsip-prinsip seperti keterbukaan dan akuntabilitas yang mulai diterapkan. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan kebijakan dan praktik pemerintahan yang lebih baik di Kabupaten Boyolali dan daerah lainnya.

Kata Kunci: Smart Governance, Otonomi Daerah, Asas Umum Pemerintahan Yang Baik

Penerapan Smart Governance di Kabupaten Boyolali diatur melalui Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Cerdas. Regulasi ini menekankan inovasi, adopsi teknologi, perbaikan pelayanan publik, integrasi data, serta keterlibatan masyarakat dan pemerintah dalam pembangunan daerah. Salah satu tujuan utama Smart Governance adalah meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan. Teknologi digital memungkinkan masyarakat memantau kebijakan dan kinerja pemerintah secara real-time, sehingga kepercayaan publik meningkat dan potensi korupsi dapat diminimalisir.

Peningkatan kinerja birokrasi dilakukan melalui pembuatan aplikasi khusus, baik inovasi perangkat daerah maupun adopsi dari provinsi/kementerian. Banyak aplikasi ini sudah terintegrasi, memungkinkan pertukaran data otomatis dan real-time antar perangkat daerah sehingga proses pengambilan keputusan menjadi lebih efisien. Sebagai kebijakan dasar inovasi, Boyolali meluncurkan Monitoring Center for Development (MCD). Sistem ini dibangun untuk mengatasi masalah data yang selama ini hanya bersifat sampling dan estimasi, sehingga tidak dapat digunakan sebagai dasar intervensi kebijakan yang tepat. MCD memungkinkan pengumpulan, pengolahan, dan analisis data terintegrasi dari berbagai sektor seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan ekonomi. Pemerintah dapat memantau program secara real-time, mengidentifikasi masalah, dan merumuskan solusi yang lebih efektif.

Penerapan aplikasi khusus dan MCD juga mendukung reformasi birokrasi nasional. Inovasi ini diharapkan menjadi contoh bagi daerah lain dalam optimalisasi teknologi informasi untuk meningkatkan pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan. Dalam pelayanan publik, Boyolali menghadirkan Mall Pelayanan Publik (MPP) sebagai inovasi smart governance. MPP menyediakan 186 layanan dari 27 instansi dalam satu lokasi terpadu, sehingga masyarakat dapat mengurus berbagai kebutuhan administrasi secara lebih cepat dan efisien.

Optimalisasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dilakukan melalui MCD, yang berfungsi memantau dan menilai pelaksanaan pembangunan berbasis data masyarakat. Pendekatan ini mendorong partisipasi masyarakat dan mendukung pengambilan keputusan berbasis bukti. Penerapan SPBE juga memperkuat hubungan antara pemerintah dan masyarakat melalui akses data yang transparan, sehingga masyarakat dapat memberikan masukan dan umpan balik secara konstruktif.

Implementasi Smart Governance di Kabupaten Boyolali sesuai Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2022, pemerintah daerah telah menunjukkan komitmen kuat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang modern, transparan, dan akuntabel melalui pemanfaatan teknologi informasi dan inovasi pelayanan publik. Penerapan Smart Governance telah membawa perubahan signifikan, terutama dalam peningkatan kinerja birokrasi melalui integrasi aplikasi dan sistem informasi, serta pengembangan Monitoring Center for Development (MCD) yang menyediakan basis data terintegrasi dan real-time untuk mendukung pengambilan keputusan berbasis bukti.

Inovasi pelayanan publik, seperti Mall Pelayanan Publik (MPP) dan sistem informasi elektronik, telah memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan, meningkatkan efisiensi, serta memperluas jangkauan dan transparansi pelayanan pemerintah daerah. Optimalisasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan penerapan Sistem Satu Data melalui PPID dan MCD semakin memperkuat fondasi tata kelola pemerintahan berbasis data, sehingga kebijakan yang diambil lebih tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan secara publik.

Dengan demikian, visi Kabupaten Boyolali untuk menjadi daerah yang cerdas, modern, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat dapat tercapai secara efektif, sekaligus mendukung agenda reformasi birokrasi nasional. Kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya sangat diperlukan untuk mengatasi hambatan yang ada dan memastikan bahwa setiap inovasi yang diimplementasikan benar-benar memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat. Secara keseluruhan, Smart Governance di Kabupaten Boyolali telah menunjukkan kemajuan yang berarti, meskipun masih memerlukan upaya perbaikan dan penguatan di berbagai aspek agar dapat menjadi model tata kelola pemerintahan yang unggul dan berkelanjutan di masa depan.

Syahputra, Erlangga and , Dr. Nunik Nurhayati, S.H., M.H. (2025) Implementasi Smart Governance Dan Relevansinya Dengan Asas Umum Pemerintahan Yang Baik Di Kabupaten Boyolali. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta.

Publikasi Ilmiah: eprints UMS

====================

#desasumbung
#pemdessumbung
꧁ꦄꦝ꧀ꦩꦶꦤ꧀ꦝꦺꦱ꧀ꦱꦸꦩ꧀ꦧꦸꦁ꧂

====================

Efektivitas Program MCD

Efektivitas Program MCD (Monitoring Center for Development) dalam Penerbitan Akta Kematian di Dinas Kependudukan Kabupaten Boyolali (Nandia Wahyu Ismawati, E3120110).

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan program MCD (Monitoring Center for Development) berjalan dan mengukur tingkat efektivitas program tersebut. Metode penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dengan cara survei untuk menyebarkan Kuesioner untuk mendapatkan data primer dan teknik dokumentasi untuk mendapatkan data sekunder. Variabel penelitian kali ini menggunakan indikator efektivitas dari Campbhell (2009) yaitu keberhasilan program, keberhasilan sasaran, kepuasan terhadap program, tingkat input output dan pencapaian tujuan menyeluruh. Data yang sudah didapatkan akan diolah menggunakan statistika deskrptif dan melewati uji validitas dan reliabilitas menggunakan SPSS. Populasi pada penelitian ini yaitu seluruh masyarakat Kabupaten Boyolali yang mendapatkan target program MCD (Monitoring Center for Development) dan untuk sampel pada penelitian ini yaitu masyarakat Kecamatan Sawit dan Kecamatan Nogosari. Hasil penelitian menunjukkan bahwa program MCD (Monitoring Center for Development) dilaksanakan untuk pendataan kemiskinan yang memerlukan data sinkron. Pada kenyataanya terjadi ketidak sinkronan data antara data dari level desa dengan data SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan)sebesar 30.421 jiwa, dengan jumlah penduduk yang meninggal selisih 16.267 jiwa. Setelah mengetahui hal itu pihak Inspektorat Daerah Kabupaten Boyolali dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Boyolali bekerjasama untuk memberikan kemudahan dan melakukan jemput bola dalam penerbitan akta kematian. Pengujian dengan statistic deskriptif menunjukkan program MCD (Monitoring Center for Development) efektif dengan rentang nilai efektivitas sebesar 2,62%. Kesimpulan dari penelitian ini menujukkan bahwa walaupun program ini dikatakan efektif, tetapi pada indikator efektivitas keberhasilan program bisa lebih ditingkatkan dalam pelayanan MCD (Monitoring Center for Development).

  • Surakarta – Sekolah Vokasi – 2024
  • D-4 Demografi dan Pencatatan Sipil
  • Akta Kematian, Boyolali, Efektivitas, Monitoring Center forDevelopment
  • Laporan Tugas Akhir (D IV)

Sumber Digital: Perpustakaan Digital UNS

====================

#desasumbung
#pemdessumbung
꧁ꦄꦝ꧀ꦩꦶꦤ꧀ꦝꦺꦱ꧀ꦱꦸꦩ꧀ꦧꦸꦁ꧂

====================

MCD & Klasifikasi Kondisi Ekonomi

MCD-Boyolali-C45-Kondisi-Ekonomi-2-1024x430 MCD & Klasifikasi Kondisi Ekonomi

Wabah Covid-19 telah memberikan dampak pada semua bidang baik itu sosial, politik maupun ekonomi. Pasca Wabah Covid-19, pemerintah menerapkan kebijakan pemulihan ekonomi. Berbagai kegiatan yang bertujuan untuk memitigasi dampak ekonomi dari COVID-19, termasuk penyediaan bantuan sosial (Puspitasari Gobel, 2020). Bantuan Sosial (Bansos) merupakan program pemerintah yang pemasukan dan pengeluarannya dibebankan pada APBN. Bantuan sosial dapat diberikan pada perseorangan, keluarga maupun kelompok masyarakat namun tidak bersifat berkelanjutan dan bersifat selektif (Lidysari, Tambunan dan Qurniawan, 2022).

MCD-Boyolali-C45-Kondisi-Ekonomi-3-1024x543 MCD & Klasifikasi Kondisi Ekonomi

Bantuan sosial hanya diberikan kepada warga dengan kondisi ekonomi prasejahtera / miskin artinya, bagi keluarga yang setidaknya tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar seperti kebutuhan rohani, pangan, sandang,  papan, dan kesehatan. (Ninditama et al., 2020).

MCD-Boyolali-C45-Kondisi-Ekonomi-4-1024x601 MCD & Klasifikasi Kondisi Ekonomi

Namun, sering kali masih ditemukan penerima bansos yang salah sasaran, tidak merata dalam penyaluran bansos, dan masih ditemukan data ganda (Indahsari, Susanti dan Supriyanto, 2024).

MCD-Boyolali-C45-Kondisi-Ekonomi-5-1024x600 MCD & Klasifikasi Kondisi Ekonomi

Menurut Abdulsyani (dalam Ratnasari, 2013:21), KONDISI EKONOMI merupakan kedudukan seseorang dalam kelompok manusia yang ditentukan oleh jenis aktifitas ekonomi, pendapatan, dan kemampuan memenuhi kebutuhan. Kondisi ekonomi menentukan seseorang LAYAK atau TIDAK LAYAK menerima Bansos (bantuan sosial). Gejolak terjadi karena bansos salah sasaran, tidak merata, dan data ganda (Indahsari, Susanti dan Supriyanto, 2024).

MCD-Boyolali-C45-Kondisi-Ekonomi-8-1024x392 MCD & Klasifikasi Kondisi Ekonomi

Data MCD (Monitoring Center for Development) Boyolali merupakan data yang berisi data kependudukan dengan informasi yang memuat penghasilan, rasio pengeluaran pangan, kepemilikan aset maupun jenis pekerjaan. Data MCD Boyolali menghasilkan empat kriteria status warga yaitu “MAMPU”, “RAWAN KEMISKINAN”, “MISKIN” dan “MISKIN ABSOLUT” (Inspektur Daerah Kabupaten Boyolali, 2022).

MCD-Boyolali-C45-Kondisi-Ekonomi-7-1024x415 MCD & Klasifikasi Kondisi Ekonomi

Data Mining merupakan proses yang digunakan oleh ilmuwan data dan penggemar machine learning untuk mengubah kumpulan data menjadi sesuatu yang lebih bermanfaat. Machine learning adalah cabang dari artificial intelligence, merupakan disiplin ilmu yang mencakup perancangan dan pengembangan algoritma yang memungkinkan komputer untuk mengembangkan perilaku yang didasarkan kepada data empiris (Chasandra Puspitasari, S.Kom., M.Cs.; Bina Nusantara University, 2022).

MCD-Boyolali-C45-Kondisi-Ekonomi-6-1024x538 MCD & Klasifikasi Kondisi Ekonomi

Metode Data Mining dalam penelitian ini dilakukan menggunakan algoritma C4.5 yaitu pengembangan dari algoritma ID3 (Purnomo, Pamungkas dan Juliane, 2023).

MCD-Boyolali-C45-Kondisi-Ekonomi-11-1024x576 MCD & Klasifikasi Kondisi Ekonomi
MCD-Boyolali-C45-Kondisi-Ekonomi-12-1024x572 MCD & Klasifikasi Kondisi Ekonomi

Algoritma C4.5 mengatasi kekurangan Algoritma ID3 yaitu dengan teknik pruning (pemangkasan) untuk menghindari overfitting (ketepatan berlebihan saat menguji data baru) sehingga menghasilkan pohon keputusan yang lebih umum (Rizqullah, Raihana dan Jambak, 2024). Algoritma C4.5 juga merupakan salah satu algoritma yang banyak digunakan oleh para peneliti akademik, lembaga maupun perusahaan untuk mengolah suatu data.

MCD-Boyolali-C45-Kondisi-Ekonomi-13-1024x561 MCD & Klasifikasi Kondisi Ekonomi

Menurut hasil penelitian yang dipublikasikan di Scopus, RapidMiner merupakan salah satu aplikasi Data Mining bersumber terbuka terbaik. RapidMiner telah diteliti dan dibandingkan dengan beberapa aplikasi Data Mining bersumber terbuka populer lain yaitu: KNIME, R, Scikit-Learn dan Spark melalui pengujian menggunakan data besar yang kompleks dalam bidang kesehatan dan menghasilkan poin paling tinggi serta direkomendasikan untuk digunakan (Santos-Pereira, Gruenwald dan Bernardino, 2022). Karena RapidMiner telah diteliti dan ternyata mampu mengelola data kesehatan lebih baik dari aplikasi Data Mining yang lain, maka peneliti memilih aplikasi ini untuk digunakan sebagai alat bantu. RapidMiner adalah software yang berfungsi untuk mengolah data. RapidMiner ditulis menggunakan Bahasa Pemrograman Java sehingga dapat bekerja pada semua sistem operasi (Wahyuni, Hariyanto dan Batubara, 2022).

MCD-Boyolali-C45-Kondisi-Ekonomi-16-1024x536 MCD & Klasifikasi Kondisi Ekonomi

CRISP-DM adalah singkatan dari Cross-Industry Standard Process for Data Mining, yaitu metodologi standar industri yang banyak digunakan untuk memecahkan masalah kompleks menggunakan analisis data dan ilmu data. Metodologi ini menyediakan kerangka kerja terstruktur yang terdiri dari enam fase utama: pemahaman bisnis, pemahaman data, persiapan data, pemodelan, evaluasi, dan penerapan (deployment).

MCD-Boyolali-C45-Kondisi-Ekonomi-19-1024x545 MCD & Klasifikasi Kondisi Ekonomi

Evaluasi model klasifikasi didasarkan pada pengukuran terhadap kinerja dari model klasifikasi untuk menggambarkan seberapa baik sistem dalam mengklasifikasikan data. Confusion Matrix adalah metode yang digunakan untuk mengevaluasi kinerja algoritma klasifikasi (Salam et al., 2023).

MCD-Boyolali-C45-Kondisi-Ekonomi-18-1024x604 MCD & Klasifikasi Kondisi Ekonomi

Setelah data dibersihkan, dilakukan implementasi menggunakan metode klasifikasi dengan algoritma C4.5 melalui Aplikasi RapidMiner, yaitu sebuah aplikasi Data Mining. Data yang sudah bersih diimport kemudian dikonfigurasi sehingga dapat diolah dengan algoritma C4.5. hasil pengolahan dengan algoritma C4.5 menghasilkan akurasi sebesar 94,47% dengan predikat “sangat baik sekali”. Melalui penelitian ini, ditemukan 8 indikator yang paling berpengaruh terhadap kondisi ekonomi warga Boyolali

Poster-C4.5-Andhi-Potong-870x1024 MCD & Klasifikasi Kondisi Ekonomi

Melalui penelitian ini, Pemerintah Desa Sumbung dapat melakukan klasifikasi kondisi ekonomi warga yang layak maupun tidak layak diberikan bantuan sosial berdasarkan indikator-indikator yang dihasilkan sehingga dapat mengantisipasi pemberian bantuan sosial agar tidak salah sasaran. Hasil dari rekomendasi kelayakan bantuan ini juga dapat digunakan di wilayah lain karena data sumber memiliki indikator yang hampir identik dengan indikator yang dimiliki oleh Kemensos, BPS maupun BKKBN. Hasil rekomendasi kelayakan bantuan ini juga dapat berfungsi sebagai Sistem Pendukung Keputusan (Decision Support Systems / DSS).

Prototype: Contoh Quick-Scanning Kelayakan Bansos

Jurnal Ilmiah (Terakeditasi Sinta 4): Universitas Nusantara PGRI Kediri (Teknik Informatika)

====================

#desasumbung
#pemdessumbung
꧁ꦄꦝ꧀ꦩꦶꦤ꧀ꦝꦺꦱ꧀ꦱꦸꦩ꧀ꦧꦸꦁ꧂

====================

Data MCD Boyolali

logo-satudata Data MCD Boyolali

Pemerintah Kabupaten (PEMKAB) Boyolali menetapkan Monitoring Center for Development (MCD) atau Pusat Pemantauan Pembangunan. MCD itu adalah metode yang disusun oleh Pemkab untuk mengatasi permasalahan klasik antara data sampel dan intervensi. Dasar Hukum dapat diakses melalui laman web (MCD Download)

Tahapan Monitoring Center For Development (MCD)

Tahap Perencanaan data

    Tahap perencanaan merupakan tahap persiapan penyajian data. Tahap ini dianggap penting karena dasar dari satu data dengan MCD adalah berbasis data kependudukan. Data dasar adalah data  yang dijadikan acuan untuk menentukan keakuratan data berupa:

      1. Data kependudukan:data kependudukan terdiri dari Nama, NIK, status dalam keluarga, status perkawinan, jenis kelamin, tempat tanggal lahir, dan usia
      2. Data kemiskinan: adalah data yang dapat menyajikan kriteria rumah tangga berdasarkan pada 7 (tujuh) indikator utama dan 20 (dua puluh) Subindikator yang digunakan sebagai dasar untuk mengukur tingkat kemiskinan di Kabupaten Boyolali. Adapun 7 (tujuh) indikator utama dan 20 (dua puluh) sub indikator.
      3. Data Sektoral

      Data ini merupakan data yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi yang terdiri dari 10 (sepuluh) bidang data yang terdiri dari:

      1. Wilayah/geografis
      2. Sumber daya
      3. Bidang sosial
      4. Bidang Kesehatan
      5. Bidang pertanian
      6. Bidang peternakkan
      7. Bidang perindustrian dan perdagangan
      8. Bidang lingkungan hidup
      9. Bidang penanggulangan bencana
      10. Bidang ketentraman dan ketertiban

      Pengumpulan data

      Tahap pengumpulan data merupakan tahap paling penting atau tahap inti dalam program satu data dengan MCD desa. Hal ini merupakan tahap pelaksanaan dilapangan untuk kompilasi data. Adapun proses pengumpulan data dapat dijelaskan melalui mekanisme Penyajian data kependudukan. Penyajian data kependudukan disiapkan oleh Pemerintah Desa dengan data kependudukan yang diunduh dari Aplikasi PAS SIAK Kabupaten Boyolali (Dukcapil melalui Inspektorat).

        Data kependudukan disajikan oleh pemerintah desa dengan cara:

        1. Memisahkan data yang telah diunduh dari aplikasi PAS SIAK Kabupaten Boyolali sesuai dengan nama desa masing-masing
        2. Data yang telah diunduh tersebut dipisahkan/difilter sesuai nama Desa kemudian dilakukan filter per RT.
        3. Data per RT yang disajikan berdasarkan nama, NIK sesuai dengan pengelompokan per keluarga sesuai dengan Kartu Keluarga (KK)
        4. Format table yang disajikan sesuai dengan table
        5. Data yang telah disajikan per RT tersebut diserahkan kepada ketua RT untuk dilakukan pendataan.

        Data yang telah diserahkan kepada ketua RT akan dilakukan pendataan berupa:

        • Nama: Nama disajikan dengan nama lengkap penduduk tanpa gelar seperti yang tercantum dalam akta kelahiran/KK/Ijazah/KIA/KTP/identitas yang sah lainnya
        • NIK: Adalah nomor induk penduduk sesuai dengan yang tercantum dala Kartu Keluarga/KK/KIA/kartu identitas lainnya yang sah
        • Status hubungan keluarga: Status hubungan keluarga menjelaskan posisi penduduk dalam keluarga, yaitu apakah sebagai Kepala Keluarga, istri, anak atau sebagai anggota keluarga lainnya
        • Status Perkawinan: Status perkawinan menjelaskan status penduduk terkait dengan perkawinan, yaitu: kawin, belum kawin, cerai mati, cerai hidup
        • Jenis kelamin: Jenis kelamin menjelaskan gender yaitu laki-laki dan perempuan
        • Tanggal/bulan/tahun: Tanggal/bulan/tahun diisi dengan mencatat tanggal dahulu kemudian bulan dan tahun
        • Usia: Usia merupakan selisih tahun ini dengan tahun kelahiran dengan satuan tahun
        • Pendidikan terakhir: Pendidikan terakhir menjelaskan bahwa penduduk sampai dengan sekarang telah menyelesaikan Pendidikan terakhir sesuai dengan ijazah yang dimiliki dengan pilihan tidak tamat SD, Tamat SD, SMP, SMA, D1/D2/D3, S1/S2/S3
        • Pekerjaan: Pekerjaan adalah kegiatan yang dilakukan penduduk sehari-hari yang dapat menghasilkan uang yang digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari dalam satu bulan
        • Penghasilan per bulan: Penghasilan adalah akumulasi besaran uang/barang atau yang disetarakan dengan uang/barang seluruh anggota keluarga yang diterima selama satu bulan yang besaran disesuaikan dengan kategori/pilihan. Contoh: Dalam satu keluarga, KK A berpenghasilan Rp2.000.000,00/bulan, istri berpenghasilan Rp1.000.000,00, anak berpenghasilan Rp2.000.000,00, maka penghasilan 1 keluarga tersebut = Rp2.000.000,00 + Rp1.000.000,00 + Rp2.000.000,00 = Rp5.000.000,00 dan masuk kategori 6. Penduduk yang tidak bekerja namun seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh keluarga yang tidak tinggal dalam satu rumah maka biaya hidup tersebut disetarakan sebagai penghasilan.
        • Kepemilikan harta lancar Adalah kepemilikan harta selain penghasilan berupa uang/barang yang dimiliki oleh keluarga atau diakui oleh keluarga yang nilainya disesuaikan dengan kategori/pilihan. Uang terdiri dari uang tunai, tabungan/deposito, surat berharga/saham dan asuransi. Barang yang termasuk dalam kategori harta lancar yaitu kendaraan baik bermotor maupun tidak, peralatan rumah tangga, perhiasan/logam mulia dan hewan ternak
        • Kemampuan konsumsi: Adalah intensitas/aktivitas makan keluarga setiap hari
        • Rasio pengeluaran pangan: Adalah perbandingan antara penghasilan yang diterima selama satu bulan dengan penggunaan penghasilan tersebut untuk memenuhi kebutuhan pangan.
        • Jenis konsumsi: Adalah komposisi makanan yang dikonsumsi keluarga setiap hari.
        • Kemampuan membeli pakaian: Kemampuan keluarga dalam membeli pakaian dalam 1 tahun
        • Status tempat tinggal: Adalah status kepemilikan tempat tinggal
        • Luas lantai: Adalah luas lantai bangunan tempat tinggal dibagi jumlah anggota keluarga yang menempatinya. Contoh: Rumah ukuran 6×9 = 54m2 yang ditempati oleh 4 anggota keluarga. Jadi 1 anggota keluarga menempati luas lantai  54m2 / 4orang = 13,5 m2.
        • Jenis lantai: Adalah jenis lantai bangunan/tempat tinggal.
        • Jenis dinding: Adalah jenis dinding rumah/ tempat tinggal
        • Fasilitas MCK: Adalah kepemilikan fasilitas MCK permanen pada tempat tinggal keluarga
        • Fasilitas IPAL: Adalah kepemilikan IPAL(septictank) tempat tinggal keluarga
        • Fasilitas energi penerangan: Adalah kepemilikan fasilitas penerangan tempat tinggal keluarga
        • Fasilitas air minum: Adalah sumber air minum yang dimanfaatkan oleh keluarga
        • Bahan bakar/sumber energi: Adalah jenis bahan bakar yang digunakan keluarga untuk memasak setiap hari
        • Kartu jaminan kesehatan: Adalah kepemilikan kartu jaminan kesehatan (dalam hal keluarga yang memiliki KIS dan anggota keluarga lainnya memiliki kartu jaminan mandiri karena dijamin oleh pihak ketiga/perusahaan) dianggap keluarga tersebut memiliki kartu jaminan kesehatan mandiri.
        • Kemampuan berobat: Adalah kemampuan keluarga dalam rangka berobat atau pelayanan kesehatan keluarga
        • Akses informasi: Adalah media informasi yang dimiliki keluarga untuk dapat mengakses informasi
        • Keterangan: Kolom keterangan diisi dengan keterangan meninggal/ganda/pindah

        Tata cara pengisian

        • Untuk kolom Nama, NIK, Status hubungan dalam Keluarga, Status Perkawinan, jenis kelamin, Tanggal lahir, usia, pendidikan, pekerjaan, dan kepemilikan kartu jaminan kesehatan, setiap penduduk atau anggota keluarga tersebut wajib diisi.
        • Untuk kolom penghasilan per bulan, Kepemilikan harta lancar, kemampuan konsumsi, rasio pengeluaran pangan, jenis konsumsi, kemampuan membeli pakaian, status tempat tinggal, luas lantai, jenis lantai, jenis dinding, fasilitas MCK, fasilitas IPAL, fasilitas energi penerangan, fasilitas air minum, bahan bakar/sumber energi, kemampuan berobat dan akses informasi wajib diisi hanya untuk baris Kepala Keluarga.
        • RT mengisi data yang telah diberikan oleh Pemerintah Desa dengan cara memberikan kode angka pada kolom-kolom yang akan diisi. Kode angka tersebut mengacu pada lampiran 1. Contoh. Untuk mengisi kolom Pekerjaan : Kepala keluarga yang bekerja sebagai Buruh Tidak Tetap diberi kode angka 2.
        • Admin MCD merekap hasil data dari RT (hasil manual pada huruf c) kedalam tabel excel MCD.

        Data Sektoral

        Data sektoral akan diisi oleh pemerintah desa (pejabat yang ditunjuk kepala desa) pada tabel yang telah disediakan. Pengisian data sektoral oleh petugas berasal dari pendataan yang dilakukan oleh pemerintah desa melalui :

        • Data dari Kaur/kasi pemerintah Desa
        • Data dari Bidan Desa
        • Data dari Penyuluh lapangan pertanian/peternakan
        • Data dari penyuluh lapangan KB
        • Dan data lainnya yang disediakan oleh pihak ketiga.

        Data sektoral meliputi:

        • Wilayah/geografis, terdiri dari nama kecamatan, nama desa, jumlah dusun(kecuali kelurahan), jumlah RW, jumlah RT, jumlah RT perkotaan (RT yang sebagian besar warganya sudah memiliki tempat pembuangan sampah permanen), jumlah RT perdesaan (RT yang sebagian besar warganya belum memiliki tempat pembuangan sampah permanen), luas wilayah desa/kelurahan.
        • Sumber daya, terdiri dari: Aparat Pemerintah desa, yaitu nama dan tingkat pendidikan perangkat desa/ kelurahanBadan Permusyawaratan Desa yaitu jabatan, nama dan tingkat pendidikan ketua dan anggota BPDOrganisasi, yaitu jumlah organisasi di desa per jenis organisasi.Kegiatan, yaitu jumlah kegiatan di desa per jenis kegiatanTempat ibadah, jumlah tempat ibadah dalam satu desa per jenis tempat ibadahFasilitas pendidikan yaitu kondisi bangunan fasilitas pendidikan, status fasilitas pendidikan, status akreditasi dan jumlah guru dan siswa dalam satu desa per jenis fasilitas pendidikan.Fasilitas kesehatan yaitu jumlah fasilitas kesehatan dalam satu desa per jenis fasilitas kesehatanFasilitas Sosial yaitu jumlah fasilitas sosial dalam satu desa per jenis fasilitas sosial
        • Fasilitas Umum yaitu jumlah fasilitas umum dalam satu desa per jenis fasilitas umum
        • Bidang Sosial: Masalah Sosial, yaitu jumlah warga yang memiliki masalah sosial dalam satu desa per jenis masalah sosial. Penunjang Sosial, yaitu jumlah profesi penunjang sosial dalam satu desa
        • Bidang Kesehatan: Jumlah data per bidang kesehatan dalam satu desa pada saat pendataan.
        • Bidang Pertanian
          • Nama petugas penyuluh pertanian
          • Produksi pertanian, yaitu  luas lahan pertanian dalam satu desa, luas tanam yaitu luas lahan yang ditanami dikalikan jumlah tanam dalam 1 tahun, luas panen yaitu luas tanam dikurangi luas lahan yang gagal panen dalam 1 tahun, produksi yaitu hasil produksi dalam 1 tahun (ton/kg)
          • Sarana Pertanian yaitu jumlah kelompok tani dalam satu desa, jumlah alat/ mesin pertanian dalam satu desa baik milik perorangan maupun kelompok, realisasi pupuk bersubsidi yaitu jumlah pupuk bersubsidi yang digunakan petani dalam satu desa selama 1 tahun.
        • Bidang Peternakan
          • Nama petugas penyuluh peternakan/ perikanan
          • Peternakan yaitu jumlah pemilik ternak per desa, jumlah ternak dalam satu desa pada saat pendataan dan jumlah produksi ternak/tahun (lt/ton/kg)
          • Perikanan yaitu
        • perikanan umum, luas lahan perikanan umum (sungai, waduk dsb), jumlah pemilik, jumlah hewan ternak pada saat pendataan dan jumlah produksinya per tahun (ton/kg)
        • perikanan budidaya, luas lahan perikanan budidaya, jumlah pemilik, jumlah hewan ternak pada saat pendataan dan jumlah produksinya per tahun (ton/kg)
          • Sarana Peternakan dan Perikanan yaitu jumlah kelompok ternak, jumlah alat/mesin peternakan/perikanan yang dimiliki perorangan maupun kelompok, realisasi pakan bersubsidi yang digunakan oleh peternak dalam 1 tahun, dan jumlah dokter/ mantra hewan dalam satu desa.
        • Bidang Perindustrian dan Perdagangan, yaitu: Jumlah IKM, UMKM, Koperasi, Perusahaan, lembaga keuangan/ perbankan dan lembaga asuransi baik yang berijin atau tidak berijin serta masih beroperasi ataupun sudah tidak aktif dalam satu desa
        • Bidang Lingkungan Hidup, yaitu: Jumlah TPS  (Tempat Penampungan Sementara, TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle), rumah tangga yang menghasilkan limbah cair, komposter, bank sampah, rumah tangga yang memiliki biopori/ sumur resapan dan masalah lingkungan hidup dalam satu desa
        • Bidang Penanggulangan Bencana: Jenis Bencana Alam, Jumlah Bencana Alam, Kerusakan, Korban Jiwa, Dukuh rawan bencana, kasus kebakaran, kasus kebakaran yang tertangani selama 1 tahun terakhir
        • Bidang Ketentraman dan Ketertiban: Jumlah Gangguan Ketentraman dan Ketertiban yang terjadi selama 1 tahun terakhir
        • Hasil pengisian data sektoral disampaikan kepada Kepala desa untuk dilaporkan kepada Bupati melalui Camat setiap akhir bulan.

        Pemeriksaan Data

        Sebelum data disampaikan kepada wali data perlu dilakukan tahap pemeriksaan/verifikasi data. Adapun verifikasi data dilakukan oleh:

        1. Data yang disajikan oleh RT akan diverifikasi oleh Kepala Dusun/bayan diwilayahnya masing-masing
        2. Data yang telah diverifikasi oleh Kadus diserahkan kepada kepala desa melalui sekretaris desa untuk dilakukan verifikasi sebelum diserahkan pada admin MCD desa.
        3. Admin MCD desa melakukan input data berdasarkan tabel yang telah disajikan oleh RT dan melaporkan hasilnya kepada Kepala Desa.
        4. Kepala desa melaporkan hasil satu data dengan MCD kepada Camat
        5. Camat menyampaikan hasil satu data dengan MCD diwilayahnya masing-masing kepada Bupati dan bertanggung jawab atas capaian data per masing-masing desa.
        6. Inspektorat melakukan Pendampingan atas pengisian Satu Data Dengan MCD mulai awal sampai dengan laporan kepada Bupati.
        7. Pendampingan Inspektorat dapat dilaksanakan secara daring dan luring.

        Penyebarluasan data

        Data yang diterima dari desa melalui Camat akan dikoordinasikan kepada organisasi perangkat daerah untuk dijadikan dasar penyusunan data sektoral OPD. Data sektoral OPD yang telah disusun dan disebarluaskan akan disampaikan oleh wali data melalui portal data.

        ====================

        #desasumbung
        #pemdessumbung
        ꧁ꦄꦝ꧀ꦩꦶꦤ꧀ꦝꦺꦱ꧀ꦱꦸꦩ꧀ꦧꦸꦁ꧂

        ====================