Category Archive Pelayanan Surat

Pengantar SKCK

S.K.C.K.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (disingkat SKCK), sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang. Dahulu, sewaktu bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut. (Vide Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014)

SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.

Tata cara mendapatkan SKCK

Membuat SKCK Baru

  1. Membawa Surat Pengantar dari Kantor Desa/Kelurahan tempat domisili pemohon.
  2. Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Desa/Kelurahan.
  3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
  4. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  5. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
  6. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
  7. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

Memperpanjang masa berlaku SKCK

  1. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun atau lebih baiknya membuat SKCK baru begitu masa berlakunya sudah habis)
  2. Membawa fotocopy KTP/SIM.
  3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
  4. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  5. Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
  6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

Catatan :

  1. Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan :
    • Melamar / melengkapi administrasi PNS / CPNS.
    • Pembuatan visa / keperluan lain yang bersifat antar-negara.
  2. Polsek/Polres penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.

Biaya Pembuatan SKCK

Dasar :

  1. UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
  2. UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
  3. PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri
  4. Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010
  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Biaya pembuatan SKCK adalah Rp. 30.000 (sepuluh ribu rupiah).
Biaya tersebut disetorkan kepada petugas Polri ditempat.

Pembuatan SKCK di Polres

Polres melayani membuat SKCK yang akan digunakan untuk melamar pekerjaan Negeri / PNS / ASN, berkas-berkas yang diperlukan biasanya sebagai berikut:

  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy KK
  3. Fotocopy Akte Kelahiran
  4. Pas Foto 4×6 : 4 Lembar (Baground Merah)
  5. Pas Foto 3×4 : 2 Lembar (Baground Merah)
  6. Blangko Sidik Jari (Bisa dibeli di koperasi Polres)
  7. Fotocopy Ijazah (SD, SMP, SMA) : sebagai bahan pengisian formulir.

#AdminDesaSumbung

Mutasi Penduduk

Mutasi Penduduk

Mutasi penduduk merupakan proses kepindahan data kependudukan dari suatu wilayah administrasi ke wilayah administrasi yang lain.

PERSYARATAN PERMOHONAN PINDAH PENDUDUK (KELUAR)

  1. Asli Kartu Keluarga (KK);
  2. Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  3. Fotocopi Akta Lahir;
  4. Fotocopi surat nikah/akta cerai/surat kematian suami atau istri;
  5. Pas Photo ukuran 3×4 cm sebanyak 2 lembar, Tahun lahir genap (latar belakang biru), Tahun lahir ganjil (Latar belakang merah);
  6. Asli surat pindah dari Pemerintah Kalurahan Wahyuharjo (untuk dibawa ke Pemerintah Kapanewon Lendah dan Dukcapil Kulon Progo jika antar Kabupaten/Provinsi);
  7. Surat Kuasa (jika menguasakan) beserta Fotocopi yang dikuasakan.

PERSYARATAN PERMOHONAN MASUK PENDUDUK

  1. Surat Pindah dari Daerah Asal :
  • Jika Pindah (masuk) Antar Kalurahan, maka surat pindah dari Kalurahan Asal
  • Jika Pindah (masuk) Antar Kapanewon, maka Surat Pindah dari Kapanewon Asal
  • Jila Pindah (masuk) Antar Kabupaten/Antar Propinsi, maka surat Pindah Dari Dinas Dukcapil Kabupaten asal terlebih dahulu diserahkan kepada Dukcapil Kulon Progo untuk keperluan antry data;
  1. Biodata penduduk;
  2. Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  3. Fotocopi akta kelahiran;
  4. Fotocopi surat nikah/akta cerai/surat kematian suami atau istri;
  5. Fotocopi ijazah terakhir;
  6. Fotocopi KK yang ditumpangi;
  7. Foto 3×4 dua lembar;
  8. Surat kuasa (jika dikuasakan) beserta Fc KTP yang dikuasakan;
  9. Blangko Pengantar Masuk Penduduk dari Pemerintah Kalurahan Wahyuharjo (untuk dibawa ke Pemerintah Kapanewon Lendah;
  10. Pengantar Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) alamat yang baru;
  11. Penerbitan KK dan KTP di Pemerintah Kapanewon Lendah.

Dokumen Kependudukan

Dokumen Kependudukan

Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran Penduduk dan pencatatan Sipil.

Berkas Nikah

Berkas yang perlu dipersiapkan oleh calon pengantin:

  1. Surat Pengantar dari RT / RW
  2. Fotocopy KTP Kedua Calon
  3. Fotocopy KK Kedua Calon
  4. Fotocopy Ijazah Kedua Calon
  5. Fotocopy Akte Kelahiran Kedua Calon (atau Dublikat Surat Kelahiran)
  6. Fotocopy KTP dan KK Orang Tua dari Kedua Calon
  7. Fotocopy Buku Nikah Orang Tua dari Kedua Calon
  8. Hari, tanggal dan jam pelaksanaan perkawinan.
  9. Materai 1 buah (Bagi calon mempelai pria/wanita yang belum pernah menikah)
  10. Surat Cerai (Bagi yang sudah pernah menikah)
  11. Surat Kematian Orang Tua (Bagi yang orangtuanya sudah meninggal)
  12. Foto 2×3 (5 lembar) background  biru
  13. Foto 4×6 (1 lembar) background  biru
  14. Foto lain sesuai permintaan KUA
  15. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Asal (Jika Beda Kecamatan)
  16. No HP yang Aktif (Pria-Wanita)
  17. E-Mail kedua Calon (Pria-Wanita)
  18. Mendaftar Online ke: https://simkah.kemenag.go.id/daftarnikah/create

Surat Pemberitahuan

Surat Pemberitahuan

Surat pemberitahuan adalah surat resmi yang bertujuan untuk menyampaikan suatu hal atau informasi kepada seseorang maupun pihak tertentu seperti instansi atau organisasi. Berikut struktur serta contoh surat pemberitahuan dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris.

Surat Pernyataan

Surat Pernyataan

Surat pernyataan adalah surat yang berisi pernyataan akan kesanggupan, kesediaan, kesepakatan, dan lain-lain yang berkaitan dengan suatu hal tertentu. Surat pernyataan mempunyai sifat resmi, legal, dan memiliki dasar hukum yang kuat.

Surat Keterangan

Surat Keterangan

Surat keterangan adalah sebuah surat yang dibuat untuk memberikan keterangan tentang informasi seseorang. Keterangan tersebut bisa berupa keterangan kehilangan, kerja, tempat, penghasilan, dan masih banyak yang lainnya. Umumnya, surat ini bersifat terbuka dan tidak bersifat rahasia.

Surat Pengantar

Surat Pengantar

Surat pengantar adalah surat resmi yang dikeluarkan instansi, organisasi, atau lembaga tertentu untuk memberikan informasi penting kepada pihak tertentu. Surat ini bisa berupa surat pengantar dokumen, surat pengantar RT dan RW, surat pengantar kerja, surat pengantar proposal, dan lain-lain.

Surat Pengantar Umum

Dokumen dan data yang perlu dipersiapkan untuk pendapatkan pelayanan Surat Pengantar Umum adalah:

  1. Fotocopy Kartu Keluarga Terbaru,
  2. Fotocopy KTP Terbaru,
  3. Tujuan pembuatan surat dan lembaga atau instansi yang dituju,
  4. Berkas-berkas lain sesuai dengan permohonan dan instansi yang dituju. Berkas ini dapat berupa surat keterangan dari Sekolah, Rumah Sakit, Bank, Surat Keterangan Kehilangan, dll.

Daftar Surat Pengantar Umum yang dapat dilayani Pemdes Sumbung diantaranya:

  1. Surat Pengantar ke Bank untuk mengajukan modal usaha,
  2. Surat Pengantar ke Sekolah,
  3. Surat Pengantar ke lembaga / instansi tertentu (Dinsos, Dinkes, dll),
  4. Surat Pengantar Perjalanan,
  5. Surat Pengantar Boro Bekerja,
  6. Surat Pengantar Rekam E-KTP,
  7. Surat Pengantar Kehilangan,
  8. Surat Pengantar lainnya.

#AdminDesaSumbung