Category Archive Pengetahuan Umum

Sosialisasi dari Universitas Boyolali (UBY)

꧋ꦈꦤꦶꦮ꦳ꦼꦂꦱꦶꦠꦱ꧀ꦄꦣꦭꦃꦊꦩ꧀ꦧꦒꦥꦼꦤ꧀ꦝꦶꦣꦶꦏꦤ꧀ꦠꦶꦁꦒꦶꦪꦁꦩꦼꦚꦼꦊꦁꦒꦫꦏꦤ꧀ꦥꦼꦤ꧀ꦝꦶꦣꦶꦏꦤ꧀ꦄꦏꦣꦺꦩꦶꦏ꧀ꦝꦤ꧀/ꦄꦠꦻꦴꦮ꦳ꦺꦴꦏꦱꦶꦣꦭꦩ꧀ꦧꦼꦂꦧꦒꦻꦧꦶꦣꦁꦆꦭ꧀ꦩꦸꦥꦼꦔꦼꦠꦲꦸꦮꦤ꧀‌ꦠꦺꦏ꧀ꦤꦺꦴꦭꦺꦴꦒꦶ꧈ꦣꦤ꧀/ꦄꦠꦻꦴꦱꦼꦤꦶ꧉ꦈꦤꦶꦮ꦳ꦼꦂꦱꦶꦠꦱ꧀ꦗꦸꦒꦣꦥꦠ꧀ꦩꦼꦚꦼꦊꦁꦒꦫꦏꦤ꧀ꦥꦼꦤ꧀ꦝꦶꦣꦶꦏꦤ꧀ꦥꦿꦺꦴꦥ꦳ꦺꦱꦶꦗꦶꦏꦩꦼꦩꦼꦤꦸꦲꦶꦥꦼꦂꦱꦾꦫꦠꦤ꧀꧈ꦱꦼꦕꦫꦈꦩꦸꦩ꧀‌ꦈꦤꦶꦮ꦳ꦼꦂꦱꦶꦠꦱ꧀ꦠꦼꦂꦣꦶꦫꦶꦣꦫꦶꦧꦼꦧꦼꦫꦥꦥ꦳ꦏꦸꦭ꧀ꦠꦱ꧀ꦪꦁꦩꦱꦶꦁꦩꦱꦶꦁꦩꦼꦤꦮꦂꦏꦤ꧀ꦧꦼꦂꦧꦒꦻꦥꦿꦺꦴꦒꦿꦩ꧀ꦱ꧀ꦠꦸꦣꦶ꧉ꦈꦤꦶꦮ꦳ꦼꦂꦱꦶꦠꦱ꧀ꦩꦼꦩꦶꦭꦶꦏꦶꦥꦼꦫꦤ꧀ꦥꦼꦤ꧀ꦠꦶꦁꦣꦭꦩ꧀ꦥꦼꦔꦼꦩ꧀ꦧꦔꦤ꧀ꦆꦭ꧀ꦩꦸꦥꦼꦔꦼꦠꦲꦸꦮꦤ꧀‌ꦠꦺꦏ꧀ꦤꦺꦴꦭꦺꦴꦒꦶ꧈ꦣꦤ꧀ꦱꦸꦩ꧀ꦧꦼꦂꦣꦪꦩꦤꦸꦱꦶꦪꦱꦸꦮꦠꦸꦧꦁꦱ꧉

Universitas adalah lembaga pendidikan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau vokasi dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni. Universitas juga dapat menyelenggarakan pendidikan profesi jika memenuhi persyaratan. Secara umum, universitas terdiri dari beberapa fakultas yang masing-masing menawarkan berbagai program studi. Universitas memiliki peran penting dalam pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan sumber daya manusia suatu bangsa.

꧋ꦥꦼꦩꦼꦫꦶꦤ꧀ꦠꦃꦣꦺꦱꦱꦸꦩ꧀ꦧꦸꦁꦩꦼꦚꦩ꧀ꦧꦸꦠ꧀ꦧꦻꦏ꧀ꦏꦼꦲꦣꦶꦫꦤ꧀ꦝꦤ꧀ꦱꦺꦴꦱꦶꦪꦭꦶꦱꦱꦶꦣꦫꦶꦈꦤꦶꦮ꦳ꦼꦂꦱꦶꦠꦱ꧀ꦧꦺꦴꦪꦺꦴꦭꦭꦶ (UBY)꧉ꦈꦤꦶꦮ꦳ꦼꦂꦱꦶꦠꦱ꧀ꦧꦺꦴꦪꦺꦴꦭꦭꦶꦩꦼꦤꦮꦂꦏꦤ꧀ꦧꦺꦪꦱꦶꦱ꧀ꦮꦥꦼꦩ꧀ꦝ꧈ KIP ꦏꦸꦭꦶꦪꦃꦣꦤ꧀ꦥꦿꦺꦴꦒꦿꦩ꧀ RPL (ꦫꦺꦏꦺꦴꦒ꧀ꦤꦶꦱꦶꦥꦼꦩ꧀ꦧꦼꦭꦗꦫꦤ꧀ꦭꦩ꧀ꦥꦻꦴ)꧉ꦥꦿꦺꦴꦒꦿꦩ꧀RPLꦧꦼꦂꦭꦏꦸꦈꦤ꧀ꦠꦸꦏ꧀ꦥꦿꦺꦴꦒꦿꦩ꧀ꦱ꧀ꦠꦸꦣꦶꦆꦭ꧀ꦩꦸꦲꦸꦏꦸꦩ꧀ꦝꦤ꧀ꦥꦼꦠꦼꦂꦤꦏꦤ꧀꧈

Pemerintah Desa Sumbung menyambut baik kehadiran dan sosialisasi dari Universitas Boyolali (UBY). Universitas Boyolali menawarkan Beasiswa PEMDA, KIP Kuliah dan Program RPL (Rekognisi Pembelajaran Lampau). Program RPL berlaku untuk Program Studi Ilmu Hukum dan Peternakan.

#desasumbung
#pemdessumbung
꧁ꦄꦝ꧀ꦩꦶꦤ꧀ꦝꦺꦱ꧀ꦱꦸꦩ꧀ꦧꦸꦁ꧂

Sosialisasi Perda Nomor 07 Tahun 2024

꧋ꦥꦼꦫꦠꦸꦫꦤ꧀ꦝꦌꦫꦃ(ꦥꦼꦂꦣ)ꦄꦣꦭꦃꦥꦼꦫꦠꦸꦫꦤ꧀ꦥꦼꦫꦸꦤ꧀ꦝꦁꦈꦤ꧀ꦝꦔꦤ꧀ꦪꦁꦣꦶꦧꦼꦤ꧀ꦠꦸꦏ꧀ꦎꦭꦺꦃꦣꦺꦮꦤ꧀ꦥꦼꦂꦮꦏꦶꦭꦤ꧀ꦫꦏꦾꦠ꧀ꦝꦌꦫꦃ (DPRD) ꦧꦼꦂꦱꦩꦣꦼꦔꦤ꧀ꦏꦼꦥꦭꦣꦌꦫꦃ(ꦒꦸꦧꦼꦂꦤꦸꦂꦄꦠꦻꦴꦧꦸꦥꦠꦶ/ꦮꦭꦶꦏꦺꦴꦠ)ꦈꦤ꧀ꦠꦸꦏ꧀ꦩꦼꦔꦠꦸꦂꦈꦫꦸꦱꦤ꧀ꦫꦸꦩꦃꦠꦁꦒꦣꦌꦫꦃꦣꦤ꧀ꦩꦼꦚ꧀ꦗꦭꦤ꧀ꦏꦤ꧀ꦎꦠꦺꦴꦤꦺꦴꦩꦶꦣꦌꦫꦃ꧉ꦥꦼꦂꦣꦩꦼꦩꦶꦭꦶꦏꦶꦏꦼꦏꦸꦮꦠꦤ꧀ꦲꦸꦏꦸꦩ꧀ꦪꦁꦩꦼꦔꦶꦏꦠ꧀ꦝꦶꦮꦶꦭꦪꦃꦣꦌꦫꦃꦠꦼꦂꦱꦼꦧꦸꦠ꧀ꦝꦤ꧀ꦧꦼꦂꦥ꦳ꦸꦁꦱꦶꦱꦼꦧꦒꦻꦆꦤ꧀ꦱ꧀ꦠꦿꦸꦩꦺꦤ꧀ꦏꦼꦧꦶꦗꦏꦤ꧀ꦈꦤ꧀ꦠꦸꦏ꧀ꦩꦼꦔꦠꦸꦂꦧꦼꦂꦧꦒꦻꦄꦱ꧀ꦥꦺꦏ꧀ꦏꦼꦲꦶꦣꦸꦥꦤ꧀ꦩꦱꦾꦫꦏꦠ꧀ꦝꦶꦣꦌꦫꦃ꧉

Peraturan Daerah (Perda) adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama dengan kepala daerah (gubernur atau bupati/walikota) untuk mengatur urusan rumah tangga daerah dan menjalankan otonomi daerah. Perda memiliki kekuatan hukum yang mengikat di wilayah daerah tersebut dan berfungsi sebagai instrumen kebijakan untuk mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat di daerah.

꧋ꦱꦺꦴꦱꦶꦪꦭꦶꦱꦱꦶꦥꦼꦫꦠꦸꦫꦤ꧀ꦝꦌꦫꦃꦏꦧꦸꦥꦠꦺꦤ꧀ꦧꦺꦴꦪꦺꦴꦭꦭꦶꦤꦺꦴꦩꦺꦴꦂ꧇꧐꧗꧇ꦠꦲꦸꦤ꧀꧇꧒꧐꧒꧔꧇꧈ꦠꦼꦤ꧀ꦠꦁꦥꦼꦔꦸꦮꦠꦤ꧀ꦥꦼꦤ꧀ꦝꦶꦣꦶꦏꦤ꧀ꦏꦫꦏ꧀ꦠꦼꦂꦣꦶꦱꦩ꧀ꦥꦻꦏꦤ꧀ꦎꦭꦺꦃꦧ꧀ꦥ꧀꧈ꦣꦶꦩꦱ꧀ꦧꦪꦸꦄꦗꦶ(ꦄꦁꦒꦺꦴꦠ DPRD ꦏꦧꦸꦥꦠꦺꦤ꧀ꦧꦺꦴꦪꦺꦴꦭꦭꦶ)ꦣꦶꦎꦴꦭꦏꦼꦕꦩꦠꦤ꧀ꦕꦼꦥꦺꦴꦒꦺꦴꦣꦤ꧀ꦝꦶꦲꦣꦶꦫꦶꦎꦭꦺꦃ TP-PKK ꦝꦺꦱꦸꦩ꧀ꦧꦸꦁ꧈ꦥꦼꦂꦮꦏꦶꦭ꧀ RT/RW ꦝꦺꦱꦸꦩ꧀ꦧꦸꦁ꧈ꦥꦼꦫꦁꦏꦠ꧀ꦝꦺꦱꦱꦸꦩ꧀ꦧꦸꦁꦣꦤ꧀ꦠꦺꦴꦏꦺꦴꦃꦩꦱꦾꦫꦏꦠ꧀ꦭꦻꦤ꧀ꦚ꧉

Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 07 Tahun 2024, tentang Penguatan Pendidikan Karakter disampaikan oleh Bp. Dimas Bayu Aji (Anggota DPRD Kabupaten Boyolali) di Aula Kecamatan Cepogo dan dihadiri oleh TP-PKK Desa Sumbung, Perwakilan RT/RW Desa Sumbung, Perangkat Desa Sumbung dan tokoh masyarakat lainnya.

#desasumbung
#pemdessumbung
꧁ꦄꦝ꧀ꦩꦶꦤ꧀ꦝꦺꦱ꧀ꦱꦸꦩ꧀ꦧꦸꦁ꧂

Apresiasi Spesial untuk 5 Kecamatan

Repost @pemkab_boyolali

Karnaval telah usai. Tidak ada menang dan kalah karena kita semua adalah juara. Namun kali ini giliran 5 kecamatan yang memiliki visual, kekompakan, penampilan, inovasi, dan kerapian untuk mendapat apresiasi spesial. Selamat untuk kelima kecamatan dan terima kasih untuk semua yang telah berpartisipasi meramaikan hari jadi Boyolali. 📝Penyerahan hadiah akan dikoordinasikan dengan kecamatan masing-masing melalui panitia ☺🙏

#pemdessumbung #desasumbung
꧁ꦄꦝ꧀ꦩꦶꦤ꧀ꦝꦺꦱ꧀ꦱꦸꦩ꧀ꦧꦸꦁ꧂

Kirab Budaya Hari Jadi Ke -178 Boyolali

Kirab adalah sebuah perjalanan bersama-sama atau beriring-iringan secara teratur dan berurutan, biasanya dalam suatu acara atau upacara. Istilah ini juga sering digunakan untuk merujuk pada pawai atau arak-arakan, terutama dalam konteks budaya atau perayaan.

Budaya adalah cara hidup yang berkembang dan dimiliki bersama oleh sebuah kelompok orang, dan diwariskan dari generasi ke generasi. Budaya mencakup berbagai aspek seperti pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral, hukum adat, dan kebiasaan lain yang didapatkan manusia sebagai anggota masyarakat.

Kirab budaya adalah istilah untuk iring-iringan atau arak-arakan dalam suatu rangkaian acara, seperti upacara adat, keagamaan, atau perayaan lainnya. Kirab budaya biasanya melibatkan kelompok-kelompok (devile) yang berjalan bersama-sama dari satu tempat ke tempat lain, menampilkan berbagai elemen budaya seperti kostum, tarian, atau musik tradisional.

Camat Cepogo dan Kepala Desa se-Kecamatan Cepogo dengan penuh semangat berpartisipasi dalam kegiatan Budaya. Gatotkaca adalah seorang tokoh pewayangan populer dalam cerita Mahabharata, yang dikenal dengan kekuatan luar biasa dan julukan “otot kawat tulang besi”. Ia adalah putra Bima (Werkudara) dari keluarga Pandawa dan Dewi Arimbi, seorang putri raja raksasa. Gatotkaca memiliki kemampuan terbang tanpa sayap dan digambarkan sebagai kesatria yang gagah dan perkasa.

Punokawan adalah tokoh pewayangan Jawa yang digambarkan sebagai teman setia, penasihat, dan juga pelayan bagi para ksatria dan tokoh-tokoh lain dalam cerita wayang. Mereka dikenal dengan humor, tingkah laku yang lucu, dan perwatakan yang khas.

Seniman Kecamatan Cepogo

Partisipasi UPT Dikdas dan LS Kecamatan Cepogo

#desasumbung #pemdessumbung #hutboyolali2025

꧁ꦄꦝ꧀ꦩꦶꦤ꧀ꦝꦺꦱ꧀ꦱꦸꦩ꧀ꦧꦸꦁ꧂

Koperasi Merah Putih

Koperasi Merah Putih (KOPMER) adalah program strategis pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk memperkuat ekonomi desa dan kelurahan melalui koperasi yang berbasis pada prinsip gotong royong dan kekeluargaan. KOPMER bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dengan mendorong pemanfaatan potensi lokal dan menciptakan struktur ekonomi yang dikelola oleh dan untuk masyarakat.

ELABORASI:

Inisiatif Pemerintah:
KOPMER adalah inisiatif pemerintah yang didorong oleh Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025.

Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan:
KOPMER berfokus pada pembentukan koperasi di tingkat desa dan kelurahan di seluruh Indonesia.

Prinsip Gotong Royong dan Kekeluargaan:
KOPMER menekankan pentingnya kerjasama dan partisipasi aktif masyarakat dalam pengelolaan koperasi.

Tujuan Utama:
KOPMER bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, memperkuat ketahanan pangan, dan mendorong pemerataan ekonomi.

Potensi Lokal:
KOPMER mendorong pemanfaatan potensi lokal, seperti hasil pertanian, perikanan, dan peternakan, untuk meningkatkan nilai tambah.

Fokus pada Usaha Bersama:
KOPMER menciptakan wadah usaha bersama yang dikelola oleh masyarakat, dengan melibatkan warga sebagai anggota koperasi.

Pendekatan Berbasis Komunitas:
KOPMER bersifat inklusif dan mendorong partisipasi aktif dari berbagai kelompok masyarakat, termasuk produsen, konsumen, pekerja, dan investor.

Layanan Koperasi:
KOPMER menyediakan berbagai layanan, seperti sembako dengan harga terjangkau, fasilitas simpan pinjam, klinik dan apotek desa, cold storage, dan distribusi logistik.

Penguatan Ekonomi Desa:
KOPMER diharapkan dapat menjadi motor penggerak pembangunan ekonomi desa yang berkelanjutan dan mandiri.

Dukungan Pemerintah:
Pemerintah memberikan dukungan melalui pendanaan (APBN dan APBD), sosialisasi, dan pendampingan teknis.

#desasumbung #pemdessumbung ꧁ꦄꦝ꧀ꦩꦶꦤ꧀ꦝꦺꦱ꧀ꦱꦸꦩ꧀ꦧꦸꦁ꧂

Pelantikan Bupati Boyolali 2025

Repost @pemkab_boyolali @kpu_boyolali_official


Ucapan terima kasih kami haturkan kepada Bapak M. Said Hidayat, S.H. dan Bapak Wahyu Irawan, S.H. atas pengabdian dan kerja keras dalam memimpin Boyolali selama periode 2021-2025. Keberhasilan yang diraih dalam membangun Boyolali akan selalu menjadi inspirasi dan warisan bagi masa depan Boyolali. Terima kasih atas segala kontribusi untuk Masyarakat Boyolali. Semoga selalu sehat dan terus menginspirasi! 🙏

Selamat atas pelantikan Bapak Agus Irawan dan Ibu Dwi Fajar Nirwana sebagai Bupati dan Wakil Bupati Boyolali Periode 2025-2030. Semoga amanah yang diemban membawa Boyolali menuju kemajuan dan kesejahteraan. Mari kita semua dukung demokrasi yang lebih baik, penuh kedamaian dan kebersamaan.

꧁ꦄꦝ꧀ꦩꦶꦤ꧀ꦝꦺꦱ꧀ꦱꦸꦩ꧀ꦧꦸꦁ꧂

Sosialisasi Peraturan Daerah 2024

Kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Kabupaten Boyolali Tahun 2024

1) Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
2) Keuangan Desa (Potensi Tipior dan Pencegahannya), di wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Boyolali;
3) Peran JDIH dalam penyelenggaraan pemerintahan.

TIPIKOR (Tindak Pindana Korupsi)

JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) Kabupaten Boyolali dapat diakses melalui link: https://jdih.boyolali.go.id/

#desasumbung
#pemdessumbung
#setdaboyolali

Data Agregat

Secara umum data dapat diartikan sebagai kumpulan informasi yang diperoleh dari suatu pengamatan berupa angka, lambang atau sifat yang dapat memberikan gambaran tentang suatu keadaan atau persoalan. Data juga dapat didefinisikan sebagai sekumpulan informasi atau nilai yang diperoleh dari pengamatan (observasi) suatu objek. Oleh karena itu data yang baik adalah data yang bisa dipercaya kebenarannya (reliable), tepat waktu dan mencakup ruang lingkup yang luas atau bisa memberikan gambaran tentang suatu masalah secara menyeluruh  merupakan data relevan.

Sedangkan kependudukan atau demografi merupakan ilmu yang mempelajari dinamika kependudukan manusia. Demografi meliputi ukuran, struktur, dan distribusi penduduk, serta bagaimana jumlah penduduk berubah setiap waktu akibat kelahiran, kematian, migrasi, serta penuaan.

Analisis kependudukan dapat merujuk masyarakat secara keseluruhan atau kelompok tertentu yang didasarkan kriteria seperti pendidikan, kewarganegaraan,agama atau etnisitas tertentu.

Dengan demikian data kependudukan adalah segala  tampilan data penduduk dalam bentuk resmi maupun tidak resmi yang diterbitkan oleh badan-badan pencatatan kependudukan (pemerintah maupun non pemerintah), dalam berbagai bentuk baik angka, grafik, gambar dan lain lain.

Secara khusus UU No.24 Tahun 2013 pasal 1 point 9 menyebutkan bahwa data kependudukan adalah data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.

Untuk mendukung pendataan penduduk tersebut telah disahkan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan direvisi terakhir menjadi  Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang  Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, data dikelompokkan menjadi :

1. Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya (pasal 1 point 22).

2. Database adalah kumpulan berbagai jenis data kependudukan yang tersimpan secara sistematik, terstruktur dan saling berhubungan dengan menggunakan perangkat lunak, perangkat keras dan jaringan komunikasi data (pasal 1 point 29 PP No. 37 Tahun 2007).

3.  Data Kependudukan adalah data perseorangan atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil  kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.

Data perseorangan menurut UU No. 24 Tahun 2013, pasal 58 ayat 2, meliputi nomor Kartu Keluarga; Nomor Induk Kependudukan; nama lengkap;  jenis kelamin; tempat lahir; tanggal/bulan/tahun lahir; golongan darah; agama/kepercayaan; status perkawinan; status hubungan dalam keluarga; cacat fisik dan/atau mental; pendidikan terakhir; jenis pekerjaan; NIK ibu kandung; nama ibu kandung; NIK ayah; nama ayah; alamat sebelumnya; alamat sekarang; kepemilikan akta kelahiran/surat kenal lahir;  nomor akta kelahiran/nomor surat kenal lahir; kepemilikan akta perkawinan/buku nikah; nomor akta perkawinan/buku nikah; tanggal perkawinan; kepemilikan akta perceraian; nomor akta perceraian/surat cerai;  tanggal perceraian; sidik jari; iris mata; tanda tangan; dan elemen data lainnya yang merupakan aib seseorang.

4. Data agregat adalah kumpulan data tentang peristiwa kependudukan, peristiwa penting, jenis kelamin, kelompok usia, agama, pendidikan, dan pekerjaan (penjelasan pasal 58 ayat 3 UU No. 24 Tahun 2013).

Data kependudukan hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil dijamin keamanannya  dan  kerahasiaannya  oleh  Negara  dengan  menyimpannya  di Data Center. Data Center digunakan sebagai tempat atau ruang penyimpanan perangkat database pada penyelenggara pusat yang menghimpun data kependudukan dari penyelenggara provinsi, penyelenggara kabupaten/kota dan instansi pelaksana (pasal 1 point 30 PP No. 37 Tahun 2013).

Data pribadi penduduk yang memuat keterangan tentang cacat fisik atau cacat mental, sidik jari, iris mata , tanda tangan, dan elemen data lainnya yang merupakan aib seseorang harus dilindungi kerahasiaannya (pasal 84 ayat 1) dan ketentuan lebih lanjut seperti tersebut pasal 84 ayat 1 diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Sejalan dengan terbangunnya database kependudukan maka perlu pula diperjelas perihal pengaturan hak akses atas pemanfaatan data kependudukan baik bagi petugas pada penyelenggara, instansi pelaksana, dan pengguna data kependudukan. Dengan demikian perlu diterapkan sanksi pidana bagi setiap penduduk sehingga tidak ada lagi diskriminasi sesama penduduk maka diperlukan penyesuaian besarnya sanksi pidana bagi penduduk Warga Negara Indonesia maupun penduduk Warga Negara Asing.

Ketentuan    pidana   tentang   penyalahgunaan data   kependudukan   dalam  UU  Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, antara lain :

  1. Pasal 94 menyebutkan bahwa setiap orang yang memerintahkan atau memfasilitasi, memanipulasi data kependudukan atau  elemen  data  penduduk.  Bagi  yang  melanggar  ketentuan  tersebut  sesuai   dengan pasal  77  dapat  pidana  penjara  paling  lama 6  (enam)  tahun  atau denda paling banyak Rp. 75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah).
  2. Pasal 95A menyebutkan bahwa setiap orang yang tanpa hak menyebarluaskan data kependudukan sesuai dengan ketentuan pasal 79 ayat (3) dan data pribadi seperti diatur dalam pasal 86 ayat (1a) dapat dipidana  dengan  pidana  penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah).
  3. Pasal 95B menyebutkan bahwa setiap pejabat dan petugas pada desa/kelurahan, kecamatan, UPT instansi pelaksana dan instansi pelaksana yang memerintahkan atau memfasilitasi dan melakukan pungutan biaya kepada penduduk dalam pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan sebagaimana diatur dalam pasal 79A dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak Rp 75.000.0000 (tujuh puluh lima juta rupiah).
  4. Pasal 96 menyebutkan bahwa setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan dan mendistribusikan   blangko  dokumen   kependudukan   sesuai  dengan  bunyi  pasal  5 huruf f dan g akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Dengan diterapkannya sanksi pidana tersebut diharapkan petugas dan pengguna data kependudukan tidak berwenang menyebarluaskan data kependudukan yang tidak sesuai dengan kewenangannya.

Penyajian data kependudukan berskala provinsi (pasal 6 UU NO. 24 Tahun 2013)dan penyajian data kependudukan berskala kabupaten/kota (pasal 7 UU NO. 24 Tahun 2013)  berasal dari data kependudukan yang telah dikonsolidasikan dan dibersihkan oleh Kementerian Dalam Negeri.  

Data Kependudukan diterbitkan secara berkala, untuk skala Nasional, skala Provinsi dan Kabupaten/Kota diterbitkan per semester yaitu semester pertama  diterbitkan tiap tanggal 30 Juni dan semester kedua diterbitkan tanggal 31 Desember setiap tahun kelender (penjelasan  pasal 5 s/d 7 UU No. 24 Tahun 2013).

Pemanfaatan data kependudukan oleh lembaga negara, kementerian/lembaga pemerintah non kementerian atau badan hukum Indonesia adalah data kependudukan yang sudah dikonsolidasikan dan dibersihkan oleh Kementerian Dalam Negeri (pasal 58 ayat 4 UU No. 24 Tahun 2013).

Dengan terwujudnya database kependudukan yang valid dapat dipergunakan sebagai data/bahan/masukan untuk pembangunan database kependudukan kabupaten, juga sebagai dasar dalam pemberian NIK kepada setiap penduduk, untuk mendukung tertib administrasi kependudukan, tertib administrasi pelayanan publik, pelaksanaan pemilu dan untuk pelaksanaan pemilu Kepala Daerah serta dalam jangka panjang digunakan sebagai data dasar dalam rangka Pembangunan Database Penduduk Nasional.

Sumber : Ditjen Dukcapil Kemendagri

====================

#desasumbung
#pemdessumbung
꧁ꦄꦝ꧀ꦩꦶꦤ꧀ꦝꦺꦱ꧀ꦱꦸꦩ꧀ꦧꦸꦁ꧂

====================