Category Archive Profil Desa

Peta Inset Sumbung

Inset peta adalah peta kecil yang disisipkan ke dalam peta utama dengan tujuan memberikan informasi tambahan, seperti menunjukkan kedudukan wilayah yang dipetakan terhadap wilayah yang lebih luas, memperjelas detail area penting yang terlalu kecil di peta utama, atau menyambungkan wilayah terpisah dalam satu peta. Inset umumnya memiliki ukuran lebih kecil dan terletak di sudut peta utama, membantu pembaca memahami konteks geografis dan detail area yang dipetakan.


Fungsi dan Tujuan Inset Peta
Inset peta berfungsi untuk beberapa hal, antara lain:


Menunjukkan Lokasi (Diagram Lokasi):
Peta inset dapat menunjukkan posisi wilayah yang dipetakan terhadap wilayah yang lebih luas, memberikan konteks di mana lokasi tersebut berada.


Memperbesar Daerah Tertentu:
Inset dapat digunakan untuk memperbesar bagian dari peta utama yang penting atau memiliki detail kecil agar lebih jelas terlihat dan dipahami.


Menyambungkan Wilayah:
Pada peta dengan wilayah yang tidak menyatu, inset dapat digunakan untuk menampilkan area-area yang terpisah agar terhubung dalam satu peta.


Menjelaskan Wilayah:
Inset membantu menjelaskan suatu wilayah dengan wilayah lain di sekitarnya, memberikan gambaran menyeluruh.


Ciri-ciri Inset Peta
Beberapa ciri khas inset peta adalah:
Ukuran: Umumnya lebih kecil dibandingkan dengan peta utama.
Letak: Seringkali ditempatkan di salah satu pojok peta utama.
Informasi: Menampilkan informasi yang lebih terperinci tentang lokasi atau wilayah yang disorot.

====================

#desasumbung
#pemdessumbung
꧁ꦄꦝ꧀ꦩꦶꦤ꧀ꦝꦺꦱ꧀ꦱꦸꦩ꧀ꦧꦸꦁ꧂

====================

Peta Acuan Kerja DPU

Peta administrasi desa adalah peta tematik yang menggambarkan informasi geografis dan administratif suatu desa. Peta ini menyajikan informasi seperti: Batas wilayah, Permukiman, Fasilitas umum, Infrastruktur.

Peta administrasi desa memiliki beberapa fungsi, di antaranya: Media untuk mengetahui posisi suatu wilayah, Menunjang urusan administrasi desa dalam pembagian antardusun, Memperjelas batas antar desa, Membantu desa melihat potensi yang ada.

Peta desa termasuk jenis peta skala besar, yaitu peta yang memiliki skala antara 1 : 5.000 hingga 1 : 250.000. Skala yang dipilih didasarkan pada ukuran desa yang dipetakan.

Peta Potensial Relokasi

Lahan potensial relokasi adalah lahan yang akan digunakan sebagai lokasi relokasi, misalnya untuk rumah yang terdampak bencana. Identifikasi lahan potensial merupakan langkah awal dalam pemilihan lokasi relokasi. Lahan potensial adalah sebidang tanah yang dapat dikelola manusia untuk menghasilkan hasil yang tinggi dengan biaya pengelolaan yang rendah. Lahan potensial biasanya dikaitkan dengan sektor pertanian, tetapi juga bisa dimanfaatkan untuk usaha tambak udang, pembuatan garam, hingga wisata bahari. Dalam program relokasi, lahan yang dibutuhkan adalah lahan yang kering, bukan lahan pertanian atau lahan yang basah. Analisis data yang terkumpul akan menghasilkan identifikasi lahan potensial dari segi fisik, sosial, budaya, dan ekonomi.

Data Wilayah Desa

Pemerintahan Desa Sumbung, Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali beralamat di Dusun 1, Dukuh Tegalarum, RT.009 / RW.001, Desa Sumbung, Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Kode Pos 57362.

Secara geografis, Sumbung berada pada ketinggian ± 926 meter diatas permukaan laut dan merupakan daerah dataran tinggi. Banyaknya curah hujan adalah ± 2.000 mm/tahun serta suhu udara rata-rata adalah 15º-28º. Desa Sumbung merupakan daerah penghasil susu sapi perah.

Jarak antara Balai Desa Sumbung ke Kecamatan Cepogo ± 1 km, ke kota Kabupaten Boyolali berjarak 10 km. Desa Sumbung terletak di area lereng gunung Merbabu sebelah timur, dengan batas desa sebagai berikut:

  1. Sebelah utara: Desa Mliwis, Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali
  2. Sebelah timur: Desa Paras, Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali dan Desa Musuk, Kecamatan Musuk
  3. Sebelah selatan: Desa Kembangsari, Kecamatan Musuk, Kabupaten Boyolali
  4. Sebelah barat: Desa Gedangan, Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali

Desa Sumbung secara administratif terdiri dari 3 Wilayah Dusun dengan jumlah RW sebanyak 3 dan jumlah RT sebanyak 17, dengan perincian:

Dusun I terdiri dari  1 RW dan 5 lingkungan RT / Dukuh yaitu:
  1. Sambirejo (RT.007 / RW.001)
  2. Sidoharjo (RT.008 / RW.001)
  3. Tegalarum (RT.009 / RW.001)
  4. Jetak (RT.010 / RW.001)
  5. Jetis (RT.011 / RW.001)
Dusun II terdiri dari 1 RW dan 6 lingkungan RT / Dukuh yaitu:
  1. Sumbung (RT.001 / RW.002)
  2. Tegalrejo (RT.002 / RW.002)
  3. Sendangrejo (RT.003 / RW.002)
  4. Tunggul Wulung (RT.004 / RW.002)
  5. Sukorejo (RT.005 / RW.002)
  6. Sokogede (RT.006 / RW.002)
Dusun III terdiri dari 1 RW dan 6 lingkungan RT / Dukuh yaitu:
  1. Sidomulyo (RT.012 / RW.002)
  2. Candiroto (RT.013 / RW.002)
  3. Sidorejo (RT.014/ RW.002)
  4. Ngingas (RT.015 / RW.002)
  5. Plukisan (RT.016 / RW.002)
  6. Gudang (RT.017 / RW.002)

PETA RT DESA SUMBUNG (Area Pemukiman + Lahan Pertanian)

Sumbung, RT.001 / RW.002

Tegalrejo, RT.002 / RW.002

Sendangrejo, RT.003 / RW.002

Tunggul Wulung, RT.004 / RW.002

Sukorejo, RT.005 / RW.002

Sokogede, RT.006 / RW.002

Sambirejo, RT.007 / RW.001

Sidoharjo, RT.008 / RW.001

Tegalarum, RT.009 / RW.001

Jetak, RT.010 / RW.001

Jetis, RT.011 / RW.001

Sidomulyo, RT.012 / RW.003

Candiroto, RT.013 / RW.003

Sidorejo, RT.014 / RW.003

Ngingas, RT.015 / RW.003

Plukisan, RT.016 / RW.003

Gudang, RT.017 / RW.003

====================

#desasumbung
#pemdessumbung
꧁ꦄꦝ꧀ꦩꦶꦤ꧀ꦝꦺꦱ꧀ꦱꦸꦩ꧀ꦧꦸꦁ꧂

====================

Data Mutasi Penduduk

Setiap perubahan data dalam catatan kependudukan, khususnya Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) harus segera dilaporkan ke pemerintah, karena akan merubah database pemerintah serta mempengaruhi arah kebijakan pemerintah dalam menentukan kebijakan kependudukan. Selain itu, update perubahan data ini juga berguna bagi penduduk, misalnya dalam mengurus perubahan data BPJS Kesehatan / jamkesda. Keterlambatan dalam mengurus dan melaporkan perubahan KTP dapat menjadi hambatan bagi penduduk dalam mengurus keperluan lain.

Seseorang yang mengalami perubahan alamat, sebaiknya segera mengurus pindah KTP, misalnya saja seorang perempuan yang pindah mengikuti suaminya di kota lain. Atau mungkin 1 keluarga yang akhirnya memutuskan hijrah ke kota lain, untuk mendapatkan kehidupan yang lebih layak lagi.

DATA MUTASI PENDUDUK YANG TERCATAT DI ADMIN DESA ADALAH SEBAGAI BERIKUT:

TAHUN 2017

TAHUN 2018

TAHUN 2019

TAHUN 2020

TAHUN 2021

TAHUN 2022 (Data Awal menyesuaikan Aplikasi SIAK)

TAHUN 2023

TAHUN 2024

TAHUN 2025 (Agustus)

====================

#desasumbung
#pemdessumbung
꧁ꦄꦝ꧀ꦩꦶꦤ꧀ꦝꦺꦱ꧀ꦱꦸꦩ꧀ꦧꦸꦁ꧂

====================

Data Kependudukan

Data kependudukan adalah data individu atau perseorangan yang terstruktur melalui kegiatan pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, dan sensus penduduk. Data kependudukan penting diketahui karena dalam membuat kebijakan maupun perencanaan pembangunan daerah atau negara, data kependudukan diperlukan sebagai gambaran kondisi suatu daerah. Data kependudukan di antaranya kelahiran, kematian, pepindahan atau migrasi, komposisi penduduk, kepadatan penduduk, dan sebagainya.

Manfaat data kependudukan

Beberapa manfaat dari data kependudukan adalah:

Urusan pelayanan publik

Ketika membuat KTP, SIM, BPJS, kita diminta data diri dan data kependudukan. Data kependudukan yang diminta antara lain tanggal lahir, jenis kelamin, nama, alamat, nomor kartu keluarga, dan sebagainya. Data ini dibutuhkan oleh instansi terkait untuk verifikasi atau memastikan kebenaran infomasi yang disampaikan oleh penduduk mengenai indentitas dirinya dan menjadi bahan pertimbangan dalam perencanaan program dari instansi terkait.

Acuan perencanaan pembangunan

Pemerintah wajib melaksanakan pembangunan yang bermanfaat bagi warganya. Contohnya seperti membuat sekolah, program pendidikan, membangun puskesmas, dan lain-lain. Ketika merencanakan pembangunan, penting untuk mengetahui data kependudukan daerah yang akan dibangun. Sebab jika tidak, pembangunan bisa sia-sia atau tidak tepat sasaran. Contohnya, ketika ingin membangun puskesmas di sebuah kecamatan, pemerintah harus tahu jumlah penduduk di kecamatan itu. Hal ini penting untuk menentukan seberapa besar puskesmas yang akan dibangun, berapa tempat tidur dan dokter yang harus disediakan, dan lain sebagainya.

Data untuk bencana

Indonesia adalah daerah yang rawan bencana. Hal ini membuat pemerintah perlu persiapan untuk menghadapi bencana. Data kependudukan penting untuk menentukan jumlah bantuan. Bantuan yang dimaksud berupa makanan, tenda, dan obat-obatan yang dibutuhkan masyarakat saat terjadi bencana. Biasanya, data kependudukan yang dimanfaatkan berupa jumlah keluarga (KK). Misalnya, ketika gunung Semeru meletus, kita bisa mengetahui ada 300 KK yang terdampak dan harus mengungsi melalui data dari kecamatan di sekitar gunung Semeru. Berkat data ini, pemerintah dan masyarakat bisa menyalurkan bantuan sesuai dengan kebutuhan. Jika tak ada data, maka bisa jadi bantuan yang dikirim kurang atau malah kelebihan.

Dasar program pemerintah

Membantu pemerintah dalam pengelompokan kondisi penduduk seperti tingkat kemiskinan maupun tingkat pengangguran untuk menjalankan program pemberian bantuan bagi masyarakat.

Sumber data kependudukan

Sumber data kependudukan didapat dari:

Sensus penduduk

Sensus penduduk adalah proses pencatatan, perhitungan serta publikasi data demografis seluruh penduduk yang tinggal dan menetap di suatu daerah atau negara. Sensus dilaksanakan setiap 10 tahun sekali dengan tujuan untuk mengetahui jumlah dan perkembangan penduduk pada periode tersebut.

Survei

Survei yakni proses pendataan yang dilakukan terhadap sebagian penduduk di suatu wilayah yang dianggap dapat mewakili keseluruhan penduduk di wilayah tersebut. Survei berbeda dengan sensus karena jumlah penduduk yang didata hanya sedikit sehingga dapat dilakukan kapan pun tidak seperti sensus yang dilakukan secara berkala.

Registrasi penduduk

Registrasi penduduk merupakan proses pengumpulan data mengenai peristiwa kependudukan seperti kelahiran, kematian, perpindahan, atau migrasi dan perkawinan. Data kependudukan didapat melalui pelaporan yang dilakukan masyarakat ke kantor pemerintah misalnya kantor desa, kantor kecamatan atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat. Bentuk pelaporan data ini berupa akta kelahiran, akta kematian, buku nikah dan sebagainya.

DATA PENDUDUK TAHUN 2024 SEMESTER GENAP

DATA PENDUDUK TAHUN 2025 SEMESTER GASAL

====================

#desasumbung
#pemdessumbung
꧁ꦄꦝ꧀ꦩꦶꦤ꧀ꦝꦺꦱ꧀ꦱꦸꦩ꧀ꦧꦸꦁ꧂

https://pelayanan-disdukcapil.boyolali.go.id/paduka

====================

#AdminDesa

Sarana dan Prasarana

  1. Sarana Prasarana:
  1. Kantor Desa                        : Sewa / Semi Permanen / Permanen
  • Prasarana Kesehatan:
  • Puskesmas                     : Ada / Tidak
  • Poskedes                        :                                   ………………………………… buah
  • UKBM (Posyandu, Polindes : …………………………… buah
  • Prasarana Pendidikan:
  • Perpustakaan Desa        :                                   ………………………………… Buah
  • Gedung Sekolah PAUD   :                                   ………………………………… Buah
  • Gedung Sekolah TK        :                                   ………………………………… Buah
  • Gedung Sekolah SMP     :                                   ………………………………… Buah
  • Gedung Sekolah SMA     :                                   ………………………………… Buah
  • Gedung Perguruan Tinggi : ……………………………… Buah
  • Prasarana Ibadah
  • Mesjid                            :                                   ………………………………… Buah
  • Mushola                         :                                   ………………………………… Buah
  • Gereja                            :                                   ………………………………… Buah
  • Pura                               :                                   ………………………………… Buah
  • Vihara                            :                                   ………………………………… Buah
  • Klenteng                        :                                   ………………………………… Buah
  • Prasarana Umum
  • Olahraga                        :                                   ………………………………… Buah
  • Kesenian/Budaya          :                                   ………………………………… Buah
  • Balai Pertemuan            :                                   ………………………………… Buah
  • Sumur Desa                   :                                   ………………………………… Buah
  • Pasar Desa                     :                                   ………………………………… Buah
  • Lainnya                          :                                   ………………………………… Buah

Staff Desa

Operator Administrasi dan Keuangan Desa

Bp. Eko Ritanto, S.E.

Bekerjasama dengan Kesekretariatan Desa, mengelola berbagai aplikasi dan software yang ada di desa terkait kegiatan kesekretariatan desa seperti: Aplikasi Siskeudes (Sistem Keuangan Desa), Indeks Desa Membangun (IDM), dll.

Admin Pelayanan Desa Sumbung

Sdri. Putri Ryantini Sasmita

Bekerja sama dengan Tim Teknis Desa Sumbung, mengelola berbagai aplikasi pelayanan kemasyarakatan seperti: Siak-Dukcapil, Loket Online Dukcapil, Aplikasi Cek Bansos, dll.

Staff Kebersihan dan Penjaga Desa

Bp. Usamunawar

Juga merupakan anggota Satlinmas Desa Sumbung

#desasumbung
#pemdessumbung
꧁ꦄꦝ꧀ꦩꦶꦤ꧀ꦝꦺꦱ꧀ꦱꦸꦩ꧀ꦧꦸꦁ꧂

Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Badan Permusyawaran Desa (BPD)

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Adalah lembaga perdujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

DATA BPD DESA SUMBUNG TAHUN 2025

BPD bisa disebut sebagai parlemen di desa. BPD adalah lembaga baru di desa pada masa otonomi daerah di Indonesia. Berdasarkan fungsinya, BPD bisa disebut sebagai lembaga kemasyarakatan. Dikarenakan bersesuaian dengan pada pemikiran pokok yang dalam kesadaran masyarakat. Anggota BPD adalah para wakil dari penduduk desa yang berhubungan berdasarkan keterwakilan wilyah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat.

Anggota BPD tersusun dari ketua Rukun Warga (RW), pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lain. Masa jabatan anggota dari BPD adalah 6 tahun dan bisa diankat atau diusulkan kembali untuk masa jabatan satu kali pada berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperkenankan merangkap jabatan sebagai Kepala Desan dan Perangkat Desa. Peresmian anggota BPD dikukuhkan dengan Keputusan Bupati/Walikota yang mana sebelum menjabat mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/Walikota.

Ketua BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD dengan langsung didalam Rapat BPD yang digelar secara khusus. Fungsi dari BPD adalah menetapkan peraturan di desa secara bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi dari masyarakat.

Tujuan BPD

Tujuan dari pembentukan BPD adalah sebagai berikut:

  1. Memberi pedoman kepada anggota masyarakat bagaimana mereka dalam bertingkah laku atau bersikap sesuai dengan kedudukannya dalam menghadapi masalah didalam masyarakat yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat.
  2. Menjaga masyarakat agar tetah utuh
  3. Memberi pedoman pada masyarakat untuk membuat sistem pengendalian sosial. Seperti sistem pengawasan masyarakat terhadap tingkah laku anggotanya.
  4. Sebagai tempat demokrasi di desa, anggota BPD dipilih dari dan oleh penduduk desa yang sudah memenuhi persyaratan. Sedangkan pimpinan BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD sendiri.

Tugas dan Wewenang BPD

Adapun tugas dan wewenang BPD adalah sebagai berikut:

  1. Membahas dan membuat rancangan peraturan di desa dengan kepala desa
  2. Melakukan pengawasan kepada pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa
  3. Mengajukan usulan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa
  4. Membentuk panitia pemilihan kepala desa, didalam melakukan pemilihan kepada desa, BPD berhak membentuk panitia pemilihan kepala desa yang sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten.
  5. Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi dari masyarakat di desa
  6. Memberi persetujuan pemberhentian atau pemberhentian sementara perangkat desa
  7. Membuat susunan tata tertib BPD
  8. Semua aspirasi dari penduduk desa khususnya pada bidang pembangunan, BPD diharapkan  dengan rasa loyalitas mengakui, menampung dan mengayomi masyarakat dengan rasa penuh tanggung jawab dan kerjasama yang baik
  9. Pertimbangan dan saran-saran dari BPD kepada pemerintahan desa dan masyarakat, harus dijaga supaya kepercayaan dan dukungan tetap ada, sehingga kepala desa selalu dan bersungguh-sungguh untuk melakukan tugas dengan penuh tanggung jawab.

Hak BPD

  1. Mendapatkan keterangan kepada pemerintah desa
  2. Mengemukakan pendapat

Hak Anggota BPD

  1. Mengajukan rancangan peraturan desa
  2. Mengajukan pertanyaan
  3. Menyampaikan usul dan pendapat
  4. Memilih dan dipilih
  5. Mendapatkan tunjangan  

Syarat Calon Anggota BPD

Untuk menjadi calon anggota BPD ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:

  1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  2. Setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945 dan juga pemerintah Republik Indonesia
  3. Mempunyai Ijazah paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama / Sekolah Menengah Pertama
  4. Sehat jasmani dan rohani
  5. Berkelakuan baik
  6. Tidak memiliki catatan hukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan ancaman paling sedikit 5 tahun
  7. Mengenal terhadap desanya dan dikenal masyarakat di desa setempat
  8. Mendaftar dengan sah sebagai penduduk desa dan tinggal di desa yang bersangkutan kurang lebih 6 bulan berturut-turut dan tidak terputus.

Perpanjangan masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sehingga masa jabatan anggota BPD menjadi 8 tahun dari sebelumnya 6 tahun, dengan ketentuan dapat menjabat kembali untuk satu periode berikutnya.

Rincian Perubahan

  • Masa Jabatan: Dari 6 tahun menjadi 8 tahun per periode.
  • Potensi Masa Jabatan: Anggota BPD masih dapat menjabat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya, sehingga total potensi masa jabatan adalah 16 tahun (8 tahun x 2 periode).

Tujuan Perpanjangan

  • Menjaga Kestabilan: Menjaga kesinambungan program desa.
  • Memperkuat Kepemimpinan: Memperkuat kualitas kepemimpinan kolektif di tingkat desa.
  • Dukungan Pembangunan Desa: Pemerintah menyadari peran BPD sebagai mitra penting dalam pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat.

====================

#desasumbung
#pemdessumbung
꧁ꦄꦝ꧀ꦩꦶꦤ꧀ꦝꦺꦱ꧀ꦱꦸꦩ꧀ꦧꦸꦁ꧂

====================

Perangkat Desa

Bp. Dwi Ismanto

Sekretaris Desa Sumbung (Sekdes / Carik)

Masa Jabatan: 2017 – 2037

Bp. Triyono

Kepala Dusun 3 (Kadus / Bayan)

Wilayah: Sidomulyo, Candiroto, Sidorejo, Nginas, Plukidan dan Gudang

Masa Jabatan: 1986 – 2027

Sdr. Slamet Haryanto

Kaur Umum dan Perencanan (KAUM)

Masa Jabatan: 2021 – 2024 (Bulan Juni)

Ny. Nunung Yumaroh

Kaur Keuangan Desa (KAUR)

Masa Jabatan: 2012 – 2049

Sdr. Andhi Prasetyo

Kasi Pemerintahan (PTD)

Masa Jabatan: 2018 – 2047

Bp. Muhamad Irfan

Kasi Kesra dan Pelayanan (Modin)

Masa Jabatan: 2008 – 2042

Bp. Iksanudin

Kepala Dusun 1 (Kadus / Bayan)

Wilayah: Sambirejo, Sidoharjo, Tegalarum, Jetak dan Jetis

Masa Jabatan: 2017 – 2037

Bp. Sutono

Kepala Dusun 2 (Kadus / Bayan)

Wilayah: Sumbung, Tegalrejo, Sendangrejo, Tunggul Wulung, Sukorejo dan Sokogede

Masa Jabatan: 2019 – 2040

====================

#desasumbung
#pemdessumbung
꧁ꦄꦝ꧀ꦩꦶꦤ꧀ꦝꦺꦱ꧀ꦱꦸꦩ꧀ꦧꦸꦁ꧂

====================