Category Archive Profil Desa

Sejarah Kepala Desa

Kepala desa pada zaman kerajaan umumnya dikenal dengan berbagai sebutan seperti Lurah, Bekel, atau Patinggi, tergantung wilayah dan era, dan berfungsi sebagai pemimpin masyarakat desa yang mengatur urusan pemerintahan, pembangunan, serta keamanan dan ketertiban desa. Mereka sering kali merupakan “tetua adat” atau figur pemimpin alami yang dihormati dan dipercaya oleh masyarakat untuk menjalankan pemerintahan desa.

Beberapa Sebutan dan Peran:

  • Lurah: Istilah populer di Jawa untuk pemimpin pedesaan, yang berhak memimpin orang pedesaan dan mengelola urusan desa. 
  • Bekel: Bertanggung jawab memelihara baik buruknya desa dan kelancaran peraturan serta kewibawaan desa. 
  • Patinggi: Memiliki wewenang untuk memberi pangkat dan pekerjaan bagi orang-orang di bawah kekuasaannya di pedesaan. 
  • Pamong Desa: Istilah umum yang merujuk pada orang-orang yang menangani pemerintahan (administrasi) desa. 

Tanggung Jawab Umum:

  • Pemerintahan dan Administrasi: Mengatur urusan rumah tangga desa dan urusan yang berhubungan dengan pemerintah. 
  • Pembangunan dan Kemasyarakatan: Melaksanakan kegiatan pembangunan serta urusan kemasyarakatan di desa. 
  • Keamanan dan Ketertiban: Menjaga stabilitas dan ketentraman di wilayah kerja mereka. 
  • Urusan Sosial dan Keagamaan: Bertanggung jawab atas urusan sosial keagamaan, perawatan tempat ibadah, dan mengumpulkan dana sosial. 
  • Pembagian Air (Jogotirto): Di wilayah dengan pertanian irigasi, ada jabatan yang mengatur pembagian air dan memelihara saluran irigas

Di jaman kerajaan, lurah adalah pemimpin atau kepala orang pedesaan yang berhak memimpin komunitasnya. Lurah juga sering disebut sebagai Kepala Desa (Kades) dan memiliki tanggung jawab untuk menjaga baik buruknya desa serta kelancaran peraturan dan kewibawaan desa.

Tugas dan Peran Lurah (pada jaman kerajaan)

  • Pemimpin Komunitas: Lurah adalah pemimpin bagi masyarakat desa dan berperan dalam mengatur kehidupan di wilayah pedesaan. 
  • Penanggung Jawab Desa: Lurah bertanggung jawab atas jalannya pemerintahan, pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat di wilayahnya. 
  • Pemberi Perintah: Lurah mempunyai wewenang untuk mengelola dan memberikan perintah kepada warga di bawahnya untuk menjalankan tugas-tugas desa. 
  • Penerima Tanah Bengkok: Sebagai bentuk penghasilan dan kompensasi pekerjaannya, lurah secara tradisional mendapatkan sebidang tanah yang dapat digarapnya. 

Perkembangan Jaman

  • Meskipun istilah “lurah” seringkali digunakan, istilah lain seperti Bekel juga digunakan untuk pemimpin desa, terutama pada zaman Majapahit. 
  • Konsep pamong desa, termasuk lurah, berkaitan erat dengan konsep otonomi desa yang sudah berlaku sejak periode Hindu-Buddha di Jawa. 

Kepala desa (Kades) adalah pejabat pemerintah desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari pemerintah dan pemerintah daerah. Masa jabatan kepala desa adalah 6 (enam) tahun, dan dapat diperpanjang lagi untuk 3 (tiga) kali masa jabatan berikutnya berturut-turut atau tidak. Berdasarkan peraturan terbaru (UU Nomor 3 Tahun 2024 mengenai Masa Jabatan Kepala Desa), masa jabatan kepala desa adalah 8 (delapan) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masa jabatan.

Kepala desa tidak bertanggungjawab kepada Camat, tetapi hanya dikoordinasikan saja oleh Camat. Kepala desa saat ini bertanggungjawab atas penyelenggarakan Pemerintahan Desa, pelaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Para pejabat Kepala Desa Sumbung semenjak berdirinya Desa Sumbung adalah sebagai berikut:

NoNamaMasa Jabatan
1.Sastro Sukarno1955 – 1964
2.Yoso Sumarto1965 – 1989
3.KH. Sangadi Al-Baihaqi1989 – 1998
4.H. Widodo Wignyo Prabowo1998 – 2013
5.Purn. Sutarto2013 – sekarang

Lurah berbeda dengan Kepala Desa. Istilah lurah sering kali rancu dengan jabatan kepala desa. Di Jawa pada umumnya, dahulu pemimpin dari sebuah desa dikenal dengan istilah lurah. Namun dalam konteks Pemerintahan Indonesia, sebuah kelurahan dipimpin oleh lurah, sedang desa dipimpin oleh kepala desa. Perbedaan yang jelas di antara keduanya adalah lurah juga seorang pegawai negeri sipil yang bertanggungjawab kepada camat; sementara kepala desa bisa dijabat siapa saja yang memenuhi syarat (bisa berbeda-beda antar desa) yang dipilih langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

Di Daerah Istimewa Yogyakarta, lurah untuk kalurahan berbeda dengan lurah kelurahan; jika lurah kelurahan dijabat oleh seorang PNS, lurah kalurahan dipilih langsung dan mengemban tugas yang sama dengan kepala desa.

Perbedaan utama lurah dan kepala desa adalah wilayah kepemimpinan, status kepegawaian, mekanisme pengangkatan, dan sistem otonomi. Lurah memimpin kelurahan (umumnya di perkotaan), berstatus PNS, diangkat oleh bupati/wali kota, dan bertanggung jawab kepada camat, sedangkan kepala desa memimpin desa (umumnya di pedesaan), dipilih langsung oleh masyarakat melalui Pilkades, dan merupakan jabatan politik dengan kewenangan otonom.


Lurah
1) Wilayah: Memimpin kelurahan, unit administratif di lingkungan kota atau kabupaten.
2) Status: Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).
3) Pengangkatan: Diangkat oleh bupati atau wali kota atas usul sekretaris daerah, bukan dipilih oleh masyarakat.
4) Otonomi: Tidak memiliki otonomi asli, hanya melaksanakan tugas pelimpahan dari camat dan bupati/wali kota.
5) Gaji: Menerima gaji bulanan dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).
6) Tanggung Jawab: Bertanggung jawab kepada camat.


Kepala Desa
1) Wilayah: Memimpin desa, unit masyarakat hukum di pedesaan.
2) Status: Umumnya bukan PNS, namun bisa siapa saja yang memenuhi syarat, serta bekerja secara swadaya.
3) Pengangkatan: Dipilih secara langsung oleh masyarakat desa melalui Pilkades (Pemilihan Kepala Desa).
4) Otonomi: Memiliki kewenangan otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan asal usul dan adat istiadat.
5) Gaji: Mendapat penghasilan tetap dari APB Desa (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa).
6) Tanggung Jawab: Bertanggung jawab kepada masyarakat desa dan camat.

Singkatnya: Lurah adalah pejabat administratif di kelurahan, sementara Kepala Desa adalah pemimpin politik di desa yang dipilih langsung oleh warganya.

============

Pembaharuan Masa Jabatan Kepala Desa

Undang-undang baru tentang masa jabatan kepala desa adalah UU Nomor 3 Tahun 2024, yang mengubah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Undang-undang ini menetapkan bahwa masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun (sebelumnya 6 tahun) dan dapat dipilih paling banyak untuk dua kali masa jabatan. Perubahan ini berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 25 April 2024, dan kepala desa yang sedang menjabat akan otomatis diperpanjang masa jabatannya hingga total 8 tahun. 

Poin-poin Utama UU Nomor 3 Tahun 2024 mengenai Masa Jabatan Kepala Desa:

  • Masa Jabatan: Menjadi 8 tahun. 
  • Jumlah Periode: Maksimal dua kali masa jabatan. 
  • Berlakunya UU: Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2024. 
  • Perpanjangan Otomatis: Kepala desa yang sedang menjabat pada saat undang-undang ini diundangkan akan diperpanjang masa jabatannya sesuai ketentuan baru tersebut. 

Alasan Perubahan:

  • Konsolidasi Pembangunan: Perpanjangan masa jabatan bertujuan agar pembangunan desa tidak terganggu oleh siklus politik lima tahunan dan memberikan waktu yang cukup untuk konsolidasi organisasi dan pemerintahan desa. 
  • Peningkatan Kinerja: diharapkan dapat mempercepat akselerasi peningkatan kinerja pemerintahan desa dalam pembinaan dan pemberdayaan masyarakat. 

============

#desasumbung
#pemdessumbung
꧁ꦄꦝ꧀ꦩꦶꦤ꧀ꦝꦺꦱ꧀ꦱꦸꦩ꧀ꦧꦸꦁ꧂

============

Misi Desa

Misi merupakan tujuan jangka lebih pendek dari visi yang menunjang keberhasilan tercapainya sebuah visi. Dengan kata lain Misi Desa Sumbung merupakan penjabaran lebih operasional dari visi. Penjabaran dari visi ini diharapkan dapat mengikuti dan mengantisipasi setiap terjadinya perubahan lingkungan di masa yang akan datang dari usaha-usaha mencapai visi Desa Sumbung

Dalam meraih visi Desa Sumbung seperti yang sudah dijabarkan diatas dengan mempertimbangkan potensi dan hambatan baik internal maupun eksternal, maka disusunlah Misi Desa sumbung diantaranya:

  1. Mewujudkan dan mengembangkan kegiatan keagamaan untuk menambah keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Membangun dan meningkatkan kesejahteraan serta kemakmuran masyarakat desa Sumbung melalui sektor pariwisata desa.
  3. Menata Pemerintahan Desa Sumbung yang kompak dan bertanggung jawab dalam mengemban amanat masyarakat.
  4. Meningkatkan pelayanan masyarakat secara terpadu dan optimal.
  5. Meningkatkan kapasitas dalam berbagai aspek positif pada daya saing.
  6. Menumbuh kembangkan usaha kecil dan menengah.
  7. Membangun dan mendorong majunya bidang pendidikan baik formal maupun nonformal yang mudah diakses dan dinikmati seluruh warga masyarakat tanpa terkecuali yang mampu menghasilkan insan intelektual, inovatif dan relegi.
  8. Membangun dan mendorong usaha-usaha untuk pengembangan dan optimalisasi sektor pertanian, peternakan, dan kewira usahaan.
  9. Mempermudah segala layanan perijinan investasi yang didukung dengan peningkatan infrastruktur yang memadai.

=======

#desasumbung
#pemdessumbung
꧁ꦄꦝ꧀ꦩꦶꦤ꧀ꦝꦺꦱ꧀ꦱꦸꦩ꧀ꦧꦸꦁ꧂

=======

Visi Desa

Seluruh rencana program dan kegiatan pembangunan yang akan dilakukan oleh Desa secara bertahap dan berkesinambungan harus dapat menghantarkan tercapainya Visi-Misi Kepala Desa. Visi-Misi Kepala Desa Sumbung disamping merupakan Visi-Misi Kepala Desa Terpilih, juga diintegrasikan dengan keinginan bersama masyarakat desa untuk mengatasi permasalahan yang ada dan pengembangan Desa ke depan, dimana proses penyusunannya dilakukan secara partisipatif mulai dari tingkat Dusun/ RW sampai tingkat Desa. Adapun Visi Kepala Desa Sumbung, sebagai berikut:

“Mewujudkan Sumbung Yang Pro Investasi, Masyarakat Yang Sejahtera Berbasis Ekonomi Mandiri dan Pariwisata”

RPJMDes Desa Sumbung Tahun 2019-2025 (2027)

Perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 mentatur tetang masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun, dengan batasan 2 periode.

Visi desa adalah gambaran keadaan masa depan yang ideal dan diinginkan oleh masyarakat desa, yang mencerminkan potensi dan kebutuhan desa tersebut. Visi ini disusun melalui pendekatan partisipatif, melibatkan pemerintah desa, BPD, tokoh masyarakat, dan masyarakat umum untuk mencapai tujuan kemajuan, kemandirian, kesejahteraan, serta pelayanan yang baik bagi masyarakat. Visi desa berfungsi sebagai pedoman atau arah untuk mewujudkan kondisi desa ideal di masa depan, yang berfungsi sebagai:

  1. Penentu tujuan jangka panjang: Memberikan gambaran masa depan yang ingin dicapai desa.
  2. Alat motivasi dan inspirasi: Mendorong pemerintah desa dan masyarakat untuk berkontribusi maksimal demi kemajuan desa.
  3. Dasar perencanaan pembangunan: Menjadi acuan dalam menyusun strategi dan program pembangunan desa.
  4. Peningkatan partisipasi masyarakat: Melibatkan berbagai pihak dalam proses penyusunan visi dan pembangunan desa.
  5. Penguatan tata kelola desa: Membantu peningkatan pelayanan dan tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik.
  6. Pengembangan ekonomi dan kesejahteraan: Menjadi landasan untuk membangun masyarakat yang lebih sejahtera dan mandiri.

Dengan kata lain, visi desa berfungsi sebagai “bintang penunjuk arah” bagi seluruh komponen desa untuk bergerak menuju kondisi yang lebih baik dan sesuai dengan potensi serta kebutuhan desa

========

#desasumbung
#pemdessumbung
꧁ꦄꦝ꧀ꦩꦶꦤ꧀ꦝꦺꦱ꧀ꦱꦸꦩ꧀ꦧꦸꦁ꧂

========

Sejarah Desa

Desa Sumbung merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Cepogo dan Kabupaten Boyolali. Kabupaten Boyolali pernah menjadi bagian dari Daerah Istimewa Surakarta (DIS) pada tahun 1945-1946. Sebelum terbentuk menjadi wilayah yang disebut dengan Desa Sumbung, kawasan ini telah melalui sejarah panjang sebagai berikut:

Prasasti Canggal, disimpan di Museum Nasional Republik Indonesia, Jakarta.

Pada abad 7 Masehi, terdapat pemerintahan kerajaan yang berdiri di Jawa Tengah (Central Java), yaitu: Kerajaan Hindu-Buddha Kalingga, Jepara yang diperintah oleh Ratu Shima pada tahun 674 Masehi. Berdasarkan naskah/prasasti Canggah tahun 732 (terbuat dari Batu Andesit dan saat ini disimpan di Museum Nasional Republik Indonesia, Jakarta), kerajaan Hindu lahir di Medang Kamulan, Jawa Tengah dengan nama Raja Sanjaya atau Rakai Mataram. Dibawah pemerintahan Rakai Pikatan dari Dinasti Sanjaya, ia membangun Candi Rorojonggrang atau Candi Prambanan. Kerajaan Mataram Buddha yang juga lahir di Jawa Tengah selama era pemerintahan Dinasti Syailendra, mereka membangun candi-candi seperi Candi Borobudur, Candi Sewu, Candi Kalasan dll. Kekuasaan silih berganti sampai pada masa Kerajaan Majapahit, yaitu kerajaan Hindu-Buddha terbesar di Nusantara yang berdiri dari tahun 1293 hingga sekitar 1527 M, didirikan oleh Raden Wijaya.

Koin Raden Patah, kemungkinan dicetak sekitar abad ke-15 hingga ke-16. Koin tersebut dipajang di Museum Uang Sumatera di Medan. Depan: سلطان دمق فقرن الفـَـاتح (Sultan Demak Pangeran al-Fatih (Raden Patah)), Belakang: محمد صل وسلم عليه (selawat); keduanya ditulis dalam aksara perso-arab. Demak

Pada abad 16 setelah runtuhnya kerajaan Majapahit, kerajaan Islam muncul di Demak, sejak itulah Agama Islam disebarkan di Jawa Tengah. Setelah kerajaan Demak runtuh, Djoko Tingkir anak menantu Raja Demak (Sultan Trenggono) memindahkan kerajaan Demak ke Pajang (dekat Solo). Dan menyatakan diri sebagai Raja Kerajaan Pajang dan bergelar Sultan Adiwijaya. Selama pemerintahannya terjadi kerusuhan dan pemberontakan. Perang yang paling besar adalah antara Sultan Adiwijaya melawan Aryo Penangsang. Sultan Adiwijaya menugaskan Danang Sutowijaya untuk menumpas pemberontakan Aryo Penangsang dan berhasil membunuh Aryo Penangsang. Dikarenakan jasanya yang besar kepada Kerajaan Pajang, Sultan Adiwijaya memberikan hadiah tanah Mataram kepada Sutowijaya. Setelah Pajang runtuh ia menjadi Raja Mataram Islam pertama di Jawa Tengah dan bergelar Panembahan Senopati. Di pertengahan abad 16 bangsa Portugis dan Spanyol datang ke Indonesia dalam usaha mencari rempah-rempah yang akan diperdagangkan di Eropa. Pada saat yang sama, bangsa Inggris dan kemudian bangsa Belanda datang ke Indonesia juga. Melalui Perusahaan Dagang VOC, bangsa Belanda menindas bangsa Indonesia termasuk rakyat Jawa Tengah baik dibidang politik maupun ekonomi. Di awal abad 18 Kerajaan Mataram Islam dipimpin oleh Sri Susuhunan Pakubuwono II. Setelah beliau wafat pada 20 Desember 1749, pemerintahan diteruskan oleh Pakubuwono III dan diikuti oleh Perjanjian Giyanti (1755) yang memecah Mataram menjadi Kasunanan Surakarta (dipimpin Pakubuwono III) dan Kesultanan Yogyakarta (dipimpin Pangeran Mangkubumi / Sri Sultan Hamengkubuwono I), serta kemudian Perjanjian Salatiga (1757) yang mengakui Pangeran Sambernyawa sebagai Adipati Miji Kadipaten Mangkunegaran.

Kasunanan Surakarta dan Praja Mangkunegaran pada 18-19 Agustus mengirimkan kawat ucapan selamat kepada Sukarno-Hatta atas kemerdekaan Indonesia. Selanjutnya pada 1 September 1945, empat hari sebelum Yogyakarta, SISKS Pakubuwana XII dan KGPAA Mangkunagara VIII, secara terpisah mengeluarkan dekret resmi kerajaan. Lima hari kemudian, 6 September 1945, kedua monarki mendapat Piagam Penetapan dari Presiden Indonesia. Kasunanan Surakarta menjadi Daerah Istimewa Surakarta (DIS) dan Kasultanan Yogyakarta menjadi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Daerah Istimewa Surakarta (DIS) adalah daerah otonomi khusus (daerah istimewa) yang secara de facto pernah ada antara Agustus 1945 sampai Juli 1946. Penetapan status otonomi khusus ini dalam kurun waktu tersebut tidak pernah ditetapkan dengan sebuah Undang-undang tersendiri berdasarkan pasal 18 UUD yang asli, tetapi hanya dengan Piagam Penetapan Presiden tanggal 19 Agustus 1945 dan UU No 1 Tahun 1945 tentang Kedudukan Komite Nasional Daerah.

Wilayah DIS meliputi:

  1. Wilayah Kasunanan yang terdiri atas: a. Kabupaten Surakarta (Kota Surakarta sekarang (dikurangi kecamatan Banjarsari, kelurahan Kerten, kelurahan Jajar dan kelurahan Karangasem di kecamatan Laweyan, kelurahan Mojosongo di kecamatan Jebres) ditambah Kabupaten Sukoharjo), b. Kabupaten Klaten (termasuk eksklave Kotagede dan Imogiri), c. Kabupaten Boyolali, d. Kabupaten Sragen.
  2. Wilayah Mangkunegaran yang terdiri atas: a. Kabupaten Karanganyar (dikurangi kecamatan Colomadu dan kecamatan Gondangrejo), b. Kabupaten Wonogiri (termasuk eksklave Ngawen), dan c. Kabupaten Kota Mangkunegaran.

Tidak pernah ada suatu peraturan yang menyebutkan mengenai kedudukan DIS, apakah setingkat provinsi (seperti DIY) ataukah setingkat Kabupaten (seperti DI Kutai, DI Berau, dan DI Bulongan). Dengan demikian tidak dapat diketahui secara jelas bagaimana kedudukan DIS. Pemerintahan di DIS terbagi menjadi dua tahapan selama kurun waktu Agustus 1945 sampai Juli 1946. Masing-masing tahapan memperlihatkan suatu perbedaan yang cukup signifikan. Dalam usia yang cukup singkat, DIS tidak lepas dari pelbagai pergolakan politik. Dua aspek yang cukup menonjol adalah pergolakan monarki dan pergolakan anti monarki. Pembekuan dan pengapusan status daerah istimewa tak terlepas dari munculnya revolusi sosial berupa gerakan anti swapraja di Surakarta, yang berlangsung serentak dengan Revolusi Sosial Sumatera Timur. Seperti halnya Revolusi Sosial Sumatera Timur, gerakan antiswapraja Surakarta hendak menghapuskan sistem kerajaan dengan alasan anti-feodalisme. Pada saat didirikannya Daerah Istimewa Surakarta, Dokter Muwardi (bukan orang yang sama dengan Moewardi) mempunyai pengaruh lebih kuat dibanding Pakubuwana XII, yang dianggap tidak mempunyai pengalaman dalam mengurus masalah-masalah yang menyangkut kepentingan umum, kurang memiliki wattak yang serius dan keberanian untuk mengambil keputusan serta tidak memahami kekuatan-kekuatan revolusi yang sedang bergerak ke arah demokrasi barat dan kedaulatan rakyat. Kondisi ini diperburuk dengan hubungan yang tidak harmonis antara Kesunanan Surakarta dengan Mangkunegaran. Gerakan antiswapraja meluas menjadi aksi massa. Kesatuan Barisan Banteng (BB) yang dipimpin Muwardi menculik Sunan, kanjeng Ratu dan Soerjohamidjojo pada bulan Januari 1946 menuntut agar Sunan bersedia disejajarkan dengan pemimpin rakyat lainnya dengan panggilan “Bung”. Selain itu, mereka juga menuntut Sunan untuk melepas kekuasaan politiknya dan bergabung dengan Pemerintah Republik. Kondisi semakin genting di Surakarta memuncak kala Sutan Syahrir diculik oleh kaum oposisi republik pimpinan Tan Malaka. Setelah dilakukan penculikan, segelintir pasukan oposisi berupaya menyerang istana presiden di Yogyakarta, tetapi berhasil digagalkan. Untuk mengatasi keadaan genting tersebut pemerintah mengeluarkan UU No. 16/SD/1946 yang memutuskan bahwa Surakarta menjadi daerah karesidenan di bawah seorang residen dan merupakan bagian dari wilayah Republik Indonesia. Menteri dalam negeri melalui keputusan tanggal 3 Maret 1950 menyatakan bahwa wilayah Kesunanan dan Mangkunegaran secara adminiatratif menjadi bagian dari Provinsi Jawa Tengah. Kedua aturan tersebut mengakhiri status istimewa Surakarta. Sampai saat ini daerah Jawa Tengah secara administratif merupakan sebuah propinsi yang ditetapkan dengan Undang-undang No. 10/1950 tanggal 4 Juli 1950. Demikianlah sejarah Desa Sumbung menjadi bagian dari “subdistrict” / Kecamatan Cepogo dan “districk” / Kabupaten Boyolali yang merupakan bagian dari Provinsi Jawa Tengah.

====================

Kembali pada zaman penjajahan Belanda, Desa Sumbung adalah salah satu lokasi perkebunan kopi milik Belanda di Pulau Jawa, dengan luas sekitar 25 hektar. Di tempat tersebut terdapat sembilan “sendang” atau mata air yang merupakan sumber kebutuhan utama air bagi perkebunan kopi. Setelah kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tahun 1945, perkebunan kopi yang dikelola Belanda tersebut dinasionalisasikan menjadi pemukiman penduduk. Pemukiman di sekitar daerah mata air yang ketujuh dinamakan dengan Desa Sumbung.

Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tahun 2015

Tahun 2016

Tahun 2023

Tahun 2024

Secara geografis, Desa Sumbung berada pada ketinggian ±926 meter diatas permukaan laut sehingga merupakan daerah dataran tinggi. Banyaknya curah hujan adalah ±2.000 mm/tahun serta suhu udara rata-rata adalah 15º-28º Celcius. Jarak antara Kantor Desa Sumbung ke Kecamatan Cepogo ±1 km, ke kota Kabupaten Boyolali berjarak ±10 km dan ke Bandara terdekat (Adi Sumarmo) ±35 km. Desa Sumbung merupakan daerah penghasil susu sapi perah dan mayoritas mata pencaharian penduduk bergerak pada sektor pertanian dengan batas wilayah sebagai berikut:
 

  1. Sebelah Utara: Desa Mliwis, Cepogo, Boyolali
  2. Sebelah Timur: Desa Paras, Cepogo, Boyolali
  3. Sebelah Selatan: Desa Kembangsari, Musuk, Boyolali
  4. Sebelah Barat: Desa Gedangan, Cepogo, Boyolali

Desa Sumbung terdiri dari 3 (tiga) Dusun, 3 (tiga) Rukun Warga (RW) dan 17 (tujuh belas) Rukun Tetangga (RT) / Dukuh sebagai berikut:

  1. Dusun 1 (RW.001):
    1. Dukuh Sambirejo (RT.007/RW.001)
    2. Dukuh Sidoharjo (RT.008/RW.001)
    3. Dukuh Tegalarum (RT.009/RW.001)
    4. Dukuh Jetak (RT.010/RW.001)
    5. Dukuh Jetis (RT.011/RW.001)
  2. Dusun 2 (RW.002):
    1. Dukuh Sumbung (RT.001/RW.002)
    2. Dukuh Tegalrejo (RT.002/RW.002)
    3. Dukuh Sendangrejo (RT.003/RW.002)
    4. Dukuh Tunggul Wulung (RT.004/RW.002)
    5. Dukuh Sukorejo (RT.005/RW.002)
    6. Dukuh Sokogede (RT.006/RW.002)
  3. Dusun 3 (RW.003):
    1. Dukuh Sidomulyo (RT.012/RW.003)
    2. Dukuh Candiroto (RT.013/RW.003)
    3. Dukuh Sidorejo (RT.014/RW.003)
    4. Dukuh Ngingas (RT.015/RW.003)
    5. Dukuh Plukisan (RT.016/RW.003)
    6. Dukuh Gudang (RT.017/RW.003)

Tenaga kesehatan di Desa Sumbung pada Tahun 2025 terdiri dari bidan desa 1 orang, dukun bayi  2 orang, 7 Posyandu, 17 Pos Kesehatan Desa dan 35 orang Kader Posyandu yang aktif berkegiatan hingga saat ini. Angka kunjungan ke institusi kesehatan juga termasuk tinggi, yaitu 100 kunjungan/ tahun. 

Data Profil Desa Sumbung (← klik surel/link)

====================

#desasumbung
#pemdessumbung
꧁ꦄꦝ꧀ꦩꦶꦤ꧀ꦝꦺꦱ꧀ꦱꦸꦩ꧀ꦧꦸꦁ꧂

====================