Category Archive Tak Berkategori

MCD dan Smart Governance

Implementasi Smart Governance Dan Relevansinya Dengan Asas Umum Pemerintahan Yang Baik Di Kabupaten Boyolali

Smart Governance merupakan sebuah peningkatan tata kelola pemerintah yang mencakup penggunaan teknologi informasi yang terintegrasi dengan internet, Pola input, proses, dan output sistem informasi yang akan memberikan umpan balik kepada pemegang kebijakan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implementasi smart governance di Kabupaten Boyolali dalam mencapai tujuannya berdasarkan Perda Kabupaten Boyolali Nomor 12 Tahun 2022 serta menganalisis penerapan prinsip Asas Umum Pemerintahan yang Baik dalam pengelolaan smart governance di Pemerintahan Kabupaten Boyolali. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris, yang menggabungkan analisis hukum dan temuan empiris di lapangan. Data primer diperoleh melalui wawancara dan observasi, sedangkan data sekunder dikumpulkan dari dokumen hukum dan literatur terkait. Hasil dari penelitian didapatkan bahwa implementasi smart governance di kabupaten boyolali telah berjalan dengan baik, ditandai dengan adanya inovasi seperti Mall Pelayanan Publik (MPP) dan Monitoring Center for Development (MCD). Namun, tantangan seperti infrastruktur yang belum merata dan partisipasi masyarakat yang masih rendah perlu diatasi. Penerapan AUPB dalam pelaksanaan Smart Governance juga menunjukkan kemajuan, dengan prinsip-prinsip seperti keterbukaan dan akuntabilitas yang mulai diterapkan. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan kebijakan dan praktik pemerintahan yang lebih baik di Kabupaten Boyolali dan daerah lainnya.

Kata Kunci: Smart Governance, Otonomi Daerah, Asas Umum Pemerintahan Yang Baik

Penerapan Smart Governance di Kabupaten Boyolali diatur melalui Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Cerdas. Regulasi ini menekankan inovasi, adopsi teknologi, perbaikan pelayanan publik, integrasi data, serta keterlibatan masyarakat dan pemerintah dalam pembangunan daerah. Salah satu tujuan utama Smart Governance adalah meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan. Teknologi digital memungkinkan masyarakat memantau kebijakan dan kinerja pemerintah secara real-time, sehingga kepercayaan publik meningkat dan potensi korupsi dapat diminimalisir.

Peningkatan kinerja birokrasi dilakukan melalui pembuatan aplikasi khusus, baik inovasi perangkat daerah maupun adopsi dari provinsi/kementerian. Banyak aplikasi ini sudah terintegrasi, memungkinkan pertukaran data otomatis dan real-time antar perangkat daerah sehingga proses pengambilan keputusan menjadi lebih efisien. Sebagai kebijakan dasar inovasi, Boyolali meluncurkan Monitoring Center for Development (MCD). Sistem ini dibangun untuk mengatasi masalah data yang selama ini hanya bersifat sampling dan estimasi, sehingga tidak dapat digunakan sebagai dasar intervensi kebijakan yang tepat. MCD memungkinkan pengumpulan, pengolahan, dan analisis data terintegrasi dari berbagai sektor seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan ekonomi. Pemerintah dapat memantau program secara real-time, mengidentifikasi masalah, dan merumuskan solusi yang lebih efektif.

Penerapan aplikasi khusus dan MCD juga mendukung reformasi birokrasi nasional. Inovasi ini diharapkan menjadi contoh bagi daerah lain dalam optimalisasi teknologi informasi untuk meningkatkan pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan. Dalam pelayanan publik, Boyolali menghadirkan Mall Pelayanan Publik (MPP) sebagai inovasi smart governance. MPP menyediakan 186 layanan dari 27 instansi dalam satu lokasi terpadu, sehingga masyarakat dapat mengurus berbagai kebutuhan administrasi secara lebih cepat dan efisien.

Optimalisasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dilakukan melalui MCD, yang berfungsi memantau dan menilai pelaksanaan pembangunan berbasis data masyarakat. Pendekatan ini mendorong partisipasi masyarakat dan mendukung pengambilan keputusan berbasis bukti. Penerapan SPBE juga memperkuat hubungan antara pemerintah dan masyarakat melalui akses data yang transparan, sehingga masyarakat dapat memberikan masukan dan umpan balik secara konstruktif.

Implementasi Smart Governance di Kabupaten Boyolali sesuai Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2022, pemerintah daerah telah menunjukkan komitmen kuat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang modern, transparan, dan akuntabel melalui pemanfaatan teknologi informasi dan inovasi pelayanan publik. Penerapan Smart Governance telah membawa perubahan signifikan, terutama dalam peningkatan kinerja birokrasi melalui integrasi aplikasi dan sistem informasi, serta pengembangan Monitoring Center for Development (MCD) yang menyediakan basis data terintegrasi dan real-time untuk mendukung pengambilan keputusan berbasis bukti.

Inovasi pelayanan publik, seperti Mall Pelayanan Publik (MPP) dan sistem informasi elektronik, telah memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan, meningkatkan efisiensi, serta memperluas jangkauan dan transparansi pelayanan pemerintah daerah. Optimalisasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan penerapan Sistem Satu Data melalui PPID dan MCD semakin memperkuat fondasi tata kelola pemerintahan berbasis data, sehingga kebijakan yang diambil lebih tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan secara publik.

Dengan demikian, visi Kabupaten Boyolali untuk menjadi daerah yang cerdas, modern, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat dapat tercapai secara efektif, sekaligus mendukung agenda reformasi birokrasi nasional. Kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya sangat diperlukan untuk mengatasi hambatan yang ada dan memastikan bahwa setiap inovasi yang diimplementasikan benar-benar memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat. Secara keseluruhan, Smart Governance di Kabupaten Boyolali telah menunjukkan kemajuan yang berarti, meskipun masih memerlukan upaya perbaikan dan penguatan di berbagai aspek agar dapat menjadi model tata kelola pemerintahan yang unggul dan berkelanjutan di masa depan.

Syahputra, Erlangga and , Dr. Nunik Nurhayati, S.H., M.H. (2025) Implementasi Smart Governance Dan Relevansinya Dengan Asas Umum Pemerintahan Yang Baik Di Kabupaten Boyolali. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta.

Publikasi Ilmiah: eprints UMS

====================

#desasumbung
#pemdessumbung
꧁ꦄꦝ꧀ꦩꦶꦤ꧀ꦝꦺꦱ꧀ꦱꦸꦩ꧀ꦧꦸꦁ꧂

====================

MMD Desa Sumbung

MMD adalah Musyawarah Masyarakat Desa, sebuah pertemuan antara perwakilan warga, tokoh masyarakat, dan petugas kesehatan (seperti Puskesmas) untuk membahas hasil dari Survei Mawas Diri (SMD) dan merencanakan langkah penanggulangan masalah kesehatan yang ditemukan. Pertemuan ini bertujuan untuk mengidentifikasi masalah kesehatan di desa, menyepakati solusi bersama, dan menyusun rencana kerja untuk menyelesaikannya.

Tujuan utama MMD:

  • Mengenalkan masalah kesehatan: Hasil survei dari SMD diuraikan dan dipresentasikan kepada masyarakat. 
  • Diskusi dan pemecahan masalah: Warga, tokoh masyarakat, dan petugas berdiskusi untuk mencari solusi atas masalah kesehatan yang teridentifikasi. 
  • Penyusunan rencana kerja: Kesepakatan mengenai langkah-langkah konkret untuk menangani masalah kesehatan yang ada di desa. 

Peserta MMD: 

  • Perwakilan warga desa
  • Tokoh masyarakat
  • Petugas kesehatan dari Puskesmas
  • Perangkat desa dan perwakilan lain seperti BPD, TP PKK, dan Kader Kesehatan

ARSIP KEGIATAN MMD DI DESA SUMBUNG

====================

#desasumbung
#pemdessumbung
꧁ꦄꦝ꧀ꦩꦶꦤ꧀ꦝꦺꦱ꧀ꦱꦸꦩ꧀ꦧꦸꦁ꧂

====================

Kegiatan Kampung Pancasila

Kampung Pancasila adalah julukan bagi desa atau wilayah yang menjadi percontohan dan tempat implementasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, dengan tujuan meningkatkan kerukunan, toleransi, dan kemandirian masyarakat serta menjadi miniatur Indonesia di tengah perbedaan dan keberagaman. Inisiatif ini menciptakan ruang hidup yang harmonis, berdaya, dan penuh persaudaraan, serta berfungsi sebagai media pembelajaran nilai-nilai bangsa.

Tujuan Dibentuknya Kampung Pancasila

  • Mengimplementasikan Nilai Pancasila: Menjadikan Pancasila bukan hanya teori, melainkan diterapkan dalam tindakan nyata di masyarakat. 
  • Meningkatkan Kerukunan dan Toleransi: Menumbuhkan sikap toleransi antar umat beragama dan suku, serta menjaga persatuan dalam keragaman. 
  • Menciptakan Masyarakat Mandiri dan Berdaya: Mengatasi berbagai masalah sosial seperti kemiskinan dan pengangguran melalui program-program gotong royong. 
  • Menjadi Media Pembelajaran: Membentuk masyarakat yang cerdas, memiliki kecerdasan spiritual, emosional, dan intelektual melalui internalisasi nilai-nilai Pancasila. 
  • Menjadi Miniatur Indonesia: Menjadikan wilayah tersebut sebagai cerminan kehidupan berbangsa yang ideal dan harmonis. 

DOKUMENTASI KEGIATAN KAMPUNG PANCASILA DI DESA SUMBUNG

====================

#desasumbung
#pemdessumbung
꧁ꦄꦝ꧀ꦩꦶꦤ꧀ꦝꦺꦱ꧀ꦱꦸꦩ꧀ꦧꦸꦁ꧂

====================

Uji Petik Survelians

Uji petik surveilans adalah bagian dari sistem surveilans penyakit atau kondisi tertentu, di mana pengumpulan data, analisis, dan pendataan dilakukan secara sistematis dan representatif pada sampel populasi untuk mendeteksi pola penyebaran, mengidentifikasi potensi masalah kesehatan, dan mendukung pengambilan keputusan yang cepat dan tepat. Proses ini melibatkan pemilihan lokasi dan sampel yang akan diperiksa, serta melakukan observasi, wawancara, dan analisis data untuk mendapatkan informasi yang akurat tentang kesehatan masyarakat.

Tujuan Uji Petik Surveilans

  • Mendeteksi pola dan penyebaran penyakit: Uji petik membantu mengetahui bagaimana penyakit atau kondisi kesehatan menyebar dalam suatu populasi. 
  • Mengidentifikasi masalah kesehatan: Dengan memeriksa sampel tertentu, dapat diketahui potensi masalah kesehatan yang ada di masyarakat. 
  • Mendukung pengambilan keputusan: Hasil uji petik digunakan untuk merancang tindakan pencegahan dan penanganan yang efektif. 

Contoh Pelaksanaan Uji Petik Surveilans

  1. Surveilans Kualitas Air Minum: Dinas Kesehatan Grobogan melakukan uji petik dengan menentukan desa dan sampel sarana air minum (SAM) secara acak, kemudian melakukan observasi, wawancara, dan pengambilan sampel air di titik akses dan titik penggunaan. 
  2. Surveilans Berbasis Masyarakat (SBM): Palang Merah Indonesia (PMI) dan Kementerian Kesehatan pernah menggelar uji petik untuk melihat efektivitas Petunjuk Teknis Surveilans Berbasis Masyarakat (SBM) di Boyolali. 

Proses Umum Uji Petik Surveilans

  1. Persiapan: Penentuan desa atau lokasi fokus dan pendataan awal terhadap objek yang akan di surveilans. 
  2. Pemilihan Sampel: Pemilihan sampel yang representatif dan acak dari lokasi yang telah ditentukan. 
  3. Pengumpulan Data: Dilakukan dengan cara observasi langsung, wawancara, dan inspeksi kesehatan lingkungan. 
  4. Analisis Data: Pengolahan dan analisis data yang terkumpul untuk menemukan pola dan tren penyebaran penyakit atau masalah kesehatan. 
  5. Tindak Lanjut: Berdasarkan hasil analisis, akan dirancang intervensi dan tindakan pencegahan yang diperlukan untuk menjaga kesehatan masyarakat. 

Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia, disingkat Kemenko PMK RI, adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.

ARSIP KEGIATAN UJI PETIK DI DESA SUMBUNG

====================

#desasumbung
#pemdessumbung
꧁ꦄꦝ꧀ꦩꦶꦤ꧀ꦝꦺꦱ꧀ꦱꦸꦩ꧀ꦧꦸꦁ꧂

====================