Info dan Berita

Karang Taruna

A. Pengertian  

Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial.

B. Anggota 

Anggota Karang Taruna yang selanjutnya disebut Warga Karang Taruna adalah setiap anggota masyarakat yang berusia 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun yang berada di desa/kelurahan.

Warga Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan asal keturunan, golongan, suku dan budaya, jenis kelamin, kedudukan sosial, pendirian politik, dan agama

C. Tujuan 

Karang Taruna bertujuan untuk mewujudkan : 

a.  Pertumbuhan dan perkembangan setiap anggota masyarakat yang berkualitas, terampil, cerdas, inovatif, berkarakter serta memiliki kesadaran dan tanggung jawab sosial dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda; 

b.  Kualitas kesejahteraan sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda di desa/kelurahan secara terpadu, terarah, menyeluruh serta berkelanjutan; 

c.  Pengembangan usaha menuju kemandirian setiap anggota masyarakat terutama generasi muda; dan 

d.  Pengembangan kemitraan yang menjamin peningkatan kemampuan dan potensi generasi muda secara terarah dan berkesinambungan

D. Kedudukan 

Karang Taruna berkedudukan di desa/kelurahan di dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

E. Fungsi 

Karang Taruna mempunyai fungsi : 

a.    Mencegah timbulnya masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda; 

b.   Menyelenggarakan kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi, perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan diklat setiap anggota masyarakat terutama generasi muda; 

c.    Meningkatkan Usaha Ekonomi Produktif; 

d.  Menumbuhkan, memperkuat dan memelihara kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda untuk berperan secara aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial; 

e.   Menumbuhkan, memperkuat, dan memelihara kearifan lokal; dan f. memelihara dan memperkuat semangat kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

F. Kepengurusan

Pengurus Karang Taruna dipilih secara musyawarah dan mufakat oleh Warga Karang Taruna setempat dan memenuhi syarat – syarat untuk diangkat sebagai pengurus Karang Taruna yaitu :

a.  Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; 

b. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; 

c.  Memiliki pengalaman serta aktif dalam kegiatan Karang Taruna; 

d.  Memiliki pengetahuan dan keterampilan berorganisasi, kemauan dan kemampuan, pengabdian di kesejahteraan sosial; dan 

e.  Berumur 17 (tujuh belas) tahun sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun

Kepengurusan Karang Taruna desa/kelurahan dipilih, ditetapkan, dan disahkan dalam Musyawarah Warga Karang Taruna di desa/kelurahan dan dikukuhkan oleh Kepala Desa/Lurah setempat, dengan masa bhakti 3 (tiga) tahun atau lebih sesuai dengan kesepakatan.

    KARANG TARUNA TUNAS HARAPAN DESA SUMBUNG

    Surat keputusan Menteri Sosial R.I Nomor: 65/HUK/KEP/XII/1982 tentang Lambang Karang Taruna:
    Makna Lambang Karang Taruna

    Logo-Tunas-Harapan-Desa-Sumbung Karang Taruna

    1. Bunga Teratai yang mulai mekar; melambangkan unsur remaja yang dijiwai semangat kemasyarakatan (sosial).

    2. Empat helai daun bunga di bagian bawah; melambangkan keempat fungsi Karang Taruna yaitu:
    Memupuk kreativitas untuk belajar bertangggung jawab.
    Membina kegiatan – kegiatan sosial, rekreatif, edukatif, ekonomis produktif, dan kegiatan lainnya yang praktis.
    Mengembangkan dan mewujudkan harapan serta cita – cita anak dan remaja melalui bimbingan interaksi yang dilaksanakan baik secara individual maupun kelompok.
    Menanamkan pengertian, kesadaran dan memasyarakatkan penghayatan dan pengamalan Pancasila.

    3. Tujuh helai daun bunga bagian atas; melambangkan tujuh unsur kepribadian yang harus dimiliki oleh anak dan remaja.
    Taat : Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
    Tanggap : Penuh perhatian dan peka terhadap masalah
    Tanggon : Kuat, daya tahan fisik dan mental
    Tandas : Tegas, pasti, tidak ragu, teguh pendirian
    Tangkas : Sigap, gesit, cepat bergerak, dinamis
    Trampil : Mampu berkreasi dan berkarya praktis
    Tulus : Sederhana, ikhlas, rela memberi, jujur

    4. Pita di bagian bawah bertuliskan KARANG TARUNA;
    Mengandung arti:
    KARANG = pekarangan, halaman, atau tempat
    TARUNA = remaja
    Secara keseluruhan berarti tempat atau wadah pembinaan remaja.

    5. Pita di bagian atas bertuliskan ADITYA KARYA MAHATVA YODHA;
    Mengandung arti:
    ADITYA : Cerdas, penuh pengalaman
    KARYA : Pekerjaan
    MAHATVA : Terhormat, berbudi luhur
    YODHA : Pejuang, patriot
    Secara keseluruhan berarti Pejuang yang berkepribadian, berpengetahuan, dan terampil.

    6. Lingkaran; melambangkan sebuah tameng, sebagai lambang Ketahanan Nasional.

    7. Bunga Teratai yang mekar berdaun lima helai; melambangkan lingkungan kehidupan masyarakat yang sejahtera merata berlandaskan Pancasila.

    8. Arti warna
    Putih : Kesucian, tidak tercela, tidak ternoda
    Merah :Keberanian, sabar, tenang, dan dapat mengendalikan diri, tekad
    pantang mundur
    Kuning : Keagungan atas keluhuran budi pekerti

    KARANG TARUNA DUKUH SUMBUNG RT.001 (TUNAS MUDA)

    logo-tunas-muda-sumbung-1024x1024 Karang Taruna

    KARANG TARUNA DUKUH TEGALREJO RT.002 (MUDA MANDIRI)

    (“Yang muda berkarya, yang tua membina”)

    Karang-Taruna-Muda-Mandiri-Tegarejo-1024x1024 Karang Taruna

    KARANG TARUNA DUKUH SENDANGREJO RT.003

    KARANG TARUNA DUKUH TUNGGUL WULUNG RT.004

    KARANG TARUNA DUKUH SUKOREJO RT.005

    Karang-Taruna-Tunas-Harapan-Sukorejo Karang Taruna

    KARANG TARUNA DUKUH SOKOGEDE RT.006

    KARANG TARUNA DUKUH SAMBIREJO RT.007

    KARANG TARUNA DUKUH SIDOHARJO RT.008

    KARANG TARUNA DUKUH TEGALARUM RT.009

    KARANG TARUNA DUKUH JETAK RT.010

    KARANG TARUNA DUKUH JETIS RT.011

    KARANG TARUNA DUKUH SIDOMULYO RT.012

    KARANG TARUNA DUKUH CANDIROTO RT.013

    KARANG TARUNA DUKUH SIDOREJO RT.014

    KARANG TARUNA DUKUH NGINGAS RT.015

    KARANG TARUNA DUKUH PLUKISAN RT.016

    KARANG TARUNA DUKUH GUDANG RT.017

    ====================

    #desasumbung
    #pemdessumbung
    ꧁ꦄꦝ꧀ꦩꦶꦤ꧀ꦝꦺꦱ꧀ꦱꦸꦩ꧀ꦧꦸꦁ꧂

    ====================

    RT dan RW

    Rukun Warga atau sering disingkat RW merupakan lembaga pemerintah yang terdiri dari beberapa kelompok RT di suatu Desa/ Kelurahan dan dipimpin oleh satu ketua RW. Sedang RT adalah Rukun Tetangga yang menghimpun beberapa Kepala Keluarga atau KK disetiap Desa/ Kelurahan dan dipimpin oleh satu ketua.

    Dari penjelasan diatas maka ada Tugas Pokok dari RW dan RT, yaitu:

    1. Melancarkan pelayanan masyarakat, dalam hal ini meningkatkan kinerja pemerinntah Desa/ Keluarahan dalam menangani warga
    2. Mewujudkan masyarakat yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945
    3. Memaksimalkan peran serta masyarakat dengan gotong-royong maupun swadaya masyarakat dan kegiatan-kegiatan lainnya
    4. Mendorong stabilitas nasional dari susunan paling kecil di dalam masyarakat didalam menjaga keamanan dan ketertiban willayah tertentu
    5. Menjadi saranan penghubung yang paling dekat antara masyarakat dan pemerintah secara langsung
    6. Memberikan informasi dan penjelasan kepada masyarakat mengenai progam kerja pemerintah
    7. Mendukung pelaksanaan progam pemerintah dengan mendorong masyarakat untuk andil atau berperan dalam melakukan progam kerja dengan mendukung dan berpartisipasi
    8. Membina warga untuk meningkatkan taraf hidup atau kualitas dalam wilayah tertentu.

    Selain itu, ada wewenang RW dan RT untuk menjaga keamanan lingkungan sekitarnya dan juga harus menjalankan hak, tugas dan fungsinya sebagai pengurus agar lingkungan secara keamanan dan kesejahteraan bisa tercapai. Berikut ini penjelasan mengenai tugas, fungsi dan hak pengurus RW dan RT, yaitu:

    a. Tugas

        Berikut adalah tugas dari pengurus RW dan RT :

    1. Melaksanaka tugas pokok RW dan RT
    2. Melaksanakan musyawarah dan mengambil keputusan dari musyawarah tersebut
    3. Menerima masukan masyrakat dan memprosesnya dengan melakukan penyusunan rencana atau planing berdasarkan keinginan masyarakat untuk nantinya di proses apakah layak di aplikasikan atau tidak progam usulan dari masyarakat setempat
    4. Membina warga setempat setempat dalam hal kehidupan keluarga dalam bermasyarakat
    5. Membantu dalam pelayanan masyarakat yang menjadi tugas pemerintah daerah
    6. Membuat laporan atas keberlangsungan kehidupan warga yang perlu dilaporkan
    7. Membuat laporan pertanggungjawaban atas kegiatan organisasi secara berkala

    b. Fungsi

        Fungsi dari RW dan RT sebagaimana dijelaskan berikut ini, yaitu:

    1. Membuat data penduduk akan pengamatan tertentu yang diperlukan sebagai arsip desa atau kelurahan
    2. Menggerakan masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan tertentu
    3. Membuat gagasan berdasarkan aspirasi masyarakat
    4. Melakukan koordinasi atas masyarakat serta organisasi itu sendiri
    5. Mengurus fasilitas masyarakat
    6. Menjadi jembatan penghubung antar masyarakat dan Pemerintah Desa/ Kelurahan

    c. Hak

       Berikut Ini adalah hak dari RW dan RT, yaitu:

    1. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa/Lurah berdasarkan musyawarah dengar pendapat warga
    2. Memilih dan dipilih sebagai pengurus
    3. Memberikan kritik maupun saran atas keputusan yang dilakukan oleh pemerintah desa atau kelurahan

    Selain itu, hak, kewajiban, kepengurusan,dan  tujuan. Dalam menjalankan wewenang yang sangat ikut berperan dalam kehidupan lingkungan sekitar, RW dan RT juga memiliki hak, kewajiban, kepengurusan dan tujuan di dala menjalankan tugasnya di masing-masing lingkungan. Berikut ini adalah penjelasanya :

    1. Hak anggota RW dan RT
    •  Memilih dan dipilih sebagai pengurus RW dan RT
    • Memberikan usulan, kritik, saran, serta masukan dalam musyawarah RW atau RT

          2. Kewajiban anggota RW dan RT

    • Turut aktif dalam membantu kelancaran kinerja organisasi masyarakat baik secara langsung terjun dalam anggota kepengurusan maupun sebagai warga yang taat akan aturan
    • melaksanakan hasil keputusan/ mufakat mmusyawarah RT/ RW

          3. Kepengurusan RW dan RT

    • RT terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara, dan beberapa orang tambahan dalam membantu tugas ketiganya
    • RW terdiri dari atas ketua, sekretaris, bendahara, seksi-seksi, dan beberapa orang tambahan jika diperlukan

          4. Tujuan Pembentukan RW dan RT

    • Melestarikan nilai-nilai budaya gotong-royong di masyarakat
    • Memelihara nilai-nilai kekeluargaan dalam kehidupan bermasyarakat
    • Mambantu serta meningkatkan kinerja pemerintah di wilayah desa/ kelurahan
    • Meningkatkan kelancaran pelayanan masyrakat dalam wilayah desa/ kelurahan
    • Menjadi sara untuk menunjang kesejahteraan masyarakat dengan mengemban potensi  swadaya masyarakat yang ada.

    ====================

    Data Pengurus RT dan RW Desa Sumbung Tahun 2025

    Data-RT-RW-Sumbung-September-2025-899x1024 RT dan RW

    ====================

    #desasumbung
    #pemdessumbung
    ꧁ꦄꦝ꧀ꦩꦶꦤ꧀ꦝꦺꦱ꧀ꦱꦸꦩ꧀ꦧꦸꦁ꧂

    ====================

    BUM Desa

    Badan usaha milik desa (atau diakronimkan menjadi BUM Desa) merupakan usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa, dan berbadan hukum. Pemerintah Desa dapat mendirikan BUM Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa. Pembentukan BUM Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa. Kepengurusan BUM Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan masyarakat desa setempat. Permodalan BUM Desa dapat berasal dari Pemerintah Desa, tabungan masyarakat, bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, pinjaman, atau penyertaan modal pihak lain atau kerja sama bagi hasil atas dasar saling menguntungkan. BUM Desa dapat melakukan pinjaman, yang dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Badan Pengawas Desa. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disingkat APB Desa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa. Alokasi Dana Desa adalah dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota untuk desa, yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang diterima oleh Kabupaten/Kota.

    Dasar hukum pendirian Badan Usaha Milik Desa adalah Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam undang-undang ini, pemerintah desa dapat mendirikan BUM Desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dasar hukum BUM Desa diperbaharui lagi dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Selain itu, dasar hukumnya juga dilengkapi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.

    Pemerintah Indonesia menetapkan BUM Desa sebagai salah satu program pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk meningkatkan ekonomi yang berisfat mandiri di desa guna memberikan manfaat dan kesejahteraan bagi seluruh warga desa. Hasil akhir dari pengelolaan BUM Desa yang direncanakan oleh pemerintah adalah adanya pendapatan asli yang berasal dari sumber daya yang ada di desa. Dampak yang akan dihasilkannya adalah peningkatan jumlah pendapatan, penurunan jumlah pengangguran serta penurunan tingkat kemiskinan. Pemerintah di Tahun 2021 menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa yang menjadi kekuatan hukum baru bagi BUM Desa yang diakui kedudukannya sebagai Badan Hukum di desa yang sebelumnya hanya berstatus Badan Usaha. Selanjutnya diterbitkan pula Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama yang menjadi payung hukum dalam pendaftaran BUM Desa menjadi berstatus Badan Hukum. Sehingga kedudukan BUM Desa dapat disejajarkan dengan Badan Hukum lainnya seperti Perseroan Terbatas (PT), CV, dan lain-lain.

    Tujuan Utama BUMDes

    • Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa: Dengan mengelola potensi desa, BUMDes bertujuan untuk menciptakan pendapatan dan lapangan kerja bagi masyarakat. 
    • Meningkatkan pelayanan masyarakat: BUMDes dapat menyediakan berbagai pelayanan yang dibutuhkan oleh warga desa. 
    • Penguatan ekonomi desa: BUMDes berfungsi sebagai motor penggerak ekonomi lokal dengan memanfaatkan potensi dan kebutuhan desa untuk membangun kemandirian ekonomi desa. 

    Karakteristik BUMDes

    • Dimiliki oleh Desa: BUMDes memiliki aset dan modal yang sebagian besar atau seluruhnya dimiliki oleh desa. 
    • Dikelola oleh Pemerintah dan Masyarakat: Pengelolaan BUMDes melibatkan pemerintah desa dan partisipasi aktif masyarakat desa. 
    • Berbasis Kebutuhan dan Potensi Desa: Pendirian BUMDes didasarkan pada kebutuhan dan potensi yang dimiliki oleh desa tersebut. 
    • Ditetapkan dengan Peraturan Desa: Pembentukan BUMDes harus didasarkan pada Peraturan Desa. 

    Jenis usaha BUMDes umumnya dikelompokkan menjadi enam jenis, yaitu Bisnis Sosial (pelayanan publik), Penyewaan (renting) alat atau fasilitas, Lembaga Perantara (brokering) barang atau jasa, Bisnis Keuangan (banking), Perdagangan (trading) dan produksi barang, serta Usaha Bersama (holding) untuk mengelola banyak unit usaha di desa. 

    Berikut adalah rincian jenis-jenis usaha BUMDes:

    1. Bisnis Sosial (Social Business)
      • Fokus pada pelayanan publik dan manfaat sosial bagi warga desa, seperti pengelolaan air minum desa, lumbung pangan, atau usaha pengolahan sampah. 
    2. Usaha Penyewaan (Renting)
      • Menyediakan berbagai peralatan dan perlengkapan yang dibutuhkan warga, misalnya penyewaan traktor, gedung pertemuan, alat pesta, atau bahkan tanah milik desa. 
    3. Lembaga Perantara (Brokering)
      • Menjembatani produk-produk masyarakat desa ke pasar yang lebih luas, seperti menghubungkan hasil pertanian dengan pasar atau menjadi penyedia jasa pembayaran listrik dan pajak kendaraan. 
    4. Bisnis Keuangan (Banking)
      • Berfungsi sebagai lembaga keuangan mikro untuk membantu masyarakat desa memperoleh modal pinjaman atau memenuhi kebutuhan dana mendesak, seperti bank desa atau lembaga perkreditan rakyat. 
    5. Perdagangan (Trading) & Produksi
      • Menjalankan usaha jual beli barang atau jasa, seperti pabrik es, pabrik asap cair, penjualan hasil pertanian, atau bahkan usaha ritel seperti BUMDesmart. 
    6. Usaha Bersama (Holding)
      • Bertindak sebagai induk atau pengelola yang mengatur sinergi berbagai unit usaha yang ada di desa, misalnya pengelolaan desa wisata yang mengorganisir usaha kerajinan, makanan, dan penginapan. 

    Selain jenis-jenis di atas, BUMDes juga dapat berperan sebagai kontraktor untuk proyek-proyek desa, seperti pelaksana proyek, penyedia bahan, atau penyedia jasa kebersihan. 

    ====================

    #desasumbung
    #pemdessumbung
    ꧁ꦄꦝ꧀ꦩꦶꦤ꧀ꦝꦺꦱ꧀ꦱꦸꦩ꧀ꦧꦸꦁ꧂

    ====================

    TP-PKK Desa Sumbung

    Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) adalah organisasi kemasyarakatan yang memberdayakan wanita untuk turut berpartisipasi dalam pembangunan Indonesia. Kesejahteraan keluarga menjadi tujuan utama PKK, hal ini dikarenakan keluarga merupakan unit terkecil masyarakat yang akan berpengaruh besar terhadap kinerja pembangunan.

    Sesuai amanat Permendagri Nomor 5 Tahun 2007, PKK merupakan salah satu lembaga kemasyarakatan. Desa dan Kelurahan merupakan mitra pemerintah dan organisasi kemasyarakatan. PKK mempunyai peran untuk membantu pemerintah Desa dan Kelurahan dalam meningkatkan kesejahteraan menuju terwujudnya keluarga yang berbudaya, sejahtera, maju, mandiri dan harmonis serta mempunyai peran dalam menumbuhkembangkan potensi dan peran perempuan dalam meningkatkan pendapatan keluarga. Selain itu, peran PKK sebagai penggali, pengembang potensi masyarakat khusunya keluarga, pembina, motivator serta penggerak prakarsa, gotong royong dan swadaya perempuan dalam pembangunan sebagai bagian integral dalam mewujudkan pembangunan partisipatif.

    Program PKK merupakan salah satu organisasi kemasyarakatan yang memberdayakan perempuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan di Indonesia. Pembangunan dalam hal ini mengarah pada upaya mempertahankan kondisi well being atau kondisi berfungsi. Salah satu upaya untuk menciptakan pembangunan masyarakat dari bawah dan lingkup terkecil. Sebagai implementasi ‘kesadaran’ peran perempuan sebagai penggerak terwujudnya keluarga mandiri dan sejahtera.

    Program PKK ini merupakan salah satu strategi pemerintah di level mezzo. Sasarannya adalah kelompok perempuan yang dikoordinir dan dibentuk struktur kepengurusan dengan tujuan yang jelas. Selain sebagai wadah perempuan untuk berpartisi dalam pembangunan di level mikro, PKK merupakan wadah aktualisasi diri perempuan. Melalui kelompok ini perempuan mengekspresikan kemampuannya memimpin sebuah organisasi, menjalin relasi dengan sesama anggota atau diluar anggota, bertukar ide serta berupaya mensukseskan tujuan-tujuan yang telah disepakati.

    PKK terkenal akan “10 program pokok”-nya. 10 Program Pokok PKK pada hakikatnya merupakan kebutuhan dasar manusia, yaitu:

    1. Penghayatan dan Pengamalan Pancasila,
    2. Gotong Royong,
    3. Pangan,
    4. Sandang,
    5. Perumahan dan Tata laksana Rumah Tangga,
    6. Pendidikan dan Keterampilan,
    7. Kesehatan,
    8. Pengembangan Kehidupan Berkoperasi,
    9. Kelestarian Lingkungan Hidup, dan
    10. Perencanaan Sehat.
    LogoPKK-Old TP-PKK Desa Sumbung

    Logo PKK (Lama)

    Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) sebagai gerakan pembangunan masyarakat bermula dari seminar ekonomi rumah tangga di Bogor tahun 1957. Sebagai tindak lanjut dari seminar tersebut, pada tahun 1961 panitia penyusunan tata susunan pelajaran pada Pendidikan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Kementerian Pendidikan bersama kementerian-kementerian lainnya menyusun 10 segi kehidupan keluarga. Gerakan PKK dimasyarakatkan berawal dari kepedulian istri gubernur Jawa Tengah pada tahun 1967 (Ibu Isriati Moenadi) setelah melihat keadaan masyarakat yang menderita busung lapar.

    Upaya untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga melalui 10 segi pokok keluarga dengan membentuk Tim Penggerak PKK di semua tingkatan, yang keanggotaan timnya secara relawan dan terdiri dari tokoh/pemuka masyarakat, para isteri kepala dinas/jawatan dan isteri kepala daerah s.d tingkat desa dan kelurahan yang kegiatannya didukung dengan anggaran pendapatan dan belanja daerah.

    Pada tanggal 27 Desember 1972 mendagri mengeluarkan surat kawat no. Sus 3/6/12 kepada seluruh gubernur kdh tk. I Jawa Tengah dengan tembusan gubernur kdh seluruh Indonesia, agar mengubah nama pendidikan kesejahteraan keluarga menjadi pembinaan kesejahteraan keluarga. Sejak itu gerakan PKK dilaksanakan di seluruh Indonesia dengan nama Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), dan tanggal 27 Desember ditetapkan sebagai “hari kesatuan gerak PKK” yang diperingati pada setiap tahun.

    Dalam era reformasi dan ditetapkannya TAP MPR no. IV/MPR/1999 tentang GBHN 1999-2004, serta pelaksanaan otonomi daerah berdasarkan undang-undang no.22 tahun 1999 dan undang-undang no.25 tahun 1999, tetapi PKK pusat tanggap dengan mengadakan penyesuaian-penyesuaian yang disepakati dalam rakernaslub PKK tanggal 31 Oktober s.d 2 November 2000 di Bandung dan hasilnya merupakan dasar dalam perumusan keputusan menteri dalam negeri dan otonomi daerah no. 53 tahun 2000, yang selanjutnya dijabarkan dalam pedoman umum gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) ini.

    Hal yang mendasar antara lain adalah perubahan nama gerakan PKK dari gerakan Pembinaan Kesejahteraan Keluarga menjadi gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga.

    PKK-Pemberdayaan-dan-Kesejahteraan-Keluarga-New-Bolong-1024x1005 TP-PKK Desa Sumbung

    Logo PKK (Baru)

    ====================

    DATA PENGURUS TP-PKK DESA SUMBUNG

    Sumbung-PKK-Induk-675x1024 TP-PKK Desa Sumbung

    ====================

    DATA DEWAN PEMBINA PKK SUMBUNG

    Sumbung-PKK-Pembina-1024x797 TP-PKK Desa Sumbung

    ====================

    DATA PENGURUS PKK KADUS, RT DAN DAWIS

    Sumbung-PKK-Kadus-RT-Dawis-1-668x1024 TP-PKK Desa Sumbung
    Sumbung-PKK-Kadus-RT-Dawis-4-660x1024 TP-PKK Desa Sumbung
    Sumbung-PKK-Kadus-RT-Dawis-5-1024x790 TP-PKK Desa Sumbung

    ====================

    #desasumbung
    #pemdessumbung
    ꧁ꦄꦝ꧀ꦩꦶꦤ꧀ꦝꦺꦱ꧀ꦱꦸꦩ꧀ꦧꦸꦁ꧂

    ====================

    Lembaga Adat

    Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan, Lembaga Adat adalah Lembaga Kemasyarakatan baik yang sengaja dibentuk maupun yang secara wajar telah tumbuh dan berkembang di dalam sejarah masyarakat atau dalam suatu masyarakat hukum adat tertentu dengan wilayah hukum dan ha katas harta kekayaan di dalam hukum adat tersebut, serta berhak dan berwenang untuk mengatur, mengurus  dan menyelesaikan berbagai permasalahan kehidupan yang berkaitan dengan dan mengacu pada adat istiadat dan hukum adat yang berlaku.

    Lembaga Adat berfungsi bersama pemerintah merencanakan, mengarahkan, mensinergikan program pembangunan agar sesuai dengan tata nilai adat istiadat dan kebiasaan-kebiasaan yang berkembang dalam masyarakat demi terwujudnya keselarasan, keserasian, keseimbangan, keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, Lembaga adat berfungsi sebagai alat kontrol keamanan, ketentraman, kerukunan, dan ketertiban masyarakat, baik preventif maupun represif, antara lain:

    1. Menyelesaikan masalah sosial kemasyarakatan;
    2. Penengah (Hakim Perdamaian) mendamaikan sengketa yang timbul di masyarakat.

    Selanjutnya Lembaga Adat juga memiliki fungsi lainnya yaitu:

    1. Membantu pemerintah dalam kelancaran dan pelaksanaan pembangunan di segala bidang terutama dalam bidang keagamaan, kebudayaan dan kemasyarakatan.
    2. Melaksanakan hukum adat dan istiadat dalam desa adatnya.
    3. Memberikan kedudukan hukum menurut adat terhadap hal-hal yang berhubungan dengan kepentingan hubungan sosial kepadatan dan keagamaan.
    4. Membina dan mengembangkan nilai-nilai adat dalam rangka memperkaya, melestarikan dan mengembangkan kebudayaan nasional pada umumnya dan kebudayaan adat khususnya.
    5. Menjaga, memelihara dan memanfaatkan kekayaan desa adat untuk kesejahteraan masyarakat desa adat.

    Lembaga Adat memiliki wewenang yang meliputi:

    1. Mewakili masyarakat adat dalam pengurusan kepentingan masyarakat adat tersebut.
    2. Mengelola hak-hak dan/atau harta kekayaan adat untuk meningkatkan kemajuan dan taraf hidup masyarakat ke arah yang lebih baik.
    3. Menyelesaikan perselisihan yang menyangkut perkara adat istiadat dan kebiasaan-kebiasaan masyarakat sepanjang penyelesaiannya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    4. Memusyawarahkan berbagai hal yang menyangkut masalah-masalah adat dan agama untuk kepentingan desa adat.
    5. Sebagai penengah dalam kasus-kasus adat yang tidak dapat diselesaikan pada tingkat desa.
    6. Membantu penyelenggaraan upacara keagamaan di kecamatan, kabupaten/kota desa adat tersebut berada.

    Lembaga Adat mempunyai tugas dan kewajiban yaitu:

    1. Menjadi fasilitator dan mediator dalam penyelesaian perselisihan yang menyangkut adat istiadat dan kebiasaan masyarakat.
    2. Memberdayakan, mengembangkan, dan melestarikan adat istiadat dan kebiasaan-kebiasaan masyarakat dalam rangka memperkaya budaya daerah sebagai bagian yang tak terpisahkan dari budaya nasional.
    3. Menciptakan hubungan yang demokratis dan harmonis serta obyektif antara Kedua Adat, Pemangku Adat, Pemuka Adat dengan Aparat Pemerintah pada semua tingkatan pemerintahan di Kabupaten daerah adat tersebut.
    4. Membantu kelancaran roda pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan/atau harta kekayaan lembaga adat dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat hukum adat setempat.
    5. Memelihara stabilitas nasional yang sehat dan dinamis yang dapat memberikan peluang yang luas kepada aparat pemerintah terutama pemerintah desa/kelurahan dalam pelaksanaan pembangunan yang lebih berkualitas dan pembinaan masyarakat yang adil dan demokratis.
    6. Menciptakan suasana yang dapat menjamin terpeliharanya kebinekaan masyarakat adat dala rangka memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa.
    7. Membina dan melestarikan budaya dan adat istiadat serta hubungan antar tokoh adat dengan Pemerintah Desa dan Lurah.
    8. Mengayomi adat istiadat.
    9. Memberikan saran usul dan pendapat ke berbagai pihak perorangan, kelompok/lembaga maupun pemerintah tentang masalah adat.
    10. Melaksanakan keputusan-keputusan paruman dengan aturan yang ditetapkan.
    11. Membantu penyuratan awig-awig.

    Melaksanakan penyuluhan adat istiadat secara menyeluruh .

    KPMD

    KPMD

    Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa

    Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa yang selanjutnya disingkat KPMD adalah unsur masyarakat desa yang dipilih oleh desa dan ditetapkan oleh kepala desa untuk menumbuhkan dan mengembangkan, serta menggerakan prakarsa, partisipasi, dan swadaya gotong royong.

    Pendampingan Masyarakat Desa oleh KPMD bersifat membantu Menteri, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/kota dalam melaksanakan tugas pendampingan masyarakat desa.

    KPMD berasal dari unsur masyarakat desa setempat, mencakup kader kesehatan, kader pendidikan, kader teknik, kader pembangunan manusia, kader perempuan, kader Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), kader budaya, kader tani, kader nelayan, dan kategori kader lainnya yang ada dan aktif di desa.

    KPMD dipilih dalam musyawarah desa sesuai dengan kebutuhan desa, dan ditetapkan melalui Keputusan Kepala Desa dengan wilayah kerja di desa bersangkutan.

    Pelaksanaan tugas KPMD dapat melibatkan unsur masyarakat desa yaitu tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat dan/atau unsur masyarakat lainnya.

    Adapun tugas pokok KPMD sebagaimana dimaksud pada Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 40 Tahun 2021 Bab III Huruf (A) Angka (3) adalah sebagai berikut:

    1. Menggerakkan dan memotivasi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan pembangunan desa,
    2. Membantu masyarakat mengidentifikasi masalah dan menyampaikan kebutuhan dalam musyawarah desa,
    3. Membantu mengembangkan kapasitas masyarakat dalam menangani masalah dan mengembangkan potensi secara efektif,
    4. Mendorong dan meyakinkan para pembuat keputusan untuk mendengar, mempertimbangkan dan mengakomodasi kebutuhan masyarakat, dan
    5. Membantu kelompok masyarakat dalam memperoleh akses berbagai pelayanan yang dibutuhkan.

    Selanjutnya, bila mengutip Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa.

    Disitu dijelaskan pada Pasal 23 hingga Pasal 24, bahwa wilayah kerja KPMD berada di desa yang berasal dari unsur masyarakat desa setempat dan dipilih melalui musyawarah desa serta ditetapkan dengan keputusan kepala desa.

    Dalam melaksanakan tugas KPMD dapat melibatkan unsur masyarakat desa. Adapun unsur masyarakat yang dapat menjabat sebagai Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) terdiri atas: tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan/atau unsur masyarakat lain.

    KPMD berfungsi membantu desa dalam menumbuhkan dan mengembangkan serta menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya dan gotong royong.

    Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud di atas, KPMD bertugas:

    1. Menggerakkan dan memotivasi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan pembangunan di wilayahnya,
    2. Membantu masyarakat mengidentifikasi masalah dan menyampaikan kebutuhan dalam musyawarah desa,
    3. Membantu mengembangkan kapasitas masyarakat dalam menangani masalah yang dihadapi dan mengembangkan potensi secara efektif,
    4. Mendorong dan meyakinkan para pembuat keputusan untuk mendengar, mempertimbangkan dan mengakomodasi kebutuhan masyarakat, dan
    5. Membantu kelompok masyarakat dalam memperoleh akses berbagai pelayanan yang dibutuhkan.

    Bencana dan Kejadian

    Definisi Bencana Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana menyebutkan definisi bencana sebagai berikut: 

    Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.

    Definisi tersebut menyebutkan bahwa bencana disebabkan oleh faktor alam, non alam, dan manusia. Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tersebut juga mendefinisikan mengenai bencana alam, bencana nonalam, dan bencana sosial.

    Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.

    Bencana nonalam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.

    Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror.

    Kejadian Bencana adalah peristiwa bencana yang terjadi dan dicatat berdasarkan tanggal kejadian, lokasi, jenis bencana, korban dan/ataupun kerusakan. Jika terjadi bencana pada tanggal yang sama dan melanda lebih dari satu wilayah, maka dihitung sebagai satu kejadian.

    Gempa bumi adalah getaran atau guncangan yang terjadi di permukaan bumi yang disebabkan oleh tumbukan antar lempeng bumi, patahan aktif, akitivitas gunung api atau runtuhan batuan.

    Letusan gunung api merupakan bagian dari aktivitas vulkanik yang dikenal dengan istilah “erupsi”. Bahaya letusan gunung api dapat berupa awan panas, lontaran material (pijar), hujan abu lebat, lava, gas racun, tsunami dan banjir lahar.

    Tsunami berasal dari bahasa Jepang yang berarti gelombang ombak lautan (“tsu” berarti lautan, “nami” berarti gelombang ombak). Tsunami adalah serangkaian gelombang ombak laut raksasa yang timbul karena adanya pergeseran di dasar laut akibat gempa bumi.

    Tanah longsor merupakan salah satu jenis gerakan massa tanah atau batuan, ataupun percampuran keduanya, menuruni atau keluar lereng akibat terganggunya kestabilan tanah atau batuan penyusun lereng.

    Banjir adalah peristiwa atau keadaan dimana terendamnya suatu daerah atau daratan karena volume air yang meningkat.

    Banjir bandang adalah banjir yang datang secara tiba-tiba dengan debit air yang besar yang disebabkan terbendungnya aliran sungai pada alur sungai.

    Kekeringan adalah ketersediaan air yang jauh di bawah kebutuhan air untuk kebutuhan hidup, pertanian, kegiatan ekonomi dan lingkungan. Adapun yang dimaksud kekeringan di bidang pertanian adalah kekeringan yang terjadi di lahan pertanian yang ada tanaman (padi, jagung, kedelai dan lain-lain) yang sedang dibudidayakan .

    Kebakaran adalah situasi dimana bangunan pada suatu tempat seperti rumah/pemukiman, pabrik, pasar, gedung dan lain-lain dilanda api yang menimbulkan korban dan/atau kerugian.

    Kebakaran hutan dan lahan adalah suatu keadaan di mana hutan dan lahan dilanda api, sehingga mengakibatkan kerusakan hutan dan lahan yang menimbulkan kerugian ekonomis dan atau nilai lingkungan. Kebakaran hutan dan lahan seringkali menyebabkan bencana asap yang dapat mengganggu aktivitas dan kesehatan masyarakat sekitar.

    Angin puting beliung adalah angin kencang yang datang secara tiba-tiba, mempunyai pusat, bergerak melingkar menyerupai spiral dengan kecepatan 40-50 km/jam hingga menyentuh permukaan bumi dan akan hilang dalam waktu singkat (3-5 menit).

    Gelombang pasang atau badai adalah gelombang tinggi yang ditimbulkan karena efek terjadinya siklon tropis di sekitar wilayah Indonesia dan berpotensi kuat menimbulkan bencana alam. Indonesia bukan daerah lintasan siklon tropis tetapi keberadaan siklon tropis akan memberikan pengaruh kuat terjadinya angin kencang, gelombang tinggi disertai hujan deras.

    Abrasi adalah proses pengikisan pantai oleh tenaga gelombang laut dan arus laut yang bersifat merusak. Abrasi biasanya disebut juga erosi pantai. Kerusakan garis pantai akibat abrasi ini dipicu oleh terganggunya keseimbangan alam daerah pantai tersebut. Walaupun abrasi bisa disebabkan oleh gejala alami, namun manusia sering disebut sebagai penyebab utama abrasi.

    Kecelakaan transportasi adalah kecelakaan moda transportasi yang terjadi di darat, laut dan udara.

    Kecelakaan industri adalah kecelakaan yang disebabkan oleh dua faktor, yaitu perilaku kerja yang berbahaya (unsafe human act) dan kondisi yang berbahaya (unsafe conditions). Adapun jenis kecelakaan yang terjadi sangat bergantung pada macam industrinya, misalnya bahan dan peralatan kerja yang dipergunakan, proses kerja, kondisi tempat kerja, bahkan pekerja yang terlibat di dalamnya.

    Kejadian Luar Biasa (KLB) adalah timbulnya atau meningkatnya kejadian kesakitan atau kematian yang bermakna secara epidemiologis pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu. Status Kejadian Luar Biasa diatur oleh Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 949/MENKES/SK/VII/2004.

    Konflik Sosial atau kerusuhan sosial atau huru hara adalah suatu gerakan massal yang bersifat merusak tatanan dan tata tertib sosial yang ada, yang dipicu oleh kecemburuan sosial, budaya dan ekonomi yang biasanya dikemas sebagai pertentangan antar suku, agama, ras (SARA).

    Aksi Teror adalah aksi yang dilakukan oleh setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan sehingga menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat masal, dengan cara merampas kemerdekaan sehingga mengakibatkan hilangnya nyawa dan harta benda, mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik internasional.

    Sabotase adalah tindakan yang dilakukan untuk melemahkan musuh melalui subversi, penghambatan, pengacauan dan/ atau penghancuran. Dalam perang, istilah ini digunakan untuk mendiskripsikan aktivitas individu atau grup yang tidak berhubungan dengan militer, tetapi dengan spionase. Sabotase dapat dilakukan terhadap beberapa sruktur penting, seperti infrastruktur, struktur ekonomi, dan lain-lain.

    Ketentraman dan Ketertiban

    Ketentraman dan Ketertiban Wilayah, tidak terlepas dari pembinaan, bimbingan dan pendampingan dari Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

    Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat mempunyai tugas pokok merencanakan, mengoordinasikan, membina, mengawasi dan mengendalikan serta mengevaluasi operasional ketertiban umum dan Ketentraman Masyarakat.

    Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat menyelenggarakan fungsi :

    1. Penyusunan pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi serta pemantauan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
    2. Penyusunan rencana program dan rencana kerja anggaran di Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat;
    3. Pengoordinasian pelaksanaan tugas di Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat;
    4. Pelaksanaan kegiatan operasi pengendalian terhadap pelanggaran ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
    5. Pelaksanaan penanganan pengaduan adanya pelanggaran ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
    6. Pelaksanaan pengawalan pejabat dan atau orang penting dan pengamanan tempat-tempat penting rumah dinas pejabat serta acara-acara resmi;
    7. Pelaksanaan patroli rutin dalam pengendalian keamanan, ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di seluruh daerah;
    8. Pelaksanaan penanganan dan pengedalian aksi unjuk rasa dan kerusuhan massa;
    9. Pelaksanaan penyusunan identifikasi dan potensi kerja sama di Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat; 
    10. Pelaksanaan pengoordinasian kerja sama teknis Pemerintah Daerah dengan instansi terkait di Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, peningkatan Sumber Daya Aparatur serta sumber daya anggota Perlindungan Masyarakat; dan
    11. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja.

    Peta KL Sumbung

    Peta-Desa-3 Peta KL Sumbung

    Peta KL Sumbung (Peta Lama Desa Sumbung, KL = Kelurahan)

    Perbedaan antara desa dan kelurahan diatur secara formal sejak adanya undang-undang, terutama Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa yang mengukuhkan konsep ini sebagai satuan pemerintahan terendah di bawah kecamatan. Meskipun desa sudah ada secara historis, pembedaan formal dan penerapannya sebagai dua jenis satuan pemerintahan yang berbeda dengan karakteristik dan status kepemimpinan yang berbeda terjadi setelah undang-undang ini diberlakukan. 

    Perkembangan Perbedaan Desa dan Kelurahan

    • Masa Sebelum UU No. 5 Tahun 1979: Konsep desa sudah ada sejak lama, berasal dari kelompok masyarakat dengan kepentingan yang sama. Pada masa kolonial Belanda, desa diberi kedudukan hukum melalui peraturan seperti Indlandsche Gemeente Ordonnantie. 
    • UU No. 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa: Undang-undang ini menjadi tonggak penting karena secara formal membedakan antara desa dan kelurahan sebagai dua satuan pemerintahan yang berbeda di bawah kecamatan. 
    • Perkembangan Selanjutnya: Setelah UU No. 5 Tahun 1979, perbedaan dan pengaturan desa-kelurahan terus berkembang melalui undang-undang dan peraturan lainnya. Pada tahun 2014, diberlakukan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang memperbarui dan mengatur kembali tentang desa, termasuk aspek perubahan status desa menjadi kelurahan atau sebaliknya, yang selanjutnya diatur dalam Peraturan Pemerintah. 

    Perbedaan Mendasar antara Desa dan Kelurahan

    • Karakteristik Wilayah: Kelurahan umumnya dibentuk di kawasan perkotaan, sementara desa berada di wilayah pedesaan. 
    • Kepemimpinan: Lurah (pemimpin kelurahan) adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertanggung jawab kepada camat, sedangkan Kepala Desa dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan kepala desa (Pilkades). 
    • Tujuan Pembentukan: Pembentukan kelurahan bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan penyelenggaraan pemerintahan di kawasan perkotaan, yang sering kali terjadi melalui perubahan status dari desa menjadi kelurahan. 

    Peta Desa

    Peta Desa adalah gambaran dari pada keseluruhan permukaan bumi baik keadaan alam, ekonomi dan sosial budaya yang dibuat pada permukaan datar yang diperkecil dengan skala tertentu dan diwakili dengan simbol tertentu sebagai tanda pembatas antar desa baik berupa batas alam maupun batas buatan.

    Peta desa adalah representasi visual dari sebuah desa pada permukaan datar, yang menunjukkan batas wilayah, kondisi geografis, sosial, dan ekonomi dengan skala tertentu.Peta ini berfungsi sebagai identitas desa dan alat penting untuk perencanaan pembangunan. 

    Manfaat peta desa

    • Pengambilan keputusan: Membantu pemerintah desa, lembaga swadaya masyarakat, dan komunitas lokal dalam mengambil keputusan strategis terkait wilayah.
    • Perencanaan pembangunan: Memberikan informasi mengenai topografi, kepadatan penduduk, dan sumber daya alam yang diperlukan untuk merencanakan infrastruktur dan pemenuhan kebutuhan masyarakat.
    • Penataan wilayah: Menjadi penanda batas yang jelas untuk memastikan kedaulatan desa dan mengelola sumber daya alam secara optimal.
    • Evaluasi perkembangan: Memungkinkan pemetaan ulang berkala untuk mengevaluasi perkembangan desa. 

    Isi peta desa

    Isi peta desa dapat bervariasi, tetapi umumnya mencakup informasi berikut: 

    • Batas administrasi dengan desa tetangga.
    • Jalan, sungai, danau, atau gunung.
    • Penggunaan lahan (misalnya, pertanian, kehutanan).
    • Lokasi fasilitas umum seperti kantor pemerintahan, sekolah, puskesmas, dan tempat ibadah.
    • Informasi geospasial dan sosial lainnya yang relevan bagi penduduk desa. 

    Cara membuat peta desa

    Seiring kemajuan teknologi, pembuatan peta desa dapat dilakukan dengan metode modern, seperti:

    • Google My Maps: Pengguna dapat membuat peta digital dengan menandai batas, menambahkan titik penting, dan membagikan peta tersebut.
    • Perangkat lunak GIS (Sistem Informasi Geografis): Menggunakan aplikasi seperti QGIS atau ArcGIS untuk membuat peta yang lebih rinci dan akurat dengan memanfaatkan data geospasial.
    • Kolaborasi dengan lembaga resmi: Bekerja sama dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) atau lembaga pemerintah daerah lainnya untuk membuat peta administratif yang akurat.

    ====================

    #desasumbung
    #pemdessumbung
    ꧁ꦄꦝ꧀ꦩꦶꦤ꧀ꦝꦺꦱ꧀ꦱꦸꦩ꧀ꦧꦸꦁ꧂

    ====================

    Peta Pembagian Blok

    Satu-Desa-2 Peta Pembagian Blok

    Sistem blok sudah dikenal sejak 2600 tahun sebelum masehi. Mohenjo Daro, Babylon, Mesir, china, Teotihuacan Mexico adalah tempat-tempat yang mewariskan pengetahuan ini dalam aplikasi penataan kota. Hippodamus (±400 SM) yang dijuluki bapak perencanaan kota, mengaplikasikan sistem ini yang dikenal dengan nama Hippodamus plan (Grid plan). Dalam metoda ini, kota dibagi-bagi dalam satuan kotak persegi. Dalam pemetaan, Grid atau Blok merupakan penunjuk lokasi suatu objek dimana garis-garisnya berisi nilai koordinat tertentu. Cara yang sama yang digunakan kotak papan catur untuk mendefinisikan lokasi sebuah bidak.

    Penataan kawasan hutan dengan sistem blok erat kaitannya dengan konsep hutan normal di masa abad 19 yang berkaitan dengan sistem silvikultur tebang habis permudaan buatan. Pada abad 14, kerajaan Prancis menerapkan pembatasan penebangan dan mengaturnya dalam suatu rotasi berkesinambungan. Sistem produksi yang mendasarkan pada kesatuan luas ini disebut couper at aire (Prancis), annual coupe (Inggris) atau Vak Werk Methoda (Belanda). Dalam sistem ini, suatu luasan dibagi dalam kotak-kotak sesuai daur.

    Peta blok adalah peta yang menggambarkan suatu zona geografis yang terdiri atas sekelompok objek pajak yang dibatasi oleh batas alam dan/atau batas buatan manusia, seperti: jalan, selokan, sungai, dan sebagainya untuk kepentingan pengenaan PBB dalam satu wilayah administrasi pemerintahan desa/kelurahan. Melalui strategi mapping terhadap peta blok PBB P2 maka akan dapat diketahui oleh KPP yang mengawasinya, apakah terhadap orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atau memperoleh manfaat atas objek pajak pada NOP tersebut sudah memenuhi kewajiban perpajakan atau belum sama sekali.

    Fungsi dan Kegunaan

    • Pendaftaran dan Sertifikasi Tanah: Peta blok tanah digunakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mendukung program pendaftaran tanah, seperti Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). 
    • Administrasi dan Pengenaan Pajak: Peta pembagian blok membantu dalam pengenaan PBB dengan membagi wilayah desa/kelurahan menjadi zona-zona yang lebih kecil untuk mengelompokkan objek pajak. 
    • Navigasi dan Pengelolaan Hutan: Dalam kehutanan, peta pembagian blok digunakan untuk mengelola kegiatan logging dan penataan kawasan konservasi, dengan pembagian area yang lebih kecil untuk memudahkan navigasi dan kontrol di lapangan. 

    Contoh Penggunaan

    • Peta Blok Tanah: Peta ini dibagi untuk melengkapi data setiap tanah yang telah dipetakan, membantu mengidentifikasi tanah hak milik atau tanah yang belum bersertifikat. 
    • Peta Hutan: Peta skala tertentu dibagi dalam kotak-kotak blok berukuran 1 km x 1 km di lapangan, yang berisi informasi sebaran petak dan anak petak, kelas hutan, batas, dan jaringan sungai/jalan. 
    Satu-Desa-1 Peta Pembagian Blok
    Blok-Desa-1 Peta Pembagian Blok
    Peta Blok 1 (Sambirejo)
    Blok-Desa-2 Peta Pembagian Blok
    Peta Blok 2 (Sidoharjo)
    Blok-Desa-3 Peta Pembagian Blok
    Peta Blok 3 (Sumbung, Tegalrejo, sebagian Tegalarum)
    Blok-Desa-4 Peta Pembagian Blok
    Peta Blok 4 (Tegalarum, Jetak, Jetis)
    Blok-Desa-5 Peta Pembagian Blok
    Peta Blok 5 (Sidorejo, Ngingas, Plukisan)
    Blok-Desa-6 Peta Pembagian Blok
    Peta Blok 6 (Gudang)
    Blok-Desa-7 Peta Pembagian Blok
    Peta Blok 7 (Sidomulyo, Candiroto)
    Blok-Desa-8 Peta Pembagian Blok
    Peta Blok 8 (Sendangrejo dan sebagian Sidomulyo)
    Blok-Desa-9 Peta Pembagian Blok
    Peta Blok 9 (Tunggul Wulung, Sukorejo)
    Blok-Desa-10 Peta Pembagian Blok
    Peta Blok 10 (Sokogede)

    ====================

    #desasumbung
    #pemdessumbung
    ꧁ꦄꦝ꧀ꦩꦶꦤ꧀ꦝꦺꦱ꧀ꦱꦸꦩ꧀ꦧꦸꦁ꧂

    ====================