Info dan Berita

Sosialisasi Peraturan Daerah 2024

Kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Kabupaten Boyolali Tahun 2024

1) Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
2) Keuangan Desa (Potensi Tipior dan Pencegahannya), di wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Boyolali;
3) Peran JDIH dalam penyelenggaraan pemerintahan.

TIPIKOR (Tindak Pindana Korupsi)

JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) Kabupaten Boyolali dapat diakses melalui link: https://jdih.boyolali.go.id/

#desasumbung
#pemdessumbung
#setdaboyolali

Menuju Pasar Rakyat

Kegiatan Pasar Rakyat UMKM se-Desa Sumbung akan segera terselengara, segenap panitia dan pelaku UMKM mempersiapkan diri dengan baik.

Kegiatan Pembukaan Pasar Rakyat

Pasar Rakyat adalah tempat usaha yang dibangun dan dikelola oleh pemerintah, pemerintah daerah, swasta, badan usaha milik negara, dan/atau badan usaha milik daerah. Pasar Rakyat dapat berupa toko/kios, los, dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil dan menengah, swadaya masyarakat, atau koperasi serta UMKM. Pasar Rakyat, yang sering juga disebut pasar tradisional, telah menjadi bagian integral dari kehidupan sosial dan ekonomi dalam berbagai masyarakat di seluruh dunia. Pasar Rakyat memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat Indonesia, antara lain:

1) Mendukung ekonomi lokal;

2) Menciptakan ikatan komunitas yang kuat;

3) Sebagai tumpuan hidup bagi jutaan pedagang, pemasok, dan lain-lain;

4) Sebagai jalur distribusi barang-barang kebutuhan masyarakat;

5) Salah satu tempat rujukan dalam menentukan tingkat harga;

6) Sebagai tempat untuk melakukan dan melestarikan interaksi sosial budaya dalam masyarakat.

UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. UMKM adalah bisnis produktif yang dijalankan oleh perorangan, rumah tangga, kelompok, atau badan usaha kecil yang memenuhi standar sebagai usaha mikro. UMKM merupakan sektor industri yang menggerakkan ekonomi masyarakat, baik di negara berkembang maupun negara maju. UMKM dibedakan secara masing-masing meliputi usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah. Menurut peraturan baru, usaha mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Usaha jenis UKM biasanya hanya dilakukan oleh satu hingga lima orang pelaku usaha, seperti misalnya usaha rumah tangga. Sementara itu, usaha jenis UMKM tentu memiliki jumlah pelaku usaha yang lebih besar, yaitu hingga 30 orang. Di era ekonomi digital saat ini, UMKM memegang peran penting dalam menggerakkan roda perekonomian melalui berbagai platform online, seperti e-commerce, website, dan media sosial.

Pemerintah Desa Sumbung akan menyelenggarakan Pembukaan Pasar Rakyat pada 01 September 2024 yang disebut dengan “Pasar Minggu Legi” (Pasar Legen) dengan konsep pasar jajanan lawas. Diharapkan, melalui kegiatan ini akan meningkatkan kemajuan pada BUMDes, UMKM, Kelompok Kesenian, Kepemudaan dan perekonomian berbasis masyarakat.

Pengantar SKCK

S.K.C.K.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (disingkat SKCK), sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang. Dahulu, sewaktu bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut. (Vide Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014)

SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.

Tata cara mendapatkan SKCK

Membuat SKCK Baru

  1. Membawa Surat Pengantar dari Kantor Desa/Kelurahan tempat domisili pemohon.
  2. Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Desa/Kelurahan.
  3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
  4. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  5. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
  6. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
  7. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

Memperpanjang masa berlaku SKCK

  1. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun atau lebih baiknya membuat SKCK baru begitu masa berlakunya sudah habis)
  2. Membawa fotocopy KTP/SIM.
  3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
  4. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  5. Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
  6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

Catatan :

  1. Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan :
    • Melamar / melengkapi administrasi PNS / CPNS.
    • Pembuatan visa / keperluan lain yang bersifat antar-negara.
  2. Polsek/Polres penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.

Biaya Pembuatan SKCK

Dasar :

  1. UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
  2. UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
  3. PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri
  4. Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010
  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Biaya pembuatan SKCK adalah Rp. 30.000 (sepuluh ribu rupiah).
Biaya tersebut disetorkan kepada petugas Polri ditempat.

Pembuatan SKCK di Polres

Polres melayani membuat SKCK yang akan digunakan untuk melamar pekerjaan Negeri / PNS / ASN, berkas-berkas yang diperlukan biasanya sebagai berikut:

  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy KK
  3. Fotocopy Akte Kelahiran
  4. Pas Foto 4×6 : 4 Lembar (Baground Merah)
  5. Pas Foto 3×4 : 2 Lembar (Baground Merah)
  6. Blangko Sidik Jari (Bisa dibeli di koperasi Polres)
  7. Fotocopy Ijazah (SD, SMP, SMA) : sebagai bahan pengisian formulir.

#AdminDesaSumbung

Produk BUMDes

Belum ada produk unggulan yang dimiliki oleh BUMDes Sumbung, namun BUMDes Sumbung menggandeng UMKM se-Desa Sumbung yang ingin bekerjasama dalam hal pemasaran produk.

###

Kegiatan BUMDes

Kegiatan utama BUMDes Sumbung saat ini adalah pengelolaan Pamsimas di wilayah Kadus III Desa Sumbung. Kegiatan ini berhubungan dengan penyediaan sumber air, perawatan, pemanfaatan, pengelolaan, pengembangan dan pemeliharaan aset yang dimiliki oleh BUMdes.

##

Pengurus BUMDes

Organisasi pengelola BUM Desa terpisah dari organisasi Pemerintahan Desa. Susunan kepengurusan organisasi pengelola BUM Desa terdiri dari: Penasihat, Pengurus Harian dan Dewan Pengawas.

Pengurus Harian dan Dewan Pengawas Kepengurusan dalam organisasi pengelolaan BUM Desa dipilih oleh masyarakat Desa melalui Musyawarah Desa dengan masa bakti selama 5 (lima) tahun sejak ditetapkan dan dapat dipilih kembali paling lama 2 (dua) kali masa bakti untuk jabatan yang sama.

Syarat untuk dapat dipilih dan ditetapkan sebagai Pengurus Harian dan Dewan Pengawas BUM Desa sebagai berikut:
a. Warga masyarakat Desa Sumbung yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan minimal telah tinggal di Desa Sumbung selama 2 (dua) tahun berturut-turut;
b. memiliki dedikasi dan integritas moral yang baik, memiliki kompentensi terhadap perekonomian Desa Sumbung, jujur dan bertanggungjawab, mempunyai sifat kegotongroyongan, dan kebersamaan;
c. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari PUSKESMAS;
d. Pengurus Harian dan Dewan Pengawasan minimal berpendidikan SLTP atau sederajat;
e. Pengurus Harian minimal telah berusia 21 tahun, maksimal berusia 60 tahun;
f. Dewan Pengawas Minimal telah berusia 40 tahun, maksimal berusia 70 tahun;
g. Bukan anggota TNI/POLRI atau Aparatur Sipil Negara;
h. Pengurus Harian BUM Desa bukan Aparat Pemerintah Desa dan/atau pimpinan atau anggora Badan Permusyawaratan Desa;
i. Dewan Pengawas dapat dari Badan Permusyawaratan Desa;
j. Tidak merangkap jabatan dalam Lembaga Kemasyarakatan Desa;

###

BUMDes Sumbung

BUMDes Desa Sumbung dibentuk berdasarkan Peraturan Desa Sumbung Nomor 05 Tahun 2017 tanggal 21 April 2017 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Desa Sumbung.

BUMDes Desa Sumbung disebut dengan nama BUMDes Guna Karya dengan alamat Dk. Tegalarum, RT.009 / RW.001, Desa Sumbung, Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali, Provinsi Jawa Tengah Kode Pos 57362. BUMDes Guna Karya Memiliki Nomor Registrasi: 33.09.03.2005.061

Pendirian BUMDes / BUM Desa Sumbung dimaksudkan sebagai upaya menampung seluruh kegiatan di bidang ekonomi atau pelayanan umum yang dikelola oleh Desa dan/atau kerja sama antar-Desa.

BUM Desa Sumbung didirikan untuk mewujudkan tujuan bersama, yaitu:
a. mengembangkan potensi perekonomian di kawasan perdesaan untuk mendorong tumbuhnya usaha ekonomi masyarakat Desa secara keseluruhan dalam rangka pengentasan kemiskinan;
b. mengoptimalkan aset Desa dan/atau aset dana bergulir eks. PNPM – Mandiri Perdesaan agar bermanfaat untuk kesejahteraan Desa;
c. mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa atau dengan pihak ketiga;
d. meningkatkan pendapatan masyarakat Desa dan Pendapatan Asli Desa;
e. menciptakan lapangan kerja, memperluas jangkauan dan kualitas pelayanan dan jaminan sosial masyarakat;
f. memperkuat kemampuan Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang berkelanjutan.

BUM Desa Sumbung menjalankan kegiatan usaha dan pelayanan berpedoman pada asas:
a. rekognisi yaitu pengakuan terhadap hak asal usul Desa;
b. kebersamaan: kerjasama yang selalu dilandasi dengan semangat untuk berperan aktif, saling menghargai dan saling menguntungkan diantara Desa dan unsur masyarakat Desa;
c. Demokrasi ekonomi dengan prinsip kehati-hatian adalah kegiatan usaha yang diselenggarakan berdasarkan prinsip kebersamaan dan untuk pentingan bersama serta menjalankan usahanya dengan baik dengan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku;
d. musyawarah: proses pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan bersama antar Desa melalui diskusi para pihak yang berkepentingan dengan tujuan untuk mencapai mufakat;
e. partisipasi: turut berperan aktif dalam suatu kegiatan;
f. kesetaraan dan keadilan gender: memberikan ruang kepada wanita untuk berperan dalam setiap kegiatan dan dalam menikmati manfaat kegiatan pembangunan serta kesejajaran kedudukan pada saat situasi konflik;
g. keberlanjutan: hasil dan dan manfaat kegiatan yang dilaksanakan dapat senantiasa dilestarikan dan berkembang sampai waktu yang tidak terbatas;
h. transparansi dan akuntabilitas: pengelolaan kegiatan dapat dilaksanakan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan baik dalam pengambilan keputusan dilaksanakan secara musyarawah dan mufakat moral, teknis, legal, maupun administratif.

###

Studi Banding Peternakan

Studi Banding.

Studi banding merupakan suatu kegiatan yang dilakukan dengan tujuan menambah wawasan dan pengetahuan yang akan diterapkan kedepannya untuk menjadi lebih baik. Kegiatan seperti ini tentunya sangat bagus bagi perkembangan suatu kinerja suatu organisasi. Acara inti dari kegiatan Studi banding Ini adalah untuk membangun relasi serta bertukar pikiran demi meningkatkan kinerja organisasi.

Sambutan Bapak Kepala Desa Sumbung

Pemaparan Materi

Penyampaian Kenang-kenangan

Salam Sukses