Kebijakan Privasi

Siapa Kami

Website ini merupakan Website Pemerintahan Desa Sumbung yang dikelola oleh Admin Desa Sumbung. Sebagai bentuk kerjasama yang baik antara Pemerintahan Desa Sumbung dengan kebijakan berselancar di dunia maya. Kami menyampaikan point-point sebabagi berikut.

Komentar

Saat pengunjung meninggalkan komentar pada situs, kita mengumpulkan data yang ditampilkan pada form komentar, alamat IP pengunjung dan user agent browser untuk membantu pendeteksian spam.

String anonim yang dibuat dari alamat email Anda (juga disebut hash) dapat diberikan ke layanan Gravatar untuk melihat apakah Anda menggunakannya. Kebijakan privasi layanan Gravatar tersedia di sini: https://automattic.com/privacy/. Setelah persetujuan atas komentar Anda, gambar profil Anda dapat dilihat oleh publik dalam konteks komentar Anda.

Media

Jika Anda mengunggah gambar ke situs web, Anda harus menghindari mengunggah gambar dengan data lokasi tertanam (GPS EXIF) yang disertakan. Pengunjung ke situs web dapat mengunduh dan mengekstrak data lokasi apa pun dari gambar di situs web.

Cookies

Jika Anda meninggalkan komentar di situs kami, Anda dapat memilih untuk menyimpan nama, alamat email, dan situs web Anda dalam cookie. Ini untuk kenyamanan Anda sehingga Anda tidak perlu mengisi detail Anda lagi ketika Anda meninggalkan komentar lain. Cookie ini akan bertahan selama satu tahun.

Jika Anda mengunjungi laman login kami, kami akan memasang cookie sementara untuk memastikan apakah browser Anda menerima cookie. Cookie ini tidak mengandung data pribadi dan dibuang ketika Anda menutup browser Anda.

Saat Anda log masuk, kami akan menyiapkan beberapa cookie untuk menyimpan informasi log masuk Anda dan tampilan yang Anda pilih. Cookie log masuk berlaku selama dua hari, dan cookie pengaturan tampilan berlaku selama satu tahun. Jika Anda memilih “Ingatkan Saya”, log masuk anda akan bertahan selama dua minggu. Jika Anda log keluar dari akun, cookie log masuk akan dihapus.

Jika Anda menyunting atau menerbitkan artikel, cookie tambahan akan disimpan di browser Anda. Cookie ini tidak menyertakan data pribadi dan hanya menunjukkan ID posting dari artikel yang baru saja Anda sunting. Kadaluwarsa setelah 1 hari.

Konten yang disematkan dari situs web lain

Artikel-artikel di dalam situs ini dapat menyertakan konten terembed (seperti video, gambar, artikel, dll). Konten terembed dari situs web lain akan berlaku sama dengan pengunjung yang mengunjungi situs web lain.

Situs-situs web ini dapat mengumpulkan data tentang Anda, menggunakan cookies, menanamkan pelacak dari pihak ketiga, dan memonitor interaksi Anda dengan muatan tertanam, termasuk menggunakannya untuk melacak interaksi Anda jika Anda memiliki sebuah akun dan masuk ke dalam situs web tersebut.

Dengan siapa kami membagi data Anda

Jika Anda meminta pengaturan ulang kata sandi, alamat IP Anda akan dimasukkan dalam email pengaturan ulang.

Berapa lama kami menyimpan data Anda

Jika Anda meninggalkan komentar, komentar dan metadatanya dipertahankan tanpa batas. Ini agar kami dapat mengenali dan menyetujui komentar tindak lanjut secara otomatis dan tidak menahannya dalam antrean moderasi.

Untuk pengguna yang mendaftar pada website kami (jika ada), kami juga menyimpan informasi pribadi yang mereka berikan dalam profil pengguna mereka. Semua pengguna dapat melihat, mengedit, atau menghapus informasi pribadi mereka kapan saja (kecuali mereka tidak dapat mengubah nama pengguna mereka). Administrator situs juga dapat melihat dan mengedit informasi tersebut.

Hak apa yang Anda miliki atas data Anda

Jika anda mempunyai akun di situs ini, atau telah meninggalkan komentar, anda dapat meminta untuk mendapat data personal dalam file export dari kami, termasuk data yang anda berikan kepada kami. Anda juga dapat meminta kami menghapus data personal mengenai anda. Ini tidak termasuk data yang wajib kami simpan untuk keperluan administratif, hukum, atau keamanan.

Ke mana data Anda dikirim

Komentar pengunjung dapat diperiksa melalui layanan deteksi spam otomatis.

Tambahan:

Sebagai negara hukum demokratis, Indonesia telah melakukan penerapan hukum internasional mengenai kebebasan berekspresi dengan meratifikasi seluruh isi ICCPR melalui UU No.12 Tahun 2005 dan memberi perlindungan secara utuh terhadap Hak Asasi Manusia melalui UU No.39 Tahun 1999. Khusus mengenai kebebasan berekspresi melalui media digital telah diatur melalui UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sebagai Hak Asasi Manusia (HAM) yang fundamental dan merupakan bagian dari hak politik dan hak pribadi, kebebasan berekspresi mutlak harus dilindungi. Namun mengingat bahwa dalam hal pemenuhan hak akan timbul pula kewajiban untuk menghormati dan menghargai hak orang lain, maka pelaksanaan atas hak tersebut dapat dibatasi oleh undang-undang.

Dengan Anda mengakses website ini, berarti Anda telah menyetujui kebijakan privasi yang diterapkan dalam Website ini.

Pemerintahan Desa Sumbung

Indonesia melalui UUD 1945 menyatakan, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.

DAFTAR INFORMASI PUBLIK PEMERINTAH DESA SUMBUNG

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa, berikut adalah daftar informasi publik yang wajib tersedia di lingkungan Pemerintah Desa Sumbung:

NomorJenis Informasi PublikBentuk InformasiMedia / Cara AksesKeterangan
 1.Profil Desa (sejarah, wilayah, demografi, potensi)Dokumen dan websitePapan informasi, website desa, kantor desaInformasi setiap saat
 2.Visi, Misi, dan Rencana Pembangunan DesaDokumen RPJMDes, RKPDesPapan pengumuman, website desaInformasi setiap saat
 3.Struktur Organisasi Pemerintah Desa dan TugasnyaDokumen dan grafik strukturPapan kantor desa, websiteInformasi setiap saat
 4.Peraturan Desa dan Keputusan Kepala DesaDokumen tertulisPapan pengumuman, website, arsip desaInformasi setiap saat
 5.APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa)Dokumen dan infografisPapan pengumuman, website desaDiperbarui setiap tahun
 6.Laporan Realisasi APBDes dan Laporan PertanggungjawabanDokumen laporanPapan pengumuman, kantor desa, Website, Media SosialDiumumkan setiap tahun
 7.Daftar Program dan Kegiatan Pembangunan DesaDaftar kegiatanPapan pengumuman, kantor desa, website, Media SosialInformasi setiap saat
 8.Data Bantuan Sosial, BLT-DD, dan penerima manfaat program pemerintahDaftar nama penerima (tanpa data pribadi sensitif)Papan pengumuman, musyawarah desaInformasi berkala
 9.Laporan Hasil Musyawarah Desa (Musdes)Berita acara dan notulenArsip desa, papan informasi, Media SosialInformasi setiap saat
 10.Informasi Prosedur Pelayanan Publik (administrasi kependudukan, surat menyurat, dll.)Panduan dan SOPPapan informasi, brosur, website, Media SosialInformasi setiap saat
 11.Data Aset dan Kekayaan DesaDokumen inventaris asetArsip desa, papan informasiInformasi berkala
 12.Rencana dan Realisasi Pengadaan Barang/JasaDokumen perencanaanPapan pengumuman, arsip desaInformasi berkala
 13.Informasi Kegiatan BUMDesLaporan kegiatan dan keuanganArsip desa, papan informasi, Website, Media sosialInformasi berkala
 14.Informasi Proses Pengambilan Keputusan PublikNotulen rapat dan hasil keputusanPapan pengumuman, arsip desaInformasi setiap saat
 15.Kontak Pejabat Desa dan PPID DesaDaftar kontak dan alamatWebsite desa, papan pengumumanInformasi setiap saat

DAFTAR INFORMASI YANG DIKECUALIKAN PEMERINTAH DESA SUMBUNG

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa, berikut adalah daftar informasi yang dikecualikan di lingkungan Pemerintah Desa Sumbung:

NomorJenis InformasiAlasan PengecualianDasar HukumKeterangan
 1.Dokumen hasil penyelidikan atau pemeriksaan terhadap perangkat desaDapat menghambat proses penegakan hukumUU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf aBersifat rahasia sampai proses hukum selesai
 2.Identitas pelapor dugaan pelanggaran disiplin perangkat desaMelindungi keselamatan pelaporUU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf a angka 2Hanya dapat diakses oleh pejabat berwenang
 3.Dokumen kerjasama dengan pihak ketiga yang masih dalam proses negosiasiDapat mengganggu kepentingan ekonomi desa dan pihak lainUU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf bDapat dibuka setelah perjanjian ditandatangani
 4.Data aset desa strategis yang belum diumumkanDapat menimbulkan spekulasi dan konflik kepentinganUU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf cDiumumkan setelah keputusan resmi
 5.Data pribadi warga desa (NIK, KK, kondisi ekonomi, kesehatan)Melindungi privasi individuUU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf hData agregat boleh dibuka tanpa data pribadi
 6.Catatan internal rapat perangkat desa atau musyawarah desa yang belum disahkanProses pengambilan keputusan belum finalUU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf iDapat diakses setelah keputusan resmi
 7.Laporan hasil audit internal yang belum finalDapat menimbulkan kesalahpahaman publikUU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf a angka 4Diumumkan setelah hasil audit disahkan
 8.Dokumen rencana pengamanan aset atau keuangan desaDapat membahayakan keamanan aset dan keuangan desaUU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf gBersifat sangat terbatas
 9.Surat menyurat antar instansi yang bersifat rahasiaMengandung informasi strategis internalPermendesa PDTT No. 19 Tahun 2015Tidak untuk konsumsi publik
 10.Dokumen sensus, survei sosial, dan data penelitian warga yang belum dipublikasikan resmiDapat menimbulkan salah tafsir atau penyalahgunaan dataUU No. 16 Tahun 1997 tentang StatistikDiumumkan oleh instansi berwenang

====================

#desasumbung
#pemdessumbung
꧁ꦄꦝ꧀ꦩꦶꦤ꧀ꦝꦺꦱ꧀ꦱꦸꦩ꧀ꦧꦸꦁ꧂

====================