Daily Archive 05/07/2023

Data Agregat

Secara umum data dapat diartikan sebagai kumpulan informasi yang diperoleh dari suatu pengamatan berupa angka, lambang atau sifat yang dapat memberikan gambaran tentang suatu keadaan atau persoalan. Data juga dapat didefinisikan sebagai sekumpulan informasi atau nilai yang diperoleh dari pengamatan (observasi) suatu objek. Oleh karena itu data yang baik adalah data yang bisa dipercaya kebenarannya (reliable), tepat waktu dan mencakup ruang lingkup yang luas atau bisa memberikan gambaran tentang suatu masalah secara menyeluruh  merupakan data relevan.

Sedangkan kependudukan atau demografi merupakan ilmu yang mempelajari dinamika kependudukan manusia. Demografi meliputi ukuran, struktur, dan distribusi penduduk, serta bagaimana jumlah penduduk berubah setiap waktu akibat kelahiran, kematian, migrasi, serta penuaan.

Analisis kependudukan dapat merujuk masyarakat secara keseluruhan atau kelompok tertentu yang didasarkan kriteria seperti pendidikan, kewarganegaraan,agama atau etnisitas tertentu.

Dengan demikian data kependudukan adalah segala  tampilan data penduduk dalam bentuk resmi maupun tidak resmi yang diterbitkan oleh badan-badan pencatatan kependudukan (pemerintah maupun non pemerintah), dalam berbagai bentuk baik angka, grafik, gambar dan lain lain.

Secara khusus UU No.24 Tahun 2013 pasal 1 point 9 menyebutkan bahwa data kependudukan adalah data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.

Untuk mendukung pendataan penduduk tersebut telah disahkan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan direvisi terakhir menjadi  Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang  Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, data dikelompokkan menjadi :

1. Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya (pasal 1 point 22).

2. Database adalah kumpulan berbagai jenis data kependudukan yang tersimpan secara sistematik, terstruktur dan saling berhubungan dengan menggunakan perangkat lunak, perangkat keras dan jaringan komunikasi data (pasal 1 point 29 PP No. 37 Tahun 2007).

3.  Data Kependudukan adalah data perseorangan atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil  kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.

Data perseorangan menurut UU No. 24 Tahun 2013, pasal 58 ayat 2, meliputi nomor Kartu Keluarga; Nomor Induk Kependudukan; nama lengkap;  jenis kelamin; tempat lahir; tanggal/bulan/tahun lahir; golongan darah; agama/kepercayaan; status perkawinan; status hubungan dalam keluarga; cacat fisik dan/atau mental; pendidikan terakhir; jenis pekerjaan; NIK ibu kandung; nama ibu kandung; NIK ayah; nama ayah; alamat sebelumnya; alamat sekarang; kepemilikan akta kelahiran/surat kenal lahir;  nomor akta kelahiran/nomor surat kenal lahir; kepemilikan akta perkawinan/buku nikah; nomor akta perkawinan/buku nikah; tanggal perkawinan; kepemilikan akta perceraian; nomor akta perceraian/surat cerai;  tanggal perceraian; sidik jari; iris mata; tanda tangan; dan elemen data lainnya yang merupakan aib seseorang.

4. Data agregat adalah kumpulan data tentang peristiwa kependudukan, peristiwa penting, jenis kelamin, kelompok usia, agama, pendidikan, dan pekerjaan (penjelasan pasal 58 ayat 3 UU No. 24 Tahun 2013).

Data kependudukan hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil dijamin keamanannya  dan  kerahasiaannya  oleh  Negara  dengan  menyimpannya  di Data Center. Data Center digunakan sebagai tempat atau ruang penyimpanan perangkat database pada penyelenggara pusat yang menghimpun data kependudukan dari penyelenggara provinsi, penyelenggara kabupaten/kota dan instansi pelaksana (pasal 1 point 30 PP No. 37 Tahun 2013).

Data pribadi penduduk yang memuat keterangan tentang cacat fisik atau cacat mental, sidik jari, iris mata , tanda tangan, dan elemen data lainnya yang merupakan aib seseorang harus dilindungi kerahasiaannya (pasal 84 ayat 1) dan ketentuan lebih lanjut seperti tersebut pasal 84 ayat 1 diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Sejalan dengan terbangunnya database kependudukan maka perlu pula diperjelas perihal pengaturan hak akses atas pemanfaatan data kependudukan baik bagi petugas pada penyelenggara, instansi pelaksana, dan pengguna data kependudukan. Dengan demikian perlu diterapkan sanksi pidana bagi setiap penduduk sehingga tidak ada lagi diskriminasi sesama penduduk maka diperlukan penyesuaian besarnya sanksi pidana bagi penduduk Warga Negara Indonesia maupun penduduk Warga Negara Asing.

Ketentuan    pidana   tentang   penyalahgunaan data   kependudukan   dalam  UU  Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, antara lain :

  1. Pasal 94 menyebutkan bahwa setiap orang yang memerintahkan atau memfasilitasi, memanipulasi data kependudukan atau  elemen  data  penduduk.  Bagi  yang  melanggar  ketentuan  tersebut  sesuai   dengan pasal  77  dapat  pidana  penjara  paling  lama 6  (enam)  tahun  atau denda paling banyak Rp. 75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah).
  2. Pasal 95A menyebutkan bahwa setiap orang yang tanpa hak menyebarluaskan data kependudukan sesuai dengan ketentuan pasal 79 ayat (3) dan data pribadi seperti diatur dalam pasal 86 ayat (1a) dapat dipidana  dengan  pidana  penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah).
  3. Pasal 95B menyebutkan bahwa setiap pejabat dan petugas pada desa/kelurahan, kecamatan, UPT instansi pelaksana dan instansi pelaksana yang memerintahkan atau memfasilitasi dan melakukan pungutan biaya kepada penduduk dalam pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan sebagaimana diatur dalam pasal 79A dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak Rp 75.000.0000 (tujuh puluh lima juta rupiah).
  4. Pasal 96 menyebutkan bahwa setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan dan mendistribusikan   blangko  dokumen   kependudukan   sesuai  dengan  bunyi  pasal  5 huruf f dan g akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Dengan diterapkannya sanksi pidana tersebut diharapkan petugas dan pengguna data kependudukan tidak berwenang menyebarluaskan data kependudukan yang tidak sesuai dengan kewenangannya.

Penyajian data kependudukan berskala provinsi (pasal 6 UU NO. 24 Tahun 2013)dan penyajian data kependudukan berskala kabupaten/kota (pasal 7 UU NO. 24 Tahun 2013)  berasal dari data kependudukan yang telah dikonsolidasikan dan dibersihkan oleh Kementerian Dalam Negeri.  

Data Kependudukan diterbitkan secara berkala, untuk skala Nasional, skala Provinsi dan Kabupaten/Kota diterbitkan per semester yaitu semester pertama  diterbitkan tiap tanggal 30 Juni dan semester kedua diterbitkan tanggal 31 Desember setiap tahun kelender (penjelasan  pasal 5 s/d 7 UU No. 24 Tahun 2013).

Pemanfaatan data kependudukan oleh lembaga negara, kementerian/lembaga pemerintah non kementerian atau badan hukum Indonesia adalah data kependudukan yang sudah dikonsolidasikan dan dibersihkan oleh Kementerian Dalam Negeri (pasal 58 ayat 4 UU No. 24 Tahun 2013).

Dengan terwujudnya database kependudukan yang valid dapat dipergunakan sebagai data/bahan/masukan untuk pembangunan database kependudukan kabupaten, juga sebagai dasar dalam pemberian NIK kepada setiap penduduk, untuk mendukung tertib administrasi kependudukan, tertib administrasi pelayanan publik, pelaksanaan pemilu dan untuk pelaksanaan pemilu Kepala Daerah serta dalam jangka panjang digunakan sebagai data dasar dalam rangka Pembangunan Database Penduduk Nasional.

Sumber : Ditjen Dukcapil Kemendagri

Sarana dan Prasarana

  1. Sarana Prasarana:
  1. Kantor Desa                        : Sewa / Semi Permanen / Permanen
  • Prasarana Kesehatan:
  • Puskesmas                     : Ada / Tidak
  • Poskedes                        :                                   ………………………………… buah
  • UKBM (Posyandu, Polindes : …………………………… buah
  • Prasarana Pendidikan:
  • Perpustakaan Desa        :                                   ………………………………… Buah
  • Gedung Sekolah PAUD   :                                   ………………………………… Buah
  • Gedung Sekolah TK        :                                   ………………………………… Buah
  • Gedung Sekolah SMP     :                                   ………………………………… Buah
  • Gedung Sekolah SMA     :                                   ………………………………… Buah
  • Gedung Perguruan Tinggi : ……………………………… Buah
  • Prasarana Ibadah
  • Mesjid                            :                                   ………………………………… Buah
  • Mushola                         :                                   ………………………………… Buah
  • Gereja                            :                                   ………………………………… Buah
  • Pura                               :                                   ………………………………… Buah
  • Vihara                            :                                   ………………………………… Buah
  • Klenteng                        :                                   ………………………………… Buah
  • Prasarana Umum
  • Olahraga                        :                                   ………………………………… Buah
  • Kesenian/Budaya          :                                   ………………………………… Buah
  • Balai Pertemuan            :                                   ………………………………… Buah
  • Sumur Desa                   :                                   ………………………………… Buah
  • Pasar Desa                     :                                   ………………………………… Buah
  • Lainnya                          :                                   ………………………………… Buah

Keputusan Kepala Desa (SK)

Surat Keputusan (SK)

Keputusan yang dibuat oleh kepala desa yang bersifat individual artinya menetapkan penjabaran teknis seperti penetapan jabatan Mr. X menjadi Kaur Pembangunan.

Peraturan Kepala Desa (Perkades)

PERATURAN KEPALA DESA

Peraturan ini merupakan peraturan yang materi muatan merupakan penjabaran dari Peraturan Desa atau peraturan yang materi muatannya berdasarkan aspirasi masyarakat.

Peraturan Desa (Perdes)

PERATURAN DESA (PERDES)

Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa. Peraturan ini berlaku di wilayah desa tertentu. Peraturan Desa merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundangundangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat desa setempat. Peraturan Desa dilarang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan Rancangan Peraturan Desa. Untuk melaksanakan Peraturan Desa, Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa. Nama istilah Peraturan Desa dapat bervariasi di Indonesia. Penyusunan Peraturan Desa, didahului dengan Penyusunan Rancangan Peraturan Desa.

Penyusunan Rancangan Peraturan Desa (Raperdes)

 Latar Belakang

Dalam UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa atau sering disebut dengan “UU Desa”, Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh kepala desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD. Peraturan Desa (Perdes) merupakan kerangka hukum kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di lingkup desa. Penetapan Peraturan Desa merupakan penjabaran atas berbagai kewenangan yang dimiliki desa dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Sebagai sebuah produk hukum, Peraturan Desa tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan tidak boleh merugikan kepentingan umum.

Perdes diproses secara demokratis dan partisipatif. Masyarakat desa memiliki hak untuk mengusulkan atau memberikan masukan kepada Kepala Desa dan BPD dalam proses penyusunan Peraturan Desa. Peraturan Desa yang mengatur kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan berskala lokal dalam pelaksanaannya diawasi oleh masyarakat desa dan BPD.

BPD dapat menyusun dan mengusulkan rancangan Peraturan Desa, kecuali untuk rancangan Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), rancangan Peraturan Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa (APBDes), dan rancangan Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes. Rancangan Peraturan Desa dapat diusulkan oleh anggota BPD kepada pimpinan BPD untuk ditetapkan sebagai rancangan Peraturan Desa usulan BPD.

Pemetaan bentang, dari bentang sosial, budaya, ekonomi, lingkungan, teknologi, hingga sumber daya manusia diperlukan dalam menyusun Rancangan Peraturan Desa atau Raperdes. Pemetaan lingkungan tersebut membantu penyusunan ruang lingkup peraturan desa, membentuk konsep, visi, dan misi dari sebuah desa, dan membantu dalam menentukan strategi serta arahan yang dimuat dalam peraturan desa. Proses yang panjang dalam penyusunan Peraturan Desa seringkali membutuhkan pendampingan dari para tenaga ahli yang berkompeten di bidang penyusunan dokumen peraturan dan perencanaan desa. Untuk itu diperlukan penyusunan Rancangan Peraturan Desa sebagai perangkat dasar legitimasi penyelenggaraan pemerintahan desa dan sebagai fungsi pengendali pemerintahan dan pembangunan di desa.

Tujuan

Penyusunan Raperdes adalah penyusunan rancangan dari Peraturan Desa yang bertujuan untuk:

  1. Menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa yaitu BPD dan Kepala Desa dalam rangka penyusunan produk hukum yang ditetapkan di desa berdasarkan standarisasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Menjadi pedoman kerja bagi semua pihak dalam penyelenggaraan kegiatan di desa.
  3. Menjadi perangkat dasar legitimasi penyelenggaraan pemerintahan desa dan sebagai acuan dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan di desa.
  4. Mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan, pelayanan, pemberdayaan, peran serta masyarakat dan peningkatan daya saing daerah.
  5. Menciptakan keseragaman penyusunan produk hukum dalam bentuk peraturan.

Sasaran

Sasaran dari kegiatan ini adalah:

  1. Pemahaman tentang Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, dan Peraturan Kepala Desa.
  2. Peningkatan kualitas peraturan perundang-undangan sesuai dengan dasar-dasar konstitusional pembentukan peraturan perundang-undangan, asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, dan selaras dengan aspirasi dan kepentingan masyarakat.
  3. Terciptanya tertib hukum nasional dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Dasar Hukum

  1. UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Pasal 8 Ayat (1).
  2. UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  3. UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa
  4. Permendagri No 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa,
  5. PP No. 43 Tahun 2014 tentang Posisi, Peran, dan Kewenangan Desa
  6. Permendagri No. 114/2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa
  7. Permendesa No.1 Tahun 2015 tentang Kewenangan Lokal Berskala Desa
  8. Permendesa No.1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa
  9. Permendesa No.2 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa

Metodologi

Dalam menyusun Rancangan Peraturan Desa (Raperdes), metodologi yang dapat dilakukan antara lain:

  1. Tahap Penyusunan Kerangka Raperdes

Melakukan diskusi dengan Kepala Desa dan perangkat desa mengenai kerangka Raperdes. Kerangka Raperdes dapat mengacu dari Raperdes yang sebelumnya, dengan menyesuaikan hasil pemetaan terbaru dari tema atau isu yang akan diangkat dalam Peraturan Desa.

  1. Tahap Penyusunan dan Pembahasan Materi Raperdes

Setelah kerangka Raperdes sudah disetujui, detail bahasan atau naskah rinci Raperdes dirancang dan dijabarkan dengan lebih rinci, menyesuaikan kesepakatan yang dicapai dengan perangkat desa dan masyarakat desa. Pembahasan materi dapat dilakukan melalui rembuk warga atau Focus Group Discussion (FGD).

  1. Tahap Finalisasi Raperdes

Tahap finalisasi Raperdes adalah melakukan koreksi akhir dari naskah draf Raperdes.

Terdapat 3 (tiga) metodologi berbeda yang diterapkan dalam penyusunan Peraturan Desa, yaitu penyusunan Peraturan Desa yang diprakarsai oleh kepala desa, penyusunan peraturan desa yang diprakarsai oleh BPD, dan penyusunan peraturan bersama kepala desa. Rinciannya adalah sebagai berikut:

  • Penyusunan Peraturan Desa yang diprakarsai oleh kepala desa:
  1. Rancangan Peraturan Desa yang telah disusun, wajib dikonsultasikan kepada masyarakat desa
  2. Rancangan Peraturan Desa dapat dikonsultasikan kepada Camat untuk mendapatkan masukan.
  3. Konsultasi diutamakan kepada masyarakat atau kelompok masyarakat yang terkait langsung dengan substansi materi pengaturan.
  4. Masukan dari masyarakat desa dan Camat digunakan Pemerintah Desa untuk tindaklanjut proses penyusunan rancangan Peraturan Desa.
  5. Rancangan Peraturan Desa yang telah dikonsultasikan disampaikan Kepala Desa kepada BPD untuk dibahas dan disepakati bersama.
  • Penyusunan Peraturan Desa yang diprakarsai oleh BPD (Badan Permusyawaratan Desa) 
  1. Pembahasan BPD mengundang Kepala Desa untuk membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa.
  2. Penetapan. Rancangan Peraturan Desa yang telah ditanda tangani Kepala Desa dan disampaikan kepada Sekretaris Desa untuk diundangkan.
  3. Pengundangan. Sekretaris Desa mengundangkan Peraturan Desa dalam lembaran desa.
  4. Penyebarluasan. Penyebarluasan dilakukan oleh Pemerintah Desa dan BPD sejak penetapan rencana penyusunan rancangan Peraturan Desa, penyusunan Rancangan Peratuan Desa, pembahasan Rancangan Peraturan Desa, hingga Pengundangan Peraturan Desa.
  • Peraturan Bersama Kepala Desa
  1. Perencanaan penyusunan rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa ditetapkan bersama oleh dua Kepala Desa atau lebih dalam rangka kerja sama antar-Desa.
  2. Perencanaan penyusunan rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa ditetapkan setelah mendapatkan rekomendasi dari musyawarah desa.
  3. Penyusunan rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa dilakukan oleh Kepala Desa pemrakarsa.
  4. Rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa yang telah disusun, wajib dikonsultasikan kepada masyarakat desa masing-masing dan dapat dikonsultasikan kepada Camat masing-masing untuk mendapatkan masukan.
  5. Masukan dari masyarakat desa dan camat digunakan Kepala Desa untuk tindaklanjut proses penyusunan rancanan Peraturan Bersama Kepala Desa.
  6. Pembahasan rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa dilakukan oleh 2 (dua) Kepala Desa atau lebih.
  7. Kepala Desa yang melakukan kerja sama antar-Desa menetapkan Rancangan Peraturan Desa dengan membubuhkan tanda tangan paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal disepakati.
  8. Rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa yang telah ditanda tangani diundangkan dalam Berita Desa oleh Sekretaris Desa masing-masing desa.
  9. Peraturan Bersama Kepala Desa mulai berlaku dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak tanggal diundangkan dalam Berita Desa pada masing-masing Desa.
  10. Peraturan Bersama Kepala Desa disebarluaskan kepada masyarakat Desa masing-masing.

Ruang Lingkup Pekerjaan

Ada tiga jenis peraturan di Desa, yaitu Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, dan Peraturan Kepala Desa. Rancangan yang disusun meliputi rancangan untuk:

  1. Peraturan Desa: Peraturan ini berisi materi-materi pelaksana kewenangan desa dan penjabaran lebih lanjut dari Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
  2. Peraturan Bersama Kepala Desa. Peraturan ini berisi materi-materi kerjasama Desa. Peraturan Kepala Desa Berisi materi-materi pelaksana Peraturan Desa, peraturan bersama Kepala Desa dan tindak lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
  3. Peraturan Kepala Desa. Peraturan ini digunakan sebagai aturan pelaksanaan Peraturan Desa. Kepala Desa berwenang mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa, sedang BPD berhak mengajukan usul rancangan Peraturan Desa. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama Kepala Desa kemudian membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa.

Jangka Waktu Pelaksanaan

Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan “Penyusunan Rancangan Peraturan Desa (Raperdes)” adalah selama 60 (enam puluh hari) hari kalender setelah ditandatanganinya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).

Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung

Tenaga ahli yang terlibat dalam Penyusunan Rancangan Peraturan Desa antara lain:

  1. Tenaga ahli Perencanaan Wilayah
  2. Tenaga ahli Hukum/Kebijakan Publik
  3. Tenaga surveyor
  4. Tenaga administrasi

Keluaran

Rancangan Peraturan Desa

Staff Desa

Operator Administrasi dan Keuangan Desa

Bp. Eko Ritanto, S.E.

Bekerjasama dengan Kesekretariatan Desa, mengelola berbagai aplikasi dan software yang ada di desa terkait kegiatan kesekretariatan desa seperti: Aplikasi Siskeudes (Sistem Keuangan Desa), Indeks Desa Membangun (IDM), dll.

Admin Pelayanan Desa Sumbung

Sdri. Putri Ryantini Sasmita

Bekerja sama dengan Tim Teknis Desa Sumbung, mengelola berbagai aplikasi pelayanan kemasyarakatan seperti: Siak-Dukcapil, Loket Online Dukcapil, Aplikasi Cek Bansos, dll.

Staff Kebersihan dan Penjaga Desa

Bp. Usamunawar

Juga merupakan anggota Satlinmas Desa Sumbung

Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Badan Permusyawaran Desa (BPD)

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Adalah lembaga perdujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

BPD bisa disebut sebagai parlemen di desa. BPD adalah lembaga baru di desa pada masa otonomi daerah di Indonesia.

Berdasarkan fungsinya, BPD bisa disebut sebagai lembaga kemasyarakatan. Dikarenakan bersesuaian dengan pada pemikiran pokok yang dalam kesadaran masyarakat. Anggota BPD adalah para wakil dari penduduk desa yang berhubungan berdasarkan keterwakilan wilyah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat.

Anggota BPD tersusun dari ketua Rukun Warga (RW), pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lain. Masa jabatan anggota dari BPD adalah 6 tahun dan bisa diankat atau diusulkan kembali untuk masa jabatan satu kali pada berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperkenankan merangkap jabatan sebagai Kepala Desan dan Perangkat Desa. Peresmian anggota BPD dikukuhkan dengan Keputusan Bupati/Walikota yang mana sebelum menjabat mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/Walikota.

Ketua BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD dengan langsung didalam Rapat BPD yang digelar secara khusus. Fungsi dari BPD adalah menetapkan peraturan di desa secara bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi dari masyarakat.

Tujuan BPD

Tujuan dari pembentukan BPD adalah sebagai berikut:

  1. Memberi pedoman kepada anggota masyarakat bagaimana mereka dalam bertingkah laku atau bersikap sesuai dengan kedudukannya dalam menghadapi masalah didalam masyarakat yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat.
  2. Menjaga masyarakat agar tetah utuh
  3. Memberi pedoman pada masyarakat untuk membuat sistem pengendalian sosial. Seperti sistem pengawasan masyarakat terhadap tingkah laku anggotanya.
  4. Sebagai tempat demokrasi di desa, anggota BPD dipilih dari dan oleh penduduk desa yang sudah memenuhi persyaratan. Sedangkan pimpinan BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD sendiri.

Tugas dan Wewenang BPD

Adapun tugas dan wewenang BPD adalah sebagai berikut:

  1. Membahas dan membuat rancangan peraturan di desa dengan kepala desa
  2. Melakukan pengawasan kepada pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa
  3. Mengajukan usulan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa
  4. Membentuk panitia pemilihan kepala desa, didalam melakukan pemilihan kepada desa, BPD berhak membentuk panitia pemilihan kepala desa yang sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten.
  5. Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi dari masyarakat di desa
  6. Memberi persetujuan pemberhentian atau pemberhentian sementara perangkat desa
  7. Membuat susunan tata tertib BPD
  8. Semua aspirasi dari penduduk desa khususnya pada bidang pembangunan, BPD diharapkan  dengan rasa loyalitas mengakui, menampung dan mengayomi masyarakat dengan rasa penuh tanggung jawab dan kerjasama yang baik
  9. Pertimbangan dan saran-saran dari BPD kepada pemerintahan desa dan masyarakat, harus dijaga supaya kepercayaan dan dukungan tetap ada, sehingga kepala desa selalu dan bersungguh-sungguh untuk melakukan tugas dengan penuh tanggung jawab.

Hak BPD

  1. Mendapatkan keterangan kepada pemerintah desa
  2. Mengemukakan pendapat

Hak Anggota BPD

  1. Mengajukan rancangan peraturan desa
  2. Mengajukan pertanyaan
  3. Menyampaikan usul dan pendapat
  4. Memilih dan dipilih
  5. Mendapatkan tunjangan  

Syarat Calon Anggota BPD

Untuk menjadi calon anggota BPD ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:

  1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  2. Setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945 dan juga pemerintah Republik Indonesia
  3. Mempunyai Ijazah paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama / Sekolah Menengah Pertama
  4. Sehat jasmani dan rohani
  5. Berkelakuan baik
  6. Tidak memiliki catatan hukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan ancaman paling sedikit 5 tahun
  7. Mengenal terhadap desanya dan dikenal masyarakat di desa setempat
  8. Mendaftar dengan sah sebagai penduduk desa dan tinggal di desa yang bersangkutan kurang lebih 6 bulan berturut-turut dan tidak terputus.

Perangkat Desa

Bp. Dwi Ismanto

Sekretaris Desa Sumbung (Sekdes / Carik)

Masa Jabatan: 2017 – 2037

Bp. Triyono

Kepala Dusun 3 (Kadus / Bayan)

Wilayah: Sidomulyo, Candiroto, Sidorejo, Nginas, Plukidan dan Gudang

Masa Jabatan: 1986 – 2027

Sdr. Slamet Haryanto

Kaur Umum dan Perencanan (KAUM)

Masa Jabatan: 2021 – 2024 (Bulan Juni)

Ny. Nunung Yumaroh

Kaur Keuangan Desa (KAUR)

Masa Jabatan: 2012 – 2049

Sdr. Andhi Prasetyo

Kasi Pemerintahan (PTD)

Masa Jabatan: 2018 – 2047

Bp. Muhamad Irfan

Kasi Kesra dan Pelayanan (Modin)

Masa Jabatan: 2008 – 2042

Bp. Iksanudin

Kepala Dusun 1 (Kadus / Bayan)

Wilayah: Sambirejo, Sidoharjo, Tegalarum, Jetak dan Jetis

Masa Jabatan: 2017 – 2037

Bp. Sutono

Kepala Dusun 2 (Kadus / Bayan)

Wilayah: Sumbung, Tegalrejo, Sendangrejo, Tunggul Wulung, Sukorejo dan Sokogede

Masa Jabatan: 2019 – 2040

Kepala Desa

Kepala Desa Sumbung

.

Bapak Purn. Sutarto

Periode ke-2 (Masa Jabatan 2019 – 2027)
Perpanjangan 2 Tahun Masa Jabatan

Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. UU ini mengubah dan menambah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan satu pasal mengenai pengaturan desa yang berada di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, hutan produksi, dan kebun produksi berhak mendapatkan dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 39 yang mengatur mengenai masa jabatan Kepala Desa diubah. Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Pendapatan Dana Lainnya (PDL)

Pendapatan Lain-lain Desa

Pendapatan lainnya terdiri dari Hibah dan Pendapatan Lainnya yang sah.

Hibah dan Sumbangan yang Tidak Mengikat

Desa juga dapat menerima hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga, seperti lembaga swadaya masyarakat atau perusahaan swasta. Hibah dan sumbangan ini dapat digunakan untuk mendukung program pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat setempat.

Pendapatan Desa Lainnya yang Sah

Pendapatan desa lainnya yang sah dapat berasal dari sumber yang beragam, seperti pendapatan dari sewa tanah atau bangunan, jasa kebersihan, bunga bank dan sebagainya. Namun, sumber pendapatan ini harus sah dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.