Daily Archive 05/07/2023

PBP

Bantuan Keuangan (Bankeu) dari Pemerintah Provinsi

Pemerintah Provinsi memberikan bantuan keuangan (PBP) kepada desa untuk mendukung program pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat setempat. Besarnya bantuan keuangan tergantung pada kebijakan dan anggaran yang tersedia di masing-masing daerah.

Bankeu Provinsi adalah singkatan dari Bantuan Keuangan Provinsi. Bankeu Provinsi merupakan dana bantuan berupa uang yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi kepada Pemerintah Daerah lainnya (seperti Kabupaten/Kota) atau kepada Pemerintah Desa.

Dana ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi. Berdasarkan fungsinya, Bankeu Provinsi biasanya dibagi menjadi dua jenis utama:

  • Bantuan Keuangan Umum: Diberikan tanpa syarat penggunaan khusus, ditujukan untuk membantu pemerataan dan peningkatan kemampuan keuangan daerah penerima.
  • Bantuan Keuangan Khusus: Diberikan untuk mendanai program atau kegiatan tertentu yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi, seperti peningkatan sarana prasarana desa, pendidikan, kesehatan, atau infrastruktur.

====================

#DesaSumbung
#PemdesSumbung
꧁ꦄꦝ꧀ꦩꦶꦤ꧀ꦝꦺꦱ꧀ꦱꦸꦩ꧀ꦧꦸꦁ꧂

====================

BanKab (PBK)

Bantuan Kabupaten

Bantuan Keuangan dari Pemerintah Kabupaten/Kota

Pemerintah Kabupaten/Kota memberikan bantuan keuangan kepada desa untuk mendukung program pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat setempat. Besarnya bantuan keuangan tergantung pada kebijakan dan anggaran yang tersedia di masing-masing daerah.

Bankeu Kabupaten (Bantuan Keuangan Kabupaten) adalah dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten yang diberikan kepada pemerintah desa dalam bentuk uang untuk membantu pelaksanaan pembangunan.

Tujuan dan Penggunaan

  • Pembangunan Infrastruktur: Membiayai perbaikan jalan, jembatan, atau gedung sarana dan prasarana desa.
  • Pemerataan Pembangunan: Membantu desa-desa yang membutuhkan anggaran tambahan di luar Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD).
  • Sifat Khusus: Umumnya bersifat khusus (Bantuan Keuangan Khusus/BKK), artinya peruntutan dan penggunaannya sudah ditentukan secara spesifik oleh pemerintah kabupaten.

Tahapan Pengelolaan

  • Pengajuan Proposal: Desa mengajukan usulan kegiatan atau pembangunan.
  • Verifikasi: Dinas terkait di tingkat kabupaten menyeleksi proposal desa.
  • Penganggaran: Masuk ke dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBD.
  • Pencairan dan Laporan: Dana dicairkan secara bertahap dan wajib dipertanggungjawabkan serta dimonitor oleh pihak kabupaten

====================

#DesaSumbung
#PemdesSumbung
꧁ꦄꦝ꧀ꦩꦶꦤ꧀ꦝꦺꦱ꧀ꦱꦸꦩ꧀ꦧꦸꦁ꧂

====================

PBH

Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Kabupaten/Kota memberikan bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada desa untuk mendukung pembangunan desa. Besarnya dana yang diberikan tergantung pada potensi pajak dan retribusi yang diperoleh oleh Kabupaten/Kota.

Bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah adalah sebagian penerimaan dari pajak dan retribusi kabupaten/kota yang dialokasikan kepada Desa, yaitu paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari realisasi penerimaan pendapatan tersebut.

Ketentuan Pengalokasian ke Desa

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pembagian dana ini kepada setiap desa dilakukan secara proporsional dengan rincian:

  • 60% dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk.
  • 40% didasarkan pada realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi dari masing-masing desa.

Dana ini merupakan salah satu sumber pendapatan desa yang wajib dikelola untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan masyarakat di tingkat desa.

====================

#DesaSumbung
#PemdesSumbung
꧁ꦄꦝ꧀ꦩꦶꦤ꧀ꦝꦺꦱ꧀ꦱꦸꦩ꧀ꦧꦸꦁ꧂

====================

Pendapatan Asli Desa (PADes)

Pendapatan Asli Desa (PADes)

Pendapatan asli desa terdiri atas hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan pendapatan lainnya yang diperoleh dari masyarakat desa. Contoh pendapatan asli desa yang umum adalah hasil pertanian, perikanan, peternakan, dan industri rumah tangga.

Pendapatan Asli Desa (PADes) adalah semua penerimaan uang melalui rekening desa yang menjadi hak desa dalam satu tahun anggaran dan tidak perlu dikembalikan, yang diperoleh dari usaha serta potensi desa itu sendiri.

Sumber Pendapatan Asli Desa

Berdasarkan ketentuan pengelolaan keuangan desa, PADes bersumber dari:

  • Hasil usaha desa: Meliputi keuntungan dari Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau bagi hasil dari usaha bersama.
  • Hasil aset desa: Pendapatan dari pengelolaan kekayaan milik desa seperti tanah kas desa, pasar desa, tambatan perahu, atau tempat pemandian umum.
  • Swadaya, partisipasi, dan gotong royong: Sumbangan atau bantuan dari warga masyarakat baik dalam bentuk uang, tenaga, maupun barang yang dinilai dengan uang.
  • Pendapatan asli desa lain: Pendapatan sah lainnya seperti hasil pungutan desa.

Fungsi Pendapatan Asli Desa

  • Menunjang penyelenggaraan pemerintahan desa secara mandiri.
  • Membiayai kegiatan pembangunan, pemberdayaan, dan pelayanan publik yang belum terbiayai oleh Dana Desa atau Alokasi Dana Desa.
  • Meningkatkan kemandirian finansial desa.

====================

#DesaSumbung
#PemdesSumbung
꧁ꦄꦝ꧀ꦩꦶꦤ꧀ꦝꦺꦱ꧀ꦱꦸꦩ꧀ꦧꦸꦁ꧂

====================

Dana Desa (DD)

Dana Desa (DD)

Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten / kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang disalurkan melalui APBD kabupaten/kota untuk membiayai pemerintahan, pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Pengertian dan Sumber Dana

  • Definisi: Dana dari Kementerian Keuangan lewat APBN yang masuk ke Rekening Kas Desa.
  • Perbedaan: Berbeda dengan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
  • Tujuan: Mengentaskan kemiskinan, memperbaiki pelayanan publik, dan memajukan ekonomi desa.

Fokus Penggunaan Tahun 2026

  • Tujuh Pilar Utama: Penanganan kemiskinan ekstrem (BLT desa), layanan kesehatan dasar, dukungan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), desa tahan iklim, ketahanan pangan, infrastruktur desa, serta teknologi digital.
  • Bantuan Langsung Tunai (BLT): Diberikan sebesar Rp300.000 per bulan bagi keluarga penerima manfaat yang memenuhi kriteria miskin atau tidak mampu.
  • Operasional Desa: Dibatasi maksimal 3 persen dari pagu reguler desa.

====================

#DesaSumbung
#PemdesSumbung
꧁ꦄꦝ꧀ꦩꦶꦤ꧀ꦝꦺꦱ꧀ꦱꦸꦩ꧀ꦧꦸꦁ꧂

====================

Alokasi Dana Desa (ADD)

Alokasi Dana Desa (ADD)

Alokasi Dana Desa adalah dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK).

Alokasi Dana Desa (ADD) adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota—minimal sebesar 10% dari Dana Alokasi Umum (DAU) ditambah Dana Bagi Hasil (DBH)—yang bertujuan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, operasional, serta pelayanan publik di tingkat desa. Istilah ini sering dibedakan dengan Dana Desa (DD) yang bersumber langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pusat. Informasi resmi terkait kebijakan keuangan daerah dan desa dapat dipantau melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

Perbedaan Utama ADD dan Dana Desa (DD)

  • Sumber Dana:
    • ADD: Dari APBD Kabupaten/Kota (minimal 10% DAU + DBH).
    • Dana Desa (DD): Langsung dari APBN Pemerintah Pusat.
  • Fokus Penggunaan:
    • ADD: Untuk operasional kantor desa, siltap (penghasilan tetap), insentif/gaji perangkat desa, tunjangan, dan operasional BPD.
    • Dana Desa (DD): Untuk pembangunan infrastruktur desa, pemberdayaan masyarakat, penanganan kemiskinan ekstrem (BLT Desa), ketahanan pangan, hingga dukungan program prioritas nasional.
  • Alur Penyaluran:
    • ADD: Ditransfer oleh Pemkab/Pemkot ke Rekening Kas Desa (RKD) melalui mekanisme keuangan daerah.
    • Dana Desa (DD): Ditransfer langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Desa (RKD).

====================

#DesaSumbung
#PemdesSumbung
꧁ꦄꦝ꧀ꦩꦶꦤ꧀ꦝꦺꦱ꧀ꦱꦸꦩ꧀ꦧꦸꦁ꧂

====================

Lembaga lainnya

Sesuai dengan Permendagri No. 18 tahun 2018, Pasal 3, bahwa :

Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.

LKD dibentuk atas prakarsa Pemerintah Desa dan masyarakat serta pembentukannya diatur dengan Peraturan Desa, dengan persyaratan :

  1. Berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Berkedudukan di Desa setempat;
  3. Keberadaannya bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat Desa;
  4. Memiliki kepengurusan yang tetap;
  5. Memiliki sekretariat yang bersifat tetap; dan
  6. Tidak berafiliasi kepada partai politik.

Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) bertugas (Pasal 4) :

  1. Melakukan pemberdayaan masyarakat Desa;
  2. Ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan; dan
  3. Meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, LKD mengusulkan program dan kegiatan kepada Pemerintah Desa serta mempunyai fungsi (Pasal 5) :

  1. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
  2. Menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat;
  3. Meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa;
  4. Menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan, melestarikan, dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif;
  5. Menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya, serta gotong royong masyarakat;
  6. Meningkatkan kesejahteraan keluarga; dan
  7. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

Jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), Pasal 6 :

1. Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) paling sedikit meliputi :

      a. Rukun Tetangga (RT)
      b. Rukun Warga (RW)
      c. Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
      d. Karang Taruna
      e. Pos Pelayanan Terpadu (POSYANDU)
      f. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)

  2. Lembaga Kemasyarakatan Desa Lainnya :

      a. Perlindungan Masyarakat (LINMAS)
      b. Kelompok Tani (POKTAN / GAPOKTAN)
      c. Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA)
      d. Kelompok Informasi Masyarakat (KIM)
      e. Kelompok Masyarakat (POKMAS) dalam kegiatan pemberdayaan tertentu
      f. Dan lain-lain.

Selain dari LKD tersebut di atas, juga ada yang disebut (sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan) :

  1. Petugas Desa
    Contoh:
    a. Penjaga Kantor Desa
    b. Petugas Makam
    c. Penjaga Pasar
    d. Perawat Jenazah (Modin Kematian)
    e. Dan lain-lain.
  2. Kader Desa
    Contoh :
    a. Kader Pembangunan Masyarakat Desa (KPMD) dalam bidang Perencanaan
    b. Kader Pembangunan Manusia (KPM) dalam bidang kesehatan
    c. Petugas Keluarga Berencana Desa (PKBD)
    d. Kader Teknis Desa (KTD)

Kewenangan dan Tanggung Jawab :

  1. Bahwa semua kelembagaan dan personal di atas menjadi kewenangan desa. Maka konsekwensinya, desa harus bertanggungjawab atas honor dan anggaran operasionalnya;
  2. Bahwa semua kelembagaan dan personal di atas bertanggungjawab kepada Kepala Desa;
  3. Bahwa semua kelembagaan dan personal di atas harus menyampaikan laporan tertulis atas tupoksinya setiap tahun secara tertulis kepada kepala desa.

Yang dimaksud Badan Desa adalah :
1. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) -> Tautan BPD
2. Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD)
3. Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) -> Tautan BUMDes
4. Badan Amil Zakat Desa (BAZDes).

====================

LEMBAGA PENDIDIKAN

Lembaga pendidikan adalah badan atau instansi yang melaksanakan proses pendidikan dan belajar-mengajar untuk membekali individu dengan pengetahuan dan keterampilan. Lembaga ini berperan penting dalam mengembangkan potensi diri, membentuk karakter, dan mempersiapkan individu untuk kehidupan bermasyarakat dengan lebih baik. Contohnya adalah sekolah, kursus, dan universitas.

Ciri-ciri utama lembaga pendidikan

  • Tempat berlangsungnya proses pendidikan: Merupakan tempat di mana kegiatan belajar-mengajar terjadi. 
  • Agen sosialisasi lanjutan: Berfungsi sebagai perpanjangan dari lembaga keluarga untuk mengenalkan individu pada kehidupan bermasyarakat lebih luas. 
  • Penyampai ilmu dan budaya: Bertujuan untuk menyampaikan ilmu pengetahuan dan budaya untuk membentuk perilaku yang lebih baik. 
  • Peningkatan kualitas individu: Berfungsi untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan mempersiapkan individu untuk menghadapi lingkungan kerja dan sosial. 

Jenis-jenis lembaga pendidikan

  • Pendidikan Formal: Lembaga pendidikan yang terstruktur, berjenjang, dan memiliki kurikulum yang jelas. Contohnya adalah sekolah dasar, sekolah menengah, dan perguruan tinggi. 
  • Pendidikan Nonformal: Lembaga yang berfungsi sebagai pelengkap dari pendidikan formal. Contohnya adalah kursus bahasa, kursus komputer, atau bimbingan belajar. 
  • Pendidikan Informal: Pendidikan yang terjadi di lingkungan keluarga dan masyarakat secara alami, tanpa struktur atau kurikulum yang formal. Contohnya adalah nasihat orang tua, interaksi sehari-hari dengan keluarga, atau kegiatan bersama tetangga. 

====================

LEMBAGA PENDIDIKAN FORMAL

Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)

1) Kelompok Bermain (KB) Sri Rejeki, Dk. Tegalarum, RT.009/RW.001

2) Kelompok Bermain (KB) Al Ishlah, Dk. Plukisan, RT.016/RW.003

Taman Kanak-kanak (TK)

1) TK Sarinah, Dk. Candiroto, RT.013/RW.003

2) TK Muslimat NU, Dk. Tegalarum, RT.009/RW.001

Sekolah Dasar (SD)

1) SD Negeri 1 Sumbung, Dk. Tegalarum, RT.009/RW.001

1) SD Negeri 2 Sumbung, Dk. Sukorejo, RT.005/RW.002

====================

TPQ

TPQ adalah singkatan dari Taman Pendidikan Al-Qur’an, yaitu lembaga pendidikan nonformal keagamaan Islam yang bertujuan untuk mengajarkan anak-anak membaca dan menulis Al-Qur’an, serta dasar-dasar agama Islam sejak usia dini. TPQ berperan dalam membentuk karakter anak menjadi pribadi yang berakhlak mulia, berjiwa Islami, dan memiliki kemampuan mengamalkan isi kandungan Al-Qur’an dalam kehidupan sehari-hari. 

Tujuan TPQ

  • Membaca dan menulis Al-Qur’an: Melatih anak-anak agar mampu membaca Al-Qur’an dengan baik dan benar. 
  • Memahami dasar agama Islam: Membekali anak dengan pengetahuan dasar tentang agama Islam. 
  • Menghafal Al-Qur’an: Mendorong anak-anak untuk menghafal ayat-ayat Al-Qur’an. 
  • Mengamalkan nilai-nilai Islam: Mendidik anak agar mampu mengamalkan isi kandungan Al-Qur’an dalam kehidupan sehari-hari. 
  • Membentuk karakter: Menumbuhkan akhlakul karimah atau akhlak mulia dan karakter Islami pada anak. 

Materi pembelajaran

  • Materi pokok di TPQ meliputi bacaan Al-Qur’an, materi salat, doa-doa pendek, dan adab sehari-hari. 

Jenjang pendidikan

  • TPQ biasanya ditujukan untuk anak usia sekitar 7 hingga 12 tahun. 

TPQ Fatimah Dukuh Sumbung RT.001/RW.002

====================

KPDM

KPMD

Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa

Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa yang selanjutnya disingkat KPMD adalah unsur masyarakat desa yang dipilih oleh desa dan ditetapkan oleh kepala desa untuk menumbuhkan dan mengembangkan, serta menggerakan prakarsa, partisipasi, dan swadaya gotong royong.

Pendampingan Masyarakat Desa oleh KPMD bersifat membantu Menteri, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/kota dalam melaksanakan tugas pendampingan masyarakat desa.

KPMD berasal dari unsur masyarakat desa setempat, mencakup kader kesehatan, kader pendidikan, kader teknik, kader pembangunan manusia, kader perempuan, kader Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), kader budaya, kader tani, kader nelayan, dan kategori kader lainnya yang ada dan aktif di desa.

KPMD dipilih dalam musyawarah desa sesuai dengan kebutuhan desa, dan ditetapkan melalui Keputusan Kepala Desa dengan wilayah kerja di desa bersangkutan.

Pelaksanaan tugas KPMD dapat melibatkan unsur masyarakat desa yaitu tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat dan/atau unsur masyarakat lainnya.

Adapun tugas pokok KPMD sebagaimana dimaksud pada Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 40 Tahun 2021 Bab III Huruf (A) Angka (3) adalah sebagai berikut:

  1. Menggerakkan dan memotivasi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan pembangunan desa,
  2. Membantu masyarakat mengidentifikasi masalah dan menyampaikan kebutuhan dalam musyawarah desa,
  3. Membantu mengembangkan kapasitas masyarakat dalam menangani masalah dan mengembangkan potensi secara efektif,
  4. Mendorong dan meyakinkan para pembuat keputusan untuk mendengar, mempertimbangkan dan mengakomodasi kebutuhan masyarakat, dan
  5. Membantu kelompok masyarakat dalam memperoleh akses berbagai pelayanan yang dibutuhkan.

Selanjutnya, bila mengutip Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa.

Disitu dijelaskan pada Pasal 23 hingga Pasal 24, bahwa wilayah kerja KPMD berada di desa yang berasal dari unsur masyarakat desa setempat dan dipilih melalui musyawarah desa serta ditetapkan dengan keputusan kepala desa.

Dalam melaksanakan tugas KPMD dapat melibatkan unsur masyarakat desa. Adapun unsur masyarakat yang dapat menjabat sebagai Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) terdiri atas: tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan/atau unsur masyarakat lain.

KPMD berfungsi membantu desa dalam menumbuhkan dan mengembangkan serta menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya dan gotong royong.

Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud di atas, KPMD bertugas:

  1. Menggerakkan dan memotivasi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan pembangunan di wilayahnya,
  2. Membantu masyarakat mengidentifikasi masalah dan menyampaikan kebutuhan dalam musyawarah desa,
  3. Membantu mengembangkan kapasitas masyarakat dalam menangani masalah yang dihadapi dan mengembangkan potensi secara efektif,
  4. Mendorong dan meyakinkan para pembuat keputusan untuk mendengar, mempertimbangkan dan mengakomodasi kebutuhan masyarakat, dan
  5. Membantu kelompok masyarakat dalam memperoleh akses berbagai pelayanan yang dibutuhkan.

====================

Lembaga Adat

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan, Lembaga Adat adalah Lembaga Kemasyarakatan baik yang sengaja dibentuk maupun yang secara wajar telah tumbuh dan berkembang di dalam sejarah masyarakat atau dalam suatu masyarakat hukum adat tertentu dengan wilayah hukum dan ha katas harta kekayaan di dalam hukum adat tersebut, serta berhak dan berwenang untuk mengatur, mengurus  dan menyelesaikan berbagai permasalahan kehidupan yang berkaitan dengan dan mengacu pada adat istiadat dan hukum adat yang berlaku.

Lembaga Adat berfungsi bersama pemerintah merencanakan, mengarahkan, mensinergikan program pembangunan agar sesuai dengan tata nilai adat istiadat dan kebiasaan-kebiasaan yang berkembang dalam masyarakat demi terwujudnya keselarasan, keserasian, keseimbangan, keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, Lembaga adat berfungsi sebagai alat kontrol keamanan, ketentraman, kerukunan, dan ketertiban masyarakat, baik preventif maupun represif, antara lain:

  1. Menyelesaikan masalah sosial kemasyarakatan;
  2. Penengah (Hakim Perdamaian) mendamaikan sengketa yang timbul di masyarakat.

Selanjutnya Lembaga Adat juga memiliki fungsi lainnya yaitu:

  1. Membantu pemerintah dalam kelancaran dan pelaksanaan pembangunan di segala bidang terutama dalam bidang keagamaan, kebudayaan dan kemasyarakatan.
  2. Melaksanakan hukum adat dan istiadat dalam desa adatnya.
  3. Memberikan kedudukan hukum menurut adat terhadap hal-hal yang berhubungan dengan kepentingan hubungan sosial kepadatan dan keagamaan.
  4. Membina dan mengembangkan nilai-nilai adat dalam rangka memperkaya, melestarikan dan mengembangkan kebudayaan nasional pada umumnya dan kebudayaan adat khususnya.
  5. Menjaga, memelihara dan memanfaatkan kekayaan desa adat untuk kesejahteraan masyarakat desa adat.

Lembaga Adat memiliki wewenang yang meliputi:

  1. Mewakili masyarakat adat dalam pengurusan kepentingan masyarakat adat tersebut.
  2. Mengelola hak-hak dan/atau harta kekayaan adat untuk meningkatkan kemajuan dan taraf hidup masyarakat ke arah yang lebih baik.
  3. Menyelesaikan perselisihan yang menyangkut perkara adat istiadat dan kebiasaan-kebiasaan masyarakat sepanjang penyelesaiannya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Memusyawarahkan berbagai hal yang menyangkut masalah-masalah adat dan agama untuk kepentingan desa adat.
  5. Sebagai penengah dalam kasus-kasus adat yang tidak dapat diselesaikan pada tingkat desa.
  6. Membantu penyelenggaraan upacara keagamaan di kecamatan, kabupaten/kota desa adat tersebut berada.

Lembaga Adat mempunyai tugas dan kewajiban yaitu:

  1. Menjadi fasilitator dan mediator dalam penyelesaian perselisihan yang menyangkut adat istiadat dan kebiasaan masyarakat.
  2. Memberdayakan, mengembangkan, dan melestarikan adat istiadat dan kebiasaan-kebiasaan masyarakat dalam rangka memperkaya budaya daerah sebagai bagian yang tak terpisahkan dari budaya nasional.
  3. Menciptakan hubungan yang demokratis dan harmonis serta obyektif antara Kedua Adat, Pemangku Adat, Pemuka Adat dengan Aparat Pemerintah pada semua tingkatan pemerintahan di Kabupaten daerah adat tersebut.
  4. Membantu kelancaran roda pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan/atau harta kekayaan lembaga adat dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat hukum adat setempat.
  5. Memelihara stabilitas nasional yang sehat dan dinamis yang dapat memberikan peluang yang luas kepada aparat pemerintah terutama pemerintah desa/kelurahan dalam pelaksanaan pembangunan yang lebih berkualitas dan pembinaan masyarakat yang adil dan demokratis.
  6. Menciptakan suasana yang dapat menjamin terpeliharanya kebinekaan masyarakat adat dala rangka memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa.
  7. Membina dan melestarikan budaya dan adat istiadat serta hubungan antar tokoh adat dengan Pemerintah Desa dan Lurah.
  8. Mengayomi adat istiadat.
  9. Memberikan saran usul dan pendapat ke berbagai pihak perorangan, kelompok/lembaga maupun pemerintah tentang masalah adat.
  10. Melaksanakan keputusan-keputusan paruman dengan aturan yang ditetapkan.
  11. Membantu penyuratan awig-awig.

Melaksanakan penyuluhan adat istiadat secara menyeluruh .

====================

Lembaga Lainnya

………………………………. in process

====================

#desasumbung
#pemdessumbung
꧁ꦄꦝ꧀ꦩꦶꦤ꧀ꦝꦺꦱ꧀ꦱꦸꦩ꧀ꦧꦸꦁ꧂

====================

Karang Taruna

A. Pengertian  

Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial.

B. Anggota 

Anggota Karang Taruna yang selanjutnya disebut Warga Karang Taruna adalah setiap anggota masyarakat yang berusia 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun yang berada di desa/kelurahan.

Warga Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan asal keturunan, golongan, suku dan budaya, jenis kelamin, kedudukan sosial, pendirian politik, dan agama

C. Tujuan 

Karang Taruna bertujuan untuk mewujudkan : 

a.  Pertumbuhan dan perkembangan setiap anggota masyarakat yang berkualitas, terampil, cerdas, inovatif, berkarakter serta memiliki kesadaran dan tanggung jawab sosial dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda; 

b.  Kualitas kesejahteraan sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda di desa/kelurahan secara terpadu, terarah, menyeluruh serta berkelanjutan; 

c.  Pengembangan usaha menuju kemandirian setiap anggota masyarakat terutama generasi muda; dan 

d.  Pengembangan kemitraan yang menjamin peningkatan kemampuan dan potensi generasi muda secara terarah dan berkesinambungan

D. Kedudukan 

Karang Taruna berkedudukan di desa/kelurahan di dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

E. Fungsi 

Karang Taruna mempunyai fungsi : 

a.    Mencegah timbulnya masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda; 

b.   Menyelenggarakan kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi, perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan diklat setiap anggota masyarakat terutama generasi muda; 

c.    Meningkatkan Usaha Ekonomi Produktif; 

d.  Menumbuhkan, memperkuat dan memelihara kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda untuk berperan secara aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial; 

e.   Menumbuhkan, memperkuat, dan memelihara kearifan lokal; dan f. memelihara dan memperkuat semangat kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

F. Kepengurusan

Pengurus Karang Taruna dipilih secara musyawarah dan mufakat oleh Warga Karang Taruna setempat dan memenuhi syarat – syarat untuk diangkat sebagai pengurus Karang Taruna yaitu :

a.  Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; 

b. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; 

c.  Memiliki pengalaman serta aktif dalam kegiatan Karang Taruna; 

d.  Memiliki pengetahuan dan keterampilan berorganisasi, kemauan dan kemampuan, pengabdian di kesejahteraan sosial; dan 

e.  Berumur 17 (tujuh belas) tahun sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun

Kepengurusan Karang Taruna desa/kelurahan dipilih, ditetapkan, dan disahkan dalam Musyawarah Warga Karang Taruna di desa/kelurahan dan dikukuhkan oleh Kepala Desa/Lurah setempat, dengan masa bhakti 3 (tiga) tahun atau lebih sesuai dengan kesepakatan.

KARANG TARUNA TUNAS HARAPAN DESA SUMBUNG

Surat keputusan Menteri Sosial R.I Nomor: 65/HUK/KEP/XII/1982 tentang Lambang Karang Taruna:
Makna Lambang Karang Taruna

1. Bunga Teratai yang mulai mekar; melambangkan unsur remaja yang dijiwai semangat kemasyarakatan (sosial).

2. Empat helai daun bunga di bagian bawah; melambangkan keempat fungsi Karang Taruna yaitu:
Memupuk kreativitas untuk belajar bertangggung jawab.
Membina kegiatan – kegiatan sosial, rekreatif, edukatif, ekonomis produktif, dan kegiatan lainnya yang praktis.
Mengembangkan dan mewujudkan harapan serta cita – cita anak dan remaja melalui bimbingan interaksi yang dilaksanakan baik secara individual maupun kelompok.
Menanamkan pengertian, kesadaran dan memasyarakatkan penghayatan dan pengamalan Pancasila.

3. Tujuh helai daun bunga bagian atas; melambangkan tujuh unsur kepribadian yang harus dimiliki oleh anak dan remaja.
Taat : Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
Tanggap : Penuh perhatian dan peka terhadap masalah
Tanggon : Kuat, daya tahan fisik dan mental
Tandas : Tegas, pasti, tidak ragu, teguh pendirian
Tangkas : Sigap, gesit, cepat bergerak, dinamis
Trampil : Mampu berkreasi dan berkarya praktis
Tulus : Sederhana, ikhlas, rela memberi, jujur

4. Pita di bagian bawah bertuliskan KARANG TARUNA;
Mengandung arti:
KARANG = pekarangan, halaman, atau tempat
TARUNA = remaja
Secara keseluruhan berarti tempat atau wadah pembinaan remaja.

5. Pita di bagian atas bertuliskan ADITYA KARYA MAHATVA YODHA;
Mengandung arti:
ADITYA : Cerdas, penuh pengalaman
KARYA : Pekerjaan
MAHATVA : Terhormat, berbudi luhur
YODHA : Pejuang, patriot
Secara keseluruhan berarti Pejuang yang berkepribadian, berpengetahuan, dan terampil.

6. Lingkaran; melambangkan sebuah tameng, sebagai lambang Ketahanan Nasional.

7. Bunga Teratai yang mekar berdaun lima helai; melambangkan lingkungan kehidupan masyarakat yang sejahtera merata berlandaskan Pancasila.

8. Arti warna
Putih : Kesucian, tidak tercela, tidak ternoda
Merah :Keberanian, sabar, tenang, dan dapat mengendalikan diri, tekad
pantang mundur
Kuning : Keagungan atas keluhuran budi pekerti

KARANG TARUNA DUKUH SUMBUNG RT.001 (TUNAS MUDA)

KARANG TARUNA DUKUH TEGALREJO RT.002 (MUDA MANDIRI)

(“Yang muda berkarya, yang tua membina”)

KARANG TARUNA DUKUH SENDANGREJO RT.003

KARANG TARUNA DUKUH TUNGGUL WULUNG RT.004

KARANG TARUNA DUKUH SUKOREJO RT.005

KARANG TARUNA DUKUH SOKOGEDE RT.006

KARANG TARUNA DUKUH SAMBIREJO RT.007

KARANG TARUNA DUKUH SIDOHARJO RT.008

KARANG TARUNA DUKUH TEGALARUM RT.009

KARANG TARUNA DUKUH JETAK RT.010

KARANG TARUNA DUKUH JETIS RT.011

KARANG TARUNA DUKUH SIDOMULYO RT.012

KARANG TARUNA DUKUH CANDIROTO RT.013

KARANG TARUNA DUKUH SIDOREJO RT.014

KARANG TARUNA DUKUH NGINGAS RT.015

KARANG TARUNA DUKUH PLUKISAN RT.016

KARANG TARUNA DUKUH GUDANG RT.017

====================

#desasumbung
#pemdessumbung
꧁ꦄꦝ꧀ꦩꦶꦤ꧀ꦝꦺꦱ꧀ꦱꦸꦩ꧀ꦧꦸꦁ꧂

====================

RT dan RW

Rukun Warga atau sering disingkat RW merupakan lembaga pemerintah yang terdiri dari beberapa kelompok RT di suatu Desa/ Kelurahan dan dipimpin oleh satu ketua RW. Sedang RT adalah Rukun Tetangga yang menghimpun beberapa Kepala Keluarga atau KK disetiap Desa/ Kelurahan dan dipimpin oleh satu ketua. Dari penjelasan diatas maka ada Tugas Pokok dari RW dan RT, yaitu:

  1. Melancarkan pelayanan masyarakat, dalam hal ini meningkatkan kinerja pemerinntah Desa/ Keluarahan dalam menangani warga
  2. Mewujudkan masyarakat yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945
  3. Memaksimalkan peran serta masyarakat dengan gotong-royong maupun swadaya masyarakat dan kegiatan-kegiatan lainnya
  4. Mendorong stabilitas nasional dari susunan paling kecil di dalam masyarakat didalam menjaga keamanan dan ketertiban willayah tertentu
  5. Menjadi saranan penghubung yang paling dekat antara masyarakat dan pemerintah secara langsung
  6. Memberikan informasi dan penjelasan kepada masyarakat mengenai progam kerja pemerintah
  7. Mendukung pelaksanaan progam pemerintah dengan mendorong masyarakat untuk andil atau berperan dalam melakukan progam kerja dengan mendukung dan berpartisipasi
  8. Membina warga untuk meningkatkan taraf hidup atau kualitas dalam wilayah tertentu.

Selain itu, ada wewenang RW dan RT untuk menjaga keamanan lingkungan sekitarnya dan juga harus menjalankan hak, tugas dan fungsinya sebagai pengurus agar lingkungan secara keamanan dan kesejahteraan bisa tercapai. Berikut ini penjelasan mengenai tugas, fungsi dan hak pengurus RW dan RT, yaitu:

a. Tugas

    Berikut adalah tugas dari pengurus RW dan RT :

  1. Melaksanaka tugas pokok RW dan RT
  2. Melaksanakan musyawarah dan mengambil keputusan dari musyawarah tersebut
  3. Menerima masukan masyrakat dan memprosesnya dengan melakukan penyusunan rencana atau planing berdasarkan keinginan masyarakat untuk nantinya di proses apakah layak di aplikasikan atau tidak progam usulan dari masyarakat setempat
  4. Membina warga setempat setempat dalam hal kehidupan keluarga dalam bermasyarakat
  5. Membantu dalam pelayanan masyarakat yang menjadi tugas pemerintah daerah
  6. Membuat laporan atas keberlangsungan kehidupan warga yang perlu dilaporkan
  7. Membuat laporan pertanggungjawaban atas kegiatan organisasi secara berkala

b. Fungsi

    Fungsi dari RW dan RT sebagaimana dijelaskan berikut ini, yaitu:

  1. Membuat data penduduk akan pengamatan tertentu yang diperlukan sebagai arsip desa atau kelurahan
  2. Menggerakan masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan tertentu
  3. Membuat gagasan berdasarkan aspirasi masyarakat
  4. Melakukan koordinasi atas masyarakat serta organisasi itu sendiri
  5. Mengurus fasilitas masyarakat
  6. Menjadi jembatan penghubung antar masyarakat dan Pemerintah Desa/ Kelurahan

c. Hak

   Berikut Ini adalah hak dari RW dan RT, yaitu:

  1. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa/Lurah berdasarkan musyawarah dengar pendapat warga
  2. Memilih dan dipilih sebagai pengurus
  3. Memberikan kritik maupun saran atas keputusan yang dilakukan oleh pemerintah desa atau kelurahan

Selain itu, hak, kewajiban, kepengurusan,dan  tujuan. Dalam menjalankan wewenang yang sangat ikut berperan dalam kehidupan lingkungan sekitar, RW dan RT juga memiliki hak, kewajiban, kepengurusan dan tujuan di dala menjalankan tugasnya di masing-masing lingkungan. Berikut ini adalah penjelasanya:

  1. Hak anggota RW dan RT
  •  Memilih dan dipilih sebagai pengurus RW dan RT
  • Memberikan usulan, kritik, saran, serta masukan dalam musyawarah RW atau RT

      2. Kewajiban anggota RW dan RT

  • Turut aktif dalam membantu kelancaran kinerja organisasi masyarakat baik secara langsung terjun dalam anggota kepengurusan maupun sebagai warga yang taat akan aturan
  • melaksanakan hasil keputusan/ mufakat mmusyawarah RT/ RW

      3. Kepengurusan RW dan RT

  • RT terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara, dan beberapa orang tambahan dalam membantu tugas ketiganya
  • RW terdiri dari atas ketua, sekretaris, bendahara, seksi-seksi, dan beberapa orang tambahan jika diperlukan

      4. Tujuan Pembentukan RW dan RT

  • Melestarikan nilai-nilai budaya gotong-royong di masyarakat
  • Memelihara nilai-nilai kekeluargaan dalam kehidupan bermasyarakat
  • Mambantu serta meningkatkan kinerja pemerintah di wilayah desa/ kelurahan
  • Meningkatkan kelancaran pelayanan masyrakat dalam wilayah desa/ kelurahan
  • Menjadi sara untuk menunjang kesejahteraan masyarakat dengan mengemban potensi  swadaya masyarakat yang ada.

====================

Data Pengurus RT dan RW Desa Sumbung Tahun 2025

====================

#desasumbung
#pemdessumbung
꧁ꦄꦝ꧀ꦩꦶꦤ꧀ꦝꦺꦱ꧀ꦱꦸꦩ꧀ꦧꦸꦁ꧂

====================

BUM Desa

Badan usaha milik desa (atau diakronimkan menjadi BUM Desa) merupakan usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa, dan berbadan hukum. Pemerintah Desa dapat mendirikan BUM Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa. Pembentukan BUM Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa. Kepengurusan BUM Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan masyarakat desa setempat. Permodalan BUM Desa dapat berasal dari Pemerintah Desa, tabungan masyarakat, bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, pinjaman, atau penyertaan modal pihak lain atau kerja sama bagi hasil atas dasar saling menguntungkan. BUM Desa dapat melakukan pinjaman, yang dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Badan Pengawas Desa. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disingkat APB Desa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa. Alokasi Dana Desa adalah dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota untuk desa, yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang diterima oleh Kabupaten/Kota.

Dasar hukum pendirian Badan Usaha Milik Desa adalah Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam undang-undang ini, pemerintah desa dapat mendirikan BUM Desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dasar hukum BUM Desa diperbaharui lagi dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Selain itu, dasar hukumnya juga dilengkapi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.

Pemerintah Indonesia menetapkan BUM Desa sebagai salah satu program pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk meningkatkan ekonomi yang berisfat mandiri di desa guna memberikan manfaat dan kesejahteraan bagi seluruh warga desa. Hasil akhir dari pengelolaan BUM Desa yang direncanakan oleh pemerintah adalah adanya pendapatan asli yang berasal dari sumber daya yang ada di desa. Dampak yang akan dihasilkannya adalah peningkatan jumlah pendapatan, penurunan jumlah pengangguran serta penurunan tingkat kemiskinan. Pemerintah di Tahun 2021 menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa yang menjadi kekuatan hukum baru bagi BUM Desa yang diakui kedudukannya sebagai Badan Hukum di desa yang sebelumnya hanya berstatus Badan Usaha. Selanjutnya diterbitkan pula Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama yang menjadi payung hukum dalam pendaftaran BUM Desa menjadi berstatus Badan Hukum. Sehingga kedudukan BUM Desa dapat disejajarkan dengan Badan Hukum lainnya seperti Perseroan Terbatas (PT), CV, dan lain-lain.

Tujuan Utama BUMDes

  • Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa: Dengan mengelola potensi desa, BUMDes bertujuan untuk menciptakan pendapatan dan lapangan kerja bagi masyarakat. 
  • Meningkatkan pelayanan masyarakat: BUMDes dapat menyediakan berbagai pelayanan yang dibutuhkan oleh warga desa. 
  • Penguatan ekonomi desa: BUMDes berfungsi sebagai motor penggerak ekonomi lokal dengan memanfaatkan potensi dan kebutuhan desa untuk membangun kemandirian ekonomi desa. 

Karakteristik BUMDes

  • Dimiliki oleh Desa: BUMDes memiliki aset dan modal yang sebagian besar atau seluruhnya dimiliki oleh desa. 
  • Dikelola oleh Pemerintah dan Masyarakat: Pengelolaan BUMDes melibatkan pemerintah desa dan partisipasi aktif masyarakat desa. 
  • Berbasis Kebutuhan dan Potensi Desa: Pendirian BUMDes didasarkan pada kebutuhan dan potensi yang dimiliki oleh desa tersebut. 
  • Ditetapkan dengan Peraturan Desa: Pembentukan BUMDes harus didasarkan pada Peraturan Desa. 

Jenis usaha BUMDes umumnya dikelompokkan menjadi enam jenis, yaitu Bisnis Sosial (pelayanan publik), Penyewaan (renting) alat atau fasilitas, Lembaga Perantara (brokering) barang atau jasa, Bisnis Keuangan (banking), Perdagangan (trading) dan produksi barang, serta Usaha Bersama (holding) untuk mengelola banyak unit usaha di desa. 

Berikut adalah rincian jenis-jenis usaha BUMDes:

  1. Bisnis Sosial (Social Business)
    • Fokus pada pelayanan publik dan manfaat sosial bagi warga desa, seperti pengelolaan air minum desa, lumbung pangan, atau usaha pengolahan sampah. 
  2. Usaha Penyewaan (Renting)
    • Menyediakan berbagai peralatan dan perlengkapan yang dibutuhkan warga, misalnya penyewaan traktor, gedung pertemuan, alat pesta, atau bahkan tanah milik desa. 
  3. Lembaga Perantara (Brokering)
    • Menjembatani produk-produk masyarakat desa ke pasar yang lebih luas, seperti menghubungkan hasil pertanian dengan pasar atau menjadi penyedia jasa pembayaran listrik dan pajak kendaraan. 
  4. Bisnis Keuangan (Banking)
    • Berfungsi sebagai lembaga keuangan mikro untuk membantu masyarakat desa memperoleh modal pinjaman atau memenuhi kebutuhan dana mendesak, seperti bank desa atau lembaga perkreditan rakyat. 
  5. Perdagangan (Trading) & Produksi
    • Menjalankan usaha jual beli barang atau jasa, seperti pabrik es, pabrik asap cair, penjualan hasil pertanian, atau bahkan usaha ritel seperti BUMDesmart. 
  6. Usaha Bersama (Holding)
    • Bertindak sebagai induk atau pengelola yang mengatur sinergi berbagai unit usaha yang ada di desa, misalnya pengelolaan desa wisata yang mengorganisir usaha kerajinan, makanan, dan penginapan. 

Selain jenis-jenis di atas, BUMDes juga dapat berperan sebagai kontraktor untuk proyek-proyek desa, seperti pelaksana proyek, penyedia bahan, atau penyedia jasa kebersihan. 

====================

====================

https://bumdes.kemendesa.go.id

#desasumbung
#pemdessumbung
꧁ꦄꦝ꧀ꦩꦶꦤ꧀ꦝꦺꦱ꧀ꦱꦸꦩ꧀ꦧꦸꦁ꧂

====================