Monthly Archive 23/05/2025

Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (Desa Sumbung)

Musdesus (Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih)

Kegiatan diikuti oleh seluruh anggota BPD, RT, RW, Perangkat Desa, pewakilan perempuan (PKK)

Pengurus Koperasi Desa Merah Putih Desa Sumbung

#desasumbung
#pemdessumbung
꧁ꦄꦝ꧀ꦩꦶꦤ꧀ꦝꦺꦱ꧀ꦱꦸꦩ꧀ꦧꦸꦁ꧂

Sosialisasi Pembentukan Koperasi Desa

Sosialisasi Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
(Kamis, 15 Mei 2025 – Kecamatan Cepogo)

DASAR HUKUM:

1) Inpres Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih kepada 13 Kementerian, 3 Badan, Gubernur, dan Bupati/ Walikota untuk melakukan langkah-langkah komprehensif yang terkoordinasi dan terintegrasi dalam rangka percepatan pembentukan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih (27 Maret 2025).

2) Surat Edaran Menteri Koperasi RI No 1 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (18 Maret 2025).

3) Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Pembentukan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih (12 April 2025). Pada Juklak Tersebut Menyebutkan Secara Teknis Panduan Pembentukan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih.

4) Surat Edaran Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (11 April 2025). Dalam Surat Edaran Tersebut Mengamanatkan Kepada Kepala Desa, BPD, Dan Tenaga Pendamping Professional Untuk Segera Melakukan Musyawarah Desa Khusus, Sebagai Langkah Awal Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.

#desasumbung
#pemdessumbung
꧁ꦄꦝ꧀ꦩꦶꦤ꧀ꦝꦺꦱ꧀ꦱꦸꦩ꧀ꦧꦸꦁ꧂

Koperasi Merah Putih

Koperasi Merah Putih (KOPMER) adalah program strategis pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk memperkuat ekonomi desa dan kelurahan melalui koperasi yang berbasis pada prinsip gotong royong dan kekeluargaan. KOPMER bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dengan mendorong pemanfaatan potensi lokal dan menciptakan struktur ekonomi yang dikelola oleh dan untuk masyarakat.

ELABORASI:

Inisiatif Pemerintah:
KOPMER adalah inisiatif pemerintah yang didorong oleh Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025.

Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan:
KOPMER berfokus pada pembentukan koperasi di tingkat desa dan kelurahan di seluruh Indonesia.

Prinsip Gotong Royong dan Kekeluargaan:
KOPMER menekankan pentingnya kerjasama dan partisipasi aktif masyarakat dalam pengelolaan koperasi.

Tujuan Utama:
KOPMER bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, memperkuat ketahanan pangan, dan mendorong pemerataan ekonomi.

Potensi Lokal:
KOPMER mendorong pemanfaatan potensi lokal, seperti hasil pertanian, perikanan, dan peternakan, untuk meningkatkan nilai tambah.

Fokus pada Usaha Bersama:
KOPMER menciptakan wadah usaha bersama yang dikelola oleh masyarakat, dengan melibatkan warga sebagai anggota koperasi.

Pendekatan Berbasis Komunitas:
KOPMER bersifat inklusif dan mendorong partisipasi aktif dari berbagai kelompok masyarakat, termasuk produsen, konsumen, pekerja, dan investor.

Layanan Koperasi:
KOPMER menyediakan berbagai layanan, seperti sembako dengan harga terjangkau, fasilitas simpan pinjam, klinik dan apotek desa, cold storage, dan distribusi logistik.

Penguatan Ekonomi Desa:
KOPMER diharapkan dapat menjadi motor penggerak pembangunan ekonomi desa yang berkelanjutan dan mandiri.

Dukungan Pemerintah:
Pemerintah memberikan dukungan melalui pendanaan (APBN dan APBD), sosialisasi, dan pendampingan teknis.

#desasumbung #pemdessumbung ꧁ꦄꦝ꧀ꦩꦶꦤ꧀ꦝꦺꦱ꧀ꦱꦸꦩ꧀ꦧꦸꦁ꧂

Kegiatan Kampung KB (Mei 25)

Kegiatan Kampung KB Desa Sumbung
(Selasa, 06 Mei 2025)

Kampung KB (Kampung Keluarga Berkualitas) adalah program pemerintah di Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup keluarga di tingkat desa atau kelurahan. Program ini mengintegrasikan program Keluarga Berencana (KB), Kependudukan, dan Pembangunan Keluarga (KKBPK) dengan berbagai pembangunan sektor terkait lainnya.

#desasumbung
#pemdessumbung
#kampungkb

꧁ꦄꦝ꧀ꦩꦶꦤ꧀ꦝꦺꦱ꧀ꦱꦸꦩ꧀ꦧꦸꦁ꧂

Kader Posyandu (Mei 25)

Kegiatan Kader Posyandu di Desa Sumbung (Senin, 05 Mei 2025)

Posyandu adalah singkatan dari Pos Pelayanan Terpadu. Ini adalah kegiatan kesehatan yang diselenggarakan di tingkat desa/kelurahan untuk memantau dan meningkatkan kesehatan masyarakat, khususnya ibu dan anak. Posyandu merupakan upaya kesehatan berbasis masyarakat (UKBM) yang dikelola dan diselenggarakan dari, oleh, untuk, dan bersama masyarakat.

Kader Posyandu adalah anggota masyarakat yang dipilih dari dan oleh masyarakat yang bekerja secara sukarela untuk membantu meningkatkan kesehatan masyarakat di wilayah kerjanya. Mereka berperan penting dalam kegiatan rutin Posyandu, terutama dalam memberikan pelayanan balita, ibu hamil, dan balita, serta melakukan penyuluhan dan edukasi kesehatan.

#desasumbung
#pemdessumbung
#posyandu

꧁ꦄꦝ꧀ꦩꦶꦤ꧀ꦝꦺꦱ꧀ꦱꦸꦩ꧀ꦧꦸꦁ꧂