Daily Archive 19/05/2025

Sosialisasi Pembentukan Koperasi Desa

Sosialisasi Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
(Kamis, 15 Mei 2025 – Kecamatan Cepogo)

DASAR HUKUM:

1) Inpres Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih kepada 13 Kementerian, 3 Badan, Gubernur, dan Bupati/ Walikota untuk melakukan langkah-langkah komprehensif yang terkoordinasi dan terintegrasi dalam rangka percepatan pembentukan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih (27 Maret 2025).

2) Surat Edaran Menteri Koperasi RI No 1 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (18 Maret 2025).

3) Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Pembentukan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih (12 April 2025). Pada Juklak Tersebut Menyebutkan Secara Teknis Panduan Pembentukan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih.

4) Surat Edaran Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (11 April 2025). Dalam Surat Edaran Tersebut Mengamanatkan Kepada Kepala Desa, BPD, Dan Tenaga Pendamping Professional Untuk Segera Melakukan Musyawarah Desa Khusus, Sebagai Langkah Awal Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.

#desasumbung
#pemdessumbung
꧁ꦄꦝ꧀ꦩꦶꦤ꧀ꦝꦺꦱ꧀ꦱꦸꦩ꧀ꦧꦸꦁ꧂