Daily Archive 04/06/2025

Sertifikasi Pembangunan Fisik

Sertifikasi bangunan desa adalah proses pemberian pengakuan kompetensi atau keahlian pada individu yang terlibat dalam pembangunan fisik di desa, seperti tukang bangunan, perencana, dan pengawas. Sertifikasi ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme, menjamin kualitas pekerjaan, dan mendukung kemajuan pembangunan desa.

Sertifikasi dilakukan oleh PLD (Pendamping Lokal Desa), yaitu tenaga profesional yang bertugas memberikan pendampingan di desa, khususnya dalam hal pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. PLD bekerja di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia, sesuai dengan Undang-Undang Desa. 

Tugas Pendamping Lokal Desa (PLD) meliputi fasilitasi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa, pengelolaan keuangan desa, evaluasi pelaksanaan pembangunan, serta pendampingan dalam kegiatan pendataan, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa berskala lokal. PLD juga berperan dalam meningkatkan kapasitas pemerintah desa dan mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan.

#desasumbung #pemdessumbung
#꧁ꦄꦝ꧀ꦩꦶꦤ꧀ꦝꦺꦱ꧀ꦱꦸꦩ꧀ꦧꦸꦁ꧂