꧋ꦥꦼꦫꦠꦸꦫꦤ꧀ꦝꦌꦫꦃ(ꦥꦼꦂꦣ)ꦄꦣꦭꦃꦥꦼꦫꦠꦸꦫꦤ꧀ꦥꦼꦫꦸꦤ꧀ꦝꦁꦈꦤ꧀ꦝꦔꦤ꧀ꦪꦁꦣꦶꦧꦼꦤ꧀ꦠꦸꦏ꧀ꦎꦭꦺꦃꦣꦺꦮꦤ꧀ꦥꦼꦂꦮꦏꦶꦭꦤ꧀ꦫꦏꦾꦠ꧀ꦝꦌꦫꦃ (DPRD) ꦧꦼꦂꦱꦩꦣꦼꦔꦤ꧀ꦏꦼꦥꦭꦣꦌꦫꦃ(ꦒꦸꦧꦼꦂꦤꦸꦂꦄꦠꦻꦴꦧꦸꦥꦠꦶ/ꦮꦭꦶꦏꦺꦴꦠ)ꦈꦤ꧀ꦠꦸꦏ꧀ꦩꦼꦔꦠꦸꦂꦈꦫꦸꦱꦤ꧀ꦫꦸꦩꦃꦠꦁꦒꦣꦌꦫꦃꦣꦤ꧀ꦩꦼꦚ꧀ꦗꦭꦤ꧀ꦏꦤ꧀ꦎꦠꦺꦴꦤꦺꦴꦩꦶꦣꦌꦫꦃ꧉ꦥꦼꦂꦣꦩꦼꦩꦶꦭꦶꦏꦶꦏꦼꦏꦸꦮꦠꦤ꧀ꦲꦸꦏꦸꦩ꧀ꦪꦁꦩꦼꦔꦶꦏꦠ꧀ꦝꦶꦮꦶꦭꦪꦃꦣꦌꦫꦃꦠꦼꦂꦱꦼꦧꦸꦠ꧀ꦝꦤ꧀ꦧꦼꦂꦥ꦳ꦸꦁꦱꦶꦱꦼꦧꦒꦻꦆꦤ꧀ꦱ꧀ꦠꦿꦸꦩꦺꦤ꧀ꦏꦼꦧꦶꦗꦏꦤ꧀ꦈꦤ꧀ꦠꦸꦏ꧀ꦩꦼꦔꦠꦸꦂꦧꦼꦂꦧꦒꦻꦄꦱ꧀ꦥꦺꦏ꧀ꦏꦼꦲꦶꦣꦸꦥꦤ꧀ꦩꦱꦾꦫꦏꦠ꧀ꦝꦶꦣꦌꦫꦃ꧉
Peraturan Daerah (Perda) adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama dengan kepala daerah (gubernur atau bupati/walikota) untuk mengatur urusan rumah tangga daerah dan menjalankan otonomi daerah. Perda memiliki kekuatan hukum yang mengikat di wilayah daerah tersebut dan berfungsi sebagai instrumen kebijakan untuk mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat di daerah.
꧋ꦱꦺꦴꦱꦶꦪꦭꦶꦱꦱꦶꦥꦼꦫꦠꦸꦫꦤ꧀ꦝꦌꦫꦃꦏꦧꦸꦥꦠꦺꦤ꧀ꦧꦺꦴꦪꦺꦴꦭꦭꦶꦤꦺꦴꦩꦺꦴꦂ꧇꧐꧗꧇ꦠꦲꦸꦤ꧀꧇꧒꧐꧒꧔꧇꧈ꦠꦼꦤ꧀ꦠꦁꦥꦼꦔꦸꦮꦠꦤ꧀ꦥꦼꦤ꧀ꦝꦶꦣꦶꦏꦤ꧀ꦏꦫꦏ꧀ꦠꦼꦂꦣꦶꦱꦩ꧀ꦥꦻꦏꦤ꧀ꦎꦭꦺꦃꦧ꧀ꦥ꧀꧈ꦣꦶꦩꦱ꧀ꦧꦪꦸꦄꦗꦶ(ꦄꦁꦒꦺꦴꦠ DPRD ꦏꦧꦸꦥꦠꦺꦤ꧀ꦧꦺꦴꦪꦺꦴꦭꦭꦶ)ꦣꦶꦎꦴꦭꦏꦼꦕꦩꦠꦤ꧀ꦕꦼꦥꦺꦴꦒꦺꦴꦣꦤ꧀ꦝꦶꦲꦣꦶꦫꦶꦎꦭꦺꦃ TP-PKK ꦝꦺꦱꦸꦩ꧀ꦧꦸꦁ꧈ꦥꦼꦂꦮꦏꦶꦭ꧀ RT/RW ꦝꦺꦱꦸꦩ꧀ꦧꦸꦁ꧈ꦥꦼꦫꦁꦏꦠ꧀ꦝꦺꦱꦱꦸꦩ꧀ꦧꦸꦁꦣꦤ꧀ꦠꦺꦴꦏꦺꦴꦃꦩꦱꦾꦫꦏꦠ꧀ꦭꦻꦤ꧀ꦚ꧉
Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 07 Tahun 2024, tentang Penguatan Pendidikan Karakter disampaikan oleh Bp. Dimas Bayu Aji (Anggota DPRD Kabupaten Boyolali) di Aula Kecamatan Cepogo dan dihadiri oleh TP-PKK Desa Sumbung, Perwakilan RT/RW Desa Sumbung, Perangkat Desa Sumbung dan tokoh masyarakat lainnya.
#desasumbung
#pemdessumbung
꧁ꦄꦝ꧀ꦩꦶꦤ꧀ꦝꦺꦱ꧀ꦱꦸꦩ꧀ꦧꦸꦁ꧂