Desa Sumbung mengikuti sosialisasi Aplikasi Jaga Desa.
Jaga Desa, atau Jaksa Garda Desa, adalah program kolaborasi antara Kejaksaan Agung dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) yang bertujuan untuk mengawal dan memantau penyaluran serta pemanfaatan dana desa agar tepat sasaran, akuntabel, dan transparan. Program ini juga mencakup edukasi hukum bagi aparat desa dan masyarakat untuk mencegah penyalahgunaan anggaran dan mendorong kesadaran hukum.
Tujuan Utama Jaga Desa:
1) Mengawal Dana Desa: Memastikan dana desa digunakan secara efektif dan sesuai peraturan, sehingga pembangunan desa berjalan dengan baik.
2) Pencegahan Korupsi: Memberikan pendampingan dan pembinaan hukum kepada aparatur desa untuk meminimalkan potensi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa.
3) Meningkatkan Kesadaran Hukum: Memberikan pemahaman hukum yang lebih baik kepada masyarakat desa terkait hak dan kewajiban mereka, serta mengedukasi mereka tentang pengelolaan keuangan desa.
4) Mendorong Transparansi: Membangun sistem pelaporan dan pengawasan yang transparan melalui aplikasi Jaga Desa untuk memonitor penggunaan anggaran desa.
Bagaimana Jaga Desa Bekerja:
1) Pendampingan dan Pengawasan: Jaksa secara aktif melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap kegiatan pembangunan dan penggunaan dana desa.
2) Aplikasi Jaga Desa: Tersedia aplikasi Jaga Desa sebagai sistem pelaporan dan pemantauan real-time untuk memudahkan akses informasi mengenai dana desa.
3) Edukasi Hukum: Kejaksaan menyelenggarakan sosialisasi dan penyuluhan hukum kepada aparatur desa dan masyarakat untuk meningkatkan pemahaman mereka tentang aspek hukum.
4) Kolaborasi: Program ini melibatkan sinergi antara Kejaksaan, Kemendes PDTT, dan pemerintah daerah.
Aula Integritas
Inspektorat Boyolali
Kamis, 18 September 2025
#desasumbung
#pemdessumbung
#sumbung