Author Archive Admin Sumbung

Peta Pembagian Blok

Sistem blok sudah dikenal sejak 2600 tahun sebelum masehi. Mohenjo Daro, Babylon, Mesir, china, Teotihuacan Mexico adalah tempat-tempat yang mewariskan pengetahuan ini dalam aplikasi penataan kota. Hippodamus (±400 SM) yang dijuluki bapak perencanaan kota, mengaplikasikan sistem ini yang dikenal dengan nama Hippodamus plan (Grid plan). Dalam metoda ini, kota dibagi-bagi dalam satuan kotak persegi. Dalam pemetaan, Grid atau Blok merupakan penunjuk lokasi suatu objek dimana garis-garisnya berisi nilai koordinat tertentu. Cara yang sama yang digunakan kotak papan catur untuk mendefinisikan lokasi sebuah bidak.

Penataan kawasan hutan dengan sistem blok erat kaitannya dengan konsep hutan normal di masa abad 19 yang berkaitan dengan sistem silvikultur tebang habis permudaan buatan. Pada abad 14, kerajaan Prancis menerapkan pembatasan penebangan dan mengaturnya dalam suatu rotasi berkesinambungan. Sistem produksi yang mendasarkan pada kesatuan luas ini disebut couper at aire (Prancis), annual coupe (Inggris) atau Vak Werk Methoda (Belanda). Dalam sistem ini, suatu luasan dibagi dalam kotak-kotak sesuai daur.

Peta blok adalah peta yang menggambarkan suatu zona geografis yang terdiri atas sekelompok objek pajak yang dibatasi oleh batas alam dan/atau batas buatan manusia, seperti: jalan, selokan, sungai, dan sebagainya untuk kepentingan pengenaan PBB dalam satu wilayah administrasi pemerintahan desa/kelurahan. Melalui strategi mapping terhadap peta blok PBB P2 maka akan dapat diketahui oleh KPP yang mengawasinya, apakah terhadap orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atau memperoleh manfaat atas objek pajak pada NOP tersebut sudah memenuhi kewajiban perpajakan atau belum sama sekali.

Peta Blok 1 (Sambirejo)
Peta Blok 2 (Sidoharjo)
Peta Blok 3 (Sumbung, Tegalrejo, sebagian Tegalarum)
Peta Blok 4 (Tegalarum, Jetak, Jetis)
Peta Blok 5 (Sidorejo, Ngingas, Plukisan)
Peta Blok 6 (Gudang)
Peta Blok 7 (Sidomulyo, Candiroto)
Peta Blok 8 (Sendangrejo dan sebagian Sidomulyo)
Peta Blok 9 (Tunggul Wulung, Sukorejo)
Peta Blok 10 (Sokogede)

Peta Rupa Bumi

Peta Rupabumi Indonesia (RBI) adalah peta topografi yang menampilkan sebagian unsur-unsur alam dan buatan manusia di wilayah NKRI. Unsur-unsur kenampakan rupabumi dapat dikelompokkan menjadi 7 tema, yaitu:

Unsur-unsur kenampakan rupabumi dapat dikelompokkan menjadi 7 tema, yaitu:

Tema 1: Penutup lahan: area tutupan lahan seperti hutan, sawah, pemukiman dan sebagainya
Tema 2: Hidrografi: meliputi unsur perairan seperti sungai, danau, garis pantai dan sebagainya
Tema 3: Hipsografi: data ketinggian seperti titik tinggi dan kontur
Tema 4: Bangunan: gedung, rumah dan bangunan perkantoran dan budaya lainnya
Tema 5: Transportasi dan Utilitas: jaringan jalan, kereta api, kabel transmisi dan jembatan
Tema 6: Batas administrasi: batas negara provinsi, kota/kabupaten, kecamatan dan desa
Tema 7: Toponim: nama-nama geografi seperti nama pulau, nama selat, nama gunung dan sebagainya

Peta DAS

Daerah Aliran Sungai (DAS) merupakan suatu kawasan atau area yang dikelilingi oleh beberapa titik alami yang terletak pada dataran tinggi. Titik-titik tersebut berfungsi sebagai wadah penampungan air hujan yang turun di kawasan tersebut.

Mata air (bahasa Inggris: spring water) adalah sebuah keadaan alami di mana air tanah mengalir keluar dari akuifer menuju permukaan tanah yang menjadi sumber air bersih yang berguna untuk keperluan kehidupan manusia. Mata air merupakan bagian dari hidrosfer. Sumber Air yang berasal dari mata air tersebut merupakan air yang sudah layak untuk dikonsumsi karena mengalami purifikasi secara alami (self purification). Selain itu, mata air juga biasanya dimanfaatkan oleh berbagai perusahaan berbasis air untuk mendapatkan pasokan air layak konsumsi.

Sungai (disebut juga sebagai bengawan; bahasa jawa: (ꦏꦭꦶ), bahasa Inggris: river) adalah aliran air di permukaan besar dan berbentuk memanjang yang mengalir secara terus-menerus dari hulu (sumber) menuju hilir (muara). Sungai merupakan tempat mengalirnya air secara gravitasi menuju ke tempat yang lebih rendah. Arah aliran sungai sesuai dengan sifat air mulai dari tempat yang tinggi ke tempat rendah. Sungai bermula dari gunung atau dataran tinggi menuju ke danau atau lautan.

Peta Rekompak-JRF

Rekompak merupakan Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Masyarakat dan Permukiman Berbasis Komunitas sedangkan JRF (Java Reconstruction Fund) adalah platform yang memobilisasi sumberdaya negara donor dan menyalurkan bantuan keuangan dalam rangka mendukung tindakan pemerintah Indonesia bagi rekonstruksi dan rehabilitasi. JRF dipimpin oleh Pemerintah Indonesia melalui Bappenas, untuk mendukung upaya-upaya pemulihan di Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Jawa Barat pascabencana.

Tugas Staff Desa

Staf Desa

Staf Desa terdiri dari: Penjaga, Admin maupun Operator Desa

Penjaga / Petugas Kebersihan Desa memiliki tugas:

  1. Menjaga kebersihan dan keamanan kantor desa;
  2. Melaksanakan tugas lain yang berikan atasan;
  3. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala Desa.

Tugas Admin dan Operator Desa:

  1. Membantu Pemerintah Desa dalam pelaksanaan administrasi kantor dan pelayanan masyarakat;
  2. Melaksanakan tugas lain yang berikan atasan;
  3. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala Desa.

Tupoksi Perangkat Desa

Kedudukan, tugas, dan fungsi perangkat desa

Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam sekretariat desa dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan. Perangkat Desa berkedudukan sebagai unsur pembantu Kepala Desa.

Perangkat Desa terdiri atas:

  1. SEKRETARIAT DESA: Sekretariat Desa dipimpin oleh Sekretaris Desa dan dibantu oleh unsur staf sekretariat. Sekretariat Desa paling banyak terdiri atas 3 (tiga) Urusan yaitu Urusan Tata Usaha dan Umum, Urusan Keuangan, dan Urusan Perencanaan, dan paling sedikit 2 (dua) Urusan yaitu Urusan Umum dan Perencanaan, dan Urusan Keuangan, serta masing-masing Urusan dipimpin oleh Kepala Urusan. Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.
  2. KEPALA URUSAN: Kepala Urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat. Kepala Urusan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
  3. PELAKSANA TEKNIS: Pelaksana Teknis merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional. Pelaksana Teknis paling banyak terdiri atas 3 (tiga) Seksi yaitu Seksi Pemerintahan, Seksi Kesejahteraan dan Seksi Pelayanan, dan paling sedikit 2 (dua) Seksi yaitu Seksi Pemerintahan, serta Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan, serta masing-masing Seksi dipimpin oleh Kepala Seksi. Kepala Seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis.
  4. PELAKSANA KEWILAYAHAN: Pelaksana Kewilayahan merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan. Jumlah unsur Pelaksana Kewilayahan ditentukan secara proporsional antara pelaksana kewilayahan yang dibutuhkan dengan kemampuan keuangan desa serta memperhatikan luas wilayah kerja, karakteristik, geografis, jumlah kepadatan penduduk, serta sarana prasarana penunjang tugas.

Sekretaris Desa (Sekdes)

  1. Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.
  2. Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.

Untuk melaksanakan tugas, Sekretaris Desa mempunyai fungsi:

  1. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi;
  2. Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum;
  3. Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya;
  4. Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

Kepala Urusan (Kaur)

  1. Kepala Urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
  2. Kepala Urusan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.

Untuk melaksanakan tugas, Kepala Urusan mempunyai fungsi:

  1. Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum, memiliki fungsi seperti: melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
  2. Kepala Urusan Keuangan, memiliki fungsi seperti: melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
  3. Kepala Urusan Perencanaan memiliki fungsi: mengkoordinasikan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

Kepala Seksi (Kasi)

  1. Kepala Seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis.
  2. Kepala Seksi bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Seksi mempunyai fungsi:

  1. Kepala Seksi Pemerintahan, mempunyai fungsi: melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan, menyusun rancangan regulasi desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah, serta pendataan dan pengelolaan Profil Desa.
  2. Kepala Seksi Kesejahteraan, mempunyai fungsi: melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
  3. Kepala Seksi Pelayanan memiliki fungsi: melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.

Kepala Dusun (Kadus):

  1. Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan.
  2. Kepala Dusun bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.
  3. Dalam melaksanaan tugas dan fungsinya, Kepala Dusun wajib melaporkan secara periodik kepada Kepala Desa.

Untuk melaksanakan tugas, Kepala Dusun memiliki fungsi:

  1. Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;
  2. Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya;
  3. Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam rangka meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya;
  4. Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam rangka menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Perangkat Desa berhak untuk:

  1. Menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan; dan
  2. mendapatkan perlindungan hukum atas tugas yang diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Pelaksanaan hak Perangkat Desa dilaksankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perangkat Desa dilarang:

  1. Merugikan kepentingan umum;
  2. Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
  3. Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;
  4. Melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu;
  5. Melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa;
  6. Melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
  7. Menjadi pengurus partai politik;
  8. Menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang;
  9. Merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota BPD, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;
  10. Ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah;
  11. Melanggar sumpah/janji jabatan; dan
  12. Meninggalkan tugas selama 60 (enam puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

BUKU REGISTER DESA SESUAI TUPOKSI PERANGKAT DESA

Berbicara buku administrasi desa atau yang lazim disebut buku register desa tidak bisa cukup berpedoman pada Permendagri No. 47 tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa, tetapi harus pula peraturan yang lain yang relevan dan dibutuhkan serta kreativitas berdasarkan kearifan lokal desa.

Berikut daftar buku Register Desa yang dibagi berdasarkan tugas pokok dan fungsi Perangkat Desa :

  1. Sekretaris Desa
    1. Buku Peraturan Di Desa;
    2. Buku Keputusan Kepala Desa;
    3. Buku Lembaran Desa dan Buku Berita Desa;
    4. Buku Aparat Pemerintah Desa;
    5. Buku Cuti Aparat Pemerintah Desa;
    6. Buku Tanah Kas Desa;
    7. Buku Tanah di Desa;
    8. Buku Leter C Desa;
    9. Buku Rincik Desa;
    10. Buku Perubahan Hak Milik (Jual-beli, Hibah, Tukar Guling, Sewa).
  2. Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum
    1. Buku Agenda Surat Masuk dan Surat Keluar;
    2. Buku Ekspedisi;
    3. Buku Inventaris dan Kekayaan Desa;
    4. Buku Tamu Umum;Buku Tamu Khusus;
    5. Buku Notulen Musyawarah;
    6. Buku Presensi Musyawarah;
    7. Buku Regster Pelayanan Surat;
    8. Buku Disposisi Surat;
    9. Buku Presensi Dinas / Ceklock.
  3. Kepala Urusan Keuangan
    1. Buku Kas Umum;
    2. Buku Kas Pembantu;
    3. Buku Kas Pembantu Pajak;
    4. Buku Bank Desa;
    5. Buku Kekayaan (Aset) Desa;
    6. Buku Data Penggunaan Aset Desa;
    7. Buku Data Aset Desa Yang Dihapus;
    8. Buku Data Aset Desa;
    9. Buku Bagi Hasil Desa;
    10. Buku Daftar Siltap, Tunjangan dan Perjalanan Dinas;
    11. Buku SPJ Insentif, dan Tunjangan BPD;
    12. Buku SPJ Honorarium LKD;
    13. Buku Dokumen SPJ Kegiatan.
  4. Kepala Urusan Perencanaan
    1. Buku RPJMDes;
    2. Buku RKPDes;
    3. Buku APB Desa;
    4. Buku Rencana Anggaran Biaya;
    5. Buku Dokumen Rencana Kegiatan.
  5. Kepala Seksi Pemerintahan
    1. Buku Induk Penduduk;
    2. Buku Mutasi Penduduk Desa;
    3. Buku Rekapitulasi Jumlah Penduduk;
    4. Buku Penduduk Sementara;
    5. Buku Kartu Tanda Penduduk;
    6. Buku Kartu Keluarga;
    7. Buku Profil Desa;
    8. Buku Profil RT, RW, dan Dusun;
    9. Buku Data dan Kegiatan Siskamling;
    10. Buku Data Catatan Kejadian;
    11. Buku Data Ijin Keramaian;
    12. Buku Data dan Kegiatan Lingkungan Hidup;
    13. Buku Data Nikah Talak Cerai Rujuk (NTCR).
  6. Kepala Seksi Kesejahteraan
    1. Buku Kader Pendampingan dan Pemberdayaan Masyarakat.
    2. Buku Kegiatan Pembangunan;
    3. Buku Inventarisasi Hasil-hasil Pembangunan;
    4. Buku Kegiatan Pelatihan Pemdes / BPD / LKD;
    5. Buku Kegiatan LKD;
    6. Buku Data Usaha Ekonomi Masyarakat;
    7. Buku Data Pertanian;
    8. Buku Data Peternakan.
  7. Kepala Seksi Pelayanan
    1. Buku Data Pengurus LKD (LPM, PKK, Kartar, RT, RW, Gapoktan, HIPPAM, Linmas);
    2. Buku Data Profil Lembaga Pendidikan dan Kursus serta TPQ dan Diniyah;
    3. Buku Data Profil Kesehatan Masyarakat;
    4. Buku Data Profil Ormas;
    5. Buku Data Profil Orpol;
    6. Buku Data Profil Organisasi Pemuda;
    7. Buku Data Profil Perempuan;
    8. Buku Data Profil LSM;
    9. Buku Data Profil Pokmas;
    10. Buku Data Kegiatan Lembaga Pendidikan;
    11. Buku Data Kegiatan Kesehatan Masyarakat;
    12. Buku Data Kegiatan Ormas, Orpol, Ormuda, Orpuan, LSM, Pokmas;
    13. Buku data Tuna Sosial (Disabilitas);
    14. Buku Data Residivis.
  8. Kepala Dusun
    1. Buku Data dan Kegiatan Pemerintahan di wilayahnya;
    2. Buku Data dan Kegiatan Pembanguan di wilayahnya;
    3. Buku Data dan Kegiatan Pembinaan Kemasyarakatan di wilayahnya;
    4. Buku Data dan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di wilayahnya.


CATATAN :

  1. Bahwa format administrasi ini berpedoman pada Permendagri nomor 47 tahun 2016
  2. Bahwa format administrasi ini juga berpedoman pada Permendagri nomor 1 tahun 2016
  3. Bahwa sebagian format administrasi ini berdasarkan kreatifitas penulis.
  4. Bahwa sebagian format administrasi ini disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan.
  5. Bahwa pengguna format ini masih terbuka untuk menambah sesuai dengan kebutuhan desa.
     

dikutip dari Simpledesa.com

Tupoksi Kepala Desa

Kedudukan, tugas, wewenang, dan kewajiban Kepala Desa:

.Kepala Desa atau sebutan lain adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

  1. Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintahan Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
  2. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Untuk melaksanakan tugas, Kepala Desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut:

  1. Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;
  2. Melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan;
  3. Pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan;
  4. Pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna;
  5. Menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.

Dalam melaksanakan tugas, Kepala Desa berwenang untuk:

  1. Memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  2. Mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa;
  3. Memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset Desa;
  4. Menetapkan Peraturan Desa;
  5. Menetapkan APB Desa;
  6. Membina kehidupan masyarakat Desa;
  7. Membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
  8. Membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;
  9. Mengembangkan sumber pendapatan Desa;
  10. Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
  11. Mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
  12. Memanfaatkan teknologi tepat guna;
  13. Mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif;
  14. Mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  15. Melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam menjalankan tugas, Kepala Desa berhak untuk:

  1. Mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa;
  2. Mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa;
  3. Menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan;
  4. Mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan
  5. Memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada Perangkat Desa.
  6. Pelaksanaan hak Kepala Desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam menjalankan tugas, Kepala Desa berkewajiban untuk:

  1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
  2. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
  3. Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
  4. Menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
  5. Melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
  6. Melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme;
  7. Menjalin kerjasama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa;
  8. Menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik;
  9. Mengelola keuangan dan aset Desa;
  10. Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa;
  11. Menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa;
  12. Mengembangkan perekonomian masyarakat Desa;
  13. Membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat Desa;
  14. Memberdayakan masyarakat dan Lembaga Kemasyarakatan di Desa;
  15. Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan
  16. Memberikan informasi kepada masyarakat Desa.

Dalam melaksanakan tugas, fungsi, kewenangan, hak, dan kewajibannya Kepala Desa wajib:

  1. Menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati;
  2. Menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati;
  3. Memberikan laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa secara tertulis kepada BPD setiap akhir tahun anggaran; dan
  4. Memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran.

Kepala Desa dilarang:

  1. Merugikan kepentingan umum;
  2. Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
  3. Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;
  4. Melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu;
  5. Melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa;
  6. Melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
  7. Menjadi pengurus partai politik;
  8. Menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang;
  9. Merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota BPD, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;
  10. Ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah;
  11. Melanggar sumpah/janji jabatan; dan
  12. Meninggalkan tugas selama 30 (tiga puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Bagan SOTK

BAGAN SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA

PEMERINTAHAN DESA SUMBUNG

Berdasarkan pada Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 Struktural Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) adalah sistem untuk menetapkan tugas, tanggung jawab, dan hubungan kerja di dalam suatu lembaga.

SOTK memiliki peran penting dalam sebuah organisasi. Ini dimaksudkan agar tata kelola organisasi terstruktur. Pada struktural organisasi yang biasanya diwakili oleh kotak dan garis serta menunjukkan kedudukan peran dan tugas, juga dapat menunjukkan bagaimana pelaporan dan pengawasan dilakukan.

Tupoksi adalah akronim dari tugas pokok dan fungsi. Hal ini menjadi landasan bagi suatu organisasi dalam beraktivitas dan juga menjadi rambu-rambu dalam pelaksanaan tugas dan koordinasi pada tatanan aplikasi di lapangan. Walaupun tugas pokok dan fungsi mendapat julukan tupoksi, namun ada pula sebagian orang yang menyebut singkatan dari tugas, pokok dan fungsi sebagai “Tusi”.

Sejarah Kepala Desa

Kepala desa (Kades) adalah pejabat pemerintah desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari pemerintah dan pemerintah daerah. Masa jabatan kepala desa adalah 6 (enam) tahun, dan dapat diperpanjang lagi untuk 3 (tiga) kali masa jabatan berikutnya berturut-turut atau tidak. Kepala desa tidak bertanggungjawab kepada Camat, tetapi hanya dikoordinasikan saja oleh Camat. Kepala desa saat ini bertanggungjawab atas penyelenggarakan Pemerintahan Desa, pelaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Para pejabat Kepala Desa Sumbung semenjak berdirinya Desa Sumbung adalah sebagai berikut:

NoNamaMasa Jabatan
1.Sastro Sukarno1955 – 1964
2.Yoso Sumarto1965 – 1989
3.KH. Sangadi Al-Baihaqi1989 – 1998
4.H. Widodo Wignyo Prabowo1998 – 2013
5.Purn. Sutarto2013 – sekarang

Lurah berbeda dengan Kepala Desa. Istilah lurah sering kali rancu dengan jabatan kepala desa. Di Jawa pada umumnya, dahulu pemimpin dari sebuah desa dikenal dengan istilah lurah. Namun dalam konteks Pemerintahan Indonesia, sebuah kelurahan dipimpin oleh lurah, sedang desa dipimpin oleh kepala desa. Perbedaan yang jelas di antara keduanya adalah lurah juga seorang pegawai negeri sipil yang bertanggungjawab kepada camat; sementara kepala desa bisa dijabat siapa saja yang memenuhi syarat (bisa berbeda-beda antar desa) yang dipilih langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

Di Daerah Istimewa Yogyakarta, lurah untuk kalurahan berbeda dengan lurah kelurahan; jika lurah kelurahan dijabat oleh seorang PNS, lurah kalurahan dipilih langsung dan mengemban tugas yang sama dengan kepala desa.

Misi Desa

Misi merupakan tujuan jangka lebih pendek dari visi yang menunjang keberhasilan tercapainya sebuah visi. Dengan kata lain Misi Desa Sumbung merupakan penjabaran lebih operasional dari visi. Penjabaran dari visi ini diharapkan dapat mengikuti dan mengantisipasi setiap terjadinya perubahan lingkungan di masa yang akan datang dari usaha-usaha mencapai visi Desa Sumbung

Dalam meraih visi Desa Sumbung seperti yang sudah dijabarkan diatas dengan mempertimbangkan potensi dan hambatan baik internal maupun eksternal, maka disusunlah Misi Desa sumbung diantaranya:

  1. Mewujudkan dan mengembangkan kegiatan keagamaan untuk menambah keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Membangun dan meningkatkan kesejahteraan serta kemakmuran masyarakat desa Sumbung melalui sektor pariwisata desa.
  3. Menata Pemerintahan Desa Sumbung yang kompak dan bertanggung jawab dalam mengemban amanat masyarakat.
  4. Meningkatkan pelayanan masyarakat secara terpadu dan optimal.
  5. Meningkatkan kapasitas dalam berbagai aspek positif pada daya saing.
  6. Menumbuh kembangkan usaha kecil dan menengah.
  7. Membangun dan mendorong majunya bidang pendidikan baik formal maupun nonformal yang mudah diakses dan dinikmati seluruh warga masyarakat tanpa terkecuali yang mampu menghasilkan insan intelektual, inovatif dan relegi.
  8. Membangun dan mendorong usaha-usaha untuk pengembangan dan optimalisasi sektor pertanian, peternakan, dan kewira usahaan.
  9. Mempermudah segala layanan perijinan investasi yang didukung dengan peningkatan infrastruktur yang memadai.