Author Archive Admin Sumbung

Pengurus BUMDes

Organisasi pengelola BUM Desa terpisah dari organisasi Pemerintahan Desa. Susunan kepengurusan organisasi pengelola BUM Desa terdiri dari: Penasihat, Pengurus Harian dan Dewan Pengawas.

Pengurus Harian dan Dewan Pengawas Kepengurusan dalam organisasi pengelolaan BUM Desa dipilih oleh masyarakat Desa melalui Musyawarah Desa dengan masa bakti selama 5 (lima) tahun sejak ditetapkan dan dapat dipilih kembali paling lama 2 (dua) kali masa bakti untuk jabatan yang sama.

Syarat untuk dapat dipilih dan ditetapkan sebagai Pengurus Harian dan Dewan Pengawas BUM Desa sebagai berikut:
a. Warga masyarakat Desa Sumbung yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan minimal telah tinggal di Desa Sumbung selama 2 (dua) tahun berturut-turut;
b. memiliki dedikasi dan integritas moral yang baik, memiliki kompentensi terhadap perekonomian Desa Sumbung, jujur dan bertanggungjawab, mempunyai sifat kegotongroyongan, dan kebersamaan;
c. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari PUSKESMAS;
d. Pengurus Harian dan Dewan Pengawasan minimal berpendidikan SLTP atau sederajat;
e. Pengurus Harian minimal telah berusia 21 tahun, maksimal berusia 60 tahun;
f. Dewan Pengawas Minimal telah berusia 40 tahun, maksimal berusia 70 tahun;
g. Bukan anggota TNI/POLRI atau Aparatur Sipil Negara;
h. Pengurus Harian BUM Desa bukan Aparat Pemerintah Desa dan/atau pimpinan atau anggora Badan Permusyawaratan Desa;
i. Dewan Pengawas dapat dari Badan Permusyawaratan Desa;
j. Tidak merangkap jabatan dalam Lembaga Kemasyarakatan Desa;

==================

#desasumbung
#pemdessumbung
꧁ꦄꦝ꧀ꦩꦶꦤ꧀ꦝꦺꦱ꧀ꦱꦸꦩ꧀ꦧꦸꦁ꧂

==================

BUMDes Sumbung

BUMDes Desa Sumbung dibentuk berdasarkan Peraturan Desa Sumbung Nomor 05 Tahun 2017 tanggal 21 April 2017 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Desa Sumbung.

BUMDes Desa Sumbung disebut dengan nama BUMDes Guna Karya dengan alamat Dk. Tegalarum, RT.009 / RW.001, Desa Sumbung, Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali, Provinsi Jawa Tengah Kode Pos 57362. BUMDes Guna Karya Memiliki Nomor Registrasi: 33.09.03.2005.061

Pendirian BUMDes / BUM Desa Sumbung dimaksudkan sebagai upaya menampung seluruh kegiatan di bidang ekonomi atau pelayanan umum yang dikelola oleh Desa dan/atau kerja sama antar-Desa.

BUM Desa Sumbung didirikan untuk mewujudkan tujuan bersama, yaitu:
a. mengembangkan potensi perekonomian di kawasan perdesaan untuk mendorong tumbuhnya usaha ekonomi masyarakat Desa secara keseluruhan dalam rangka pengentasan kemiskinan;
b. mengoptimalkan aset Desa dan/atau aset dana bergulir eks. PNPM – Mandiri Perdesaan agar bermanfaat untuk kesejahteraan Desa;
c. mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa atau dengan pihak ketiga;
d. meningkatkan pendapatan masyarakat Desa dan Pendapatan Asli Desa;
e. menciptakan lapangan kerja, memperluas jangkauan dan kualitas pelayanan dan jaminan sosial masyarakat;
f. memperkuat kemampuan Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang berkelanjutan.

BUM Desa Sumbung menjalankan kegiatan usaha dan pelayanan berpedoman pada asas:
a. rekognisi yaitu pengakuan terhadap hak asal usul Desa;
b. kebersamaan: kerjasama yang selalu dilandasi dengan semangat untuk berperan aktif, saling menghargai dan saling menguntungkan diantara Desa dan unsur masyarakat Desa;
c. Demokrasi ekonomi dengan prinsip kehati-hatian adalah kegiatan usaha yang diselenggarakan berdasarkan prinsip kebersamaan dan untuk pentingan bersama serta menjalankan usahanya dengan baik dengan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku;
d. musyawarah: proses pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan bersama antar Desa melalui diskusi para pihak yang berkepentingan dengan tujuan untuk mencapai mufakat;
e. partisipasi: turut berperan aktif dalam suatu kegiatan;
f. kesetaraan dan keadilan gender: memberikan ruang kepada wanita untuk berperan dalam setiap kegiatan dan dalam menikmati manfaat kegiatan pembangunan serta kesejajaran kedudukan pada saat situasi konflik;
g. keberlanjutan: hasil dan dan manfaat kegiatan yang dilaksanakan dapat senantiasa dilestarikan dan berkembang sampai waktu yang tidak terbatas;
h. transparansi dan akuntabilitas: pengelolaan kegiatan dapat dilaksanakan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan baik dalam pengambilan keputusan dilaksanakan secara musyarawah dan mufakat moral, teknis, legal, maupun administratif.

###

#desasumbung
#pemdessumbung
꧁ꦄꦝ꧀ꦩꦶꦤ꧀ꦝꦺꦱ꧀ꦱꦸꦩ꧀ꦧꦸꦁ꧂

Dasar Hukum BUMDes

https://bumdes.kemendesa.go.id/dasar-hukum

============

Dasar hukum terbaru dan utama untuk BUMDes adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa. Peraturan ini menjadi landasan hukum yang jelas untuk pendirian, pengelolaan, dan pengembangan BUMDes setelah menggantikan peraturan sebelumnya. Selain itu, PP ini juga merujuk pada pengesahan BUMDes sebagai badan hukum yang didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021. 

Ringkasan Isi Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021

  • Pendirian BUMDes: Mengatur persyaratan dan prosedur pendirian, termasuk mekanisme pemilihan pengurus. 
  • Modal BUMDes: Mengatur tentang modal, baik aset maupun modal sosial, serta pengelolaan dan penggunaannya. 
  • Pengelolaan BUMDes: Mengatur tugas, wewenang, dan tanggung jawab pengurus BUMDes, termasuk keuangan, pembukuan, dan pelaporan. 
  • Kerjasama BUMDes: Mengatur kemungkinan kerjasama BUMDes dengan pihak lain untuk pengembangan usahanya. 
  • Pengawasan: Menegaskan pengawasan BUMDes oleh pemerintah desa dan instansi terkait. 
  • Badan Hukum: BUMDes dapat memperoleh status badan hukum melalui pendaftaran ke Menteri, yang terintegrasi dengan sistem administrasi badan hukum di Kementerian Hukum dan HAM. 

Peraturan Pendukung dan Kaitan dengan UU Cipta Kerja

  • Undang-Undang Cipta Kerja: Menetapkan bahwa BUMDes harus dijadikan badan hukum. 
  • Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021: Membuka pendaftaran BUMDes untuk menjadi badan hukum dan mengatur tata cara pendirian serta pengelolaan unit usaha BUMDes. 
  • Permenkumham Nomor 40 Tahun 2021: Mengatur pengesahan badan hukum BUMDes dan BUM Desa Bersama. 

Kesimpulan

PP Nomor 11 Tahun 2021 adalah peraturan pelaksana yang paling baru dan relevan, berfungsi sebagai dasar hukum utama untuk BUMDes. Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan aktivitas ekonomi di desa, kesejahteraan masyarakat, dan memperkuat pembangunan ekonomi berkelanjutan. 

============

#desasumbung
#pemdessumbung
꧁ꦄꦝ꧀ꦩꦶꦤ꧀ꦝꦺꦱ꧀ꦱꦸꦩ꧀ꦧꦸꦁ꧂

============

Studi Banding Peternakan

Studi Banding.

Studi banding merupakan suatu kegiatan yang dilakukan dengan tujuan menambah wawasan dan pengetahuan yang akan diterapkan kedepannya untuk menjadi lebih baik. Kegiatan seperti ini tentunya sangat bagus bagi perkembangan suatu kinerja suatu organisasi. Acara inti dari kegiatan Studi banding Ini adalah untuk membangun relasi serta bertukar pikiran demi meningkatkan kinerja organisasi.

Sambutan Bapak Kepala Desa Sumbung

Pemaparan Materi

Sesi Tanya Jawab

Penyampaian Kenang-kenangan

Salam Sukses

Makan Siang Bersama

Banner Studi Banding

==================

#desasumbung
#pemdessumbung
꧁ꦄꦝ꧀ꦩꦶꦤ꧀ꦝꦺꦱ꧀ꦱꦸꦩ꧀ꦧꦸꦁ꧂

Peresmian Asman Toga Merapi se-Desa Sumbung

Penyerahan SK Asman Toga Merapi Desa Sumbung

Asuhan mandiri (Asman) adalah upaya masyarakat untuk memelihara kesehatannya dan mengatasi masalah kesehatan ringan secara mandiri  dengan memanfaatkan TOGA (taman obat keluarga). TOGA merupakan sekumpulan tanaman berkhasiat obat yang ditanam di pekarangan rumah dan diramu untuk memelihara kesehatan keluarga.

Dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pengembangan Kesehatan Tradisional Melalui Asuhan Mandiri Pemanfaatan TOGA dan Keterampilan menyatakan bahwa pelaksanaan asuhan mandiri di masyarakat perlu dilakukan pembinaan secara berjenjang dan berkesinambungan. Pembinaan asuhan mandiri kesehatan tradisional melalui pemanfaatan taman obat keluarga dan keterampilan dilakukan bersama antar lintas program kementerian dan lintas sektor kementerian terkait sesuai peran, tugas dan fungsi masing- masing melalui penilaian kelompok asuhan mandiri kesehatan tradisional, termasuk oleh Tim Penggerak PKK.

Asman Toga Merapi se-Desa Sumbung diresmikan oleh Camat Cepogo yaitu Bapak Dwi Sundarto, S.STP., M.Si. dengan kegiatan yang melibatkan Dinas Kesehatan Kabupaten Boyolali dan Forkopincam Kecamatan Cepogo.

Penampilan Ibu PKK

Asman Toga Merapi 01

Asman Toga Merapi 02

Asman Toga Merapi 03

Asman Toga Merapi 04

Asman Toga Merapi 05

Asman Toga Merapi 06

Asman Toga Merapi 07

Asman Toga Merapi 08

Asman Toga Merapi 09

Asman Toga Merapi 10

Asman Toga Merapi 11

Asman Toga Merapi 12

Asman Toga Merapi 13

Asman Toga Merapi 14

Asman Toga Merapi 15

Asman Toga Merapi 16

Asman Toga Merapi 17

Penampilan Seni Rodad Ibu-ibu PKK Dukuh Sumbung

#desasumbung
#pemdessumbung
꧁ꦄꦝ꧀ꦩꦶꦤ꧀ꦝꦺꦱ꧀ꦱꦸꦩ꧀ꦧꦸꦁ꧂

Keputusan BPD

KEPUTUSAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Adalah peraturan yang dibuat oleh BPD yang sifat mengaturnya hanya pada anggota BPD saja. Contoh misalnya Keputusan BPD tentang Tata Tertib BPD.

Peraturan Bersama Kepala Desa

PERATURAN BERSAMA KEPALA DESA

Peraturan ini merupakan peraturan yang materi muatan merupakan kesepakatan bersama antara dua desa atau lebih.

Data Wilayah Desa

Pemerintahan Desa Sumbung, Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali beralamat di Dusun 1, Dukuh Tegalarum, RT.009 / RW.001, Desa Sumbung, Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Kode Pos 57362.

Secara geografis, Sumbung berada pada ketinggian ± 926 meter diatas permukaan laut dan merupakan daerah dataran tinggi. Banyaknya curah hujan adalah ± 2.000 mm/tahun serta suhu udara rata-rata adalah 15º-28º. Desa Sumbung merupakan daerah penghasil susu sapi perah.

Jarak antara Balai Desa Sumbung ke Kecamatan Cepogo ± 1 km, ke kota Kabupaten Boyolali berjarak 10 km. Desa Sumbung terletak di area lereng gunung Merbabu sebelah timur, dengan batas desa sebagai berikut:

  1. Sebelah utara: Desa Mliwis, Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali
  2. Sebelah timur: Desa Paras, Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali dan Desa Musuk, Kecamatan Musuk
  3. Sebelah selatan: Desa Kembangsari, Kecamatan Musuk, Kabupaten Boyolali
  4. Sebelah barat: Desa Gedangan, Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali

Desa Sumbung secara administratif terdiri dari 3 Wilayah Dusun dengan jumlah RW sebanyak 3 dan jumlah RT sebanyak 17, dengan perincian:

Dusun I terdiri dari  1 RW dan 5 lingkungan RT / Dukuh yaitu:
  1. Sambirejo (RT.007 / RW.001)
  2. Sidoharjo (RT.008 / RW.001)
  3. Tegalarum (RT.009 / RW.001)
  4. Jetak (RT.010 / RW.001)
  5. Jetis (RT.011 / RW.001)
Dusun II terdiri dari 1 RW dan 6 lingkungan RT / Dukuh yaitu:
  1. Sumbung (RT.001 / RW.002)
  2. Tegalrejo (RT.002 / RW.002)
  3. Sendangrejo (RT.003 / RW.002)
  4. Tunggul Wulung (RT.004 / RW.002)
  5. Sukorejo (RT.005 / RW.002)
  6. Sokogede (RT.006 / RW.002)
Dusun III terdiri dari 1 RW dan 6 lingkungan RT / Dukuh yaitu:
  1. Sidomulyo (RT.012 / RW.002)
  2. Candiroto (RT.013 / RW.002)
  3. Sidorejo (RT.014/ RW.002)
  4. Ngingas (RT.015 / RW.002)
  5. Plukisan (RT.016 / RW.002)
  6. Gudang (RT.017 / RW.002)

PETA RT DESA SUMBUNG (Area Pemukiman + Lahan Pertanian)

Sumbung, RT.001 / RW.002

Tegalrejo, RT.002 / RW.002

Sendangrejo, RT.003 / RW.002

Tunggul Wulung, RT.004 / RW.002

Sukorejo, RT.005 / RW.002

Sokogede, RT.006 / RW.002

Sambirejo, RT.007 / RW.001

Sidoharjo, RT.008 / RW.001

Tegalarum, RT.009 / RW.001

Jetak, RT.010 / RW.001

Jetis, RT.011 / RW.001

Sidomulyo, RT.012 / RW.003

Candiroto, RT.013 / RW.003

Sidorejo, RT.014 / RW.003

Ngingas, RT.015 / RW.003

Plukisan, RT.016 / RW.003

Gudang, RT.017 / RW.003

====================

#desasumbung
#pemdessumbung
꧁ꦄꦝ꧀ꦩꦶꦤ꧀ꦝꦺꦱ꧀ꦱꦸꦩ꧀ꦧꦸꦁ꧂

====================

Mutasi Penduduk

Mutasi Penduduk

Mutasi penduduk merupakan proses kepindahan data kependudukan dari suatu wilayah administrasi ke wilayah administrasi yang lain.

PERSYARATAN PERMOHONAN PINDAH PENDUDUK (KELUAR)

  1. Asli Kartu Keluarga (KK);
  2. Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  3. Fotocopi Akta Lahir;
  4. Fotocopi surat nikah/akta cerai/surat kematian suami atau istri;
  5. Pas Photo ukuran 3×4 cm sebanyak 2 lembar, Tahun lahir genap (latar belakang biru), Tahun lahir ganjil (Latar belakang merah);
  6. Asli surat pindah dari Pemerintah Desa Sumbung (untuk dibawa ke Pemerintah Kecamatan Cepogo dan Dispendukcapil Boyolali jika antar Kabupaten/Provinsi);
  7. Surat Kuasa (jika menguasakan) beserta Fotocopi yang dikuasakan.

PERSYARATAN PERMOHONAN MASUK PENDUDUK

  1. Surat Pindah dari Daerah Asal :
  • Jika Pindah (masuk) Antar Desa/Kelurahan, maka surat pindah dari Desa/Kelurahan Asal
  • Jika Pindah (masuk) Antar Desa/Kelurahan, maka Surat Pindah dari Desa/Kelurahan Asal
  • Jila Pindah (masuk) Antar Kabupaten/Antar Propinsi, maka surat Pindah Dari Dinas Dukcapil Kabupaten asal terlebih dahulu diserahkan kepada Dukcapil Boyolali untuk keperluan entry data;
  1. Biodata penduduk;
  2. Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  3. Fotocopi akta kelahiran;
  4. Fotocopi surat nikah/akta cerai/surat kematian suami atau istri;
  5. Fotocopi ijazah terakhir;
  6. Fotocopi KK yang ditumpangi;
  7. Foto 3×4 dua lembar;
  8. Surat kuasa (jika dikuasakan) beserta Fc KTP yang dikuasakan;
  9. Blangko Pengantar Masuk Penduduk dari Pemerintah Desa Sumbung (untuk dibawa ke Pemerintah Kecamatan Cepogo;
  10. Pengantar Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) alamat yang baru;
  11. Penerbitan KK dan KTP dengan alamat di Pemerintah Desa Sumbung.

====================

#desasumbung
#pemdessumbung
꧁ꦄꦝ꧀ꦩꦶꦤ꧀ꦝꦺꦱ꧀ꦱꦸꦩ꧀ꦧꦸꦁ꧂

====================

Dokumen Kependudukan

Dokumen Kependudukan

Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran Penduduk dan pencatatan Sipil.

Dokumen kependudukan adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi pelaksana (seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) yang memiliki kekuatan hukum sebagai bukti autentik, dihasilkan dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, serta berfungsi sebagai identitas diri dan dasar untuk berbagai urusan publik serta pembangunan. Contohnya adalah Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), dan akta catatan sipil seperti akta kelahiran dan akta perkawinan.


Fungsi Dokumen Kependudukan
Identitas Diri:
Dokumen seperti KTP berfungsi sebagai bukti identitas resmi penduduk.
Persyaratan Pelayanan Publik:
Merupakan syarat utama untuk mengurus berbagai pelayanan publik, seperti kesehatan, pendidikan, dan urusan administrasi lainnya.
Pengelolaan Data:
Data dari dokumen kependudukan menjadi dasar bagi pemerintah untuk perencanaan, evaluasi, dan pelaksanaan kebijakan publik, termasuk program kesejahteraan dan pembangunan.
Alat Bukti Autentik:
Dokumen ini memiliki kekuatan hukum dan berfungsi sebagai bukti sah dari peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami penduduk.

Contoh Dokumen Kependudukan
> Kartu Keluarga (KK): Dokumen yang memuat informasi susunan keluarga.
> Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el): Identitas resmi penduduk yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
> Akta Catatan Sipil: Dokumen yang mencatat peristiwa penting seperti akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, dan akta perceraian.
> Surat Keterangan Kependudukan: Dokumen berupa surat yang dikeluarkan setelah penduduk melaporkan peristiwa kependudukan.
> Kartu Identitas Anak (KIA): Kartu identitas khusus bagi anak-anak.

====================

#desasumbung
#pemdessumbung
꧁ꦄꦝ꧀ꦩꦶꦤ꧀ꦝꦺꦱ꧀ꦱꦸꦩ꧀ꦧꦸꦁ꧂

====================