Category Archive Profil Desa

Peta KL Sumbung

Peta-Desa-3 Peta KL Sumbung

Peta KL Sumbung (Peta Lama Desa Sumbung, KL = Kelurahan)

Perbedaan antara desa dan kelurahan diatur secara formal sejak adanya undang-undang, terutama Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa yang mengukuhkan konsep ini sebagai satuan pemerintahan terendah di bawah kecamatan. Meskipun desa sudah ada secara historis, pembedaan formal dan penerapannya sebagai dua jenis satuan pemerintahan yang berbeda dengan karakteristik dan status kepemimpinan yang berbeda terjadi setelah undang-undang ini diberlakukan. 

Perkembangan Perbedaan Desa dan Kelurahan

  • Masa Sebelum UU No. 5 Tahun 1979: Konsep desa sudah ada sejak lama, berasal dari kelompok masyarakat dengan kepentingan yang sama. Pada masa kolonial Belanda, desa diberi kedudukan hukum melalui peraturan seperti Indlandsche Gemeente Ordonnantie. 
  • UU No. 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa: Undang-undang ini menjadi tonggak penting karena secara formal membedakan antara desa dan kelurahan sebagai dua satuan pemerintahan yang berbeda di bawah kecamatan. 
  • Perkembangan Selanjutnya: Setelah UU No. 5 Tahun 1979, perbedaan dan pengaturan desa-kelurahan terus berkembang melalui undang-undang dan peraturan lainnya. Pada tahun 2014, diberlakukan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang memperbarui dan mengatur kembali tentang desa, termasuk aspek perubahan status desa menjadi kelurahan atau sebaliknya, yang selanjutnya diatur dalam Peraturan Pemerintah. 

Perbedaan Mendasar antara Desa dan Kelurahan

  • Karakteristik Wilayah: Kelurahan umumnya dibentuk di kawasan perkotaan, sementara desa berada di wilayah pedesaan. 
  • Kepemimpinan: Lurah (pemimpin kelurahan) adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertanggung jawab kepada camat, sedangkan Kepala Desa dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan kepala desa (Pilkades). 
  • Tujuan Pembentukan: Pembentukan kelurahan bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan penyelenggaraan pemerintahan di kawasan perkotaan, yang sering kali terjadi melalui perubahan status dari desa menjadi kelurahan. 

Peta Desa

Peta Desa adalah gambaran dari pada keseluruhan permukaan bumi baik keadaan alam, ekonomi dan sosial budaya yang dibuat pada permukaan datar yang diperkecil dengan skala tertentu dan diwakili dengan simbol tertentu sebagai tanda pembatas antar desa baik berupa batas alam maupun batas buatan.

Peta desa adalah representasi visual dari sebuah desa pada permukaan datar, yang menunjukkan batas wilayah, kondisi geografis, sosial, dan ekonomi dengan skala tertentu.Peta ini berfungsi sebagai identitas desa dan alat penting untuk perencanaan pembangunan. 

Manfaat peta desa

  • Pengambilan keputusan: Membantu pemerintah desa, lembaga swadaya masyarakat, dan komunitas lokal dalam mengambil keputusan strategis terkait wilayah.
  • Perencanaan pembangunan: Memberikan informasi mengenai topografi, kepadatan penduduk, dan sumber daya alam yang diperlukan untuk merencanakan infrastruktur dan pemenuhan kebutuhan masyarakat.
  • Penataan wilayah: Menjadi penanda batas yang jelas untuk memastikan kedaulatan desa dan mengelola sumber daya alam secara optimal.
  • Evaluasi perkembangan: Memungkinkan pemetaan ulang berkala untuk mengevaluasi perkembangan desa. 

Isi peta desa

Isi peta desa dapat bervariasi, tetapi umumnya mencakup informasi berikut: 

  • Batas administrasi dengan desa tetangga.
  • Jalan, sungai, danau, atau gunung.
  • Penggunaan lahan (misalnya, pertanian, kehutanan).
  • Lokasi fasilitas umum seperti kantor pemerintahan, sekolah, puskesmas, dan tempat ibadah.
  • Informasi geospasial dan sosial lainnya yang relevan bagi penduduk desa. 

Cara membuat peta desa

Seiring kemajuan teknologi, pembuatan peta desa dapat dilakukan dengan metode modern, seperti:

  • Google My Maps: Pengguna dapat membuat peta digital dengan menandai batas, menambahkan titik penting, dan membagikan peta tersebut.
  • Perangkat lunak GIS (Sistem Informasi Geografis): Menggunakan aplikasi seperti QGIS atau ArcGIS untuk membuat peta yang lebih rinci dan akurat dengan memanfaatkan data geospasial.
  • Kolaborasi dengan lembaga resmi: Bekerja sama dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) atau lembaga pemerintah daerah lainnya untuk membuat peta administratif yang akurat.

====================

#desasumbung
#pemdessumbung
꧁ꦄꦝ꧀ꦩꦶꦤ꧀ꦝꦺꦱ꧀ꦱꦸꦩ꧀ꦧꦸꦁ꧂

====================

Peta Pembagian Blok

Satu-Desa-2 Peta Pembagian Blok

Sistem blok sudah dikenal sejak 2600 tahun sebelum masehi. Mohenjo Daro, Babylon, Mesir, china, Teotihuacan Mexico adalah tempat-tempat yang mewariskan pengetahuan ini dalam aplikasi penataan kota. Hippodamus (±400 SM) yang dijuluki bapak perencanaan kota, mengaplikasikan sistem ini yang dikenal dengan nama Hippodamus plan (Grid plan). Dalam metoda ini, kota dibagi-bagi dalam satuan kotak persegi. Dalam pemetaan, Grid atau Blok merupakan penunjuk lokasi suatu objek dimana garis-garisnya berisi nilai koordinat tertentu. Cara yang sama yang digunakan kotak papan catur untuk mendefinisikan lokasi sebuah bidak.

Penataan kawasan hutan dengan sistem blok erat kaitannya dengan konsep hutan normal di masa abad 19 yang berkaitan dengan sistem silvikultur tebang habis permudaan buatan. Pada abad 14, kerajaan Prancis menerapkan pembatasan penebangan dan mengaturnya dalam suatu rotasi berkesinambungan. Sistem produksi yang mendasarkan pada kesatuan luas ini disebut couper at aire (Prancis), annual coupe (Inggris) atau Vak Werk Methoda (Belanda). Dalam sistem ini, suatu luasan dibagi dalam kotak-kotak sesuai daur.

Peta blok adalah peta yang menggambarkan suatu zona geografis yang terdiri atas sekelompok objek pajak yang dibatasi oleh batas alam dan/atau batas buatan manusia, seperti: jalan, selokan, sungai, dan sebagainya untuk kepentingan pengenaan PBB dalam satu wilayah administrasi pemerintahan desa/kelurahan. Melalui strategi mapping terhadap peta blok PBB P2 maka akan dapat diketahui oleh KPP yang mengawasinya, apakah terhadap orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atau memperoleh manfaat atas objek pajak pada NOP tersebut sudah memenuhi kewajiban perpajakan atau belum sama sekali.

Fungsi dan Kegunaan

  • Pendaftaran dan Sertifikasi Tanah: Peta blok tanah digunakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mendukung program pendaftaran tanah, seperti Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). 
  • Administrasi dan Pengenaan Pajak: Peta pembagian blok membantu dalam pengenaan PBB dengan membagi wilayah desa/kelurahan menjadi zona-zona yang lebih kecil untuk mengelompokkan objek pajak. 
  • Navigasi dan Pengelolaan Hutan: Dalam kehutanan, peta pembagian blok digunakan untuk mengelola kegiatan logging dan penataan kawasan konservasi, dengan pembagian area yang lebih kecil untuk memudahkan navigasi dan kontrol di lapangan. 

Contoh Penggunaan

  • Peta Blok Tanah: Peta ini dibagi untuk melengkapi data setiap tanah yang telah dipetakan, membantu mengidentifikasi tanah hak milik atau tanah yang belum bersertifikat. 
  • Peta Hutan: Peta skala tertentu dibagi dalam kotak-kotak blok berukuran 1 km x 1 km di lapangan, yang berisi informasi sebaran petak dan anak petak, kelas hutan, batas, dan jaringan sungai/jalan. 
Satu-Desa-1 Peta Pembagian Blok
Blok-Desa-1 Peta Pembagian Blok
Peta Blok 1 (Sambirejo)
Blok-Desa-2 Peta Pembagian Blok
Peta Blok 2 (Sidoharjo)
Blok-Desa-3 Peta Pembagian Blok
Peta Blok 3 (Sumbung, Tegalrejo, sebagian Tegalarum)
Blok-Desa-4 Peta Pembagian Blok
Peta Blok 4 (Tegalarum, Jetak, Jetis)
Blok-Desa-5 Peta Pembagian Blok
Peta Blok 5 (Sidorejo, Ngingas, Plukisan)
Blok-Desa-6 Peta Pembagian Blok
Peta Blok 6 (Gudang)
Blok-Desa-7 Peta Pembagian Blok
Peta Blok 7 (Sidomulyo, Candiroto)
Blok-Desa-8 Peta Pembagian Blok
Peta Blok 8 (Sendangrejo dan sebagian Sidomulyo)
Blok-Desa-9 Peta Pembagian Blok
Peta Blok 9 (Tunggul Wulung, Sukorejo)
Blok-Desa-10 Peta Pembagian Blok
Peta Blok 10 (Sokogede)

====================

#desasumbung
#pemdessumbung
꧁ꦄꦝ꧀ꦩꦶꦤ꧀ꦝꦺꦱ꧀ꦱꦸꦩ꧀ꦧꦸꦁ꧂

====================

Peta Rupa Bumi

Peta-Rupa-Bumi-Sumbung-2025-1-1-1024x724 Peta Rupa Bumi

Peta Rupa Bumi Desa Sumbung Tahun 2011 dengan penambahan informasi Tahun 2025.
(Download Peta dengan resolusi tinggi)

Peta Rupabumi Indonesia (RBI) adalah peta topografi yang menampilkan sebagian unsur-unsur alam dan buatan manusia di wilayah NKRI. Unsur-unsur / komponen kenampakan rupabumi dapat dikelompokkan menjadi 7 tema, yaitu:

Tema 1: Penutup lahan: area tutupan lahan seperti hutan, sawah, pemukiman dan sebagainya
Tema 2: Hidrografi: meliputi unsur perairan seperti sungai, danau, garis pantai dan sebagainya
Tema 3: Hipsografi: data ketinggian seperti titik tinggi dan kontur
Tema 4: Bangunan: gedung, rumah dan bangunan perkantoran dan budaya lainnya
Tema 5: Transportasi dan Utilitas: jaringan jalan, kereta api, kabel transmisi dan jembatan
Tema 6: Batas administrasi: batas negara provinsi, kota/kabupaten, kecamatan dan desa
Tema 7: Toponim: nama-nama geografi seperti nama pulau, nama selat, nama gunung dan sebagainya

Peta Rupabumi Indonesia (RBI) adalah peta topografi yang memberikan informasi detail mengenai unsur-unsur alam dan buatan manusia di permukaan bumi Indonesia, mencakup informasi seperti penutup lahan, hidrografi (sungai, danau), ketinggian (kontur), bangunan, transportasi, batas administrasi, dan toponim (nama geografis). Peta ini dikelola oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) dan tersedia dalam berbagai skala untuk keperluan perencanaan dan pembangunan. 

Fungsi dan Kegunaan

  • Peta Dasar: Sebagai informasi dasar untuk berbagai keperluan pemetaan dan informasi geospasial. 
  • Perencanaan Pembangunan: Mendukung penyusunan dan pelaksanaan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). 
  • Penelitian dan Pendidikan: Sebagai sumber data yang baik untuk tugas kuliah dan penelitian. 

Pengelolaan dan Pemutakhiran

  • Badan Informasi Geospasial (BIG): Merupakan lembaga yang bertugas membuat dan mengelola Peta RBI. 
  • Skala: Peta RBI tersedia dalam berbagai skala, termasuk 1:25.000, 1:50.000, 1:100.000, dan 1:250.000. 
  • Pemutakhiran: Data Peta RBI terus diperbarui secara bertahap dan periodik untuk menjaga akurasi informasinya, sesuai amanat Undang-Undang No. 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial. 

Cara Mengunduh Peta RBI

Peta RBI dapat diunduh melalui situs resmi Tanah Air Indonesia. Pengguna perlu mendaftar atau login ke akun terlebih dahulu, kemudian mencari peta sesuai wilayah yang diinginkan, memilih skala, dan mengunduh data dalam format yang tersedia. 

====================

#desasumbung
#pemdessumbung
꧁ꦄꦝ꧀ꦩꦶꦤ꧀ꦝꦺꦱ꧀ꦱꦸꦩ꧀ꦧꦸꦁ꧂

====================

Peta DAS

Peta-Desa-2 Peta DAS

Peta DAS Desa Sumbung dengan nama-nama sungai (Jawa: kali / jurang)

Daerah Aliran Sungai (DAS) merupakan suatu kawasan atau area yang dikelilingi oleh beberapa titik alami yang terletak pada dataran tinggi. Titik-titik tersebut berfungsi sebagai wadah penampungan air hujan yang turun di kawasan tersebut.

Mata air (bahasa Inggris: spring water) adalah sebuah keadaan alami di mana air tanah mengalir keluar dari akuifer menuju permukaan tanah yang menjadi sumber air bersih yang berguna untuk keperluan kehidupan manusia. Mata air merupakan bagian dari hidrosfer. Sumber Air yang berasal dari mata air tersebut merupakan air yang sudah layak untuk dikonsumsi karena mengalami purifikasi secara alami (self purification). Selain itu, mata air juga biasanya dimanfaatkan oleh berbagai perusahaan berbasis air untuk mendapatkan pasokan air layak konsumsi.

Sungai (disebut juga sebagai bengawan; bahasa jawa: (ꦏꦭꦶ), bahasa Inggris: river) adalah aliran air di permukaan besar dan berbentuk memanjang yang mengalir secara terus-menerus dari hulu (sumber) menuju hilir (muara). Sungai merupakan tempat mengalirnya air secara gravitasi menuju ke tempat yang lebih rendah. Arah aliran sungai sesuai dengan sifat air mulai dari tempat yang tinggi ke tempat rendah. Sungai bermula dari gunung atau dataran tinggi menuju ke danau atau lautan.

Peta daerah aliran sungai (DAS) adalah peta yang memuat informasi mengenai suatu wilayah daratan yang menjadi tempat berkumpulnya semua air yang mengalir ke satu titik keluar tertentu, seperti sungai, danau, atau laut.Peta ini memperlihatkan batas-batas topografi (punggung bukit) yang memisahkan suatu DAS dengan DAS lainnya. 

Manfaat peta DAS

Peta DAS digunakan untuk berbagai keperluan, seperti:

  • Pengelolaan sumber daya air: Membantu perencanaan dan pengelolaan penggunaan air, mitigasi bencana banjir, serta pemeliharaan kualitas air.
  • Perencanaan tata ruang: Memberikan informasi tentang pola aliran air, tutupan lahan, dan penggunaan lahan di sekitar sungai.
  • Studi lingkungan: Membantu analisis dampak lingkungan dan upaya konservasi sumber daya alam. 

Jenis-jenis peta DAS

Peta DAS dapat digolongkan berdasarkan cakupannya: 

  • DAS utama: Peta yang menggambarkan keseluruhan wilayah aliran dari sungai utama sampai ke muara.
  • Sub-DAS: Peta yang menunjukkan bagian-bagian yang lebih kecil dari DAS utama, biasanya mencakup satu anak sungai atau lebih.
  • Wilayah sungai: Peta yang mencakup DAS dengan skala yang lebih besar, bahkan lintas kabupaten/kota atau provinsi. 

Cara membuat peta DAS

Pembuatan peta DAS umumnya dilakukan menggunakan perangkat lunak Sistem Informasi Geografis (SIG) seperti ArcGIS atau QGIS. Berikut adalah langkah-langkah dasarnya: 

  1. Pengumpulan data: Kumpulkan data Digital Elevation Model (DEM) dari sumber terpercaya seperti DEMNAS.
  2. Pemotongan citra: Potong data DEM sesuai dengan wilayah yang akan dibuat petanya.
  3. Pengisian data (Fill): Gunakan alat Fill untuk menghilangkan lubang atau celah kecil pada data DEM.
  4. Arah aliran (Flow direction): Tentukan arah aliran air dengan menganalisis data DEM yang sudah diisi.
  5. Akumulasi aliran (Flow accumulation): Hitung volume aliran air yang terakumulasi pada setiap titik.
  6. Penentuan ordo sungai (Stream order): Klasifikasikan sungai berdasarkan ordo atau tingkat percabangannya.
  7. Deliniasi DAS (Basin): Tentukan batas-batas DAS menggunakan alat Basin.
  8. Layout peta: Atur tata letak peta sesuai dengan kaidah kartografi, termasuk menambahkan legenda dan keterangan lainnya.

====================

#desasumbung
#pemdessumbung
꧁ꦄꦝ꧀ꦩꦶꦤ꧀ꦝꦺꦱ꧀ꦱꦸꦩ꧀ꦧꦸꦁ꧂

====================

Peta Rekompak

Peta Desa Sumbung berdasarkan JRF Bappeda Kabupaten Boyolali (Program Rencana Pembangunan Pemukiman)

Peta-Desa-1 Peta Rekompak

Rekompak merupakan Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Masyarakat dan Permukiman Berbasis Komunitas sedangkan JRF (Java Reconstruction Fund) adalah platform yang memobilisasi sumberdaya negara donor dan menyalurkan bantuan keuangan dalam rangka mendukung tindakan pemerintah Indonesia bagi rekonstruksi dan rehabilitasi. JRF dipimpin oleh Pemerintah Indonesia melalui Bappenas, untuk mendukung upaya-upaya pemulihan di Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Jawa Barat pascabencana.

Rekompek JRF 2010 adalah singkatan dari Program Relokasi Permukiman Berbasis Masyarakat (Rekompak) untuk Korban Bencana Alam Letusan Gunung Merapi (JRF). Program ini berfokus pada relokasi permukiman korban bencana Gunung Merapi tahun 2010, dengan menekankan partisipasi masyarakat dalam seluruh proses perencanaan dan pembangunan sarana untuk memastikan rasa kepemilikan dan keberlanjutan pemeliharaan. 

Tujuan Rekompak JRF 2010:

  • Relokasi Permukiman: Membantu korban bencana alam letusan Gunung Merapi tahun 2010 dalam proses relokasi permukiman.
  • Pemberdayaan Masyarakat: Menumbuhkan keswadayaan dan proses pemberdayaan di masyarakat melalui keterlibatan aktif dalam pelaksanaan program.
  • Rasa Kepemilikan: Membangun rasa memiliki masyarakat terhadap sarana dan fasilitas yang dibangun, sehingga lebih mudah dalam pemeliharaan secara partisipatif.
  • Pengembangan Kapasitas: Memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang perencanaan pembangunan yang dapat digunakan sebagai masukan dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).

Pelaksanaan Program:

  • Seluruh kegiatan program dilaksanakan oleh masyarakat.
  • Masyarakat dilibatkan dalam proses perencanaan dan pengawasan pembangunan sarana.
  • Dokumen perencanaan pembangunan desa yang disusun melalui program ini menjadi masukan penting untuk program tahunan yang dirumuskan dalam Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Desa.

====================

#desasumbung
#pemdessumbung
꧁ꦄꦝ꧀ꦩꦶꦤ꧀ꦝꦺꦱ꧀ꦱꦸꦩ꧀ꦧꦸꦁ꧂

====================

Tugas Staff Desa

Staf Desa

Staf Desa terdiri dari: Penjaga, Admin maupun Operator Desa

Penjaga / Petugas Kebersihan Desa memiliki tugas:

  1. Menjaga kebersihan dan keamanan kantor desa;
  2. Melaksanakan tugas lain yang berikan atasan;
  3. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala Desa.

Tugas Admin dan Operator Desa:

  1. Membantu Pemerintah Desa dalam pelaksanaan administrasi kantor dan pelayanan masyarakat;
  2. Melaksanakan tugas lain yang berikan atasan;
  3. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala Desa.

====================

#desasumbung
#pemdessumbung
꧁ꦄꦝ꧀ꦩꦶꦤ꧀ꦝꦺꦱ꧀ꦱꦸꦩ꧀ꦧꦸꦁ꧂

====================

Tupoksi Perangkat Desa

Kedudukan, tugas, dan fungsi perangkat desa

Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam sekretariat desa dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan. Perangkat Desa berkedudukan sebagai unsur pembantu Kepala Desa.

Perangkat Desa terdiri atas:

  1. SEKRETARIAT DESA: Sekretariat Desa dipimpin oleh Sekretaris Desa dan dibantu oleh unsur staf sekretariat. Sekretariat Desa paling banyak terdiri atas 3 (tiga) Urusan yaitu Urusan Tata Usaha dan Umum, Urusan Keuangan, dan Urusan Perencanaan, dan paling sedikit 2 (dua) Urusan yaitu Urusan Umum dan Perencanaan, dan Urusan Keuangan, serta masing-masing Urusan dipimpin oleh Kepala Urusan. Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.
  2. KEPALA URUSAN: Kepala Urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat. Kepala Urusan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
  3. PELAKSANA TEKNIS: Pelaksana Teknis merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional. Pelaksana Teknis paling banyak terdiri atas 3 (tiga) Seksi yaitu Seksi Pemerintahan, Seksi Kesejahteraan dan Seksi Pelayanan, dan paling sedikit 2 (dua) Seksi yaitu Seksi Pemerintahan, serta Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan, serta masing-masing Seksi dipimpin oleh Kepala Seksi. Kepala Seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis.
  4. PELAKSANA KEWILAYAHAN: Pelaksana Kewilayahan merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan. Jumlah unsur Pelaksana Kewilayahan ditentukan secara proporsional antara pelaksana kewilayahan yang dibutuhkan dengan kemampuan keuangan desa serta memperhatikan luas wilayah kerja, karakteristik, geografis, jumlah kepadatan penduduk, serta sarana prasarana penunjang tugas.

Sekretaris Desa (Sekdes)

  1. Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.
  2. Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.

Untuk melaksanakan tugas, Sekretaris Desa mempunyai fungsi:

  1. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi;
  2. Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum;
  3. Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya;
  4. Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

Kepala Urusan (Kaur)

  1. Kepala Urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
  2. Kepala Urusan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.

Untuk melaksanakan tugas, Kepala Urusan mempunyai fungsi:

  1. Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum, memiliki fungsi seperti: melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
  2. Kepala Urusan Keuangan, memiliki fungsi seperti: melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
  3. Kepala Urusan Perencanaan memiliki fungsi: mengkoordinasikan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

Kepala Seksi (Kasi)

  1. Kepala Seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis.
  2. Kepala Seksi bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Seksi mempunyai fungsi:

  1. Kepala Seksi Pemerintahan, mempunyai fungsi: melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan, menyusun rancangan regulasi desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah, serta pendataan dan pengelolaan Profil Desa.
  2. Kepala Seksi Kesejahteraan, mempunyai fungsi: melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
  3. Kepala Seksi Pelayanan memiliki fungsi: melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.

Kepala Dusun (Kadus):

  1. Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan.
  2. Kepala Dusun bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.
  3. Dalam melaksanaan tugas dan fungsinya, Kepala Dusun wajib melaporkan secara periodik kepada Kepala Desa.

Untuk melaksanakan tugas, Kepala Dusun memiliki fungsi:

  1. Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;
  2. Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya;
  3. Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam rangka meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya;
  4. Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam rangka menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Perangkat Desa berhak untuk:

  1. Menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan; dan
  2. mendapatkan perlindungan hukum atas tugas yang diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Pelaksanaan hak Perangkat Desa dilaksankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perangkat Desa dilarang:

  1. Merugikan kepentingan umum;
  2. Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
  3. Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;
  4. Melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu;
  5. Melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa;
  6. Melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
  7. Menjadi pengurus partai politik;
  8. Menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang;
  9. Merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota BPD, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;
  10. Ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah;
  11. Melanggar sumpah/janji jabatan; dan
  12. Meninggalkan tugas selama 60 (enam puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

BUKU REGISTER DESA SESUAI TUPOKSI PERANGKAT DESA

Berbicara buku administrasi desa atau yang lazim disebut buku register desa tidak bisa cukup berpedoman pada Permendagri No. 47 tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa, tetapi harus pula peraturan yang lain yang relevan dan dibutuhkan serta kreativitas berdasarkan kearifan lokal desa.

Berikut daftar buku Register Desa yang dibagi berdasarkan tugas pokok dan fungsi Perangkat Desa :

  1. Sekretaris Desa
    1. Buku Peraturan Di Desa;
    2. Buku Keputusan Kepala Desa;
    3. Buku Lembaran Desa dan Buku Berita Desa;
    4. Buku Aparat Pemerintah Desa;
    5. Buku Cuti Aparat Pemerintah Desa;
    6. Buku Tanah Kas Desa;
    7. Buku Tanah di Desa;
    8. Buku Leter C Desa;
    9. Buku Rincik Desa;
    10. Buku Perubahan Hak Milik (Jual-beli, Hibah, Tukar Guling, Sewa).
  2. Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum
    1. Buku Agenda Surat Masuk dan Surat Keluar;
    2. Buku Ekspedisi;
    3. Buku Inventaris dan Kekayaan Desa;
    4. Buku Tamu Umum;Buku Tamu Khusus;
    5. Buku Notulen Musyawarah;
    6. Buku Presensi Musyawarah;
    7. Buku Regster Pelayanan Surat;
    8. Buku Disposisi Surat;
    9. Buku Presensi Dinas / Ceklock.
  3. Kepala Urusan Keuangan
    1. Buku Kas Umum;
    2. Buku Kas Pembantu;
    3. Buku Kas Pembantu Pajak;
    4. Buku Bank Desa;
    5. Buku Kekayaan (Aset) Desa;
    6. Buku Data Penggunaan Aset Desa;
    7. Buku Data Aset Desa Yang Dihapus;
    8. Buku Data Aset Desa;
    9. Buku Bagi Hasil Desa;
    10. Buku Daftar Siltap, Tunjangan dan Perjalanan Dinas;
    11. Buku SPJ Insentif, dan Tunjangan BPD;
    12. Buku SPJ Honorarium LKD;
    13. Buku Dokumen SPJ Kegiatan.
  4. Kepala Urusan Perencanaan
    1. Buku RPJMDes;
    2. Buku RKPDes;
    3. Buku APB Desa;
    4. Buku Rencana Anggaran Biaya;
    5. Buku Dokumen Rencana Kegiatan.
  5. Kepala Seksi Pemerintahan
    1. Buku Induk Penduduk;
    2. Buku Mutasi Penduduk Desa;
    3. Buku Rekapitulasi Jumlah Penduduk;
    4. Buku Penduduk Sementara;
    5. Buku Kartu Tanda Penduduk;
    6. Buku Kartu Keluarga;
    7. Buku Profil Desa;
    8. Buku Profil RT, RW, dan Dusun;
    9. Buku Data dan Kegiatan Siskamling;
    10. Buku Data Catatan Kejadian;
    11. Buku Data Ijin Keramaian;
    12. Buku Data dan Kegiatan Lingkungan Hidup;
    13. Buku Data Nikah Talak Cerai Rujuk (NTCR).
  6. Kepala Seksi Kesejahteraan
    1. Buku Kader Pendampingan dan Pemberdayaan Masyarakat.
    2. Buku Kegiatan Pembangunan;
    3. Buku Inventarisasi Hasil-hasil Pembangunan;
    4. Buku Kegiatan Pelatihan Pemdes / BPD / LKD;
    5. Buku Kegiatan LKD;
    6. Buku Data Usaha Ekonomi Masyarakat;
    7. Buku Data Pertanian;
    8. Buku Data Peternakan.
  7. Kepala Seksi Pelayanan
    1. Buku Data Pengurus LKD (LPM, PKK, Kartar, RT, RW, Gapoktan, HIPPAM, Linmas);
    2. Buku Data Profil Lembaga Pendidikan dan Kursus serta TPQ dan Diniyah;
    3. Buku Data Profil Kesehatan Masyarakat;
    4. Buku Data Profil Ormas;
    5. Buku Data Profil Orpol;
    6. Buku Data Profil Organisasi Pemuda;
    7. Buku Data Profil Perempuan;
    8. Buku Data Profil LSM;
    9. Buku Data Profil Pokmas;
    10. Buku Data Kegiatan Lembaga Pendidikan;
    11. Buku Data Kegiatan Kesehatan Masyarakat;
    12. Buku Data Kegiatan Ormas, Orpol, Ormuda, Orpuan, LSM, Pokmas;
    13. Buku data Tuna Sosial (Disabilitas);
    14. Buku Data Residivis.
  8. Kepala Dusun
    1. Buku Data dan Kegiatan Pemerintahan di wilayahnya;
    2. Buku Data dan Kegiatan Pembanguan di wilayahnya;
    3. Buku Data dan Kegiatan Pembinaan Kemasyarakatan di wilayahnya;
    4. Buku Data dan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di wilayahnya.


CATATAN :

  1. Bahwa format administrasi ini berpedoman pada Permendagri nomor 47 tahun 2016
  2. Bahwa format administrasi ini juga berpedoman pada Permendagri nomor 1 tahun 2016
  3. Bahwa sebagian format administrasi ini berdasarkan kreatifitas penulis.
  4. Bahwa sebagian format administrasi ini disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan.
  5. Bahwa pengguna format ini masih terbuka untuk menambah sesuai dengan kebutuhan desa.
     

dikutip dari Simpledesa.com

====================

#desasumbung
#pemdessumbung
꧁ꦄꦝ꧀ꦩꦶꦤ꧀ꦝꦺꦱ꧀ꦱꦸꦩ꧀ꦧꦸꦁ꧂

====================

Tupoksi Kepala Desa

Kedudukan, tugas, wewenang, dan kewajiban Kepala Desa:

.Kepala Desa atau sebutan lain adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

  1. Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintahan Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
  2. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Untuk melaksanakan tugas, Kepala Desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut:

  1. Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;
  2. Melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan;
  3. Pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan;
  4. Pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna;
  5. Menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.

Dalam melaksanakan tugas, Kepala Desa berwenang untuk:

  1. Memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  2. Mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa;
  3. Memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset Desa;
  4. Menetapkan Peraturan Desa;
  5. Menetapkan APB Desa;
  6. Membina kehidupan masyarakat Desa;
  7. Membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
  8. Membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;
  9. Mengembangkan sumber pendapatan Desa;
  10. Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
  11. Mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
  12. Memanfaatkan teknologi tepat guna;
  13. Mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif;
  14. Mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  15. Melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam menjalankan tugas, Kepala Desa berhak untuk:

  1. Mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa;
  2. Mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa;
  3. Menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan;
  4. Mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan
  5. Memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada Perangkat Desa.
  6. Pelaksanaan hak Kepala Desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam menjalankan tugas, Kepala Desa berkewajiban untuk:

  1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
  2. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
  3. Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
  4. Menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
  5. Melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
  6. Melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme;
  7. Menjalin kerjasama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa;
  8. Menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik;
  9. Mengelola keuangan dan aset Desa;
  10. Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa;
  11. Menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa;
  12. Mengembangkan perekonomian masyarakat Desa;
  13. Membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat Desa;
  14. Memberdayakan masyarakat dan Lembaga Kemasyarakatan di Desa;
  15. Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan
  16. Memberikan informasi kepada masyarakat Desa.

Dalam melaksanakan tugas, fungsi, kewenangan, hak, dan kewajibannya Kepala Desa wajib:

  1. Menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati;
  2. Menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati;
  3. Memberikan laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa secara tertulis kepada BPD setiap akhir tahun anggaran; dan
  4. Memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran.

Kepala Desa dilarang:

  1. Merugikan kepentingan umum;
  2. Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
  3. Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;
  4. Melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu;
  5. Melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa;
  6. Melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
  7. Menjadi pengurus partai politik;
  8. Menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang;
  9. Merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota BPD, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;
  10. Ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah;
  11. Melanggar sumpah/janji jabatan; dan
  12. Meninggalkan tugas selama 30 (tiga puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

====================

#desasumbung
#pemdessumbung
꧁ꦄꦝ꧀ꦩꦶꦤ꧀ꦝꦺꦱ꧀ꦱꦸꦩ꧀ꦧꦸꦁ꧂

====================

Bagan SOTK

BAGAN SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA

PEMERINTAHAN DESA SUMBUNG TAHUN 2025

SOTK-2025-No-Kop-1024x575 Bagan SOTK

Berdasarkan pada Permendagri Nomor 84 Tahun 2015, SOTK adalah singkatan dari Struktural Organisasi dan Tata Kerja (atau Tata Kelola), yang merupakan sistem yang digunakan untuk mengatur tugas, tanggung jawab, serta hubungan kerja dalam suatu organisasi atau lembaga. Tujuannya adalah agar pembagian tugas lebih jelas, alur kerja terarah, dan setiap individu memahami perannya, sehingga organisasi dapat beroperasi secara efektif dan efisien. 

SOTK memiliki peran penting dalam sebuah organisasi. Ini dimaksudkan agar tata kelola organisasi terstruktur. Pada struktural organisasi yang biasanya diwakili oleh kotak dan garis serta menunjukkan kedudukan peran dan tugas, juga dapat menunjukkan bagaimana pelaporan dan pengawasan dilakukan.

Tupoksi adalah akronim dari tugas pokok dan fungsi. Hal ini menjadi landasan bagi suatu organisasi dalam beraktivitas dan juga menjadi rambu-rambu dalam pelaksanaan tugas dan koordinasi pada tatanan aplikasi di lapangan. Walaupun tugas pokok dan fungsi mendapat julukan tupoksi, namun ada pula sebagian orang yang menyebut singkatan dari tugas, pokok dan fungsi sebagai “Tusi”.

Apa SOTK itu?

  • Struktur Organisasi: Merupakan kerangka kerja yang menunjukkan hubungan antara unit-unit atau bagian-bagian dalam suatu organisasi. 
  • Tata Kerja: Merujuk pada cara-cara atau aturan bagaimana tugas-tugas dilaksanakan secara efisien dalam organisasi tersebut. 

Fungsi SOTK:

  • Menetapkan Tugas dan Tanggung Jawab: Memastikan setiap bagian dan individu tahu apa yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya. 
  • Menciptakan Kejelasan Alur Kerja: Mengatur jalannya suatu organisasi agar memiliki alur yang jelas dan terarah. 
  • Meningkatkan Efisiensi dan Efektivitas: Dengan struktur yang jelas, organisasi dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dan bekerja lebih optimal. 
  • Menghindari Tumpang Tindih: Mencegah adanya pekerjaan yang sama atau tumpang tindih antar departemen atau individu. 

Contoh dalam Konteks Pemerintahan:

  • SOTK Desa: Mengatur bagaimana susunan perangkat desa bekerja, mulai dari Kepala Desa hingga sekretaris dan kepala urusan. 
  • SOTK Dinas: Mengatur struktur dan kerja dinas-dinas di pemerintahan daerah, seperti Dinas Pertanian atau Dinas Sosial, yang terdiri dari Kepala Dinas, sekretariat, dan berbagai bidang. 

====================

#desasumbung
#pemdessumbung
꧁ꦄꦝ꧀ꦩꦶꦤ꧀ꦝꦺꦱ꧀ꦱꦸꦩ꧀ꦧꦸꦁ꧂

====================

Sejarah Kepala Desa

Kepala desa pada zaman kerajaan umumnya dikenal dengan berbagai sebutan seperti Lurah, Bekel, atau Patinggi, tergantung wilayah dan era, dan berfungsi sebagai pemimpin masyarakat desa yang mengatur urusan pemerintahan, pembangunan, serta keamanan dan ketertiban desa. Mereka sering kali merupakan “tetua adat” atau figur pemimpin alami yang dihormati dan dipercaya oleh masyarakat untuk menjalankan pemerintahan desa.

Beberapa Sebutan dan Peran:

  • Lurah: Istilah populer di Jawa untuk pemimpin pedesaan, yang berhak memimpin orang pedesaan dan mengelola urusan desa. 
  • Bekel: Bertanggung jawab memelihara baik buruknya desa dan kelancaran peraturan serta kewibawaan desa. 
  • Patinggi: Memiliki wewenang untuk memberi pangkat dan pekerjaan bagi orang-orang di bawah kekuasaannya di pedesaan. 
  • Pamong Desa: Istilah umum yang merujuk pada orang-orang yang menangani pemerintahan (administrasi) desa. 

Tanggung Jawab Umum:

  • Pemerintahan dan Administrasi: Mengatur urusan rumah tangga desa dan urusan yang berhubungan dengan pemerintah. 
  • Pembangunan dan Kemasyarakatan: Melaksanakan kegiatan pembangunan serta urusan kemasyarakatan di desa. 
  • Keamanan dan Ketertiban: Menjaga stabilitas dan ketentraman di wilayah kerja mereka. 
  • Urusan Sosial dan Keagamaan: Bertanggung jawab atas urusan sosial keagamaan, perawatan tempat ibadah, dan mengumpulkan dana sosial. 
  • Pembagian Air (Jogotirto): Di wilayah dengan pertanian irigasi, ada jabatan yang mengatur pembagian air dan memelihara saluran irigas

Di jaman kerajaan, lurah adalah pemimpin atau kepala orang pedesaan yang berhak memimpin komunitasnya. Lurah juga sering disebut sebagai Kepala Desa (Kades) dan memiliki tanggung jawab untuk menjaga baik buruknya desa serta kelancaran peraturan dan kewibawaan desa.

Tugas dan Peran Lurah (pada jaman kerajaan)

  • Pemimpin Komunitas: Lurah adalah pemimpin bagi masyarakat desa dan berperan dalam mengatur kehidupan di wilayah pedesaan. 
  • Penanggung Jawab Desa: Lurah bertanggung jawab atas jalannya pemerintahan, pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat di wilayahnya. 
  • Pemberi Perintah: Lurah mempunyai wewenang untuk mengelola dan memberikan perintah kepada warga di bawahnya untuk menjalankan tugas-tugas desa. 
  • Penerima Tanah Bengkok: Sebagai bentuk penghasilan dan kompensasi pekerjaannya, lurah secara tradisional mendapatkan sebidang tanah yang dapat digarapnya. 

Perkembangan Jaman

  • Meskipun istilah “lurah” seringkali digunakan, istilah lain seperti Bekel juga digunakan untuk pemimpin desa, terutama pada zaman Majapahit. 
  • Konsep pamong desa, termasuk lurah, berkaitan erat dengan konsep otonomi desa yang sudah berlaku sejak periode Hindu-Buddha di Jawa. 

Kepala desa (Kades) adalah pejabat pemerintah desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari pemerintah dan pemerintah daerah. Masa jabatan kepala desa adalah 6 (enam) tahun, dan dapat diperpanjang lagi untuk 3 (tiga) kali masa jabatan berikutnya berturut-turut atau tidak. Berdasarkan peraturan terbaru (UU Nomor 3 Tahun 2024 mengenai Masa Jabatan Kepala Desa), masa jabatan kepala desa adalah 8 (delapan) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masa jabatan.

Kepala desa tidak bertanggungjawab kepada Camat, tetapi hanya dikoordinasikan saja oleh Camat. Kepala desa saat ini bertanggungjawab atas penyelenggarakan Pemerintahan Desa, pelaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Para pejabat Kepala Desa Sumbung semenjak berdirinya Desa Sumbung adalah sebagai berikut:

NoNamaMasa Jabatan
1.Sastro Sukarno1955 – 1964
2.Yoso Sumarto1965 – 1989
3.KH. Sangadi Al-Baihaqi1989 – 1998
4.H. Widodo Wignyo Prabowo1998 – 2013
5.Purn. Sutarto2013 – sekarang
Kades-Sumbung-1-1 Sejarah Kepala Desa
Kades-Sumbung-2 Sejarah Kepala Desa
Kades-Sumbung-3 Sejarah Kepala Desa
Kades-Sumbung-4 Sejarah Kepala Desa

Lurah berbeda dengan Kepala Desa. Istilah lurah sering kali rancu dengan jabatan kepala desa. Di Jawa pada umumnya, dahulu pemimpin dari sebuah desa dikenal dengan istilah lurah. Namun dalam konteks Pemerintahan Indonesia, sebuah kelurahan dipimpin oleh lurah, sedang desa dipimpin oleh kepala desa. Perbedaan yang jelas di antara keduanya adalah lurah juga seorang pegawai negeri sipil yang bertanggungjawab kepada camat; sementara kepala desa bisa dijabat siapa saja yang memenuhi syarat (bisa berbeda-beda antar desa) yang dipilih langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

Di Daerah Istimewa Yogyakarta, lurah untuk kalurahan berbeda dengan lurah kelurahan; jika lurah kelurahan dijabat oleh seorang PNS, lurah kalurahan dipilih langsung dan mengemban tugas yang sama dengan kepala desa.

Perbedaan utama lurah dan kepala desa adalah wilayah kepemimpinan, status kepegawaian, mekanisme pengangkatan, dan sistem otonomi. Lurah memimpin kelurahan (umumnya di perkotaan), berstatus PNS, diangkat oleh bupati/wali kota, dan bertanggung jawab kepada camat, sedangkan kepala desa memimpin desa (umumnya di pedesaan), dipilih langsung oleh masyarakat melalui Pilkades, dan merupakan jabatan politik dengan kewenangan otonom.


Lurah
1) Wilayah: Memimpin kelurahan, unit administratif di lingkungan kota atau kabupaten.
2) Status: Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).
3) Pengangkatan: Diangkat oleh bupati atau wali kota atas usul sekretaris daerah, bukan dipilih oleh masyarakat.
4) Otonomi: Tidak memiliki otonomi asli, hanya melaksanakan tugas pelimpahan dari camat dan bupati/wali kota.
5) Gaji: Menerima gaji bulanan dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).
6) Tanggung Jawab: Bertanggung jawab kepada camat.


Kepala Desa
1) Wilayah: Memimpin desa, unit masyarakat hukum di pedesaan.
2) Status: Umumnya bukan PNS, namun bisa siapa saja yang memenuhi syarat, serta bekerja secara swadaya.
3) Pengangkatan: Dipilih secara langsung oleh masyarakat desa melalui Pilkades (Pemilihan Kepala Desa).
4) Otonomi: Memiliki kewenangan otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan asal usul dan adat istiadat.
5) Gaji: Mendapat penghasilan tetap dari APB Desa (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa).
6) Tanggung Jawab: Bertanggung jawab kepada masyarakat desa dan camat.

Singkatnya: Lurah adalah pejabat administratif di kelurahan, sementara Kepala Desa adalah pemimpin politik di desa yang dipilih langsung oleh warganya.

============

Pembaharuan Masa Jabatan Kepala Desa

Undang-undang baru tentang masa jabatan kepala desa adalah UU Nomor 3 Tahun 2024, yang mengubah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Undang-undang ini menetapkan bahwa masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun (sebelumnya 6 tahun) dan dapat dipilih paling banyak untuk dua kali masa jabatan. Perubahan ini berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 25 April 2024, dan kepala desa yang sedang menjabat akan otomatis diperpanjang masa jabatannya hingga total 8 tahun. 

Poin-poin Utama UU Nomor 3 Tahun 2024 mengenai Masa Jabatan Kepala Desa:

  • Masa Jabatan: Menjadi 8 tahun. 
  • Jumlah Periode: Maksimal dua kali masa jabatan. 
  • Berlakunya UU: Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2024. 
  • Perpanjangan Otomatis: Kepala desa yang sedang menjabat pada saat undang-undang ini diundangkan akan diperpanjang masa jabatannya sesuai ketentuan baru tersebut. 

Alasan Perubahan:

  • Konsolidasi Pembangunan: Perpanjangan masa jabatan bertujuan agar pembangunan desa tidak terganggu oleh siklus politik lima tahunan dan memberikan waktu yang cukup untuk konsolidasi organisasi dan pemerintahan desa. 
  • Peningkatan Kinerja: diharapkan dapat mempercepat akselerasi peningkatan kinerja pemerintahan desa dalam pembinaan dan pemberdayaan masyarakat. 

============

#desasumbung
#pemdessumbung
꧁ꦄꦝ꧀ꦩꦶꦤ꧀ꦝꦺꦱ꧀ꦱꦸꦩ꧀ꦧꦸꦁ꧂

============