Category Archive Program Desa

Sertifikasi Pembangunan Fisik

Sertifikasi bangunan desa adalah proses pemberian pengakuan kompetensi atau keahlian pada individu yang terlibat dalam pembangunan fisik di desa, seperti tukang bangunan, perencana, dan pengawas. Sertifikasi ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme, menjamin kualitas pekerjaan, dan mendukung kemajuan pembangunan desa.

Sertifikasi dilakukan oleh PLD (Pendamping Lokal Desa), yaitu tenaga profesional yang bertugas memberikan pendampingan di desa, khususnya dalam hal pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. PLD bekerja di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia, sesuai dengan Undang-Undang Desa. 

Tugas Pendamping Lokal Desa (PLD) meliputi fasilitasi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa, pengelolaan keuangan desa, evaluasi pelaksanaan pembangunan, serta pendampingan dalam kegiatan pendataan, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa berskala lokal. PLD juga berperan dalam meningkatkan kapasitas pemerintah desa dan mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan.

#desasumbung #pemdessumbung
#꧁ꦄꦝ꧀ꦩꦶꦤ꧀ꦝꦺꦱ꧀ꦱꦸꦩ꧀ꦧꦸꦁ꧂

Sosialisasi Pembentukan Koperasi Desa

Sosialisasi Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
(Kamis, 15 Mei 2025 – Kecamatan Cepogo)

DASAR HUKUM:

1) Inpres Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih kepada 13 Kementerian, 3 Badan, Gubernur, dan Bupati/ Walikota untuk melakukan langkah-langkah komprehensif yang terkoordinasi dan terintegrasi dalam rangka percepatan pembentukan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih (27 Maret 2025).

2) Surat Edaran Menteri Koperasi RI No 1 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (18 Maret 2025).

3) Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Pembentukan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih (12 April 2025). Pada Juklak Tersebut Menyebutkan Secara Teknis Panduan Pembentukan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih.

4) Surat Edaran Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (11 April 2025). Dalam Surat Edaran Tersebut Mengamanatkan Kepada Kepala Desa, BPD, Dan Tenaga Pendamping Professional Untuk Segera Melakukan Musyawarah Desa Khusus, Sebagai Langkah Awal Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.

#desasumbung
#pemdessumbung
꧁ꦄꦝ꧀ꦩꦶꦤ꧀ꦝꦺꦱ꧀ꦱꦸꦩ꧀ꦧꦸꦁ꧂

Koperasi Merah Putih

Koperasi Merah Putih (KOPMER) adalah program strategis pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk memperkuat ekonomi desa dan kelurahan melalui koperasi yang berbasis pada prinsip gotong royong dan kekeluargaan. KOPMER bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dengan mendorong pemanfaatan potensi lokal dan menciptakan struktur ekonomi yang dikelola oleh dan untuk masyarakat.

ELABORASI:

Inisiatif Pemerintah:
KOPMER adalah inisiatif pemerintah yang didorong oleh Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025.

Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan:
KOPMER berfokus pada pembentukan koperasi di tingkat desa dan kelurahan di seluruh Indonesia.

Prinsip Gotong Royong dan Kekeluargaan:
KOPMER menekankan pentingnya kerjasama dan partisipasi aktif masyarakat dalam pengelolaan koperasi.

Tujuan Utama:
KOPMER bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, memperkuat ketahanan pangan, dan mendorong pemerataan ekonomi.

Potensi Lokal:
KOPMER mendorong pemanfaatan potensi lokal, seperti hasil pertanian, perikanan, dan peternakan, untuk meningkatkan nilai tambah.

Fokus pada Usaha Bersama:
KOPMER menciptakan wadah usaha bersama yang dikelola oleh masyarakat, dengan melibatkan warga sebagai anggota koperasi.

Pendekatan Berbasis Komunitas:
KOPMER bersifat inklusif dan mendorong partisipasi aktif dari berbagai kelompok masyarakat, termasuk produsen, konsumen, pekerja, dan investor.

Layanan Koperasi:
KOPMER menyediakan berbagai layanan, seperti sembako dengan harga terjangkau, fasilitas simpan pinjam, klinik dan apotek desa, cold storage, dan distribusi logistik.

Penguatan Ekonomi Desa:
KOPMER diharapkan dapat menjadi motor penggerak pembangunan ekonomi desa yang berkelanjutan dan mandiri.

Dukungan Pemerintah:
Pemerintah memberikan dukungan melalui pendanaan (APBN dan APBD), sosialisasi, dan pendampingan teknis.

#desasumbung #pemdessumbung ꧁ꦄꦝ꧀ꦩꦶꦤ꧀ꦝꦺꦱ꧀ꦱꦸꦩ꧀ꦧꦸꦁ꧂

Infografis Desa Sumbung

Dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi publik di tingkat desa, Pemerintah Desa Sumbung, Kec. Cepogo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, menyampaikan data dalam bentuk infografis. Langkah ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi penting tentang berbagai aspek pemerintahan dan kegiatan di desa, termasuk anggaran desa, peraturan desa, profil desa, dan lainnya.

Infografis desa adalah representasi visual dari informasi tentang suatu desa, yang disajikan secara menarik dan mudah dipahami melalui penggunaan grafik, gambar, dan teks. Infografis desa ini bisa mencakup berbagai aspek, seperti profil desa, potensi, anggaran, dan informasi pembangunan.

#pemdessumbung #desasumbung #infografisdesa

꧁ꦄꦝ꧀ꦩꦶꦤ꧀ꦝꦺꦱ꧀ꦱꦸꦩ꧀ꦧꦸꦁ꧂

Peningkatan Kapasitas Desa 2024

Kegiatan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa dan Pengurus Kelembagaan Desa dalam Program P3PD Tahun 2024 Gelombang III

Kamis s/d Minggu
29 Agustus s.d 01 September 2024

Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Jawa Tengah

#desasumbung
#pemdessumbung
#dispermasdukcapiljateng

Prodeskel 2024

Kegiatan Pengisian/Pembaharuan Data Prodeskel Tahun 2024

Prodeskel adalah aplikasi berbasis web yang digunakan untuk menyusun profil desa dan kelurahan. Profil tersebut memberikan gambaran menyeluruh tentang desa dan kelurahan, termasuk data dasar keluarga, sumber daya alam, dan sumber daya manusia. Prodeskel juga menjadi sumber data utama untuk e-Prodeskel, yang merupakan dashboard data desa dari Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri.

Prodeskel merupakan implementasi peraturan menteri dalam negeri nomor 12 tahun 2007 tentang pedoman penyusunan dan pendayagunaan profil desa dan kelurahan. Aplikasi ini memudahkan operator untuk mengelola data profil desa setiap tahun.

Website Prodeskel Nasional dapat diakses secara publik melalui surel https://prodeskel.binapemdes.kemendagri.go.id/mpublik/

#desasumbung
#pemdessumbung
#dispermasdesboyolali

Keputusan BPD

KEPUTUSAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Adalah peraturan yang dibuat oleh BPD yang sifat mengaturnya hanya pada anggota BPD saja. Contoh misalnya Keputusan BPD tentang Tata Tertib BPD.

Peraturan Bersama Kepala Desa

PERATURAN BERSAMA KEPALA DESA

Peraturan ini merupakan peraturan yang materi muatan merupakan kesepakatan bersama antara dua desa atau lebih.

Keputusan Kepala Desa (SK)

Surat Keputusan (SK)

Keputusan yang dibuat oleh kepala desa yang bersifat individual artinya menetapkan penjabaran teknis seperti penetapan jabatan Mr. X menjadi Kaur Pembangunan.

Peraturan Kepala Desa (Perkades)

PERATURAN KEPALA DESA

Peraturan ini merupakan peraturan yang materi muatan merupakan penjabaran dari Peraturan Desa atau peraturan yang materi muatannya berdasarkan aspirasi masyarakat.