Category Archive Program Desa

Peningkatan Kapasitas Desa 2024

Kegiatan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa dan Pengurus Kelembagaan Desa dalam Program P3PD Tahun 2024 Gelombang III

Kamis s/d Minggu
29 Agustus s.d 01 September 2024

Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Jawa Tengah

#desasumbung
#pemdessumbung
#dispermasdukcapiljateng

Prodeskel 2024

Kegiatan Pengisian/Pembaharuan Data Prodeskel Tahun 2024

Prodeskel adalah aplikasi berbasis web yang digunakan untuk menyusun profil desa dan kelurahan. Profil tersebut memberikan gambaran menyeluruh tentang desa dan kelurahan, termasuk data dasar keluarga, sumber daya alam, dan sumber daya manusia. Prodeskel juga menjadi sumber data utama untuk e-Prodeskel, yang merupakan dashboard data desa dari Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri.

Prodeskel merupakan implementasi peraturan menteri dalam negeri nomor 12 tahun 2007 tentang pedoman penyusunan dan pendayagunaan profil desa dan kelurahan. Aplikasi ini memudahkan operator untuk mengelola data profil desa setiap tahun.

Website Prodeskel Nasional dapat diakses secara publik melalui surel https://prodeskel.binapemdes.kemendagri.go.id/mpublik/

#desasumbung
#pemdessumbung
#dispermasdesboyolali

Keputusan BPD

KEPUTUSAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Adalah peraturan yang dibuat oleh BPD yang sifat mengaturnya hanya pada anggota BPD saja. Contoh misalnya Keputusan BPD tentang Tata Tertib BPD.

Peraturan Bersama Kepala Desa

PERATURAN BERSAMA KEPALA DESA

Peraturan ini merupakan peraturan yang materi muatan merupakan kesepakatan bersama antara dua desa atau lebih.

Keputusan Kepala Desa (SK)

Surat Keputusan (SK)

Keputusan yang dibuat oleh kepala desa yang bersifat individual artinya menetapkan penjabaran teknis seperti penetapan jabatan Mr. X menjadi Kaur Pembangunan.

Peraturan Kepala Desa (Perkades)

PERATURAN KEPALA DESA

Peraturan ini merupakan peraturan yang materi muatan merupakan penjabaran dari Peraturan Desa atau peraturan yang materi muatannya berdasarkan aspirasi masyarakat.

Peraturan Desa (Perdes)

PERATURAN DESA (PERDES)

Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa. Peraturan ini berlaku di wilayah desa tertentu. Peraturan Desa merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundangundangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat desa setempat. Peraturan Desa dilarang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan Rancangan Peraturan Desa. Untuk melaksanakan Peraturan Desa, Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa. Nama istilah Peraturan Desa dapat bervariasi di Indonesia. Penyusunan Peraturan Desa, didahului dengan Penyusunan Rancangan Peraturan Desa.

Penyusunan Rancangan Peraturan Desa (Raperdes)

 Latar Belakang

Dalam UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa atau sering disebut dengan “UU Desa”, Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh kepala desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD. Peraturan Desa (Perdes) merupakan kerangka hukum kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di lingkup desa. Penetapan Peraturan Desa merupakan penjabaran atas berbagai kewenangan yang dimiliki desa dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Sebagai sebuah produk hukum, Peraturan Desa tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan tidak boleh merugikan kepentingan umum.

Perdes diproses secara demokratis dan partisipatif. Masyarakat desa memiliki hak untuk mengusulkan atau memberikan masukan kepada Kepala Desa dan BPD dalam proses penyusunan Peraturan Desa. Peraturan Desa yang mengatur kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan berskala lokal dalam pelaksanaannya diawasi oleh masyarakat desa dan BPD.

BPD dapat menyusun dan mengusulkan rancangan Peraturan Desa, kecuali untuk rancangan Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), rancangan Peraturan Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa (APBDes), dan rancangan Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes. Rancangan Peraturan Desa dapat diusulkan oleh anggota BPD kepada pimpinan BPD untuk ditetapkan sebagai rancangan Peraturan Desa usulan BPD.

Pemetaan bentang, dari bentang sosial, budaya, ekonomi, lingkungan, teknologi, hingga sumber daya manusia diperlukan dalam menyusun Rancangan Peraturan Desa atau Raperdes. Pemetaan lingkungan tersebut membantu penyusunan ruang lingkup peraturan desa, membentuk konsep, visi, dan misi dari sebuah desa, dan membantu dalam menentukan strategi serta arahan yang dimuat dalam peraturan desa. Proses yang panjang dalam penyusunan Peraturan Desa seringkali membutuhkan pendampingan dari para tenaga ahli yang berkompeten di bidang penyusunan dokumen peraturan dan perencanaan desa. Untuk itu diperlukan penyusunan Rancangan Peraturan Desa sebagai perangkat dasar legitimasi penyelenggaraan pemerintahan desa dan sebagai fungsi pengendali pemerintahan dan pembangunan di desa.

Tujuan

Penyusunan Raperdes adalah penyusunan rancangan dari Peraturan Desa yang bertujuan untuk:

  1. Menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa yaitu BPD dan Kepala Desa dalam rangka penyusunan produk hukum yang ditetapkan di desa berdasarkan standarisasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Menjadi pedoman kerja bagi semua pihak dalam penyelenggaraan kegiatan di desa.
  3. Menjadi perangkat dasar legitimasi penyelenggaraan pemerintahan desa dan sebagai acuan dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan di desa.
  4. Mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan, pelayanan, pemberdayaan, peran serta masyarakat dan peningkatan daya saing daerah.
  5. Menciptakan keseragaman penyusunan produk hukum dalam bentuk peraturan.

Sasaran

Sasaran dari kegiatan ini adalah:

  1. Pemahaman tentang Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, dan Peraturan Kepala Desa.
  2. Peningkatan kualitas peraturan perundang-undangan sesuai dengan dasar-dasar konstitusional pembentukan peraturan perundang-undangan, asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, dan selaras dengan aspirasi dan kepentingan masyarakat.
  3. Terciptanya tertib hukum nasional dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Dasar Hukum

  1. UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Pasal 8 Ayat (1).
  2. UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  3. UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa
  4. Permendagri No 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa,
  5. PP No. 43 Tahun 2014 tentang Posisi, Peran, dan Kewenangan Desa
  6. Permendagri No. 114/2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa
  7. Permendesa No.1 Tahun 2015 tentang Kewenangan Lokal Berskala Desa
  8. Permendesa No.1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa
  9. Permendesa No.2 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa

Metodologi

Dalam menyusun Rancangan Peraturan Desa (Raperdes), metodologi yang dapat dilakukan antara lain:

  1. Tahap Penyusunan Kerangka Raperdes

Melakukan diskusi dengan Kepala Desa dan perangkat desa mengenai kerangka Raperdes. Kerangka Raperdes dapat mengacu dari Raperdes yang sebelumnya, dengan menyesuaikan hasil pemetaan terbaru dari tema atau isu yang akan diangkat dalam Peraturan Desa.

  1. Tahap Penyusunan dan Pembahasan Materi Raperdes

Setelah kerangka Raperdes sudah disetujui, detail bahasan atau naskah rinci Raperdes dirancang dan dijabarkan dengan lebih rinci, menyesuaikan kesepakatan yang dicapai dengan perangkat desa dan masyarakat desa. Pembahasan materi dapat dilakukan melalui rembuk warga atau Focus Group Discussion (FGD).

  1. Tahap Finalisasi Raperdes

Tahap finalisasi Raperdes adalah melakukan koreksi akhir dari naskah draf Raperdes.

Terdapat 3 (tiga) metodologi berbeda yang diterapkan dalam penyusunan Peraturan Desa, yaitu penyusunan Peraturan Desa yang diprakarsai oleh kepala desa, penyusunan peraturan desa yang diprakarsai oleh BPD, dan penyusunan peraturan bersama kepala desa. Rinciannya adalah sebagai berikut:

  • Penyusunan Peraturan Desa yang diprakarsai oleh kepala desa:
  1. Rancangan Peraturan Desa yang telah disusun, wajib dikonsultasikan kepada masyarakat desa
  2. Rancangan Peraturan Desa dapat dikonsultasikan kepada Camat untuk mendapatkan masukan.
  3. Konsultasi diutamakan kepada masyarakat atau kelompok masyarakat yang terkait langsung dengan substansi materi pengaturan.
  4. Masukan dari masyarakat desa dan Camat digunakan Pemerintah Desa untuk tindaklanjut proses penyusunan rancangan Peraturan Desa.
  5. Rancangan Peraturan Desa yang telah dikonsultasikan disampaikan Kepala Desa kepada BPD untuk dibahas dan disepakati bersama.
  • Penyusunan Peraturan Desa yang diprakarsai oleh BPD (Badan Permusyawaratan Desa) 
  1. Pembahasan BPD mengundang Kepala Desa untuk membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa.
  2. Penetapan. Rancangan Peraturan Desa yang telah ditanda tangani Kepala Desa dan disampaikan kepada Sekretaris Desa untuk diundangkan.
  3. Pengundangan. Sekretaris Desa mengundangkan Peraturan Desa dalam lembaran desa.
  4. Penyebarluasan. Penyebarluasan dilakukan oleh Pemerintah Desa dan BPD sejak penetapan rencana penyusunan rancangan Peraturan Desa, penyusunan Rancangan Peratuan Desa, pembahasan Rancangan Peraturan Desa, hingga Pengundangan Peraturan Desa.
  • Peraturan Bersama Kepala Desa
  1. Perencanaan penyusunan rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa ditetapkan bersama oleh dua Kepala Desa atau lebih dalam rangka kerja sama antar-Desa.
  2. Perencanaan penyusunan rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa ditetapkan setelah mendapatkan rekomendasi dari musyawarah desa.
  3. Penyusunan rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa dilakukan oleh Kepala Desa pemrakarsa.
  4. Rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa yang telah disusun, wajib dikonsultasikan kepada masyarakat desa masing-masing dan dapat dikonsultasikan kepada Camat masing-masing untuk mendapatkan masukan.
  5. Masukan dari masyarakat desa dan camat digunakan Kepala Desa untuk tindaklanjut proses penyusunan rancanan Peraturan Bersama Kepala Desa.
  6. Pembahasan rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa dilakukan oleh 2 (dua) Kepala Desa atau lebih.
  7. Kepala Desa yang melakukan kerja sama antar-Desa menetapkan Rancangan Peraturan Desa dengan membubuhkan tanda tangan paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal disepakati.
  8. Rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa yang telah ditanda tangani diundangkan dalam Berita Desa oleh Sekretaris Desa masing-masing desa.
  9. Peraturan Bersama Kepala Desa mulai berlaku dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak tanggal diundangkan dalam Berita Desa pada masing-masing Desa.
  10. Peraturan Bersama Kepala Desa disebarluaskan kepada masyarakat Desa masing-masing.

Ruang Lingkup Pekerjaan

Ada tiga jenis peraturan di Desa, yaitu Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, dan Peraturan Kepala Desa. Rancangan yang disusun meliputi rancangan untuk:

  1. Peraturan Desa: Peraturan ini berisi materi-materi pelaksana kewenangan desa dan penjabaran lebih lanjut dari Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
  2. Peraturan Bersama Kepala Desa. Peraturan ini berisi materi-materi kerjasama Desa. Peraturan Kepala Desa Berisi materi-materi pelaksana Peraturan Desa, peraturan bersama Kepala Desa dan tindak lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
  3. Peraturan Kepala Desa. Peraturan ini digunakan sebagai aturan pelaksanaan Peraturan Desa. Kepala Desa berwenang mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa, sedang BPD berhak mengajukan usul rancangan Peraturan Desa. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama Kepala Desa kemudian membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa.

Jangka Waktu Pelaksanaan

Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan “Penyusunan Rancangan Peraturan Desa (Raperdes)” adalah selama 60 (enam puluh hari) hari kalender setelah ditandatanganinya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).

Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung

Tenaga ahli yang terlibat dalam Penyusunan Rancangan Peraturan Desa antara lain:

  1. Tenaga ahli Perencanaan Wilayah
  2. Tenaga ahli Hukum/Kebijakan Publik
  3. Tenaga surveyor
  4. Tenaga administrasi

Keluaran

Rancangan Peraturan Desa

Pendapatan Dana Lainnya (PDL)

Pendapatan Lain-lain Desa

Pendapatan lainnya terdiri dari Hibah dan Pendapatan Lainnya yang sah.

Hibah dan Sumbangan yang Tidak Mengikat

Desa juga dapat menerima hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga, seperti lembaga swadaya masyarakat atau perusahaan swasta. Hibah dan sumbangan ini dapat digunakan untuk mendukung program pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat setempat.

Pendapatan Desa Lainnya yang Sah

Pendapatan desa lainnya yang sah dapat berasal dari sumber yang beragam, seperti pendapatan dari sewa tanah atau bangunan, jasa kebersihan, bunga bank dan sebagainya. Namun, sumber pendapatan ini harus sah dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pendapatan Bantuan Provinsi (PBP)

Bantuan Keuangan dari Pemerintah Provinsi

Pemerintah Provinsi memberikan bantuan keuangan kepada desa untuk mendukung program pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat setempat. Besarnya bantuan keuangan tergantung pada kebijakan dan anggaran yang tersedia di masing-masing daerah.

Pendapatan Bantuan Kabupaten (PBK)

Bantuan Kabupaten

Bantuan Keuangan dari Pemerintah Kabupaten/Kota

Pemerintah Kabupaten/Kota memberikan bantuan keuangan kepada desa untuk mendukung program pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat setempat. Besarnya bantuan keuangan tergantung pada kebijakan dan anggaran yang tersedia di masing-masing daerah.