Info dan Berita

Peresmian Asman Toga Merapi se-Desa Sumbung

Asuhan mandiri (Asman) adalah upaya masyarakat untuk memelihara kesehatannya dan mengatasi masalah kesehatan ringan secara mandiri  dengan memanfaatkan TOGA (taman obat keluarga). TOGA merupakan sekumpulan tanaman berkhasiat obat yang ditanam di pekarangan rumah dan diramu untuk memelihara kesehatan keluarga.

Dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pengembangan Kesehatan Tradisional Melalui Asuhan Mandiri Pemanfaatan TOGA dan Keterampilan menyatakan bahwa pelaksanaan asuhan mandiri di masyarakat perlu dilakukan pembinaan secara berjenjang dan berkesinambungan. Pembinaan asuhan mandiri kesehatan tradisional melalui pemanfaatan taman obat keluarga dan keterampilan dilakukan bersama antar lintas program kementerian dan lintas sektor kementerian terkait sesuai peran, tugas dan fungsi masing- masing melalui penilaian kelompok asuhan mandiri kesehatan tradisional, termasuk oleh Tim Penggerak PKK.

Asman Toga Merapi se-Desa Sumbung diresmikan oleh Camat Cepogo yaitu Bapak Dwi Sundarto, S.STP., M.Si. dengan kegiatan yang melibatkan Dinas Kesehatan Kabupaten Boyolali dan Forkopincam Kecamatan Cepogo.

Keputusan BPD

KEPUTUSAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Adalah peraturan yang dibuat oleh BPD yang sifat mengaturnya hanya pada anggota BPD saja. Contoh misalnya Keputusan BPD tentang Tata Tertib BPD.

Peraturan Bersama Kepala Desa

PERATURAN BERSAMA KEPALA DESA

Peraturan ini merupakan peraturan yang materi muatan merupakan kesepakatan bersama antara dua desa atau lebih.

Data Wilayah Desa

Pemerintahan Desa Sumbung, Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali beralamat di Dusun 1, Dukuh Tegalarum, RT.009 / RW.001, Desa Sumbung, Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Kode Pos 57362.

Secara geografis, Sumbung berada pada ketinggian ± 926 meter diatas permukaan laut dan merupakan daerah dataran tinggi. Banyaknya curah hujan adalah ± 2.000 mm/tahun serta suhu udara rata-rata adalah 15º-28º. Desa Sumbung merupakan daerah penghasil susu sapi perah.

Jarak antara Balai Desa Sumbung ke Kecamatan Cepogo ± 1 km, ke kota Kabupaten Boyolali berjarak 10 km. Desa Sumbung terletak di area lereng gunung Merbabu sebelah timur, dengan batas desa sebagai berikut:

  1. Sebelah utara: Desa Mliwis, Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali
  2. Sebelah timur: Desa Paras, Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali dan Desa Musuk, Kecamatan Musuk
  3. Sebelah selatan: Desa Kembangsari, Kecamatan Musuk, Kabupaten Boyolali
  4. Sebelah barat: Desa Gedangan, Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali

Desa Sumbung secara administratif terdiri dari 3 Wilayah Dusun dengan jumlah RW sebanyak 3 dan jumlah RT sebanyak 17, dengan perincian:

Dusun I terdiri dari  1 RW dan 5 lingkungan RT / Dukuh yaitu:
  1. Sambirejo (RT.07 / RW.01)
  2. Sidoharjo (RT.08 / RW.01)
  3. Tegalarum (RT.09 / RW.01)
  4. Jetak (RT.10 / RW.01)
  5. Jetis (RT.11 / RW.01)
Dusun II terdiri dari 1 RW dan 6 lingkungan RT / Dukuh yaitu:
  1. Sumbung (RT.01 / RW.02)
  2. Tegalrejo (RT.02 / RW.02)
  3. Sendangrejo (RT.03 / RW.02)
  4. Tunggul Wulung (RT.04 / RW.02)
  5. Sukorejo (RT.05 / RW.02)
  6. Sokogede (RT.06 / RW.02)
Dusun III terdiri dari 1 RW dan 6 lingkungan RT / Dukuh yaitu:
  1. Sidomulyo (RT.12 / RW.02)
  2. Candiroto (RT.13 / RW.02)
  3. Sidorejo (RT.14/ RW.02)
  4. Ngingas (RT.15 / RW.02)
  5. Plukisan (RT.16 / RW.02)
  6. Gudang (RT.17 / RW.02)

Mutasi Penduduk

Mutasi Penduduk

Mutasi penduduk merupakan proses kepindahan data kependudukan dari suatu wilayah administrasi ke wilayah administrasi yang lain.

PERSYARATAN PERMOHONAN PINDAH PENDUDUK (KELUAR)

  1. Asli Kartu Keluarga (KK);
  2. Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  3. Fotocopi Akta Lahir;
  4. Fotocopi surat nikah/akta cerai/surat kematian suami atau istri;
  5. Pas Photo ukuran 3×4 cm sebanyak 2 lembar, Tahun lahir genap (latar belakang biru), Tahun lahir ganjil (Latar belakang merah);
  6. Asli surat pindah dari Pemerintah Kalurahan Wahyuharjo (untuk dibawa ke Pemerintah Kapanewon Lendah dan Dukcapil Kulon Progo jika antar Kabupaten/Provinsi);
  7. Surat Kuasa (jika menguasakan) beserta Fotocopi yang dikuasakan.

PERSYARATAN PERMOHONAN MASUK PENDUDUK

  1. Surat Pindah dari Daerah Asal :
  • Jika Pindah (masuk) Antar Kalurahan, maka surat pindah dari Kalurahan Asal
  • Jika Pindah (masuk) Antar Kapanewon, maka Surat Pindah dari Kapanewon Asal
  • Jila Pindah (masuk) Antar Kabupaten/Antar Propinsi, maka surat Pindah Dari Dinas Dukcapil Kabupaten asal terlebih dahulu diserahkan kepada Dukcapil Kulon Progo untuk keperluan antry data;
  1. Biodata penduduk;
  2. Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  3. Fotocopi akta kelahiran;
  4. Fotocopi surat nikah/akta cerai/surat kematian suami atau istri;
  5. Fotocopi ijazah terakhir;
  6. Fotocopi KK yang ditumpangi;
  7. Foto 3×4 dua lembar;
  8. Surat kuasa (jika dikuasakan) beserta Fc KTP yang dikuasakan;
  9. Blangko Pengantar Masuk Penduduk dari Pemerintah Kalurahan Wahyuharjo (untuk dibawa ke Pemerintah Kapanewon Lendah;
  10. Pengantar Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) alamat yang baru;
  11. Penerbitan KK dan KTP di Pemerintah Kapanewon Lendah.

Dokumen Kependudukan

Dokumen Kependudukan

Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran Penduduk dan pencatatan Sipil.

Berkas Nikah

Berkas yang perlu dipersiapkan oleh calon pengantin:

  1. Surat Pengantar dari RT / RW
  2. Fotocopy KTP Kedua Calon
  3. Fotocopy KK Kedua Calon
  4. Fotocopy Ijazah Kedua Calon
  5. Fotocopy Akte Kelahiran Kedua Calon (atau Dublikat Surat Kelahiran)
  6. Fotocopy KTP dan KK Orang Tua dari Kedua Calon
  7. Fotocopy Buku Nikah Orang Tua dari Kedua Calon
  8. Hari, tanggal dan jam pelaksanaan perkawinan.
  9. Materai 1 buah (Bagi calon mempelai pria/wanita yang belum pernah menikah)
  10. Surat Cerai (Bagi yang sudah pernah menikah)
  11. Surat Kematian Orang Tua (Bagi yang orangtuanya sudah meninggal)
  12. Foto 2×3 (5 lembar) background  biru
  13. Foto 4×6 (1 lembar) background  biru
  14. Foto lain sesuai permintaan KUA
  15. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Asal (Jika Beda Kecamatan)
  16. No HP yang Aktif (Pria-Wanita)
  17. E-Mail kedua Calon (Pria-Wanita)
  18. Mendaftar Online ke: https://simkah.kemenag.go.id/daftarnikah/create

Surat Pemberitahuan

Surat Pemberitahuan

Surat pemberitahuan adalah surat resmi yang bertujuan untuk menyampaikan suatu hal atau informasi kepada seseorang maupun pihak tertentu seperti instansi atau organisasi. Berikut struktur serta contoh surat pemberitahuan dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris.

Surat Pernyataan

Surat Pernyataan

Surat pernyataan adalah surat yang berisi pernyataan akan kesanggupan, kesediaan, kesepakatan, dan lain-lain yang berkaitan dengan suatu hal tertentu. Surat pernyataan mempunyai sifat resmi, legal, dan memiliki dasar hukum yang kuat.

Surat Keterangan

Surat Keterangan

Surat keterangan adalah sebuah surat yang dibuat untuk memberikan keterangan tentang informasi seseorang. Keterangan tersebut bisa berupa keterangan kehilangan, kerja, tempat, penghasilan, dan masih banyak yang lainnya. Umumnya, surat ini bersifat terbuka dan tidak bersifat rahasia.