Badan usaha milik desa (atau diakronimkan menjadi BUM Desa) merupakan usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa, dan berbadan hukum. Pemerintah Desa dapat mendirikan BUM Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa. Pembentukan BUM Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa. Kepengurusan BUM Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan masyarakat desa setempat. Permodalan BUM Desa dapat berasal dari Pemerintah Desa, tabungan masyarakat, bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, pinjaman, atau penyertaan modal pihak lain atau kerja sama bagi hasil atas dasar saling menguntungkan. BUM Desa dapat melakukan pinjaman, yang dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Badan Pengawas Desa. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disingkat APB Desa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa. Alokasi Dana Desa adalah dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota untuk desa, yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang diterima oleh Kabupaten/Kota.
Dasar hukum pendirian Badan Usaha Milik Desa adalah Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam undang-undang ini, pemerintah desa dapat mendirikan BUM Desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dasar hukum BUM Desa diperbaharui lagi dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Selain itu, dasar hukumnya juga dilengkapi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.
Pemerintah Indonesia menetapkan BUM Desa sebagai salah satu program pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk meningkatkan ekonomi yang berisfat mandiri di desa guna memberikan manfaat dan kesejahteraan bagi seluruh warga desa. Hasil akhir dari pengelolaan BUM Desa yang direncanakan oleh pemerintah adalah adanya pendapatan asli yang berasal dari sumber daya yang ada di desa. Dampak yang akan dihasilkannya adalah peningkatan jumlah pendapatan, penurunan jumlah pengangguran serta penurunan tingkat kemiskinan. Pemerintah di Tahun 2021 menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa yang menjadi kekuatan hukum baru bagi BUM Desa yang diakui kedudukannya sebagai Badan Hukum di desa yang sebelumnya hanya berstatus Badan Usaha. Selanjutnya diterbitkan pula Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama yang menjadi payung hukum dalam pendaftaran BUM Desa menjadi berstatus Badan Hukum. Sehingga kedudukan BUM Desa dapat disejajarkan dengan Badan Hukum lainnya seperti Perseroan Terbatas (PT), CV, dan lain-lain.
Tujuan Utama BUMDes
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa: Dengan mengelola potensi desa, BUMDes bertujuan untuk menciptakan pendapatan dan lapangan kerja bagi masyarakat.
- Meningkatkan pelayanan masyarakat: BUMDes dapat menyediakan berbagai pelayanan yang dibutuhkan oleh warga desa.
- Penguatan ekonomi desa: BUMDes berfungsi sebagai motor penggerak ekonomi lokal dengan memanfaatkan potensi dan kebutuhan desa untuk membangun kemandirian ekonomi desa.
Karakteristik BUMDes
- Dimiliki oleh Desa: BUMDes memiliki aset dan modal yang sebagian besar atau seluruhnya dimiliki oleh desa.
- Dikelola oleh Pemerintah dan Masyarakat: Pengelolaan BUMDes melibatkan pemerintah desa dan partisipasi aktif masyarakat desa.
- Berbasis Kebutuhan dan Potensi Desa: Pendirian BUMDes didasarkan pada kebutuhan dan potensi yang dimiliki oleh desa tersebut.
- Ditetapkan dengan Peraturan Desa: Pembentukan BUMDes harus didasarkan pada Peraturan Desa.
Jenis usaha BUMDes umumnya dikelompokkan menjadi enam jenis, yaitu Bisnis Sosial (pelayanan publik), Penyewaan (renting) alat atau fasilitas, Lembaga Perantara (brokering) barang atau jasa, Bisnis Keuangan (banking), Perdagangan (trading) dan produksi barang, serta Usaha Bersama (holding) untuk mengelola banyak unit usaha di desa.
Berikut adalah rincian jenis-jenis usaha BUMDes:
- Bisnis Sosial (Social Business)
- Fokus pada pelayanan publik dan manfaat sosial bagi warga desa, seperti pengelolaan air minum desa, lumbung pangan, atau usaha pengolahan sampah.
- Usaha Penyewaan (Renting)
- Menyediakan berbagai peralatan dan perlengkapan yang dibutuhkan warga, misalnya penyewaan traktor, gedung pertemuan, alat pesta, atau bahkan tanah milik desa.
- Lembaga Perantara (Brokering)
- Menjembatani produk-produk masyarakat desa ke pasar yang lebih luas, seperti menghubungkan hasil pertanian dengan pasar atau menjadi penyedia jasa pembayaran listrik dan pajak kendaraan.
- Bisnis Keuangan (Banking)
- Berfungsi sebagai lembaga keuangan mikro untuk membantu masyarakat desa memperoleh modal pinjaman atau memenuhi kebutuhan dana mendesak, seperti bank desa atau lembaga perkreditan rakyat.
- Perdagangan (Trading) & Produksi
- Menjalankan usaha jual beli barang atau jasa, seperti pabrik es, pabrik asap cair, penjualan hasil pertanian, atau bahkan usaha ritel seperti BUMDesmart.
- Usaha Bersama (Holding)
- Bertindak sebagai induk atau pengelola yang mengatur sinergi berbagai unit usaha yang ada di desa, misalnya pengelolaan desa wisata yang mengorganisir usaha kerajinan, makanan, dan penginapan.
Selain jenis-jenis di atas, BUMDes juga dapat berperan sebagai kontraktor untuk proyek-proyek desa, seperti pelaksana proyek, penyedia bahan, atau penyedia jasa kebersihan.
====================
#desasumbung
#pemdessumbung
꧁ꦄꦝ꧀ꦩꦶꦤ꧀ꦝꦺꦱ꧀ꦱꦸꦩ꧀ꦧꦸꦁ꧂
====================