Pemerintah Kabupaten (PEMKAB) Boyolali menetapkan Monitoring Center for Development (MCD) atau Pusat Pemantauan Pembangunan. MCD itu adalah metode yang disusun oleh Pemkab untuk mengatasi permasalahan klasik antara data sampel dan intervensi.
Dasar Hukum dapat diakses melalui laman web (https://mcdsatudata.boyolali.go.id/front/file_unduhan)
Tahapan Monitoring Center For Development (MCD)
- Tahap Perencanaan data
Tahap perencanaan merupakan tahap persiapan penyajian data. Tahap ini dianggap penting karena dasar dari satu data dengan MCD adalah berbasis data kependudukan. Adapun perencanaan data meliputi:
- Data dasar
Data dasar adalah data yang dijadikan acuan untuk menentukan keakuratan data berupa:
- Data kependudukan:data kependudukan terdiri dari Nama, NIK, status dalam keluarga, status perkawinan, jenis kelamin, tempat tanggal lahir, dan usia
- Data kemiskinan: adalah data yang dapat menyajikan kriteria rumah tangga berdasarkan pada 7 (tujuh) indikator utama dan 20 (dua puluh) Subindikator yang digunakan sebagai dasar untuk mengukur tingkat kemiskinan di Kabupaten Boyolali. Adapun 7 (tujuh) indikator utama dan 20 (dua puluh) sub indikator disajikan dalam lampiran 1.
- Data Sektoral
Data ini merupakan data yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi yang terdiri dari 10 (sepuluh) bidang data yang terdiri dari:
- Wilayah/geografis
- Sumber daya
- Bidang sosial
- Bidang Kesehatan
- Bidang pertanian
- Bidang peternakkan
- Bidang perindustrian dan perdagangan
- Bidang lingkungan hidup
- Bidang penanggulangan bencana
- Bidang ketentraman dan ketertiban
Adapun table dan sub bidang yang menjabarkan bidang-bidang tersebut diatas dapat disajikan dalam lampiran 2.
Tahap pengumpulan data merupakan tahap paling penting atau tahap inti dalam program satu data dengan MCD desa. Hal ini merupakan tahap pelaksanaan dilapangan untuk kompilasi data. Adapun proses pengumpulan data dapat dijelaskan melalui mekanisme sebagai berikut:
- Data dasar
- Penyajian data kependudukan
Penyajian data kependudukan disiapkan oleh Pemerintah Desa dengan data kependudukan yang diunduh dari Aplikasi PAS SIAK Kabupaten Boyolali (Dukcapil melalui Inspektorat).
Data kependudukan disajikan oleh pemerintah desa dengan cara:
- Memisahkan data yang telah diunduh dari aplikasi PAS SIAK Kabupaten Boyolali sesuai dengan nama desa masing-masing
- Data yang telah diunduh tersebut dipisahkan/difilter sesuai nama Desa kemudian dilakukan filter per RT.
- Data per RT yang disajikan berdasarkan nama, NIK sesuai dengan pengelompokan per keluarga sesuai dengan Kartu Keluarga (KK)
- Format table yang disajikan sesuai dengan table pada lampiran 3
- Data yang telah disajikan per RT tersebut diserahkan kepada ketua RT untuk dilakukan pendataan.
- Data yang telah diserahkan kepada ketua RT akan dilakukan pendataan berupa:
- Nama
Nama disajikan dengan nama lengkap penduduk tanpa gelar seperti yang tercantum dalam akta kelahiran/KK/Ijazah/KIA/KTP/identitas yang sah lainnya
Adalah nomor induk penduduk sesuai dengan yang tercantum dala Kartu Keluarga/KK/KIA/kartu identitas lainnya yang sah
Status hubungan keluarga menjelaskan posisi penduduk dalam keluarga, yaitu apakah sebagai Kepala Keluarga, istri, anak atau sebagai anggota keluarga lainnya
Status perkawinan menjelaskan status penduduk terkait dengan perkawinan, yaitu: kawin, belum kawin, cerai mati, cerai hidup
Jenis kelamin menjelaskan gender yaitu laki-laki dan perempuan
Tanggal/bulan/tahun diisi dengan mencatat tanggal dahulu kemudian bulan dan tahun
Usia merupakan selisih tahun ini dengan tahun kelahiran dengan satuan tahun
Pendidikan terakhir menjelaskan bahwa penduduk sampai dengan sekarang telah menyelesaikan Pendidikan terakhir sesuai dengan ijazah yang dimiliki dengan pilihan tidak tamat SD, Tamat SD, SMP, SMA, D1/D2/D3, S1/S2/S3
- Pekerjaan
Pekerjaan adalah kegiatan yang dilakukan penduduk sehari-hari yang dapat menghasilkan uang yang digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari dalam satu bulan dengan pilihan pada lampiran 1
Penghasilan adalah akumulasi besaran uang/barang atau yang disetarakan dengan uang/barang seluruh anggota keluarga yang diterima selama satu bulan yang besaran disesuaikan dengan kategori/pilihan lampiran 1
Contoh:
- Dalam satu keluarga, KK A berpenghasilan Rp2.000.000,00/bulan, istri berpenghasilan Rp1.000.000,00, anak berpenghasilan Rp2.000.000,00, maka penghasilan 1 keluarga tersebut = Rp2.000.000,00 + Rp1.000.000,00 + Rp2.000.000,00 = Rp5.000.000,00 dan masuk kategori 6
- Penduduk yang tidak bekerja namun seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh keluarga yang tidak tinggal dalam satu rumah maka biaya hidup tersebut disetarakan sebagai penghasilan.
- Kepemilikan harta lancar
Adalah kepemilikan harta selain penghasilan berupa uang/barang yang dimiliki oleh keluarga atau diakui oleh keluarga yang nilainya disesuaikan dengan kategori/pilihan dalam lampiran 1.
- Uang terdiri dari uang tunai, tabungan/deposito, surat berharga/saham dan asuransi
- Barang yang termasuk dalam kategori harta lancar yaitu kendaraan baik bermotor maupun tidak, peralatan rumah tangga, perhiasan/logam mulia dan hewan ternak
- Kemampuan konsumsi
Adalah intensitas/aktivitas makan keluarga setiap hari
Adalah perbandingan antara penghasilan yang diterima selama satu bulan dengan penggunaan penghasilan tersebut untuk memenuhi kebutuhan pangan.
Adalah komposisi makanan yang dikonsumsi keluarga setiap hari.
- Kemampuan membeli pakaian
Kemampuan keluarga dalam membeli pakaian dalam 1 tahun
Adalah status kepemilikan tempat tinggal
Adalah luas lantai bangunan tempat tinggal dibagi jumlah anggota keluarga yang menempatinya. Contoh :
- Rumah ukuran 6×9 = 54m2 yang ditempati oleh 4 anggota keluarga. Jadi 1 anggota keluarga menempati luas lantai 54m2 / 4orang = 13,5 m2.
- Jenis lantai
Adalah jenis lantai bangunan/tempat tinggal.
Adalah jenis dinding rumah/ tempat tinggal
Adalah kepemilikan fasilitas MCK permanen pada tempat tinggal keluarga
Adalah kepemilikan IPAL(septictank) tempat tinggal keluarga
- Fasilitas energi penerangan
Adalah kepemilikan fasilitas penerangan tempat tinggal keluarga
Adalah sumber air minum yang dimanfaatkan oleh keluarga
- Bahan bakar/sumber energi
Adalah jenis bahan bakar yang digunakan keluarga untuk memasak setiap hari
Adalah kepemilikan kartu jaminan kesehatan (dalam hal keluarga yang memiliki KIS dan anggota keluarga lainnya memiliki kartu jaminan mandiri karena dijamin oleh pihak ketiga/perusahaan) dianggap keluarga tersebut memiliki kartu jaminan kesehatan mandiri.
Adalah kemampuan keluarga dalam rangka berobat atau pelayanan kesehatan keluarga
- Akses informasi
Adalah media informasi yang dimiliki keluarga untuk dapat mengakses informasi
Kolom keterangan diisi dengan keterangan meninggal/ganda/pindah
- Tata cara pengisian
- Untuk kolom Nama, NIK, Status hubungan dalam Keluarga, Status Perkawinan, jenis kelamin, Tanggal lahir, usia, pendidikan, pekerjaan, dan kepemilikan kartu jaminan kesehatan, setiap penduduk atau anggota keluarga tersebut wajib diisi.
- Untuk kolom penghasilan per bulan, Kepemilikan harta lancar, kemampuan konsumsi, rasio pengeluaran pangan, jenis konsumsi, kemampuan membeli pakaian, status tempat tinggal, luas lantai, jenis lantai, jenis dinding, fasilitas MCK, fasilitas IPAL, fasilitas energi penerangan, fasilitas air minum, bahan bakar/sumber energi, kemampuan berobat dan akses informasi wajib diisi hanya untuk baris Kepala Keluarga.
- RT mengisi data yang telah diberikan oleh Pemerintah Desa dengan cara memberikan kode angka pada kolom-kolom yang akan diisi. Kode angka tersebut mengacu pada lampiran 1. Contoh. Untuk mengisi kolom Pekerjaan : Kepala keluarga yang bekerja sebagai Buruh Tidak Tetap diberi kode angka 2.
- Admin MCD merekap hasil data dari RT (hasil manual pada huruf c) kedalam tabel excel MCD lampiran 2.
- Data Sektoral
- Data sektoral akan diisi oleh pemerintah desa (pejabat yang ditunjuk kepala desa) pada tabel yang telah disediakan. Pengisian data sektoral oleh petugas berasal dari pendataan yang dilakukan oleh pemerintah desa melalui :
- Data dari Kaur/kasi pemerintah Desa
- Data dari Bidan Desa
- Data dari Penyuluh lapangan pertanian/peternakan
- Data dari penyuluh lapangan KB
- Dan data lainnya yang disediakan oleh pihak ketiga.
Data sektoral meliputi:
- Wilayah/geografis, terdiri dari nama kecamatan, nama desa, jumlah dusun(kecuali kelurahan), jumlah RW, jumlah RT, jumlah RT perkotaan (RT yang sebagian besar warganya sudah memiliki tempat pembuangan sampah permanen), jumlah RT perdesaan (RT yang sebagian besar warganya belum memiliki tempat pembuangan sampah permanen), luas wilayah desa/kelurahan.
- Sumber daya, terdiri dari:
- Aparat Pemerintah desa, yaitu nama dan tingkat pendidikan perangkat desa/ kelurahan
- Badan Permusyawaratan Desa yaitu jabatan, nama dan tingkat pendidikan ketua dan anggota BPD
- Organisasi, yaitu jumlah organisasi di desa per jenis organisasi.
- Kegiatan, yaitu jumlah kegiatan di desa per jenis kegiatan
- Tempat ibadah, jumlah tempat ibadah dalam satu desa per jenis tempat ibadah
- Fasilitas pendidikan yaitu kondisi bangunan fasilitas pendidikan, status fasilitas pendidikan, status akreditasi dan jumlah guru dan siswa dalam satu desa per jenis fasilitas pendidikan.
- Fasilitas kesehatan yaitu jumlah fasilitas kesehatan dalam satu desa per jenis fasilitas kesehatan
- Fasilitas Sosial yaitu jumlah fasilitas sosial dalam satu desa per jenis fasilitas sosial
- Fasilitas Umum yaitu jumlah fasilitas umum dalam satu desa per jenis fasilitas umum
- Bidang Sosial
- Masalah Sosial, yaitu jumlah warga yang memiliki masalah sosial dalam satu desa per jenis masalah social
- Penunjang Sosial, yaitu jumlah profesi penunjang sosial dalam satu desa
- Bidang Kesehatan
Jumlah data per bidang kesehatan dalam satu desa pada saat pendataan.
- Bidang Pertanian
- Nama petugas penyuluh pertanian
- Produksi pertanian, yaitu luas lahan pertanian dalam satu desa, luas tanam yaitu luas lahan yang ditanami dikalikan jumlah tanam dalam 1 tahun, luas panen yaitu luas tanam dikurangi luas lahan yang gagal panen dalam 1 tahun, produksi yaitu hasil produksi dalam 1 tahun (ton/kg)
- Sarana Pertanian yaitu jumlah kelompok tani dalam satu desa, jumlah alat/ mesin pertanian dalam satu desa baik milik perorangan maupun kelompok, realisasi pupuk bersubsidi yaitu jumlah pupuk bersubsidi yang digunakan petani dalam satu desa selama 1 tahun.
- Bidang Peternakan
- Nama petugas penyuluh peternakan/ perikanan
- Peternakan yaitu jumlah pemilik ternak per desa, jumlah ternak dalam satu desa pada saat pendataan dan jumlah produksi ternak/tahun (lt/ton/kg)
- perikanan umum, luas lahan perikanan umum (sungai, waduk dsb), jumlah pemilik, jumlah hewan ternak pada saat pendataan dan jumlah produksinya per tahun (ton/kg)
- perikanan budidaya, luas lahan perikanan budidaya, jumlah pemilik, jumlah hewan ternak pada saat pendataan dan jumlah produksinya per tahun (ton/kg)
- Sarana Peternakan dan Perikanan yaitu jumlah kelompok ternak, jumlah alat/mesin peternakan/perikanan yang dimiliki perorangan maupun kelompok, realisasi pakan bersubsidi yang digunakan oleh peternak dalam 1 tahun, dan jumlah dokter/ mantra hewan dalam satu desa.
- Bidang Perindustrian dan Perdagangan, yaitu:
Jumlah IKM, UMKM, Koperasi, Perusahaan, lembaga keuangan/ perbankan dan lembaga asuransi baik yang berijin atau tidak berijin serta masih beroperasi ataupun sudah tidak aktif dalam satu desa
- Bidang Lingkungan Hidup, yaitu:
Jumlah TPS (Tempat Penampungan Sementara, TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle), rumah tangga yang menghasilkan limbah cair, komposter, bank sampah, rumah tangga yang memiliki biopori/ sumur resapan dan masalah lingkungan hidup dalam satu desa
- Bidang Penanggulangan Bencana
Jenis Bencana Alam, Jumlah Bencana Alam, Kerusakan, Korban Jiwa, Dukuh rawan bencana, kasus kebakaran, kasus kebakaran yang tertangani selama 1 tahun terakhir
- Bidang Ketentraman dan Ketertiban
Jumlah Gangguan Ketentraman dan Ketertiban yang terjadi selama 1 tahun terakhir
- Hasil pengisian data sektoral disampaikan kepada Kepala desa untuk dilaporkan kepada Bupati melalui Camat setiap akhir bulan.
Sebelum data disampaikan kepada wali data perlu dilakukan tahap pemeriksaan/verifikasi data. Adapun verifikasi data dilakukan oleh:
- Data yang disajikan oleh RT akan diverifikasi oleh Kepala Dusun/bayan diwilayahnya masing-masing
- Data yang telah diverifikasi oleh Kadus diserahkan kepada kepala desa melalui sekretaris desa untuk dilakukan verifikasi sebelum diserahkan pada admin MCD desa.
- Admin MCD desa melakukan input data berdasarkan tabel yang telah disajikan oleh RT dan melaporkan hasilnya kepada Kepala Desa.
- Kepala desa melaporkan hasil satu data dengan MCD kepada Camat
- Camat menyampaikan hasil satu data dengan MCD diwilayahnya masing-masing kepada Bupati dan bertanggung jawab atas capaian data per masing-masing desa.
- Inspektorat melakukan Pendampingan atas pengisian Satu Data Dengan MCD mulai awal sampai dengan laporan kepada Bupati.
- Pendampingan Inspektorat dapat dilaksanakan secara daring dan luring.
Data yang diterima dari desa melalui Camat akan dikoordinasikan kepada organisasi perangkat daerah untuk dijadikan dasar penyusunan data sektoral OPD. Data sektoral OPD yang telah disusun dan disebarluaskan akan disampaikan oleh wali data melalui portal data.